





























Hadeeth Cards
Da'wa cards that highlight great meanings from the noble prophetic hadiths in a simple style and attractive display that helps the Muslim to have a deeper understanding of his religion in an easy way
All
Dari Anas bin Malik -raḍiyallāhu 'anhu- secara marfū', "Bahwasanya Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- melarang untuk menjual buah sampai nampak baik (untuk dimakan)." Ditanyakan kepada Rasulullah, "Apa tandanya?" Beliau menjawab, "Sampai memerah". Kemudian beliau bersabda, "Bagaimana jika Allah menghalangi buahnya, dengan apa seseorang diantara kalian menghalalkan harta saudaranya?."
Muttafaq 'alaihDahulu buah-buahan sering terancam hama penyakit sebelum kelihatan layak untuk dikonsumsi, dan tidak ada maslahat untuk pembeli apabila dijual pada waktu itu. Maka Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- melarang untuk berjual beli buah-buahan hingga nampak layak untuk dikonsumsi, yang mana tandanya pada buah kurma yaitu apabila telah memerah atau menguning. Kemudian syariat meyebutkan alasan dilarang jualbeli tersebut, yaitu apabila buah-buahan tersebut terkena hama atau sebagiannya, maka dengan apakah anda -wahai penjual- menghalalkan harta saudara anda sang pembeli, bagaimana anda mengambilnya tanpa ganti barang yang bisa dia ambil manfaatnya?
Dari Abdullah bin Umar -raḍiyallāhu 'anhuma- secara marfū', "Sesungguhnya Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- melarang jual beli buah sampai tampak kelayakannya. Beliau melarang penjual dan pembeli."
Muttafaq 'alaihNabi Muhammad -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- melarang jual beli buah sampai tampak kematangannya. Beliau melarang penjual dan pembeli dari jual beli tersebut.
Dari Abu Hurairah -raḍiyallāhu 'anhu-, secara marfū', "Siapa menyedekahkan sesuatu sebesar biji kurma yang diperolehnya dari hasil kerja yang baik, dan memang Allah tidak akan menerima kecuali yang baik, maka sesungguhnya Allah akan menerima sedekah itu dengan tangan kanan-Nya, kemudian memelihara pahala sedekah itu untuk pemiliknya, sebagaimana seseorang dari kalian memelihara anak kudanya hingga sedekah itu menjadi seperti gunung."
Muttafaq 'alaihBarangsiapa bersedekah dengan sesuatu senilai satu biji kurma dengan halal dan terbebas dari penipuan serta rekayasa, dan Allah tidak akan menerima kecuali yang halal lagi baik, maka Allah akan menerima sedekah itu dengan tangan kanan-Nya. Ini ditetapkan sesuai makna literalnya yang layak bagi Allah -Subḥānahu wa Ta'ālā- tanpa ada takwil dan penyelewengan. Maksudnya, Allah mengambil sedekah itu, sebagaimana dalam riwayat Muslim. Lalu Allah mengembangkan sedekah itu dan melipat gandakan pahalanya, sebagaimana seseorang dari kalian merawat anak kudanya hingga menjadi besar.
Abdullah bin Mas'ūd -raḍiyallāhu 'anhu- meriwayatkan, Kami pernah bersama Nabi ﷺ, beliau lalu bersabda, "Siapa di antara kalian yang telah mampu menikah, maka hendaklah ia menikah, karena hal itu lebih menundukkan pandangan dan lebih menjaga kemaluan. Siapa yang belum mampu, maka hendaklah ia berpuasa karena puasa itu akan menjadi peredam syahwatnya."
Muttafaq 'alaihNabi ﷺ mendorong orang yang telah mampu dari segi jimak dan biaya pernikahan agar menikah karena hal tersebut akan lebih menjaga pandangannya dari yang haram, lebih menjaga kemaluannya, dan mencegahnya terjerumus dalam perzinaan. Sebaliknya, orang yang belum memiliki biaya menikah sedangkan ia mampu berhubungan, hendaknya ia berpuasa karena puasa akan memangkas syahwat kemaluan dan keburukan air mani.
Dari Abu Hurairah -raḍiyallāhu 'anhu-, secara marfū', "Jika salah sorang dari kalian menjadi imam salat, maka ringankanlah, karena di antara mereka ada orang lemah, orang sakit dan orang yang mempunyai keperluan. Adapun jika salah seorang dari kalian salat sendirian, hendaklah ia memanjangkan salatnya sesuai kehendaknya."
Muttafaq 'alaihNabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- memerintahkan umat agar meringankan salat sebagaimana yang dijelaskan dalam sunah. Beliau memberikan alasan mengenai hal itu, bahwa di belakang mereka ada orang yang lemah perawakannya dan lemah kekuatannya, ada juga orang sakit, dan orang yang mempunyai keperluan. Adapun jika mereka salat sendirian, terserah dirinya hendak memanjangkannya atau meringankannya.
'Uqbah bin 'Āmir -raḍiyallāhu 'anhu- meriwayatkan bahwa Rasulullah ﷺ bersabda, "Janganlah kalian masuk pada wanita ajnabi (bukan mahram)." Seorang laki-laki Ansar bertanya, "Wahai Rasulullah, bagaimana dengan keluarga laki-laki suami?" Beliau bersabda, "Keluarga suami adalah kematian."
Muttafaq 'alaihNabi ﷺ mewanti-wanti agar tidak bercampur baur dengan wanita bukan mahram, beliau bersabda, "Jagalah diri kalian, jangan sampai kalian masuk ke area wanita dan sebaliknya para wanita jangan masuk ke area kalian." Seorang laki-laki Ansar bertanya, "Bagaimana pandanganmu tentang kerabat suami, seperti saudara suami, anak saudaranya, pamannya, sepupunya, anak saudarinya dan semisalnya dari kalangan yang boleh ia menikah dengannya seandainya ia tidak bersuami?" Nabi ﷺ menjawab, "Waspadailah mereka seperti kalian mewaspadai kematian!" Karena berduaan dengan kerabat laki-laki suami dapat mengantarkan pada fitnah dan kebinasaan dalam agama. Keluarga suami selain orang tua dan anak-anaknya lebih pantas dilarang daripada laki-laki asing lainnya karena peluang berduaan dengan kerabat suami lebih banyak, potensi keburukannya lebih besar dan fitnahnya lebih kuat karena memiliki kesempatan bertemu dan berduaan tanpa ada yang mengetahuinya. Bahkan, kadang hal itu pasti terjadi dan tidak mungkin dihalangi karena ada kebiasaan menggampangkannya dan menganggap biasa seseorang berduaan dengan istri saudaranya. Sebab itu, kerabat suami mirip kematian dari sisi keburukan dan kerusakan. Berbeda dengan laki-laki asing, biasanya ia dihindari.
Malik bin Aus bin Al-Ḥadaṡān meriwayatkan, Aku datang dan mengatakan, "Siapa yang mau menukar dirham (perak)?" Ṭalḥah bin Ubaidillah yang sedang berada di samping Umar bin Al-Khaṭṭāb -raḍiyallāhu 'anhumā- berkata, "Perlihatkan ke kami emasmu! Kemudian temuilah kami nanti ketika pelayan kami datang, kami akan berikan perakmu." Umar bin Al-Khaṭṭāb berkata, "Jangan, demi Allah! Pilihlah antara engkau berikan ia peraknya atau engkau kembalikan emasnya. Rasulullah ﷺ bersabda, 'Menukar perak dengan emas adalah riba kecuali keduanya tunai. Menukar gandum dengan gandum adalah riba kecuali keduanya tunai. Menukar jelai dengan jelai adalah riba kecuali keduanya tunai. Menukar kurma dengan kurma adalah riba kecuali keduanya tunai'."
Muttafaq 'alaihSeorang tabiin bernama Malik bin Aus mengabarkan bahwa ia memiliki sejumlah dinar emas dan hendak menukarkannya dengan dirham perak. Lalu Ṭalḥah bin Ubaidillah -raḍiyallāhu 'anhu- mengatakan, "Berikan uang dinarmu untuk aku lihat." Kemudian, setelah niatnya bulat untuk menukar, ia mengatakan, "Temuilah ke kami nanti ketika pelayan kami datang, kami akan berikan kepadamu dirham perak." Saat itu, Umar bin Al-Khaṭṭāb -raḍiyallāhu 'anhu- sedang ada di majelis tersebut, maka ia mengingkari muamalah jenis itu dan bersumpah kepada Ṭalḥah agar menyerahkan perak itu sekarang atau ia mengembalikan emas milik Malik yang ia ambil. Kemudian Umar menjelaskan alasannya, yaitu Rasulullah ﷺ pernah menyebutkan bahwa menukar perak dengan emas atau sebaliknya harus langsung menerima tukarannya. Jika tidak, jual beli tersebut menjadi riba yang haram dan jual beli yang batal. Sehingga tidak boleh menjual emas dengan perak, maupun perak dengan emas kecuali keduanya harus tunai dan terjadi serah terima. Tidak boleh menukar gandum dengan gandum, gandum utuh dengan gandum utuh, jelai dengan jelai, dan kurma dengan kurma kecuali keduanya harus sama beratnya atau takarannya sekaligus sama-sama tunai. Tidak boleh salah satunya dijual tunai dengan hutang dan tidak boleh berpisah sebelum serah terima.
Dari Abu Hurairah -raḍiyallāhu 'anhu-, "Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- melarang orang kota menjual kepada orang kampung, dan janganlah kalian menawar harga tinggi tanpa berniat membeli, dan janganlah seorang membeli apa yang telah dibeli oleh saudaranya. Janganlah ia mengkhitbah wanita yang telah dipinang oleh saudaranya. Dan janganlah seorang wanita meminta supaya madunya diceraikan agar ia tidak tersaingi (lagi) dalam pinggan makanannya."
Muttafaq 'alaihSyariat yang lurus ini selalu berusaha menghapuskan segala sesuatu yang menyebabkan permusuhan dan kebencian di antara individu masyarakat muslim. Hal ini tampak jelas dalam nas tersebut. Dalam nas tersebut terdapat larangan mewar barang dengan harga tinggi tanpa ada maksud untuk membelinya, namun hanya untuk memberikan manfaat tambahan harga kepada penjual, atau memudaratkan pembeli dengan menaikkan harga barang untuknya. Hal itu dilarang juga karena mengakibatkan kedustaan dan penipuan terhadap para pembeli, serta menaikkan harga barang dengan cara tipu muslihat. Islam juga melarang orang kota menjual barangnya kepada orang kampung, karena ia tidak mengetahui harganya; sehingga tidak ada lagi yang tersisa manfaat yang dirasakan oleh para pembeli. Dan Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- mengatakan, “Biarkanlah manusia itu (dalam transaksi mereka), Allah akan memberi rezeki diantara mereka, satu dengan yang lain.” Dan jika pemilik barang itu menjualnya dengan harga yang mencukupinya, akan ada kelapangan yang terjadi di antara para pembeli. (Hadis ini juga menetapkan) pengharaman melakukan pelamaran terhadap lamaran orang lain hingga diketahui bahwa sang pelamar itu lamarannya ditolak dan tidak diterima; karena melamar atas lamaran orang lain itu akan menimbulkan permusuhan dan kebencian, serta menyebabkan terputusnya rezki. Begitu pula pengharaman wanita untuk meminta kepada suaminya agar menceraikan madunya, atau memanas-manasi hatinya untuk membencinya, atau menimbulkan fitnah di antara mereka agar terjadi perselisihan diantara mereka yang menyebabkan sang suami menceraikannya. Hal ini hukumnya haram, karena mengandung berbagai mafsadat yang besar; berupa lahirnya permusuhan, munculnya kebencian, pemutusan rezeki wanita yang diceraikan –yang dikiaskan dalam hadis dengan “saingan dalam pinggan makanan”- yang datang dari jalan pernikahan dengan adanya kewajiban nafkah, pakaian dan hak-hak istri lainnya.
Dari Abu Al-Minhāl, dia berkata, "Aku bertanya kepada Al-Barā` bin 'Āzib dan Zaid bin Arqam tentang tukar menukar mata uang. Satu sama lain dari keduanya berkata, dia lebih baik dari aku. Keduanya berkata, 'Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- melarang menjual emas dengan perak secara hutang'."
Muttafaq 'alaihAbu Minhāl bertanya kepada Al-Barā` bin 'Āzib dan Zaid bin Arqam tentang hukum menukar mata uang, namun karena wara'nya mereka berdua -raḍiyallāhu 'anhumā-, masing-masing mendorong yang lain untuk memberikan fatwa. Akan tetapi keduanya sepakat dengan apa yang mereka hafal bahwa Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- melarang jual beli emas dengan perak secara hutang, karena keduanya memiliki illat (sebab) riba yang sama. Maka ketika itu, harus langsung serah terima pada keduanya dalam satu majelis akad. Jika tidak, maka tidak sah penukarannya dan menjadi riba nasī`ah. Peringatan: Riba merupakan transaksi keuangan yang diharamkan. Riba ini terbagi menjadi dua bagian: Pertama: Riba utang, yaitu penambahan jumlah hutang yang ada sebelumnya sebagai kompensasi dari penambahan waktu bayar. Kedua: Riba jual beli, yaitu penambahan atau penundaan (penyerahan) barang-barang tertentu. Barang-barang tersebut dinamakan barang-barang ribawi, seperti (jual beli) emas dengan emas, bur dengan bur.