





























Hadeeth Cards
Da'wa cards that highlight great meanings from the noble prophetic hadiths in a simple style and attractive display that helps the Muslim to have a deeper understanding of his religion in an easy way
All
Dari Anas -raḍiyallāhu 'anhu- ia menuturkan, "Mereka (sebagian sahabat) melewati satu jenazah, lalu mereka memuji jenazah itu dengan kebaikan maka Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- bersabda, "Telah ditetapkan (baginya)." Kemudian mereka melewati jenazah lain dan mereka mengatakan keburukan pada jenazah itu, maka Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- bersabda, "Telah ditetapkan (baginya)." Umar bin Al-Khaṭṭāb -raḍiyallāhu 'anhu- bertanya, "Apa yang ditetapkan?" Beliau bersabda, "Jenazah ini kalian puji dengan kebaikan maka surga ditetapkan bagi dirinya, sedangkan jenazah ini kalian mengatakan keburukan padanya maka neraka ditetapkan untuknya. Kalian adalah saksi-saksi Allah di muka bumi."
Muttafaq 'alaihSebagian sahabat melewati satu jenazah, lalu mereka memberikan kesaksikan berupa kebaikan dan sikap istiqamah di atas syariat Allah untuk jenazah ini. Ketika Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- mendengar pujian mereka, beliau bersabda, "Telah ditetapkan (baginya)." Kemudian mereka melewati jenazah lain dan mereka memberikan kesaksikan berupa keburukan untuk jenazah itu. Lantas Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- bersabda, "Telah ditetapkan (baginya)." Umar bin al-Khaṭṭāb -raḍiyallāhu 'anhu- bertanya, "Apa maksud "telah ditetapkan (baginya)" di dua sabda tersebut?" Beliau -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- bersabda, "Orang yang kalian beri kesaksian berupa kebaikan, kesalehan dan sikap istiqamah ia ditetapkan masuk surga, sedang orang yang kalian beri kesaksian berupa keburukan ia ditetapkan masuk neraka. Boleh jadi orang kedua ini terkenal berbuat munafik dan semacamnya. Kemudian Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- mengabarkan bahwa orang yang diberi kesaksian oleh orang-orang yang jujur, memiliki keutamaan dan saleh bahwa ia layak masuk surga atau neraka, maka ia akan menjadi seperti itu.
Dari As-Sā`ib bin Yazid (seorang sahabat) -raḍiyallāhu 'anhu- berkata, "Aku berada di masjid, lalu seseorang melempariku dengan kerikil, aku pun melihatnya. Ternyata ia adalah Umar bin Al-Khaṭṭāb -raḍiyallāhu 'anhu-, ia berkata, "Pergilah lalu bawakan kepadaku dua orang itu." Aku pun datang kepadanya dengan membawa dua orang tersebut." Umar berkata, "Dari mana kalian berdua?" Keduanya menjawab, "Kami penduduk Ṭaif." Umar berkata, "Seandainya kalian berdua dari penduduk negeri ini, pasti kalian berdua sudah aku sakiti karena kalian meninggikan suara di masjid Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam-!"
Diriwayatkan oleh BukhariAs-Sā`ib bin Yazid -raḍiyallāhu 'anhu- menceritakan suatu peristiwa yang terjadi di hadapannya, yaitu dua orang mengangkat suaranya di masjid Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam-. Lantas Umar -raḍiyallāhu 'anhu- mendengar suara keduanya, ia pun melempar As-Sā`ib bin Yazid -raḍiyallāhu 'anhu- dengan kerikil agar ia membawa kedua orang itu kepadanya. As-Sā`ib bin Yazid -raḍiyallāhu 'anhu- berkata, "Aku pun membawa kedua orang itu. Lantas Umar bertanya kepada keduanya, "Dari mana kalian berdua?" Keduanya menjawab, "Kami penduduk Ṭaif." Umar berkata, "Seandainya kalian berdua dari penduduk negeri ini, pasti kalian berdua sudah aku hajar karena kalian meninggikan suara di masjid Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam-!" Yakni, seandainya kalian menjadi penduduk Madinah, pasti aku akan menghukum kalian berdua karena telah mengangkat suara di masjid Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam-. Karena keduanya bukan penduduk Madinah, maka beliau pun memaafkannya karena ketidaktahuannya. Sebab, hukum-hukum syariat biasanya tersembunyi dari orang yang keadaannya seperti keadaan dua orang itu.
Dari Umar bin Al-Khaṭṭāb -raḍiyallāhu 'anhu- bahwa ia berkhotbah pada hari Jum'at. Ia berkata dalam khotbahnya, "Kemudian sesungguhnya kalian, wahai manusia, kalian suka memakan dua pohon yang aku tidak melihatnya melainkan mengandung bau yang tidak menyedapkan, (yaitu) bawang merah dan bawang putih. Padahal sungguh aku melihat Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- apabila mendapatkan bau keduanya dari seseorang di dalam masjid, beliau memerintahkan agar orang tersebut dikeluarkan ke Baqi'. Oleh karena itu, barangsiapa yang memakannya, hendaknya menghilangkan baunya dengan dimasak."
Diriwayatkan oleh MuslimMakna hadis: Umar -raḍiyallāhu 'anhu- memberitahukan kepada orang yang menghadiri khotbah bahwa mereka suka memakan dua pohon yang tidak menyedapkan, (yaitu) bawang merah dan bawang putih. Yang dimaksud dengan tidak sedap di sini adalah bau menyengat. Orang Arab menyebut Al-Khabīṡ (bau/tidak sedap) terhadap segala yang tercela dan tidak disukai berupa ucapan atau perbuatan atau makanan atau seseorang. Hal ini sebagaimana ditunjukkan oleh hadis Jābir -raḍiyallāhu 'anhu- dari Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam-, "Siapa yang makan dari pohon yang bau ini, maka janganlah mendekati masjid kami ini..." (HR. Muslim). "Bawang merah dan bawang putih." Dan semua yang memiliki bau tidak sedap, seperti lobak, bawang bakung/prei/daun dan sebagainya, apalagi At-Tutun (sejenis tembakau), At-Tabgu (tembakau), At-Tanbak (tembakau Persia) dan rokok. Penyebutan bawang merah dan bawang putih secara khusus karena banyak dikonsumsi, bahkan dalam hadis Jābir -raḍiyallāhu 'anhu- ditetapkan mengenai bawang bakung. Menurut hadis Muslim. "apabila mendapatkan bau keduanya dari seseorang di dalam masjid, beliau memerintahkan agar orang tersebut dikeluarkan ke Baqi'." Sebab, hal ini termasuk yang mengganggu manusia. Demikian juga para malaikat, ia merasa terganggu dengan baunya, sebagaimana dijelaskan dalam hadis shahih. Sabda beliau, "Baqi'," yakni, bahwa Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- tidak cukup mengeluarkan orang itu dari masjid, tetapi menjauhkannya dari masjid hingga sampai ke Baqi', sebagai bentuk kecaman/hukuman baginya. Dalam riwayat Ibnu Majah, " Aku pernah melihat seorang laki-laki pada masa Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam-, tecium darinya bau lalu tangannya digenggam hingga dikeluarkan ke Baqi'." "Siapa yang memakannya, hendaknya ia menghilangkan baunya dengan dimasak." Maksudnya, orang yang suka mengkonsumsi bawang merah dan bawang putih, hendaknya menghilangkan baunya dengan dimasak (ditumis). Sebab, dengan memasaknya itu dapat menghilangkan baunya yang tidak sedap. Jika baunya sudah hilang, maka setelah itu ia boleh masuk masjid karena sudah tidak ada penyebabnya (illat). Dalam hadis Mu'awiyah bin Qurrah dari bapaknya dari Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- secara marfū', "Seandainya kalian memang harus memakannya, maka hilangkanlah baunya dengan dimasak." HR. Abu Dawud. Ini adalah sunnah yang tetap dari Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam-, dan cara menghilangkan baunya dengan dimasak, jika ingin masuk masjid untuk salat atau selain salat. Sedangkan jika bukan waktu salat, atau bukan dalam waktu salat, maka tidak ada masalah untuk mengkonsumsinya dalam keadaan mentah karena dibolehkan untuk memakannya. Adanya perintah untuk dimasak karena dapat mengganggu.
Dari Buraidah -raḍiyallāhu 'anhu-, ia berkata, "Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- bersabda, "Siapa bersumpah dengan mengatakan, 'Sesungguhnya aku berlepas diri dari Islam'; jika ia bohong, maka ia sebagaimana yang ia katakan. Jika ia berkata benar, maka ia tidak akan pernah kembali lagi ke dalam Islam dengan selamat."
Diriwayatkan oleh Nasā`i - Diriwayatkan oleh Abu Daud - Diriwayatkan oleh AhmadSiapa bersumpah dengan mengatakan, "Dia berlepas diri dari Islam," atau mengatakan, "Dirinya orang Yahudi, Nasrani, kafir atau ateis," maka keadaannya tidak akan terlepas dari dua kemungkinan; Keadaan pertama, bohong terhadap apa yang disumpahkannya, seperti bersumpah contohnya, "Dia berlepas diri dari Islam jika urusannya begini dan begitu," padahal ia sedang berbohong dari apa yang dikabarkannya. Sebagaimana jika ia memberitahu bahwa hari ini Zaid akan datang dari perjalanan dan ia bersumpah berlepas diri dari Islam atau dia orang Yahudi atau Nasrani atau musyrik jika bohong, dan dia sendiri mengetahui dustanya, maka ia sebagaimana yang ia katakan. Yakni, berlepas diri dari Islam, Yahudi atau Nasrani. Keadaan kedua, dia jujur dengan apa yang dikatakannya. Sebagaimana jika ia bersumpah berlepas diri dari Islam, dia orang Yahudi, Nasrani, Zaid hari ini datang dari perjalanannya, atau dia tidak melakukan hal ini dan ia benar dalam sumpahnya, maka dalam kondisi seperti ini, ia tidak akan pernah kembali lagi ke dalam Islam dengan selamat. Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam-. Bahkan kesempurnaan Islamnya berkurang karena buruk dan jeleknya ucapan yang terlontar darinya.
Abu Sa'īd Al-Khudriy -raḍiyallāhu 'anhu- meriwayatkan, Rasulullah ﷺ keluar pada waktu Iduladha atau Idul fitri ke tempat salat lalu mampir ke jemaah wanita. Lantas beliau bersabda, "Wahai para wanita, bersedekahlah. Sungguh, telah diperlihatkan kepadaku bahwa kalian adalah mayoritas penghuni neraka." Mereka bertanya, "Kenapa, wahai Rasulullah?" Beliau menjawab, "Kalian banyak mengumpat dan mengingkari kebaikan suami. Aku tidak melihat orang yang kurang akal dan agamanya yang lebih mampu menaklukkan akal seorang laki-laki cerdas daripada kalian." Mereka bertanya, "Apa kekurangan agama dan akal kami, wahai Rasulullah?" Beliau menjawab, "Bukankah kesaksian seorang wanita separuh kesaksian seorang lelaki?" Mereka menjawab, "Ya, betul." Beliau bersabda, "Itulah kekurangan akalnya. Lalu, bukankah ketika seorang wanita haid ia tidak salat dan tidak berpuasa?" Mereka menjawab, "Ya, betul." Beliau bersabda, "Itulah kekurangan agamanya."
Muttafaq 'alaihNabi ﷺ keluar pada hari raya menuju tempat salat. Sebelumnya, beliau telah menjanjikan para wanita akan mengkhususkan nasihat untuk mereka. Maka hari itu, beliau melaksanakannya. Beliau bersabda: Wahai sekalian para wanita! Bersedekahlah dan perbanyaklah istigfar. Keduanya termasuk sebab paling besar untuk pengampunan dosa. Sungguh, aku melihat kalian di malam Isra sebagai penghuni neraka yang paling banyak. Salah seorang yang cerdas dan berwibawa di antara mereka bertanya: Wahai Rasulullah! Mengapa kami paling banyak menjadi penghuni neraka? Beliau bersabda: Karena beberapa sebab; yaitu kalian banyak mengumpat dan mencaci, dan kalian mengingkari hak suami. Kemudian beliau menggambarkan mereka dalam sabda beliau ﷺ: Aku tidak mengetahui orang yang kurang akal dan agamanya lebih mampu menguasai laki-laki yang berakal, teguh dan mengendalikan urusannya daripada kalian. Ia bertanya: Wahai Rasulullah! Seperti apa kurangnya akal dan agama kami? Beliau bersabda: Adapun kekurangan akal, yaitu kesaksian dua orang wanita setara kesaksian satu orang laki-laki. Ini adalah petunjuk kekurangan akal. Sedangkan kurang agama yaitu kurang amal saleh karena wanita akan meninggalkan salat beberapa hari dan malam karena haid, juga tidak akan berpuasa beberapa hari di bulan Ramadan karena haid. Ini adalah kekurangan agama. Akan tetapi, mereka tidak dicela dan diberikan sanksi terkait hal tersebut karena merupakan bawaan ciptaan, sebagaimana manusia difitrahkan mencintai harta, tergesa-gesa dalam urusannya, banyak tidak tahu dan lain sebagainya. Tetapi, Nabi ﷺ mengingatkan hal tersebut sebagai peringatan agar tidak terfitnah dengan mereka.
Ummu 'Aṭiyyah -raḍiyallāhu 'anhā- meriwayatkan, ia termasuk yang telah berbaiat kepada Nabi ﷺ, ia berkata, "Dahulu kami tidak menganggap cairan keruh dan kekuning-kuningan (yang keluar) setelah masa suci sebagai haid."
HR. Abu Daud dengan redaksi ini, sementara Bukhari meriwayatkannya tanpa tambahan "setelah suci"Sahabat wanita Ummu 'Aṭiyyah -raḍiyallāhu 'anhā- mengabarkan bahwa para wanita di masa Nabi ﷺ tidak menganggap cairan yang keluar dari kemaluan -warnanya cenderung kehitaman atau kekuningan- setelah suci dari haid sebagai haid, sehingga mereka tidak meninggalkan salat maupun puasa dengan alasan itu.
Aisyah ummul mukminīn -raḍiyallāhu 'anhā- meriwayatkan, ia berkata, Ummu Ḥabībah binti Jaḥsyin istri Abdurrahman bin 'Auf datang menanyakan perihal darah kepada Rasulullah ﷺ, lalu beliau bersabda kepadanya, "Tunggulah selama waktu biasanya engkau ditahan oleh haidmu, kemudian mandilah." Ia pun melakukan mandi setiap waktu salat.
HR. MuslimSeorang sahabat wanita bertanya kepada Nabi ﷺ tentang darahnya yang terus-menerus keluar, maka beliau menyuruhnya agar meninggalkan salat selama waktu yang biasanya ia haid sebelum kejadian yang baru ini, kemudian mandi dan salat. Lalu ia melakukan mandi secara suka rela pada setiap salat.
Dari Abu Sa'īd Al-Khudrī -raḍiyallāhu 'anhu- secara marfū', “Jika salah seorang di antara kalian menggauli istrinya kemudian hendak mengulanginya lagi, maka hendaklah berwudu di antara keduanya.” Dalam riwayat Al-Hakim disebutkan, “Karena wudu itu lebih memacu semangat untuk mengulanginya lagi.”
Diriwayatkan oleh Hakim - Diriwayatkan oleh MuslimHadis ini dimaksudkan untuk menjelaskan petunjuk Nabi bagi siapa saja yang ingin mengulang jimak dengan istrinya, dimana beliau -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- bersabda, "Jika salah seorang di antara kalian menggauli istrinya kemudian hendak mengulanginya lagi", yakni jika seseorang menggauli istrinya kemudian ingin mengulanginya kembali untuk kedua dan ketiga kalinya. Petunjuk Nabi dalam hal ini terdapat dalam sabda beliau -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam-, "maka hendaklah berwudu di antara keduanya", yakni berwudu setelah menggaulinya yang pertama dan sebelum yang kedua. Yang dimaksud dengan berwudu di sini adalah berwudu seperti wudu salat; karena jika wudu disampaikan secara mutlak, maka maksudnya adalah wudu dalam syari'at. Dan ini disebutkan dengan jelas dalam riwayat Ibnu Khuzaimah dan Al-Baiḥaqi, "lalu berwudulah dengan wudu yang biasa kamu lakukan untuk salat.” Wudu ini hukumnya adalah mustaḥab (sunah).
Dari Samurah -raḍiyallāhu 'anhu- secara marfū', “Siapa berwudu hari Jum'at maka itu baik, dan siapa yang mandi maka itu lebih utama.”
Diriwayatkan oleh Ibnu Mājah - Diriwayatkan oleh Tirmiżi - Diriwayatkan oleh Nasā`i - Diriwayatkan oleh Abu Daud - Diriwayatkan oleh Ahmad - Diriwayatkan oleh Dārimi"Siapa berwudu pada hari Jum'at" maksudnya adalah wudu untuk salat Jum'at. "fa bihā" yakni bahwa ia telah menjalankan sunah dan rukhsah. "wa ni'mah" yakni sebaik-baik yang ia lakukan yaitu dengan mengamalkan sunah. Ini adalah pujian untuknya. "Dan siapa yang mandi maka itu lebih utama", yakni siapa yang mandi untuk salat Jum'at disertai dengan berwudu, maka itu adalah lebih utama daripada sekedar berwudu tanpa mandi. Inilah adalah pendapat jumhur ulama, di antaranya imam (mazhab) yang empat. Diantara dalil-dalil mereka juga adalah hadis Muslim berikut, “Siapa yang berwudu dan kemudian menyempurnakan wudunya lalu mendatangi salat Jum'at, kemudian mendengarkan dan berdiam diri menyimak (khutbah), maka akan diampuni dosa-dosanya di antara hari itu hingga Jum'at (berikutnya), dan ditambah tiga hari setelah itu.”