





























Hadeeth Cards
Da'wa cards that highlight great meanings from the noble prophetic hadiths in a simple style and attractive display that helps the Muslim to have a deeper understanding of his religion in an easy way
All
'Amr bin Sulaim Al-Anṣāri meriwayatkan, ia berkata, "Aku bersaksi bahwa Abu Sa'īd bahwa berkata, 'Aku bersaksi bahwa Rasulullah ﷺ beliau bersabda', 'Mandi pada hari Jumat hukumnya wajib bagi setiap orang yang balig. Hendaknya dia bersiwak dan memakai wewangian jika ada.'"
Muttafaq 'alaihNabi ﷺ menerangkan bahwa mandi di hari Jumat sangat dianjurkan seolah-olah dia diwajibkan bagi setiap laki-laki muslim yang balig yang wajib salat Jumat. Demikian juga membersihkan gigi menggunakan siwak dan semisalnya, dan memakai parfum dengan minyak wangi apa saja.
Dari Abu Hurairah -raḍiyallāhu 'anhu- secara marfū', "Hindarilah dua hal penyebab laknat!" Sahabat bertanya, "Apa dua penyebab laknat itu wahai Rasulullah?" Rasulullah menjawab, "Seseorang yang buang hajat di jalan atau tempat berteduh."
Diriwayatkan oleh MuslimHindarilah dua perkara yang menyebabkan laknat dari orang banyak yang mendoakan keburukan, karena orang yang melakukan hal itu akan mendapatkan kecaman dan doa keburukan dari orang banyak dan itu mendatangkan bencana bagi pelakunya, yaitu buang hajat (kecing ataupun berak) di jalanan atau tempat berteduh. Hal ini sama seperti firman Allah, "Janganlah kalian mengejek berhala orang-orang yang menyembah selain Allah, karena mereka akan mengejek Allah dan Rasul-Nya tanpa ilmu." (Al-An'ām: 108). Artinya kalian menyebabkan mereka menghina Allah, karena sebelumnya kalian mengejek sesembahan mereka. Juga karena adanya hadis, Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- yang melarang seseorang menghina ayah dan ibunya. Para sahabat bertanya, "Adakah seseorang berani menghina ayah dan ibunya sendiri?" Beliau menjawab, "Ada, seseorang menghina orang lain dengan menjelekkan ayah dan ibunya, sehingga orang itu membalas dengan menjelekkan ayah dan ibunya." Jadi, seolah dialah yang menjelekkan ayah dan ibunya sendiri, karena dialah yang menyebabkannya. Sabda beliau, "Seseorang yang buang hajat di jalan," artinya, seseorang yang buang air kecil atau berak di jalanan tempat lalu lalang umat manusia. Tentu itu perbuatan yang haram, baik dilakukan saat mukim ataupun bepergian, karena itu jelas perbuatan yang menyakiti umat manusia. Allah berfirman, "Dan orang-orang yang menyakiti orang-orang Mukmin dan Mukminat tanpa kesalahan yang mereka perbuat, maka sesungguhnya mereka telah memikul kebohongan dan dosa yang nyata." (Al-Ahzāb: 58). Adapun jika jalan itu tidak dilewati lagi maka boleh buang hajat di sana, karena alasan larangannya hilang. Sabda beliau, "atau di tempat berteduh," yaitu tempat berteduh yang ramai dan digunakan sebagai peristirahatan ataupun tempat singgah sebelum melanjutkan perjalanan. Adapun jika tempat berteduh itu di lokasi-lokasi yang tidak didatangi manusia dan tidak mereka singgahi, maka boleh saja buang hajat di tempat itu, karena hilangnya alasan yang melandasi adanya larangan, dan Rasulullah sendiri pernah duduk di bawah bayangan pohon kurma untuk buang hajat.
Dari Ibnu Abbas -raḍiyallāhu 'anhumā- bahwa Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- puasa pada hari 'Asyura dan beliau memerintahkan untuk puasa pada hari tersebut.
Muttafaq 'alaihPara ulama sepakat bahwa puasa hari 'Asyura adalah sunah bukan wajib. Mereka berbeda pandangan mengenai hukumnya di awal Islam saat puasa 'Asyura disyariatkan sebelum puasa Ramadan. Apakah melaksanakan puasanya wajib atau sunah? Berdasarkan penilaian terhadap kesahihan pendapat yang memandang bahwa puasa 'Asyura itu wajib, maka kewajibannya sudah dihapus oleh beberapa hadis sahih, diantaranya: Dari Aisyah -raḍiyallāhu 'anha- bahwa orang-orang Quraisy sudah biasa melaksanakan puasa hari 'Asyura di masa jahiliyah. Selanjutnya Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- memerintahkan untuk melaksanakan puasanya sampai diwajibkan puasa Ramadan. Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- bersabda, "Barangsiapa mau puasa, silahkan berpuasa, dan barangsiapa tidak, silahkan berbuka." HR. Al-Bukhari (3/24) nomor (1893), Muslim (2/792) nomor (1125).
Dari Aisyah -raḍiyallāhu 'anhā- ia berkata, "Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- pernah tidur dalam kondisi junub menyentuh air (sebelumnya)."
Diriwayatkan oleh Ibnu Mājah - Diriwayatkan oleh Tirmiżi - Diriwayatkan oleh Nasā`i - Diriwayatkan oleh Abu Daud - Diriwayatkan oleh AhmadNabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- pernah tidur setelah bersenggama tanpa mengambil air untuk wudu, mandi, ataupun membasuh kemaluannya. Keumuman pemakaian air tersebut bisa difahami dari kata "mā`an" yang nakirah datang setelah nafi. Kemungkinan kedua adalah beliau tidak mengambil air untuk mandi junub, tetapi ambil air untuk wudu dan ini sesuai dengan hadis-hadis di sahih Bukhari dan sahih Muslim yang dengan jelas menyebutkan bahwa beliau mengambil air untuk membasuh kemaluan dan wudu sebelum tidur, makan, minum dan bersenggama lagi. Di antaranya adalah hadis Ibnu Umar, "Umar pernah bertanya, 'Wahai Rasulullah, bolehkah seseorang dari kami tidur dalam kondisi junub?' Beliau menjawab, "Boleh, jika ia telah berwudu." (Muttafaq 'alaih). Dan dari 'Ammār bin Yāsir, "Sesungguhnya Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- memberi keringanan untuk orang yang dalam kondisi junub jika ingin makan, minum, atau tidur, cukup dengan berwudu saja, seperti wudu hendak salat. (HR. Ahmad dan Tirmiżi dan ia memandang hadis ini sahih). Namun takwil ini tertolak dengan keumuman hadis di atas. Kesimpulan terbaik adalah bahwa Rasululllah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- terkadang tidak mengambil air sama sekali untuk menunjukkan bahwa itu boleh, karena jika beliau terus-menerus melakukannya, bisa-bisa dianggap suatu kewajiban. Ini semua dalam upaya mempermudah umat dan meringankan mereka dalam menjalankan agama.
Dari Abu Hurairah -raḍiyallāhu 'anhu-, ia berkata, "Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- bersabda, "Jika hari Jumat tiba, para malaikat berdiri di pintu masjid untuk mencatat orang yang pertama datang dan seterusnya. Orang yang pertama kali datang laksana orang yang berkurban dengan seekor unta, kemudian setelahnya seperti orang yang berkurban dengan seekor sapi, kemudian seekor domba, kemudian seekor ayam, kemudian sebutir telur. Jika imam sudah menuju mimbar maka para malaikat melipat catatan mereka kemudian mendengarkan zikir (khotbah)."
Muttafaq 'alaihPara malaikat berdiri di pintu masjid-masjid pada hari Jumat. Mereka mencatat orang yang pertama kali masuk dan seterusnya. Perumpamaan pahala orang yang berangkat pagi hari untuk salat Jumat laksana pahala orang yang menyembelih unta jantan atau betina untuk mendekatkan diri kepada Allah -Ta'ālā-. Pahala orang yang datang setelahnya laksana pahala orang yang menyembelih seekor sapi untuk mendekatkan diri kepada Allah -Ta'ālā-. Pahala orang yang datang setelahnya laksana pahala orang yang menyembelih domba untuk mendekatkan diri kepada Allah -Ta'ālā-. Pahala orang yang datang setelahnya laksana pahala orang yang menyembelih seekor ayam untuk mendekatkan diri kepada Allah -Ta'ālā-. Pahala orang yang datang setelahnya laksana pahala orang yang berkurban dengan sebutir telur kepada Allah -Ta'ālā-. Jika imam sudah berdiri dan naik ke mimbar untuk memulai khutbah, maka para malaikat menutup buku catatan nama-nama orang yang pergi Jumat satu demi satu, sedangkan pahala mereka sesuai tingkatan mereka dalam kesegeraan menghadiri jumatan. Selanjutnya para malaikat duduk menyimak khotbah bersama manusia.
Abu Hurairah -raḍiyallāhu 'anhu- berkata, Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- bersabda, "Bila manusia membaca ayat sajdah lalu dia bersujud, maka setan menjauh sambil menangis; ia berkata, 'Aduhai, celakanya! -dalam riwayat lain disebutkan: Aduhai, celakanya aku!- Manusia diperintahkan bersujud lalu dia bersujud, maka baginya surga. Sementara aku diperintahkan bersujud, namun aku durhaka, maka bagiku neraka.'"
Diriwayatkan oleh MuslimBila seseorang membaca salah satu ayat sajdah yang berisikan perintah untuk bersujud, lalu dia bersujud sebagai implementasi perintah Allah dan dalam rangka taat kepada-Nya, setan menjauh dari orang tersebut seraya menangis karena menyesali kemuliaan yang luput darinya serta laknat dan kerugian yang didapatnya lantaran hasad terhadap apa yang didapat oleh manusia, ia berkata, "Aduhai, celakanya aku! Manusia diperintahkan bersujud lalu dia pun bersujud, maka baginya surga. Sedangkan aku diperintahkan bersujud, tetapi aku durhaka." Maksudnya, aduhai, betapa sedihnya aku! Aduhai, betapa celakanya aku! Allah -Ta'ālā- telah memerintahkan manusia untuk bersujud, lantas dia taat kepada Rabb-nya dengan bersujud, maka baginya surga. Sementara aku diperintahkan sujud, tetapi aku enggan karena sombong, maka bagiku neraka.
Abu Sa'īd Al-Khudri -raḍiyallāhu 'anhu- meriwayatkan, -ia sosok yang telah berperang bersama Nabi ﷺ sebanyak dua belas peperangan- ia berkata, "Aku mendengar dari Nabi ﷺ empat perkara dan menakjubkanku, beliau bersabda, "Seorang wanita tidak boleh melakukan perjalanan sejauh dua hari kecuali bersama dengan suaminya atau seorang mahram; tidak boleh berpuasa pada dua hari: Idulfitri dan Iduladha; tidak boleh salat setelah salat Subuh sampai matahari terbit dan setelah salat Asar sampai terbenam matahari; dan tidak boleh melakukan perjalan jauh (untuk tujuan ibadah) kecuali ke tiga masjid: Masjidilharam, Masjidilaqsa, dan masjidku ini."
Muttafaq 'alaihNabi ﷺ melarang empat perkara: - Pertama: melarang perempuan melakukan perjalanan selama dua hari tanpa didampingi suami atau salah satu mahramnya, yaitu kerabat laki-laki yang haram menikahinya untuk selamanya seperti anak, ayah, anak saudara, anak saudari (keponakan), saudara ayah, saudara ibu (paman), dan semisalnya. - Kedua: larangan berpuasa pada hari Idulfitri dan Iduladha, baik puasa nazar, sunah, ataupun kafarat. - Ketiga: larangan salat sunah setelah salat Asar hingga matahari terbenam dan setelah salat Subuh hingga matahari terbit. - Keempat: larangan melakukan perjalanan jauh ke suatu tempat disertai keyakinan akan keutamaannya dan pelipatan pahala di sana selain tiga masjid. Tidak disyariatkan melakukan perjalanan jauh ke masjid lainnya untuk mengerjakan salat karena pahala tidak dilipatgandakan kecuali di ketiga masjid tersebut, yaitu Masjidilharam, Masjid Nabawi, dan Masjidilaqsa.
'Uqbah bin 'Āmir -raḍiyallāhu 'anhu- meriwayatkan, "Ada tiga waktu yang Rasulullah ﷺ melarang kami mengerjakan salat (sunah) atau menguburkan jenazah pada waktu tersebut, yaitu: saat matahari terbit sampai meninggi, saat matahari di tengah langit sampai condong ke barat, dan saat matahari hendak tenggelam sampai benar-benar tenggelam."
HR. MuslimNabi ﷺ melarang mengerjakan salat sunah atau mengubur dan memakamkan orang meninggal di tiga waktu siang: Pertama: Saat matahari terlihat terbit; yaitu sejak pertama terbit hingga tinggi seukuran satu tombak, dan itu setara sekira seperempat jam. Kedua: Saat matahari tepat di tengah langit sehingga tidak memiliki bayangan ke arah timur ataupun barat sampai ia bergeser dari tengah langit dan bayangan tampak di arah timur saat masuk waktu zuhur; yaitu waktu yang singkat, kira-kira setara 5 menit. Ketiga: Saat matahari condong dan mulai tenggelam hingga benar-benar tenggelam.
Dari Aisyah -raḍiyallāhu 'anhā- dari Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- bahwa beliau bersabda, "Allah tidak menerima salat seorang perempuan yang sudah balig kecuali memakai khimar (penutup kepala dan leher)."
Diriwayatkan oleh Ibnu Mājah - Diriwayatkan oleh Tirmiżi - Diriwayatkan oleh Abu Daud - Diriwayatkan oleh AhmadPerempuan yang telah balig dan berakal tidak boleh salat tanpa memakai khimar, sehingga terlihat kepala dan lehernya. Jika ia salat dengan keadaan seperti itu, maka salatnya batal berdasarkan sabda Nabi Muhammad -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam-, "Allah tidak menerima...", maksudnya adalah salatnya tidak sah dan tidak bisa menggugurkan kewajiban. Yang dimaksud dengan perempuan yang telah haid di sini adalah wanita yang telah mencapai usia balig (dewasa) dengan adanya salah satu tanda-tanda balig, yaitu: haid, keluar sperma, tumbuhnya bulu kemaluan, atau dengan mencapai usia lima belas tahun. Pemakaian ungkapan "haid" dalam hadis ini karena haid hanya dialami seorang perempuan dan tanda ini lebih dominan. Perempuan haid di sini tidak boleh diartikan sebagai perempuan yang sedang mengalami haid, karena perempuan dilarang salat saat masa-masa haid sesuai dengan sunah dan konsensus ulama.