





























Hadeeth Cards
Da'wa cards that highlight great meanings from the noble prophetic hadiths in a simple style and attractive display that helps the Muslim to have a deeper understanding of his religion in an easy way
All
Dari Abu Bakrah -raḍiyallāhu 'anhu-, dia berkata, "Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- melarang (jual-beli) perak dengan perak, emas dengan emas, kecuali (dengan takaran) yang sama. Dan beliau memerintahkan kami untuk membeli perak dengan emas sebagaimana kehendak kita, dan membeli emas dengan perak sebagaimana kehendak kita." Lalu seorang bertanya kepada beliau, “(Apakah harus) serah terima di tempat (tunai)?” Ia menjawab, “Demikian yang telah aku dengar”.
Muttafaq 'alaihKetika jual-beli emas dengan emas dan perak dengan perak lalu melebihkan (salah satunya) adalah riba, maka itu dilarang selama kadar timbangan keduanya tidak sama. Adapun jual-beli emas dengan perak atau perak dengan emas, maka tidak mengapa dilakukan meskipun kadar keduanya berbeda. Dengan catatan bahwa serah terima barang dilakukan dalam majlis akad, karena jika tidak demikian maka ia menjadi riba nasiah yang diharamkan, karena jika jenis barang berbeda diperbolehkan adanya kelebihan (dari satu barang atas yang lain), dan tinggallah syarat “serah terima” (di tempat); dikarenakan adanya ‘illat (sebab) riba yang menggabungkan antara keduanya.
Ibrahim (An-Nakha'iy) berkata, "Mereka (para tabiin) biasa memukul kami karena bersaksi dan bersumpah ketika kami masih kecil."
Muttafaq 'alaihAṡar ini menunjukkan bahwa sebagian salaf melarang anak mereka membiasakan diri melakukan sumpah supaya mereka tidak melanggarnya sehingga mereka berdosa dengan sebab itu. Demikian halnya dengan kesaksian agar perkara itu tidak mereka anggap mudah.
Uṡmān bin Abil-Āṣ aṡ-Ṡaqafiy -raḍiyallāhu 'anhu- meriwayatkan bahwa dia mengeluhkan rasa sakit yang dia rasakan di tubuhnya sejak masuk Islam kepada Rasulullah ﷺ. Maka Rasulullah ﷺ bersabda kepadanya, "Letakkanlah tanganmu pada bagian tubuhmu yang sakit dan bacalah: 'Bismillāh', sebanyak tiga kali. Kemudian bacalah sebanyak tujuh kali: A'ūżu billāhi wa qudratihi min syarri mā ajidu wa uḥāżir (Aku berlindung dengan keagungan dan kekuasaan Allah dari keburukan apa yang aku dapatkan dan yang aku takutkan)."
HR. MuslimUṡmān bin Abil-Āṣ -raḍiyallāhu 'anhu- ditimpa sakit yang hampir membinasakannya, sehingga Nabi ﷺ menjenguknya dan mengajarinya sebuah doa yang menjadi sebab Allah mengangkat penyakit yang menimpanya, yaitu agar ia meletakkan tangan di atas bagian yang sakit dan membaca, "Bismillāh" sebanyak tiga kali, dilanjutkan tujuh kali membaca: A'ūżu (aku berlindung); aku menyelamatkan diri dan melindungi diri .. billāhi wa qudratihi min syarri mā ajidu (kepada Allah dan kekuatan-Nya dari keburukan apa yang kudapatkan) berupa sakit yang kuderita sekarang .. wa uḥāżir (dan yang aku takutkan); yaitu yang aku khawatirkan kejadiannya di masa depan seperti sedih dan takut, atau berlanjutnya penyakit ini dan rasa sakitnya meluas pada seluruh tubuh.
Dari Abu Hurairah -raḍiyallāhu 'anhu- secara marfū', "Sesungguhnya imam itu diangkat agar diikuti. Karena itu, janganlah kalian menyelisihinya! Jika dia bertakbir, hendaknya kalian bertakbir. Jika ia rukuk, hendaknya kalian rukuk. Jika ia mengucapkan, "Sami'allāhu Liman Ḥamidahu," (Allah mendengar orang yang memuji-Nya), ucapkanlah oleh kalian, "Rabbanā Walakal Ḥamdu," (Ya Tuhan kami, segala pujian hanya milik-Mu). Jika ia sujud, sujudlah kalian semua. Jika ia salat sambil duduk, hendaknya kalian semua salat sambil duduk."
Muttafaq 'alaihRasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- menjelaskan kepada para makmum tentang hikmah dijadikannya imam, yaitu agar ia ditiru oleh makmum ketika salat, dan tidak menyalahinya dengan salah satu amalan (gerakan) salat. Hendaknya ia memperhatikan setiap gerakannya (perpindahannya) secara teratur. Jika imam mengucapkan takbiratul ihram, ucapkanlah oleh kalian takbir seperti itu. Jika ia rukuk, hendaknya kalian rukuk setelahnya. Jika dia mengingatkan kalian bahwa Allah mengabulkan setiap orang yang memuji-Nya dengan ucapan, "Sami'allāhu Liman Ḥamidahu,", hendaknya kalian memuji-Nya dengan ucapan kalian, "Rabbanā lakal Ḥamdu." Boleh juga dengan redaksi lainnya, seperti: Rabbanā Walakal Ḥamdu, dan Allāhumma Rabbanā Walakal Ḥamdu. Jika ia sujud, ikutilah dia dan bersujudlah. Apabila imam salat sambil duduk karena tidak mampu berdiri -sebagai implementasi mengikuti imam secara berturut-turut - hendaknya kalian salat sambil duduk, meskipun kalian mampu berdiri.
Dari Abu Hurairah -raḍiyallāhu 'anhu- secara marfū', "Seorang janda tidak boleh dinikahkan sampai dia dimintai pendapatnya. Seorang perawan tidak boleh dinikahkan sampai dimintai izinnya." Para sahabat bertanya, "Wahai Rasulullah, bagaimana izinnya?" Beliau bersabda, "Diamnya."
Muttafaq 'alaihAkad nikah adalah akad yang urgen. Dengan akad ini seorang suami menghalalkan sesuatu yang sangat dijaga oleh seorang wanita, yaitu kemaluannya. Dengan akad tersebut, istri menjadi tawanan suaminya. Untuk itu Allah Yang Maha Adil, Maha Penyayang, Maha Bijaksana menetapkan bagi wanita untuk memilih kawan hidupnya dan memilihnya berdasarkan pandangannya. Dialah yang hendak menggaulinya dan dia sendiri yang lebih mengetahui kecenderungan dan keinginannya. Karena itu, Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- melarang umatnya untuk menikahkan janda sampai dia dimintai pendapatnya lalu ia memutuskan pendapatnya. Sebagaimana melarang untuk menikahkan perawan sampai dia juga dimintai izinnya dalam perkawinan ini, lalu dia memberi izin. Mengingat biasanya perawan itu merasa malu, maka dicukupkan baginya dengan suatu hal yang paling ringan yaitu izinnya, yang identik dengan diamnya, itu sudah cukup menjadi dalil keridaannya.
Dari 'Amru bin Al-'Āṣ -raḍiyallāhu 'anhu- bahwa Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- bersabda, "Perbedaan antara puasa kita dengan puasa ahli Kitab adalah makan sahur."
Diriwayatkan oleh MuslimDalam hadis ini Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- mengabarkan bahwa perbedaan antara puasa kita dengan puasa orang Yahudi dan Nasrani ada pada makanan yang disantap oleh kaum Muslimin di waktu sahur, karena ahli Kitab tidak makan sahur, sedangkan kaum Muslimin disunahkan makan sahur untuk membedakan mereka dari ahli Kitab dan merealisasikan Sunah, serta di dalamnya mengandung keberkahan dan kebaikan sebagaimana ditetapkan dalam Sunah. Ahli Kitab berpuasa sejak pertengahan malam. Mereka makan sebelum tengah malam dan tidak makan di waktu sahur. Perbedaan antara kaum Muslimin dan kaum kafir merupakan hal yang dituntut dalam syariat.
Ibnu 'Abbās -raḍiyallāhu 'anhumā- meriwayatkan, "Rasulullah ﷺ adalah manusia yang paling dermawan. Beliau menjadi lebih dermawan lagi di bulan Ramadan ketika ditemui Jibril. Jibril biasa menemui beliau di setiap malam bulan Ramadan, lalu beliau saling mempelajari Al-Qur`an dengannya. Sungguh Rasulullah ﷺ lebih dermawan dalam kebaikan dibanding angin yang berhembus."
Muttafaq 'alaihNabi ﷺ adalah orang yang paling dermawan. Kedermawanan beliau akan meningkat saat bulan Ramadan, yaitu beliau memberikan apa yang seharusnya kepada orang yang sepatutnya diberikan. Faktor bertambahnya kedermawanan beliau ada dua: Pertama: Perjumpaan beliau dengan Jibril -'alaihissalām-. Kedua: Saling simak Al-Qur`an, yaitu membaca Al-Qur`an dari hafalan. Jibril -'alaihissalām- dan beliau saling menyimak semua ayat Al-Qur`an yang telah turun. Rasulullah ﷺ lebih dermawan, lebih banyak memberi dan berbuat kebaikan, dan lebih cepat memberi manfaat kepada sesama dari angin baik yang dikirim oleh Allah dengan membawa hujan dan rahmat.
Dari Aisyah -raḍiyallāhu 'anhā- mengatakan, "Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- tidak puasa di suatu bulan yang lebih banyak dibanding bulan Sya'ban, sebab beliau puasa di bulan Sya'ban seluruhnya." Dalam riwayat lain, "Beliau puasa di bulan Sya'ban kecuali sedikit (yang terlewatkan)."
Muttafaq 'alaihDari Aisyah -raḍiyallāhu 'anhā- mengatakan, "Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- tidak puasa di suatu bulan yang lebih banyak dibanding bulan Sya'ban, sebab beliau puasa di bulan Sya'ban seluruhnya." Dalam riwayat lain, "Beliau puasa di bulan Sya'ban kecuali sedikit (yang terlewatkan)." Riwayat kedua ini menafsirkan riwayat pertama dan menjelaskan bahwa maksud "bulan Sya'ban seluruhnya" adalah sebagian besarnya. Ada yang memaknai bahwa dahulu beliau puasa Sya'ban seluruhnya pada satu tahun tertentu dan puasa di sebagian besarnya pada tahun yang lain. Juga dimaknai bahwa terkadang beliau puasa pada bagian awal bulan Sya'ban, terkadang pada bagian akhirnya dan terkadang di antara keduanya. Beliau tidak meninggalkan satupun dari bagian bulan Sya'ban kecuali beliau melakukan puasa di dalamnya, akan tetapi ia menggilirkannya dalam beberapa tahun. Oleh sebab itu, sudah sepantasnya menusia lebih memperbanyak puasa di bulan Sya'ban dari pada bulan yang lain karena Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- biasa berpuasa di dalamnya. Hikmah puasa bulan Sya'ban ini adalah bahwa ia dilakukan sebelum bulan Ramadhan, seperti halnya salat sunah rawatib (qabliyah) yang dilakukan sebelum salat wajib. Ada juga yang mengatakan bahwa dikhususkannya bulan Sya'ban dengan banyak puasa karena di bulan ini amalan-amalan (tahunan) para hamba diangkat (kepada Allah), sebagaimana ditunjukkan oleh sunnah (hadis-hadis).
Abu Zuhair 'Umārah bin Ru`aibah -raḍiyallāhu 'anhu- meriwayatkan, Rasulullah ﷺ bersabda, "Tidak akan masuk neraka seseorang yang salat sebelum terbit matahari dan sebelum tenggelamnya."
HR. MuslimRasulullah ﷺ mengabarkan bahwa tidak akan masuk neraka seseorang yang mengerjakan salat Subuh dan salat Asar serta merutinkannya. Beliau secara khusus menyebutkan dua salat ini karena merupakan salat yang paling berat. Di samping itu, karena waktu salat Subuh ada pada waktu tidur dan kenikmatannya, sementara waktu salat Asar ada pada saat sibuk dengan pekerjaan siang dan perdagangannya. Orang yang memelihara dua salat ini meskipun memiliki berbagai kesulitan, maka ia akan memelihara salat yang lainnya.