





























Hadeeth Cards
Da'wa cards that highlight great meanings from the noble prophetic hadiths in a simple style and attractive display that helps the Muslim to have a deeper understanding of his religion in an easy way
All
Dari Jābir bin Abdillah -raḍiyallāhu 'anhumā- ia berkata, "Dahulu Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- jika berwudu, beliau mengucurkan air ke kedua sikunya."
Diriwayatkan oleh Baihaqi - Diriwayatkan oleh DaruquṭniHadis tersebut menjelaskan bahwa di antara kewajiban wudu adalah membasuh kedua tangan hingga kedua siku, dan penegasan untuk meratakan air sampai ke kedua siku menjadi penjelas bahwa kedua siku termasuk anggota wudu saat membasuh kedua tangan.
Dari Abu Hurairah -raḍiyallāhu 'anhu-, ia berkata, "Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- bersabda, "Tidak sah salatnya orang yang tidak berwudu, dan tidak ada wudu bagi orang yang tidak menyebut nama Allah -Ta'āla-."
Diriwayatkan oleh Ibnu Mājah - Diriwayatkan oleh Abu Daud - Diriwayatkan oleh AhmadDalam hadis ini Abu Hurairah -raḍiyallāhu 'anhu- mengabarkan dari Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- bahwa beliau menetapkan tidak sah salatnya orang yang tidak berwudu. Sebagaimana beliau menetapkan tidak sah wudunya orang yang tidak menyebut nama Allah. Dia tidak mengucapkan, "Dengan nama Allah," sebelum wudu. Hadis ini menetapkan wajibnya mengucapkan basmalah saat wudu. Siapa yang meninggalkannya dengan sengaja maka wudunya batal. Orang yang berwudu tanpa mengucapkan basmalah karena lupa atau tidak mengetahui hukum syariat, maka wudunya (tetap) sah.
Jābir -raḍiyallāhu 'anhu- meriwayatkan, ia berkata, "Umar bin Al-Khaṭṭāb mengabariku bahwa ada seorang laki-laki berwudu dan menyisakan seukuran kuku pada kakinya (tidak terbasuh) dan dilihat oleh Nabi ﷺ. Beliau bersabda, 'Kembalilah dan perbaikilah wudumu.' Lantas dia pun kembali lalu salat."
HR. MuslimUmar -raḍiyallāhu 'anhu- meriwayatkan bahwa Nabi ﷺ melihat seorang laki-laki selesai berwudu tetapi menyisakan seukuran kuku di kakinya yang belum terkena air wudu, lantas beliau bersabda sambil menunjuk kesalahannya: Kembalilah, perbaikilah wudumu dan sempurnakan; berikan setiap anggota wudu air yang menjadi haknya. Lalu laki-laki itu kembali dan menyempurnakan wudunya lalu salat.
Anas -raḍiyallāhu 'anhu- meriwayatkan, "Dahulu Nabi ﷺ membasuh atau mandi dengan air satu ṣā' hingga lima mud, dan berwudu dengan satu mud."
Muttafaq 'alaihNabi ﷺ biasanya mandi janabat dengan satu ṣā' air hingga lima mud dan berwudu dengan satu mud. Satu ṣā' setara dengan 4 mud. Sedangkan satu mud seukuran dua telapak tangan penuh orang dengan postur fisik pertengahan.
'Uqbah bin 'Āmir -raḍiyallāhu 'anhu- meriwayatkan, Kami biasa bergiliran untuk menggembala unta, lalu datanglah giliranku hingga aku mengandangkannya di sore hari. Lantas aku menemukan Rasulullah ﷺ sedang berdiri berbicara kepada para sahabat. Aku mendapatkan di antara ucapan beliau: "Tidaklah seorang muslim berwudu dan menyempurnakannya, kemudian berdiri melaksanakan salat dua rakaat dengan mengonsentrasikan hati dan wajah padanya, kecuali surga wajib baginya." Aku mengatakan, "Ini sungguh sangat baik." Tiba-tiba di depanku ada yang berkata, "Kata-kata sebelumnya lebih baik." Aku pun melihatnya, ternyata dia Umar. Ia berkata, "Aku melihatmu baru datang." Beliau ﷺ bersabda, "Siapa di antara kalian yang berwudu lalu menyampaikan -atau menyempurnakan- wudu tersebut kemudian membaca, 'Asyhadu allā ilāha illallāh wa anna muḥammadan 'abdullāhi wa rasūluh (Aku bersaksi bahwa tidak ada tuhan yang berhak disembah selain Allah dan sesungguhnya Muhammad adalah hamba Allah dan rasul-Nya)', kecuali akan dibuka baginya kedelapan pintu surga agar ia masuk dari pintu mana saja yang dikehendakinya."
HR. MuslimNabi ﷺ menerangkan dua keutamaan besar ketika berbicara kepada para sahabat: Pertama: Orang yang berwudu serta menyempurnakannya sesuai dengan cara yang disunahkan dan memberikan air ke setiap anggota wudu sesuai haknya, kemudian membaca: Asyhadu allā ilāha illallāh wa anna muḥammadan 'abdullāhi wa rasūluh, maka akan dibuka untuknya kedelapan pintu surga agar ia masuk dari pintu mana pun yang ia inginkan. Kedua: Orang yang berwudu secara sempurna lalu mengerjakan salat dua rakaat setelah wudu tersebut dengan memusatkan hati dengan ikhlas dan khusyuk, serta menundukkan wajah dan seluruh anggota badannya kepada Allah, maka wajib baginya surga.
Dari ‘Abdu Khair dari Ali -raḍiyallāhu ‘anhu- ia berkata, “Seandainya agama itu dengan logika, niscaya bagian bawah (sepatu lebih pantas untuk diusap daripada bagian atasnya dan sungguh aku pernah melihat Rasulullah -șallallāhu ‘alaihi wa sallam- mengusap bagian atas kedua sepatunya."
Diriwayatkan oleh Abu DaudAli -raḍiyallāhu ‘anhu- mengabarkan bahwa seandainya agama didasarkan dengan akal tanpa naql (Alquran dan Sunah), niscaya bagian bawah sepatu lebih pantas diusap daripada bagian atasnya karena bagian bawah sepatu langsung bersentuhan dengan tanah dan kotoran, maka secara logika bagian bawahnya lebih pantas diusap. Akan tetapi syariat menyatakan sebaliknya, maka wajib beramal dengannya dan meninggalkan pendapat yang menyelisihi nas-nas (dalil-dalil). Dia juga mengabarkan bahwa ia telah melihat Nabi -șallallāhu ‘alaihi wa sallam- mengusap bagian atas sepatunya. Apa yang dilakukan Nabi -șallallāhu ‘alaihi wa sallam- ini sesuai dengan akal dari sisi lainnya karena jika beliau mengusap bagian bawah sepatu dengan air maka akan menyebabkan najis menempel pada sepatu, sehingga diusaplah bagian atasnya untuk menghilangkan debu yang menempel padanya, karena bagian atas sendal adalah bagian yang terlihat, sehingga mengusapnya lebih utama. Jadi, setiap hukum-hukum syariat tidak menyelisihi akal sehat, namun hal itu kadang-kadang tidak diketahui oleh sebagian orang yang berakal.
Anas -raḍiyallāhu 'anhu- meriwayatkan bahwa Rasulullah ﷺ bersabda, "Jika salah seorang kalian berwudu dengan memakai kedua khuff-nya, hendaklah ia salat menggunakan keduanya dan hendaklah ia mengusap bagian atasnya saat berwudu, kemudian ia tidak melepaskannya jika mau, kecuali karena junub."
HR. DaraquṭniNabi ﷺ menerangkan, apabila seorang muslim memakai khuff setelah berwudu kemudian ia mengalami hadas setelah itu dan hendak berwudu, maka ia boleh mengusapnya jika ia mau melakukan itu, dan ia boleh salat dengan memakainya dan tidak melepasnya sekian waktu. Kecuali jika ia mengalami junub, maka ia wajib melepas khuff dan mandi.
Dari Urwah, dari Aisyah -raḍiyallāhu 'anha- bahwa Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- mencium salah seorang istrinya lalu beliau pergi salat dan tidak berwudu (lagi)." Urwah berkata, Aku bertanya, "Siapakah dia selain engkau?" Aisyah tertawa."
Diriwayatkan oleh Ibnu Mājah - Diriwayatkan oleh Tirmiżi - Diriwayatkan oleh Nasā`i - Diriwayatkan oleh Abu Daud - Diriwayatkan oleh AhmadDalam hadis ini Aisyah -raḍiyallāhu 'anhā- mengabarkan bahwa Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- mencium salah seorang istrinya lalu pergi salat tanpa berwudu. Selanjutnya Urwah -raḍiyallāhu 'anhu- yang meriwayatkan hadis ini dari Aisyah -raḍiyallāhu 'anhā- mengerti hal ini dan mengetahui bahwa istri yang disamarkan namanya dalam hadis ini adalah Aisyah -raḍiyallāhu 'anhā-. Saat Urwah memberitahukan hal itu kepada Aisyah -raḍiyallāhu 'anhā-, ia pun tertawa sebagai pengakuan atas kebenaran pemahamannya. "Dan tidak berwudu (lagi)." Ini adalah hukum asalnya, yaitu bahwa sentuhan seorang suami kepada istrinya atau ciumannya kepadanya secara mutlak tidak membatalkan wudu, baik dengan syahwat ataupun tidak dengan syahwat. Sebab, pada dasarnya adalah utuhnya wudu dan selamatnya taharah. Karena itu, tidak boleh mengatakan bahwa taharah menjadi batal dengan sesuatu kecuali ada dalil penopang yang tidak ada penentangnya. Di sini tidak ada dalil penopang yang menunjukkan secara mutlak batalnya wudu dengan menyentuh perempuan. Asalnya adalah tetap suci (taharah). Adapun firman Allah -Ta'ālā-, "atau menyentuh perempuan." Penafsiran yang benar bahwa maksud menyentuh di sini adalah berhubungan badan. Demikian juga bacaan lainnya, "Au Lamastum An-Nisā`." Maksudnya adalah berhubungan intim, sebagaimana dikatakan oleh Ibnu Abbas dan sekelompok ahli ilmu. Sebab, ciuman seorang suami kepada istrinya biasanya dengan syahwat. Dengan demikian, hadis ini menjadi dalil bahwa menyentuh istri dengan syahwat tidak membatalkan wudu, kecuali jika disertai keluarnya mani. jika itu terjadi maka wudunya batal disebabkan keluarnya mani.
Dari Ṭalq bin Ali -raḍiyallāhu 'anhu-, ia berkata, "Kami datang kepada Nabiyullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam-, lalu datanglah seorang lelaki, tampaknya ia Arab Baduwi. Orang itu berkata, "Wahai Nabiyullah, bagaimana pendapatmu mengenai seseorang yang menyentuh kemaluannya setelah wudu?" Beliau menjawab, "Tidaklah kemaluan itu melainkan sepotong daging dari jasadnya." Atau beliau bersabda, "Seiris daging darinya."
Diriwayatkan oleh Tirmiżi - Diriwayatkan oleh Nasā`i - Diriwayatkan oleh Abu Daud - Diriwayatkan oleh AhmadMakna hadis: "Bagaimana pendapatmu mengenai seseorang yang menyentuh kemaluannya setelah wudu?" Yakni, apa yang diwajibkan oleh syariat jika seseorang menyentuh kemaluannya setelah berwudu, apakah ada kewajiban wudu lagi baginya? Dalam riwayat Ahmad, "Seorang lelaki menyentuh kemaluannya dalam salat, haruskah ia berwudu kembali?" Nabi menjawab, "Tidak, sesungguhnya kemaluan itu bagian darimu." "Tidaklah kemaluan itu melainkan sepotong daging dari jasadnya." Atau beliau bersabda, "Seiris daging darinya." Yakni, sesungguhnya kemaluan itu seperti seluruh anggota tubuh lainnya. Jika orang yang berwudu menyentuh tangannya atau kakinya atau hidungnya atau kepalanya, maka wudunya tidak menjadi batal karena sentuhan itu. Demikian juga jika ia menyentuh kemaluannya." Hadis ini bisa jadi sudah dihapus atau ditafsirkan dengan menyentuh kemaluan dari balik tabir. Sedangkan menyentuh kemaluan secara langsung dengan tangan, maka wudunya menjadi batal. Hal ini berdasarkan keterangan banyak hadis.