Hadeeth Cards
Da'wa cards that highlight great meanings from the noble prophetic hadiths in a simple style and attractive display that helps the Muslim to have a deeper understanding of his religion in an easy way






























Da'wa cards that highlight great meanings from the noble prophetic hadiths in a simple style and attractive display that helps the Muslim to have a deeper understanding of his religion in an easy way
Seorang laki-laki bertanya kepada Nabi ﷺ, ia berkata: Kami berlayar naik kapal di laut untuk menangkap ikan, berdagang dan semisalnya, namun kami hanya membawa sedikit air minum. Apabila air minum itu kami gunakan untuk wudu dan mandi, ia akan habis dan kami tidak memiliki air untuk minum. Apakah kami dibolehkan berwudu menggunakan air laut? Maka Nabi ﷺ bersabda tentang air laut: Airnya suci dan menyucikan, yaitu boleh digunakan untuk berwudu dan mandi, serta halal memakan ikan dan lainnya yang hidup di dalamnya walaupun ditemukan dalam keadaan sudah menjadi bangkai yang mengapung di permukaannya tanpa ditangkap.
Nabi ﷺ pernah ditanya tentang hukum kesucian air yang didatangi hewan dan binatang buas untuk minum dan semisalnya, maka beliau ﷺ bersabda: Bila takaran air mencapai dua tempayan besar, yaitu setara 210 liter, maka itu adalah air yang banyak dan tidak berubah menjadi najis, kecuali jika salah satu dari tiga sifatnya berubah oleh najis; warna, rasa, atau aromanya
Ibnu Umar mengabarkan hukum syariat fikih yang berkaitan dengan kehalalan memakan beberapa hal. Pertama, dihalalkan mengkonsumsi bangkai belalang dan ikan. Kedua, dihalalkan mengkonsumsi dua jenis darah, yaitu hati dan limpa. Dua hukum ini merupakan dua pengecualian dari pengharaman makan bangkai dan darah.
Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- mengabarkan tentang lalat jika terjatuh ke dalam minuman, maka lalat itu tidak akan mempengaruhi minuman itu. Hendaknya orang yang punya minuman itu mencelupkan lalat itu secara total karena di salah satu sayapnya ada penyakit -yaitu sayap yang dicelupkan ke dalam minuman- dan pada sayap yang lain terdapat obat penangkalnya. Medis modern menetapkan validitas informasi ini yang sudah diketahui oleh kaum muslimin sejak beberapa abad silam. Segala puji bagi Allah atas nikmat Islam.
Di dalam hadis ini terdapat ancaman keras bagi orang yang menggunakan wadah-wadah yang terbuat dari emas dan perak atau hanya disepuh saja dengan emas dan perak; yaitu bahwa orang yang melakukan kemaksiatan ini bakal terdengar suara jatuhnya api neraka Jahanam ke dalam perutnya sebagai siksaan atasnya, karena perbuatan ini merupakan bentuk tasyabbuh (menyerupai) orang kafir, sombong dan menyakiti perasaan kaum fakir miskin. Sebab Islam menjaga seorang Muslim dari sikap hedonis dan suka bermewah-mewahan. Di antara hikmah pengharaman penggunaan emas dan perak adalah karena keduanya merupakan mata uang yang digunakan sampai beberapa waktu yang lalu, sehingga dengan menggunakannya sebagai wadah makan minum, hiasan pajangan atau sejenisnya akan menjadi pembekuan terhadap aktifitas jual beli dan sabotase atas nilai kebutuhan primer dan sekunder tanpa adanya maslahat yang jelas di balik itu. Larangan penggunaan emas dan perak sebagai wadah makanan dan minuman dalam hadis ini menunjukkan adanya larangan yang umum dari penggunaan keduanya untuk semua jenis pemanfaatan, kecuali pada penggunaan yang diizinkan agama seperti hiasan wanita.
Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- menjelaskan dalam hadis ini bahwa kalaulah bukan karena kekhawatiran beliau mengenai adanya kepayahan, kesulitan, dan kesusahan yang akan menimpa umatnya dan para pengikutnya yang beriman kepadanya, nicaya beliau akan mengeluarkan perintah yang bersifat keharusan dan kewajiban agar mereka bersiwak setiap kali berwudu. Akan tetapi beliau menahan diri dari hal tersebut karena rasa sayang dan kasihan kepada mereka, dan tidak menjadikan siwak sebagai kewajiban tetapi hanya menjadikannya bagian dari sunah; pelakunya mendapatkan pahala dan yang meninggalkannya tidak mendapat siksaan.
Nabi ﷺ menganjurkan orang yang bangun tidur agar melakukan istinṡār tiga kali. Istinṡār adalah mengeluarkan air dari hidung setelah memasukkannya karena setan bermalam di dalam hidung seluruhnya.
Abdullah bin Zaid -raḍiyallāhu 'anhu- memberitahukan tentang tata cara berwudu Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam-. Dia memberitahukan bahwa beliau berwudu, lantas beliau memasukkan air ke dalam mulutnya lalu memutarnya dan menggerak-gerakkannya. Lalu beliau memasukkan air ke hidungnya dan mengeluarkannya, kemudian beliau membasuh wajahnya sebanyak tiga kali, lalu membasuh tangan sebelah kanannya sampai siku sebanyak tiga kali, lalu tangan sebelah kiri sampai siku sebanyak tiga kali, kemudian mengusap kepalanya dengan menggunakan air yang baru, lalu membasuh kedua kakinya sampai kedua mata kaki hingga hilang kotoran dari keduanya.
Mugīrah bin Syu'bah -raḍiyallāhu 'anhu- mengabarkan bahwa Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- mengusap jambulnya (ketika berwudu), yaitu rambut bagian depan lalu menyempurnakannya dengan mengusap di atas serban. Beliau -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- tidak hanya sebatas mengusap sebagian rambutnya saja, akan tetapi menyempurnakannya dengan mengusap 'imamah. Juga bagian dari petunjuk beliau -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- adalah mengusap diatas kedua khuf (sepatu) sebagaimana dijelaskan dalam hadis ini dan hadis lainnya.