





























Hadeeth Cards
Da'wa cards that highlight great meanings from the noble prophetic hadiths in a simple style and attractive display that helps the Muslim to have a deeper understanding of his religion in an easy way
All
Dari Abdullah bin Abbas -raḍiyallāhu 'anhumā- dari Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- mengatakan, "Sungguh jika aku masih hidup hingga tahun depan aku akan puasa di hari ke- 9 (Muharram)."
Diriwayatkan oleh Muslim"La`in baqītu" maksudnya, sungguh jika aku masih hidup. "Ilā qābilin", maksudnya aku masih hidup hingga bulan Muharram tahun depan, sungguh aku akan puasa di hari ke sembilan bersama hari Asyura (10 Muharram) untuk menyelisihi puasanya orang-orang Yahudi. Namun belum juga bulan Muharram tahun depan tiba beliau telah wafat. Sebab itu tetap disunnahkan puasa tanggal 9 Muharram meskipun beliau -'alaihi aṣ-ṣalātu wa as-salāmu- tidak sempat berpuasa pada hari itu dengan dalil bahwa apa yang telah beliau tekadkan adalah bagian dari sunnah. Alasan puasa di tanggal 9 dan 10 Muharram adalah supaya tidak serupa dengan Yahudi yang hanya puasa di tanggal 10, ada pula yang mengatakan bahwa alasannya adalah sebagai langkah antisipasi memperoleh puasa di hari Asyura (10 Muharram). Namun alasan pertama lebih tepat karena didukung oleh dalil, wallāhu a`lam.
'Uṡmān -raḍiyallāhu 'anhu- meriwayatkan, ia berkata, "Aku mendengar Rasulullah ﷺ bersabda, "Tidaklah seorang muslim tatkala tiba waktu salat wajib, lalu dia membaguskan wudunya, khusyuknya, dan rukuknya, melainkan salat itu menjadi penghapus dosa-dosa sebelumnya selama dosa besar tidak dilanggar. Penghapusan itu berlaku sepanjang masa."
HR. MuslimNabi ﷺ menjelaskan, tidaklah seorang muslim mendapatkan waktu salat wajib, lalu ia membaguskan wudunya dan menyempurnakannya, kemudian ia khusyuk dalam salatnya, yaitu hati dan seluruh anggota badannya menghadap kepada Allah dan menghadirkan keagungan-Nya, dan ia menyempurnakan semua gerakan salat seperti rukuk, sujud, dan lainnya, melainkan salat itu akan menggugurkan dosa-dosa kecil sebelumnya selama ia tidak mengerjakan salah satu dosa besar, dan keutamaan ini berlaku sepanjang masa dan pada setiap salat.
Ka'ab bin 'Ujrah -raḍiyallāhu 'anhu- meriwayatkan, Rasulullah ﷺ bersabda, "Ada beberapa zikir pengiring, tidak akan rugi orang yang mengucapkannya -atau melakukannya- di akhir setiap salat wajib, yaitu 33 kali tasbih, 33 kali tahmid, dan 34 kali takbir."
HR. MuslimNabi ﷺ meriwayatkan tentang zikir-zikir yang tidak akan rugi maupun menyesal orang yang mengucapkannya, bahkan ia akan mendapatkan pahala kalimat-kalimat tersebut, dibaca secara berurutan, serta dilakukan setelah salat fardu, yaitu: Subḥānallāh sebanyak 33 kali, yakni menyucikan Allah dari segala kekurangan. Alḥamdulillāh (33 kali), yakni menetapkan kesempurnaan yang paripurna bagi Allah disertai rasa cinta dan pengagungan kepada-Nya. Allāhu akbar (34 kali), yakni Allah Zat yang paling besar, paling agung dan paling mulia dari segala sesuatu.
Dari Zaid bin Khālid Al-Juhanī -raḍiyallāhu 'anhu-, dari Rasulullah -ṣallallāhu 'alahi wa sallam-, beliau bersabda, “Siapa memberi hidangan buka puasa kepada orang yang berpuasa maka dia mendapatkan seperti pahala orang yang berpuasa tanpa mengurangi pahalanya sedikit pun.”
Diriwayatkan oleh Ibnu Mājah - Diriwayatkan oleh Tirmiżi - Diriwayatkan oleh Nasā`i - Diriwayatkan oleh Ahmad - Diriwayatkan oleh DārimiDalam hadis ini terdapat penjelasan keutamaan memberi iftar (hidangan buka puasa) bagi orang yang berpuasa, serta anjuran dan motivasi untuk melakukannya, dan bahwasanya orang yang melakukannya dituliskan baginya pahala seperti pahala orang yang berpuasa tanpa mengurangi sedikit pun dari pahala orang yang berpuasa tersebut. Ini merupakan anugerah besar dari Allah untuk hamba-hamba-Nya, karena di dalamnya terdapat spirit tolong menolong dalam kebaikan dan ketakwaan, memupuk rasa saling cinta dan solidaritas sesama Muslim. Menurut teks hadis ini bahwa seseorang yang memberi hidangan buka puasa, meskipun hanya sebiji kurma maka dia mendapatkan pahala seperti orang yang berpuasa. Untuk itu, seharusnya setiap insan berusaha sekuat tenaga memberi hidangan buka puasa kepada orang yang berpuasa sesuai kesanggupannya, apalagi bila mereka memang sangat membutuhkan karena miskin atau karena tidak ada orang lain yang bisa menyiapkan makanan buka puasa bagi mereka.
Sa'ad bin Abi Waqqāṣ -raḍiyallāhu 'anhu- meriwayatkan, Rasulullah ﷺ bersabda, "Siapa yang mendengar muazin lalu mengucapkan, 'Asyhadu allā ilāha illallāhu waḥdahū lā syarīkalah, wa anna muḥammadan 'abduhū wa rasūluh, raḍītu billāhi rabban, wa bi muḥammadin rasūlan, wa bil-islāmi dīnan (Aku bersaksi bahwa tidak ada Tuhan yang hak selain Allah semata, tidak ada sekutu bagi-Nya. Aku juga bersaksi bahwa Muhammad adalah hamba dan rasul-Nya. Aku rida Allah sebagai Tuhanku, Muhammad sebagai rasulku, dan Islam sebagai agamaku),' maka dosanya akan diampuni."
HR. MuslimNabi ﷺ mengabarkan bahwa orang yang membaca zikir berikut setelah mendengar muazin: "Asyhadu allā ilāha illallāhu waḥdahū lā syarīkalah." Maksudnya aku mengikrarkan, mengakui, dan mengabarkan bahwa tidak ada sembahan yang benar kecuali Allah, dan semua sembahan selain-Nya adalah batil. "Wa anna muḥammadan 'abduhū wa rasūluh." Maksudnya mengakui bahwa beliau adalah seorang hamba yang tidak berhak disembah, dan seorang rasul yang tidak didustakan. "Raḍītu billāhi rabban." Maksudnya aku rida kepada rubūbiyah, ulūhiyah (ketuhanan Allah), serta nama-nama dan sifat-sifat-Nya. "Wa bi muḥammadin rasūlan." Maksudnya: Aku rida dengan semua yang beliau dakwahkan dan yang beliau sampaikan kepada kita. "Wa bil-islāmi." Maksudnya semua hukum Islam berupa perintah dan larangan. "Dīnan." Maksudnya mengakui Islam secara keyakinan dan ketundukan. Maka dosanya akan diampuni; yakni dosa-dosa kecil.
Dari Yazīd bin Syuraik bin Ṭāriq, ia berkata, "Aku melihat Ali -raḍiyallāhu 'anhu- di atas mimbar sedang berkhotbah lalu aku mendengar dia berkata, "Tidak, demi Allah, kita tidak memiliki kitab untuk dibaca kecuali Kitabullah dan apa yang ada di lembaran ini." Lantas beliau membentangkannya, ternyata di dalamnya berupa pembahasan umur unta (untuk diyat), dan berbagai hal yang berkaitan dengan hukum melukai orang lain (jirāḥāt), serta di dalamnya ada (tulisan), "Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- bersabda, "Madinah adalah tanah haram (suci) antara 'Īr sampai Ṡaur. Siapa yang melakukan hal bidah (melakukan kezaliman) di dalamnya atau melindungi pembuat bidah (orang zalim), maka baginya laknat Allah, para malaikat, dan manusia seluruhnya. Allah tidak akan menerima taubat dan tebusan darinya. Pemberian jaminan aman kaum muslimin itu satu meskipun ditangani oleh orang yang paling rendah di antara mereka. Siapa yang melanggar jaminan aman orang muslim maka baginya laknat Allah, para malaikat, dan manusia seluruhnya. Allah tidak akan menerima taubat dan keadilan darinya. Siapa yang mengklaim nasabnya kepada selain bapaknya atau berafiliasi kepada selain tuannya maka baginya laknat Allah, para malaikat, dan manusia seluruhnya. Allah tidak akan menerima taubat dan tebusan darinya."
Muttafaq 'alaihAli -raḍiyallāhu 'anhu- berkata saat berkhotbah di atas mimbar, "Demi Allah, kita tidak memiliki kitab yang kami baca selain Kitabullah -'Azzā wa Jallā- kecuali kitab ini." Lantas dia membentangkannya, ternyata di dalamnya terdapat hukum diyat berkaitan usia-usia unta, dan masalah-masalah serta hukum-hukum tentang Jirāḥāt (melukai orang lain). Di dalamnya juga (disebutkan bahwa) Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- menjelaskan bahwa Madinah adalah tanah haram (suci) seperti Mekkah, yaitu antara gunung 'Īr sampai gunung Ṡaur. Siapa yang melakukan bidah di dalamnya mengenai agama atau menyebabkan terjadinya tindakan menyakiti kaum muslimin berupa kejahatan atau kezaliman atau melindungi pembuat bidah, maka baginya laknat Allah dengan terhalangnya dari rahmat dan permintaan rahmat untuknya oleh para malaikat dan manusia seluruhnya kepada Allah -Ta'ālā-, dan pada hari kiamat Allah tidak akan menerima ibadah wajib, sunah, taubat, dan tebusan darinya. Juga bahwasanya pemberian rasa aman oleh orang muslim kepada orang kafir adalah sah dengan beberapa syarat yang sudah diketahui. Jika syarat-syarat itu ada, maka dia haram untuk diganggu. Siapa yang melanggar amanah jaminan orang muslim dan mengganggu orang kafir yang telah diberi rasa aman maka bagi orang itu laknat Allah dengan terhalangnya mendapatkan rahmat, dan permohonan rahmat untuknya oleh para malaikat dan manusia seluruhnya kepada Allah -Ta'ālā-, dan pada hari kiamat Allah tidak akan menerima ibadah wajib, sunah, taubat, dan tebusan darinya. Siapa yang menyandarkan -garis keturunan- kepada selain bapaknya atau budak yang dimerdekakan kepada selain tuannya maka baginya laknat Alah dengan terhalangnya dari rahmat dan permohonan rahmat untuknya oleh para malaikat dan manusia seluruhnya kepada Allah -Ta'ālā-, dan pada hari kiamat Allah tidak akan menerima ibadah wajib, sunah, taubat, dan tebusan darinya karena hal itu mengandung pengingkaran terhadap nikmat, menyia-nyiakan hak warisan, wala`, denda (diyat), dan lain sebagainya, di samping hal itu juga mengandung tindakan memutuskan silaturahmi dan kedurhakaan.
Dari 'Uqbah bin 'Āmir -raḍiyallāhu 'anhu- secara marfū', "Siapa mengetahui cara memanah lalu meninggalkannya, maka ia bukan bagian dari kami atau ia telah bermaksiat."
Diriwayatkan oleh MuslimMakna hadis: "Sesungguhnya orang yang sudah belajar memanah dengan anak panah dan hal yang serupa adalah memanah dengan alat-alat jihad yang modern, lalu meninggalkannya dan mengabaikannya, "maka ia bukan golongan kami," yakni, tidak termasuk orang yang mengikuti petunjuk dan sunnah kami. "atau dia telah bermaksiat." Ini adalah keraguan dari perawi, apakah Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- bersabda, " maka ia bukan golongan kami, atau dia telah bermaksiat."
Dari Abu Hurairah -raḍiyallāhu 'anhu- secara marfū', "Siapa yang meninggal dunia dalam keadaan tidak pernah berperang (di jalan Allah), dan tidak pernah berniat untuk berperang, maka ia mati di atas salah satu cabang kemunafikan."
Diriwayatkan oleh MuslimSetiap lelaki yang mampu untuk berperang dan menemui ajal tanpa berperang dan tidak ada niat dalam dirinya untuk itu. Yakni, dia sendiri tidak membicarakan perang dalam hatinya. Artinya tidak bertekad untuk berjihad maka hal itu mengandung kemunafikan. Salah satu tandanya secara lahir ialah mempersiapkan peralatan perang. Allah -Ta'ālā- berfirman, "Dan jika mereka mau berangkat, niscaya mereka mempersiapkan persiapan untuk keberangkatan itu. Sabda beliau, "maka ia mati di atas salah satu cabang kemunafikan." Yakni, salah satu cabang nifak. Artinya barangsiapa mati dalam kondisi seperti itu, maka ia laksana orang-orang munafik dan orang-orang yang tidak ikut berjihad. Siapa yang menyerupai satu kaum maka dia bagian dari mereka. Maka wajib bagi setiap mukmin memasang niat untuk berjihad.
Dari Aisyah -raḍiyallāhu 'anhā- secara marfū', "Tiada hari di mana Allah paling banyak memerdekakan hamba dari neraka lebih dari hari Arafah. Sesungguhnya Dia mendekat lalu membanggakan jamaah haji kepada para malaikat kemudian berfirman, "Apa yang diinginkan mereka (jamaah haji)?"
Diriwayatkan oleh MuslimTidak ada hari yang mana Allah menyelamatkan dan menolong siapa saja yang dikehendaki-Nya dari neraka lebih banyak dari hari Arafah. Sesungguhnya Dia -Subḥānahu- mendekat secara hakiki lalu membanggakan jamaah haji kepada para malaikat, dan membanggakan jamaah haji tersebut kepada para malaikat dan memperlihatkan kepada mereka keutamaan dan kemuliaan jamaah haji. Ahlussunnah wal Jama'ah berkeyakinan bahwa Allah -'Azza wa Jalla- dekat dengan para hamba-Nya sebenar-benarnya sesuai dengan keagungan dan kebesaran-Nya. Dia bersemayam di 'Arsy-Nya dan terpisah dari makhluk-Nya. Dia mendekati mereka dengan sebenarnya dan mendatangi mereka secara hakiki. Dia berfirman, "Apa yang mereka inginkan?" Yakni, apa yang diinginkan oleh mereka (jamaah haji)? Mereka meninggalkan keluarganya dan tanah airnya. Mereka mengeluarkan hartanya dan mengalami kepayahan fisik. Yakni, tidak ada yang mereka inginkan kecuali ampunan, keridaan, kedekatan, dan pertemuan. Apa yang mereka inginkan itu pasti tercapai dan derajat mereka sesuai dengan kadar niatnya.