Hadeeth Cards
Da'wa cards that highlight great meanings from the noble prophetic hadiths in a simple style and attractive display that helps the Muslim to have a deeper understanding of his religion in an easy way






























Da'wa cards that highlight great meanings from the noble prophetic hadiths in a simple style and attractive display that helps the Muslim to have a deeper understanding of his religion in an easy way
Dalam sebuah perjalanannya, Nabi ﷺ berwudu. Ketika akan membasuh kaki, Al-Mugīrah bin Syu'bah -raḍiyallāhu 'anhu- mengulurkan kedua tangannya untuk melepas khuff yang ada di kaki Nabi ﷺ agar kaki beliau dapat dibasuh. Namun, Nabi ﷺ bersabda, "Biarkan keduanya, jangan dilepas; karena aku memasukkan kedua kakiku ke dalam khuff dalam keadaan suci." Lantas Nabi ﷺ mengusap kedua khuff tersebut sebagai ganti membasuh kedua kaki.
Fāṭimah binti Abu Ḥubaisy bertanya kepada Nabi ﷺ: Aku tidak pernah bersih dari darah, ia terus-menerus keluar sampai di luar waktu kebiasaan haid. Apakah hukumnya sama seperti haid sehingga aku meninggalkan salat? Nabi ﷺ menjawab, "Itu darah istihadah," yaitu darah penyakit yang timbul akibat terputusnya suatu pembuluh dalam rahim, bukan darah haid. Ketika datang masa haid yang sesuai dengan kebiasaan haidmu setiap bulan sebelum mengalami istihadah, maka tinggalkanlah salat, puasa dan lainnya yang dilarang bagi wanita haid di waktu haid. Kemudian ketika masa itu telah selesai, berarti kamu telah suci dari haid, maka bersihkanlah tempat keluar darah, kemudian bilas badan secara keseluruhan untuk menghilangkan hadas, kemudian salatlah.
Nabi ﷺ memerintahkan orang yang salat agar meluruskan saf, yaitu sebagian tidak lebih maju atau mundur dari yang lain. Beliau juga menjelaskan bahwa meluruskan saf termasuk kesempurnaan salat, sedangkan saf yang bengkok merupakan cacat dan kekurangan dalam salat.
Nabi ﷺ menerangkan sebagian hukum bersuci, di antaranya: Pertama: Orang yang berwudu hendaknya memasukkan air ke dalam hidung dengan napas lalu mengeluarkannya dengan napas juga. Kedua: Orang yang hendak membersihkan kotoran yang keluar dengan selain air seperti batu dan semisalnya, maka dibersihkan dengan bilangan ganjil; minimal tiga, sedangkan maksimalnya ialah sejumlah yang dapat menghilangkan kotoran yang keluar dan membersihkan tempat keluarnya. - Ketiga: Orang yang bangun dari tidur malam tidak boleh memasukkan tangannya ke dalam bejana air wudu sampai ia membilasnya tiga kali di luar bejana karena ia tidak tahu di mana tangannya menginap, sehingga tangannya tidak aman dari najis, dan bisa jadi ia dipermainkan oleh setan dengan dibuatkan sesuatu yang membahayakan orang lain atau mengotori air.
Nabi ﷺ menerangkan bahwa dunia itu rasanya manis dan rupanya hijau, sehingga manusia dapat tertipu dan terlena di dalamnya lalu menjadikannya sebagai tujuan yang paling besar. Beliau juga menjelaskan bahwa Allah Ta'ala menjadikan sebagian kita sebagai khalifah (pengganti) bagi yang lain dalam kehidupan dunia ini. Allah akan melihat bagaimana kita berbuat; apakah kita melaksanakan ketaatan kepada-Nya, ataukah kita bermaksiat? Kemudian beliau bersabda: Waspadalah! Jangan sampai kalian tertipu oleh dunia dan perhiasannya sehingga ia membuat kalian meninggalkan perintah Allah dan terjerumus pada larangan-Nya. Di antara fitnah dunia paling besar yang wajib diwaspadai ialah fitnah wanita karena merupakan fitnah pertama yang menjerumuskan Bani Israel.
Abdullah bin Umar -raḍiyallāhu 'anhumā- menerangkan bahwa di antara salat sunah yang dihafalnya dari Nabi ﷺ ialah sepuluh rakaat. Salat-salat itu disebut salat sunah rawatib, yaitu 2 rakaat sebelum Zuhur dan 2 rakaat setelahnya, 2 rakaat setelah Magrib di rumahnya, 2 rakaat setelah Isya di rumahnya, dan 2 rakaat sebelum salat Subuh. Semuanya berjumlah sepuluh rakaat. Adapun pada salat Jumat, beliau mengerjakan salat dua rakaat setelahnya.
Nabi ﷺ sering bersiwak serta memerintahkannya. Bersiwak semakin ditekankan di beberapa waktu, di antaranya: bersiwak ketika bangun malam karena Nabi ﷺ menggosok dan membersihkan mulutnya dengan siwak pada saat itu.
Hadis ini, sebagaimana diungkapkan oleh Imam Nawawi -rahimahullah-, termasuk kaidah umum dan prinsip dasar ajaran Islam yang menjadi landasan banyak hukum. Yakni, prinsip tetapnya sesuatu yang telah diyakini berada dalam hukumnya, tidak beralih dari hukum tersebut hanya disebabkan keraguan atau dugaan, baik keraguan tersebut kuat atau lemah, selagi tidak mencapai tingkatan yakin atau asumsi kuat. Contohnya banyak sekali, di antaranya hadis ini. Selagi seseorang yakin telah bersuci kemudian ia ragu terhadap kemunculan hadas, maka prinsipnya kesucian tersebut masih ada. Sebaliknya, siapa yakin telah berhadas dan ia ragu telah bersuci atau belum, maka prinsipnya hadas tersebut masih ada. Termasuk dalam hal ini adalah baju dan tempat; hukum asalnya adalah suci kecuali diyakini telah terkena najis. Juga jumlah rakaat dalam salat; siapa yakin telah salat tiga rakaat, misalnya, dan ragu sudah mengerjakan rakaat keempat atau belum, maka prinsipnya rakaat keempat ini belum ditunaikan dan ia harus mengerjakan rakaat keempat. Termasuk juga orang yang ragu telah menceraikan istrinya atau belum, maka hukum asalnya pernikahan masih ada (belum cerai). Demikianlah, masih banyak lagi masalah-masalah lainnya yang tak tersembunyi.
Apabila salat sudah ditegakkan sedangkan makanan atau minuman sudah dihidangkan, maka hendaknya dimulai dengan makan dan minum hingga reda nafsu makan orang yang hendak salat dan fikirannya tidak terpaut dengan makanan itu, serta ia bisa serius menghadapi salat. Dengan syarat waktu salatnya tidak sempit, ada keperluan, dan ketergantungan pada makanan. Ini menegaskan kesempurnaan syariat dan perhatiannya terhadap hak-hak jiwa, disertai dengan kemudahan dan keluwesan.