Hadeeth Cards
Da'wa cards that highlight great meanings from the noble prophetic hadiths in a simple style and attractive display that helps the Muslim to have a deeper understanding of his religion in an easy way






























Da'wa cards that highlight great meanings from the noble prophetic hadiths in a simple style and attractive display that helps the Muslim to have a deeper understanding of his religion in an easy way
Nabi ﷺ memberi kabar gembira bahwa orang yang kedua kakinya berdebu karena berjihad di jalan Allah, maka api neraka tidak akan menyentuhnya.
Makna hadis ini: Seorang manusia yang mati syahid di jalan Allah, maka cengkraman kematian –dalam riwayat Ad-Dārimi, “rasa sakit kematian”- tidak ia rasakan kecuali seperti seorang dari kita merasakan gigitan semut –dalam riwayat Ad-Dārimi, “rasa sakit gigitan semut-. Artinya: Orang syahid itu tidak susah payah merasakan beratnya kematian dan sekarat seperti yang dialami oleh orang biasa, karena rasa paling berat yang dialami dan dirasakannya saat kematian adalah seperti yang kita rasakan kalau digigit semut -yang rasa sakitnya dengan cepat menghilang-. Ini merupakan karunia Allah -Ta'ālā- untuk orang yang syahid, karena ia telah mempersembahkan ruhnya dengan murah di jalan Allah, maka Allah pun meringankan baginya rasa sakit kematian.
Abu Qatādah Al-Anṣāriy -raḍiyallāhu 'anhu- mencari orang yang memiliki hutang padanya tetapi dia bersembunyi. Kemudian ia menemukannya. Si pemilik utang mengatakan: Aku sedang ditimpa kesulitan; aku tidak punya harta untuk melunasi hutangku padamu. Kemudian Abu Qatādah -raḍiyallāhu 'anhu- memintanya bersumpah dengan nama Allah bahwa ia tidak punya harta. Lalu ia bersumpah dengan nama Allah bahwa ia jujur terkait apa yang diucapkannya. Abu Qatādah -raḍiyallāhu 'anhu- lalu menyebutkan bahwa ia pernah mendengar Nabi ﷺ bersabda: Siapa yang senang dan ingin diselamatkan oleh Allah dari kesulitan dan kesusahan hari Kiamat, hendaknya ia memberi kelonggaran kepada orang yang mengalami kesulitan dengan memberinya tempo dan menunda pengembalian utang atau menggugurkan sebagian utang tersebut atau seluruhnya.
Nabi ﷺ memotivasi agar memperhatikan salat al-bardain (dua salat di waktu dingin), yaitu salat Subuh dan Asar, sekaligus memberi kabar gembira kepada orang yang melaksanakan hak-hak keduanya secara sempurna berupa ketepatan waktunya, pelaksanaannya secara berjemaah, dan wajib-wajib salat lainnya; bahwa keduanya akan menjadi sebab dia masuk surga.
Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- berdiri di tengah-tengah para sahabatnya sambil berpidato lalu menyebutkan kepada mereka bahwa jihad untuk meninggikan kalimat Allah dan iman kepada-Nya adalah amal yang paling utama. Lantas seorang lelaki berdiri dan bertanya kepada Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam-, "Bagaimana pendapatmu jika aku gugur terbunuh untuk meninggikan kalimat Allah, apakah dosa-dosaku akan diampuni?" Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- menjawab, "Ya, tetapi dengan syarat engkau terbunuh dalam keadaan bersabar dan menanggung apa yang menimpamu dengan ikhlas kepada Allah -Ta'ālā-, tanpa melarikan diri dari medan jihad." Lalu Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- menimpali dengan sesuatu, yaitu utang, dengan mengingatkan bahwa jihad dan mati syahid tidak akan menghapus hak-hak manusia.
Aisyah -raḍiyallāhu 'anhā- menceritakan bahwa Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- biasa tidur di awal malam setelah salat Isya dan bangun di akhirnya, yaitu di sepertiga malam kedua. Lalu melaksanakan salat malam. Jika beliau selesai salat maka beliau kembali lagi ke kasurnya untuk tidur, yaitu di seperenam malam yang terakhir, agar beliau bisa istirahat dan menghilangkan kelelahan salat malam. Maslahat lainnya adalah agar melaksanakan salat Subuh dan wirid siang dengan vitalitas dan semangat baru, karena itu bisa menghilangkan pamer. Sebab, orang yang tidur di seperenam malam, wajahnya tampak cerah dan tubuhnya kuat. Jadi ini lebih tepat untuk menyembunyikan amalan yang sudah dilakukannya dari orang yang melihatnya. Oleh karena itu, dinyatakan bahwa azan pertama untuk membangunkan orang yang tidur dan menyuruh orang yang salat untuk kembali (tidur). Orang yang salat segera tidur agar tubuhnya kembali kuat dan bersemangat. Adapun orang yang tidur, agar bangun untuk persiapan salat malam sekaligus salat witir jika ia belum salat witir di awal malam.
Aisyah -raḍiyallāhu 'anhā- bertanya, "Aku memiliki dua tetangga. Engkau telah memerintahkan kami untuk memuliakan mereka. Aku tidak mampu menghadiahi keduanya sekaligus. Kepada siapakan aku berikan hadiah hingga aku termasuk orang yang telah memuliakan tetangga?" Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- menjawab, "Yang paling dekat pintu rumahnya dari pintu rumahmu."
Nabi ﷺ menerangkan bahwa keharaman karena faktor sepersusuan berlaku sebagaimana keharaman karena faktor kelahiran dan nasab, seperti: paman dari pihak ibu atau pihak ayah atau saudara laki-laki. Sebaliknya, kehalalan karena faktor sepersusuan juga berlaku sebagaimana kehalalan karena faktor kelahiran dalam beberapa hukum.
Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- melarang berpuasa pada hari Jumat, kecuali jika dibarengi dengan puasa satu hari sebelum atau setelahnya, atau termasuk dari puasa yang biasa dilakukan.