





























Hadeeth Cards
Da'wa cards that highlight great meanings from the noble prophetic hadiths in a simple style and attractive display that helps the Muslim to have a deeper understanding of his religion in an easy way
All
Dari Abdullah bin Abbās -raḍiyallāhu 'anhumā-, ia berkata, "Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- bersabda pada hari pembebasan Makkah, "Tidak ada hijrah setelah pembebasan (Makkah), tetapi ada jihad dan niat. Jika kalian disuruh untuk pergi berjihad, maka pergilah." Beliau bersabda pada hari pembebasan Makkah, "Sesungguhnya negeri ini telah diharamkan Allah pada hari di mana Allah menciptakan langit dan bumi. Ia haram dengan pengharaman Allah sampai pada hari kiamat. Sesungguhnya tidak dihalalkan berperang di dalamnya bagi seorang pun sebelumku, dan tidak dihalalkan bagiku kecuali sesaat di siang hari. Ia haram dengan pengharaman Allah sampai hari kiamat. Durinya tidak boleh dipotong, binatang buruannya tidak boleh diganggu, barang temuannya tidak boleh dipungut kecuali oleh orang yang ingin mengumumkannya, dan rumputnya tidak boleh dipotong." Al-Abbās berkata, "Wahai Rasulullah, kecuali tanaman Al-Iżkhir, karena ia untuk pandai besi dan rumah-rumah (penduduk Makkah)?" Beliau bersabda, "Kecuali Al-Iżkhir."
Muttafaq 'alaihAbdullah bin Abbās -raḍiyallāhu 'anhumā- mengabarkan bahwa Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- berpidato pada hari pembebasn Makkah. Beliau bersabda, "Tidak ada hijrah," yakni dari Makkah, karena ia sudah menjadi negara Islam. Tetapi yang tersisa adalah jihad dan perintah bagi orang yang diminta keluar untuk berjihad, hendaknya ia keluar demi ketaatan kepada Allah, Rasul-Nya, dan pemerintahnya. Selanjutnya beliau menyebutkan keharaman Makkah dan itu sudah ditetapkan sejak Allah menciptakan langit dan bumi. Makkah tidak dihalalkan untuk seorang pun sebelum Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- dan tidak dihalalkan untuk seorang pun setelahnya. Sesungguhnya ia hanya dihalalkan bagi beliau sesaat di siang hari, selanjutnya kembali menjadi haram. Kemudian beliau menyebutkan keharaman Makkah bahwa pohon tanah haram tidak boleh ditebang, binatang buruannya tidak boleh diganggu, barang temuannya tidak boleh dipungut kecuali oleh orang yang ingin mengumumkannya, dan tanaman serta rumputnya tidak boleh dibabat, tapi ada pengecualian yaitu tanaman Al-iżkhir untuk kepentingan penduduk Makkah.
Dari Aisyah -raḍiyallāhu 'anhā- bahwa Ḥamzah bin 'Amru Al-Aslami bertanya kepada Nabi Muhammad -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam-, "Haruskan aku berpuasa dalam perjalanan?" -Dia (Ḥamzah) adalah orang yang sering berpuasa-. Nabi menjawab, "Jika kau mau, silakan puasa dan jika kau mau, silakan berbuka."
Muttafaq 'alaihAisyah -raḍiyallāhu 'anhā- mengabarkan bahwa Ḥamzah bin 'Amru Al-Aslami -raḍiyallāhu 'anhu- memberitahu Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- bahwa dirinya berpuasa dalam perjalanan. Lantas Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- memberinya pilihan antara puasa dan berbuka. Beliau bersabda, "Jika kau mau, silakan puasa dan jika kau mau, silakan berbuka." Yang dimaksud puasa di sini oleh Ḥamzah bin mru Al-Aslami di sini adalah puasa wajib, karena berdasarkan sabda Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam-, "Itu adalah keringanan dari Allah." Ini menunjukkan bahwa ia bertanya tentang puasa wajib dan hal ini juga sebagaimana ditunjukkan oleh hadis yang diriwayatkan oleh Abu Daud, Ḥamzah bin 'Amru -raḍiyallāhu 'anhu- berkata, "Wahai Rasulullah, sesungguhnya aku pemilik kendaraan; aku menggunakan kendaraan itu untuk bepergian dan menyewakannya. Mungkin saja bulan ini aku memasuki Ramadan dan aku memiliki kekuatan (untuk puasa)..." Dan mungkin juga dia menanyakan tentang puasa secara mutlak, baik yang wajib ataupun sunnah, berdasarkan perkataan Aisyah, "Dia (Ḥamzah) adalah orang yang sering berpuasa". Dari hadis tersebut jelas bahwa berbuka puasa dalam perjalanan adalah keringanan dari Allah. Barangsiapa mengambil keringanan, maka ia telah tepat, dan barangsiapa berpuasa maka itu boleh baginya. Dan puasanya itu dihukumi menggugurkan kewajibannya (sah).
Dari Aisyah dan Ummu Salamah -raḍiyallāhu 'anhumā-, "Bahwa Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- pernah mendapati waktu fajar (Subuh) dalam keadaan junub karena usai berhubungan intim dengan istrinya, kemudian beliau mandi dan berpuasa."
Muttafaq 'alaihAisyah dan Ummu Salamah -raḍiyallāhu 'anhumā- menginformasikan bahwa Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- pernah berhubungan intim (dengan istrinya) pada suatu malam, kemudian beliau mendapati waktu fajar sedangkan beliau dalam keadaan junub dan belum mandi, namun beliau tetap menyempurnakan puasanya dan tidak mengkadanya. Informasi mereka berdua tentang hal itu merupakan jawaban untuk Marwān bin Al-Ḥakam tatkala ia mengutus suruhannya untuk bertanya kepada mereka berdua tentang perkara tersebut. Hukum ini berlaku untuk bulan Ramadan dan selainnya.
Dari Abu Sa'īd Al-Khudri -raḍiyallāhu 'anhu- secara marfū', "Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- melarang puasa pada dua hari, yaitu hari raya Idulfitri dan hari raya Idul Adha; juga (melarang) menutupi seluruh badan dengan satu kain (tanpa ada celah untuk tangan); dan duduk dengan menegakkan lutut sambil menutup punggung dan badan dengan satu pakaian; serta beliau juga melarang salat setelah Subuh dan Asar."
Muttafaq 'alaihDalam hadis ini Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- melarang puasa dua hari, dua pakaian dan dua salat. Adapun dua hari yang diharamkan berpuasa yaitu hari raya Idulfitri dan hari raya Kurban. Hikmah diharamkannya puasa di kedua hari itu karena puasa tidak sesuai pada hari (untuk) makan-makan dan bersenang-senang. Adapun dua cara berpakaian, yaitu menutupi seluruh badan dengan satu kain tanpa mengeluarkan tangan dan duduk dengan menegakkan lutut dan menutup punggung dan lutut hanya dengan satu kain. Dalam riwayat Bukhari diberi batasan, "Jika di atas kemaluannya tidak ada (penutup) apapun." Sedangkan dua salat, yaitu salat setelah ṣubuh dan salat setelah aṣar agar tidak menjadi sarana menyerupai orang-orang kafir yang sujud ke matahari saat terbit dan terbenam. Tetapi tetap dibolehkan melaksanakan salat farḍu di kedua waktu itu jika belum melaksanakannya. Demikian juga salat yang ada sebabnya.
Abu Hurairah -raḍiyallāhu 'anhu- meriwayatkan, "Kekasihku (Nabi Muhammad) ﷺ telah berwasiat kepadaku dengan tiga hal: berpuasa tiga hari di setiap bulan, salat Duha dua rakaat, dan agar aku mengerjakan salat witir sebelum tidur."
Muttafaq 'alaihAbu Hurairah -raḍiyallāhu 'anhu- mengabarkan bahwa orang yang dicintainya sekaligus gurunya, yaitu Nabi ﷺ, telah berwasiat dan berpesan kepadanya dengan tiga perkara: - Pertama: puasa tiga hari setiap bulan. -Kedua: salat Duha dua rakaat setiap hari. - Ketiga: salat witir sebelum tidur, yaitu bagi orang yang khawatir tidak bangun di akhir malam.
Dari Umar bin Al-Khaṭṭāb -raḍiyallāhu 'anhu-, ia berkata, "Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- bersabda, 'Apabila malam telah tampak dari sini dan siang sudah pergi dari sana, maka orang yang berpuasa sudah dibolehkan untuk berbuka.'"
Muttafaq 'alaihWaktu puasa yang disyariatkan, yaitu dari terbit fajar sampai terbenam matahari. Untuk itu, Nabi Muhammad -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- telah memberitahu umatnya bahwa jika malam telah tampak dari arah timur dan siang sudah pergi dari arah barat dengan terbenamnya matahari sebagaimana dalam riwayat, "Apabila malam telah tampak dari sini dan siang sudah pergi dari sana, dan matahari sudah terbenam, maka orang yang berpuasa sudah dibolehkan untuk berbuka" maka orang yang berpuasa sudah masuk waktu berbuka sehingga tidak selayaknya dia mengakhirkannya. Bahkan tindakan itu tercela. Hal tersebut dalam rangka melaksanakan perintah Allah, merealisasikan ketaatan, membedakan waktu ibadah dari yang lainnya dan memberikan hak kepada jiwa untuk menikmati perhiasan kehidupan yang dibolehkan. Sabda Nabi, "Maka sudah dibolehkan bagi orang yang berpuasa untuk berbuka" mengandung dua makna: 1. Dia berbuka secara hukum dengan masuk waktu buka meskipun tidak menyantap makanan berbuka. Dengan demikian, perintah untuk menyegerakan berbuka puasa dalam beberapa hadits mengandung arti perintah untuk melaksanakan buka puasa secara nyata agar sesuai dengan makna yang disyariatkan. 2. Bisa juga maknanya: sudah masuk waktu buka dan perintah untuk menyegerakan berbuka sesuai dengan keadaannya dan ini lebih utama. Ini dipertegas oleh riwayat Al-Bukhari, "Maka sudah dihalalkan untuk berbuka puasa."
Dari Abu Said Al-Khudri -raḍiyallāhu 'anhu-, ia berkata, "Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- bersabda, 'Harta di bawah lima awāq tidak diwajibkan zakat. Juga harta di bawah lima żaud tidak wajib zakat. Dan harta di bawah lima awsuq tidak wajib zakat.'"
Muttafaq 'alaihZakat adalah wujud timbang rasa antara orang-orang kaya dengan orang-orang fakir. Untuk itu, zakat tidak diambil dari orang yang hartanya sedikit dan tidak dianggap kaya. Allah telah menjelaskan batasan minimal bagi orang yang wajib zakat. Adapun orang yang memiliki harta di bawah batas minimal, maka ia orang fakir sehingga tidak ada sesuatu pun yang diambil darinya. Pemilik perak tidak diwajibkan untuk zakat hingga dia memiliki lima awqiyah. Setiap awqiyah adalah empat puluh dirham sehingga nisabnya sebanyak dua ratus dirham. Ini setara dengan lima ratus sembilan puluh gram. Pemilik unta tidak diwajibkan zakat sampai dia memiliki lima unta atau lebih. Sedangkan jumlah di bawah itu tidak diwajibkan zakat. Pemilik biji-bijian dan buah-buahan tidak wajib zakat hingga dia memiliki lima awsuq. Satu wasaq adalah enam puluh ṣā'. Dengan demikian, nisabnya adalah tiga ratus ṣā'.
Dari Umar bin Al-Khaṭṭāb -raḍiyallāhu 'anhu-, ia berkata, "Aku bertanya, 'Wahai Rasulullah, sesungguhnya aku pernah bernazar pada masa jahiliyah untuk i'tikaf satu malam - dalam riwayat lain - satu hari di masjidil haram?' Beliau bersabda, "Penuhi nazarmu!"
Muttafaq 'alaihUmar bin Al-Khaṭṭāb -raḍiyallāhu 'anhu- pernah bernazar pada masa jahiliyah untuk i'tikaf satu malam di masjidil haram. Lantas ia bertanya kepada Nabi mengenai hukum nazarnya - yang terjadi pada masa jahiliyah - Nabi Muhammad -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- memerintahkannya untuk memenuhi nazar itu. Taisir Al-Allam, hlm (353), Tanbih Al-Afham, (3/480)
Ibnu Umar -raḍiyallāhu 'anhumā- meriwayatkan, Aku mendengar Rasulullah ﷺ bersabda, "Jika kalian sudah melihat hilal Ramadan, maka berpuasalah! Jika kalian sudah melihat hilal Syawal, maka berbukalah! Jika ia tertutup awan, maka perkirakanlah!"
Muttafaq 'alaihNabi ﷺ menjelaskan tanda masuk dan berakhirnya bulan Ramadan. Beliau bersabda: Apabila kalian melihat hilal Ramadan, maka berpuasalah. Tetapi jika kalian terhalangi oleh mendung dan hilal tertutupi dari kalian, maka hitunglah tiga puluh hari untuk bulan Syakban. Apabila kalian melihat hilal Syawal, maka berlebaranlah. Tetapi jika kalian terhalangi mendung dan hilal tertutupi dari kalian, maka hitunglah tiga puluh hari untuk bulan Ramadan.