





























Hadeeth Cards
Da'wa cards that highlight great meanings from the noble prophetic hadiths in a simple style and attractive display that helps the Muslim to have a deeper understanding of his religion in an easy way
All
Anas bin Mālik -raḍiyallāhu 'anhu- meriwayatkan dari Nabi ﷺ bahwa beliau bersabda, "Siapa yang lupa sebuah salat, hendaklah ia mengerjakannya ketika mengingatnya; tidak ada kafaratnya kecuali itu: 'Dirikanlah salat untuk mengingat-Ku.' [QS. Ṭāhā: 14]"
Muttafaq 'alaihNabi ﷺ menjelaskan bahwa orang yang lupa menunaikan sebuah salat fardu hingga waktunya berakhir, hendaklah dia segera dan bergegas mengqadanya ketika ingat. Tidak ada penghapus dan penggugur dosa meninggalkannya kecuali dengan mengerjakannya ketika ingat. Allah Ta'ala berfirman dalam kitab-Nya yang mulia, "Dirikanlah salat untuk mengingat-Ku." [QS. Ṭāhā: 14] Yakni, laksanakanlah salat yang terlupakan ketika engkau mengingatnya.
Dari Abu Hurairah -raḍiyallāhu 'anhu-, dia berkata, Dahulu Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- beriktikaf setiap bulan Ramadan selama sepuluh hari. Namun pada tahun beliau wafat, beliau beriktikaf dua puluh hari.
Diriwayatkan oleh BukhariDahulu Nabi -'alaihiṣṣalātu was sallām- berdiam di masjid, memfokuskan diri guna beribadah kepada Allah setiap bulan Ramadan selama sepuluh hari. Kala itu beliau beriktikaf sepuluh hari di pertengahan bulan, dengan harapan mendapati lailatul qadar. Setelah beliau mengetahui bahwa lailatul qadar ada di sepuluh hari terakhir, beliau beriktikaf di hari-hari itu. Kemudian pada tahun beliau wafat, beliau beriktikaf dua puluh hari, sebagai tambahan ketaatan dan taqarrub kepada Allah –Ta'ālā-.
Abdullah bin Umar -raḍiyallāhu 'anhumā- meriwayatkan, "Seorang wanita ditemukan terbunuh di salah satu peperangan Nabi ﷺ, maka Rasulullah ﷺ melarang tindakan membunuh wanita dan anak-anak."
Muttafaq 'alaihNabi ﷺ melihat seorang wanita terbunuh di salah satu peperangan. Lantas beliau melarang perbuatan membunuh wanita dan anak-anak kecil yang belum balig.
Dari Abu Ṡa'labah Al-Khusyani -raḍiyallāhu 'anhu-, ia berkata, Aku pernah datang kepada Rasulullah - ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- lalu aku berkata, "Wahai Rasulullah! Sesungguhnya kami berada di negeri kaum Ahli Kitab, bolehkan kami makan di wadah-wadah mereka? Dan ketika di area perburuan; aku berburu dengan panahku dan anjingku yang tidak terlatih, serta anjingku yang terlatih, apa yang sebaiknya aku lakukan?" Beliau bersabda, "Adapun apa yang engkau sebutkan -maksudnya wadah Ahli Kitab-, jika engkau masih menemukan wadah lainnya maka jangan makan di wadah tersebut. Jika tidak menemukan selainnya, cucilah wadah-wadah itu dan makanlah dengannya. Sedangkan hewan yang engkau buru dengan panahmu lalu engkau menyebut nama Allah padanya maka makanlah! Adapun binatang yang engkau buru dengan anjingmu yang terlatih lalu engkau menyebut nama Allah padanya maka makanlah! Sedangkan hewan yang engkau buru dengan anjingmu yang tidak terlatih lalu engkau sempat menyembelihnya maka makanlah!"
Muttafaq 'alaihAbu Ṡa'labah -raḍiyallāhu 'anhu- menuturkan kepada Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- bahwa mereka diuji hidup berdampingan dengan Ahli Kitab. Maksudnya orang-orang Yahudi atau Nasrani. Apakah boleh bagi mereka untuk makan di wadah-wadah Ahli Kitab yang diduga bernajis? Lantas beliau memfatwakan dibolehkannya makan di wadah-wadah tersebut. Hanya saja lebih utama menggunakannya selain untuk makan dengan dua syarat: 1- Mereka tidak menemukan wadah yang lain. 2 - Hendaknya mereka mencucinya (lebih dulu). Dia menuturkan kepada beliau bahwa mereka berada di area perburuan dan dia sendiri berburu dengan panahnya dan anjingnya yang sudah dilatih untuk berburu dan adab-adabnya, dan dengan anjingnya yang tidak dilatih. Lantas apa yang baik dan boleh dari perburuan dengan alat-alat tersebut? Beliau memberikan fatwa kepadanya bahwa apa yang diburu dengan panahnya halal untuknya dengan syarat menyebut nama Allah -Ta'āla- saat melepas anak panah. Sedangkan binatang yang diburu oleh anjing, jika anjing itu terlatih dan disebutkan nama Allah saat melepasnya maka binatang buruan itu juga halal. Sedangkan anjing yang tidak dilatih maka hasil buruannya tidak halal kecuali apabila seseorang menemukan buruan tersebut masih hidup dan dia sempat menyembelihnya dengan penyembelihan sesuai syariat.
Ibnu Umar -raḍiyallāhu 'anhuma- meriwayatkan, Nabi ﷺ melarang nazar seraya bersabda, "Nazar itu tidak mendatangkan kebaikan. Nazar itu hanya bersumber dari orang yang bakhil."
Muttafaq 'alaihNabi ﷺ melarang melakukan nazar. Nazar adalah ketika seseorang mewajibkan pada dirinya sesuatu yang tidak diwajibkan oleh syariat. Beliau menerangkan bahwa nazar itu tidak mempercepat adanya sesuatu dan tidak juga membatalkannya, bahkan ia merupakan perbuatan orang bakhil yang tidak mengerjakan kecuali sesuatu yang wajib atasnya. Beliau juga menjelaskan bahwa nazar tidak dapat mendatangkan sesuatu yang tidak ditakdirkan.
Abu Musa Al-Asy'ariy -raḍiyallāhu 'anhu- meriwayatkan, Aku datang menemui Rasulullah ﷺ bersama sejumlah orang dari kabilah Asy'ar untuk meminta hewan kendaraan. Beliau lantas bersabda, "Demi Allah! Aku tidak mampu memberi kalian kendaraan. Aku tidak punya hewan kendaraan yang dapat aku berikan pada kalian." Kemudian kami tinggal beberapa waktu. Ternyata kemudian ada unta dibawakan untuk beliau, maka beliau memerintahkan untuk diberikan kepada kami tiga ekor. Ketika kami beranjak, kami saling berujar, "Allah tidak memberkahi kita. Kita datang menemui Rasulullah ﷺ untuk meminta kendaraan, namun beliau bersumpah tidak dapat memberikan kita hewan kendaraan, tetapi ternyata beliau memberi kita kendaraan." Lalu kami datang menemui Nabi ﷺ dan menceritakan hal itu kepada beliau. Beliau bersabda, "Bukan aku yang memberi kalian kendaraan. Tetapi, sebenarnya Allah yang memberi kalian kendaraan. Sungguh demi Allah! Insya Allah, tidaklah aku bersumpah dengan sebuah sumpah lalu melihat kebalikannya lebih baik kecuali aku akan membayar kafarat untuk sumpahku dan melakukan hal yang lebih baik itu."
Muttafaq 'alaihAbu Musa Al-Asy'ariy -raḍiyallāhu 'anhu- mengabarkan bahwa ia pernah datang menemui Rasulullah ﷺ bersama sejumlah orang dari kabilahnya. Tujuan mereka agar Nabi ﷺ memberi mereka unta untuk dikendarai supaya mereka dapat ikut serta berjihad. Tetapi, Nabi ﷺ bersumpah tidak mampu memberi mereka kendaraan karena beliau tidak punya hewan kendaraan untuk diberikan pada mereka. Mereka pun segera pulang dan tinggal sekian waktu. Kemudian datang kepada Nabi ﷺ tiga ekor unta, lalu beliau mengirimnya kepada mereka. Maka mereka saling berujar satu sama lain: Allah tidak memberi kita keberkahan pada unta-unta ini karena Nabi ﷺ telah bersumpah tidak dapat memberi kita kendaraan. Lantas mereka datang menemui beliau dan bertanya tentang hal itu. Maka Nabi ﷺ menjelaskan: Yang memberi kalian hewan kendaraan adalah Allah Ta'ala karena Dia yang memberi taufik dan yang memberi rezeki, adapun aku hanya sebagai sebab yang menjadikan hal itu terlaksana melalui tanganku. Kemudian beliau ﷺ menjelaskan: Demi Allah, insya Allah, tidaklah aku bersumpah dengan sesuatu untuk mengerjakannya ataupun meninggalkannya lalu aku melihat bahwa kebalikan sumpah itu lebih baik dan lebih utama kecuali aku akan melakukan hal yang lebih utama itu, meninggalkan sumpah yang telah aku utarakan, dan membayar kafarat sumpahku.
Abu Musa -raḍiyallāhu 'anhu- meriwayatkan, Rasulullah ﷺ pernah ditanya tentang seseorang yang berperang untuk menunjukkan ketangkasan, berperang untuk menunjukkan sikap fanatisme, dan berperang untuk diberi pujian; manakah di antara itu yang berperang di jalan Allah?" Rasulullah ﷺ menjawab, "Orang yang berperang agar kalimat Allah menjadi yang tertinggi, dialah yang berperang di jalan Allah."
Muttafaq 'alaihNabi ﷺ ditanya tentang perbedaan niat atau tujuan orang yang berperang; ada yang berperang dengan tujuan menunjukkan ketangkasan, menampakkan fanatisme, dipuji di tengah manusia, atau lainnya. Manakah di antara itu yang dianggap berperang di jalan Allah? Lantas Nabi ﷺ mengabarkan bahwa orang yang berperang di jalan Allah adalah yang berperang dengan tujuan agar kalimat Allah menjadi yang tertinggi.
Dari Ṡābit bin Aḍ-Ḍaḥḥāk -raḍiyallāhu 'anhu-, bahwa dia berbaiat kepada Rasulullah -ṣallallāhu 'alahi wa sallam- di bawah pohon (Riḍwan) dan Rasulullah -ṣallallāhu 'alahi wa sallam- bersabda, “Siapa bersumpah dengan sumpah atas nama agama non-Islam secara dusta dan sengaja maka sumpah itu berlaku seperti yang diucapkannya; Siapa bunuh diri dengan sesuatu maka kelak di hari kiamat akan disiksa dengannya; dan seseorang tidak boleh bernazar dengan sesuatu yang tidak dimilikinya.” Dalam sebuah riwayat, “Melaknat orang Mukmin sama saja dengan membunuhnya.” Dalam riwayat lainnya, “Siapa mendakwa dengan dakwaan dusta untuk memperkaya diri maka Allah tidak menambahkannya kecuali kemiskinan.”
Muttafaq 'alaihṠābit bin Aḍ-Ḍaḥḥāk Al-Anṣārī -salah seorang peserta Baiat Riḍwan pada saat Hudaibiyah- meriwayatkan dari Rasulullah -ṣallallāhu 'alahi wa sallam-, bahwa beliau bersabda yang penjelasannya sebagai berikut, "Siapa bersumpah dengan selain syariat Islam, seperti mengucapkan bahwa: Dirinya Yahudi, dirinya Nasrani, dirinya Majusi, dirinya kafir, atau dia berlepas diri dari Allah dan Rasul-Nya, jika dia seperti ini dan itu, dan dia mengucapkannya secara sadar dan dusta dalam sumpahnya ini, maka berarti ia seperti yang ada dalam muatan sumpahnya, yaitu memeluk salah satu agama bukan Islam tersebut. Siapa bunuh diri dengan suatu alat, seperti pedang, pisau, pistol atau alat mematikan lainnya maka dengan alat itu pula dia kelak di hari Kiamat akan disiksa. Siapa yang bernazar dengan sesuatu yang bukan miliknya, seperti bernazar akan memerdekakan budak milik orang lain, atau bernazar menyedekahkan harta temannya maka nazarnya itu tidak sah, karena tidak pada tempatnya. Siapa yang melaknat seorang Mukmin maka sama saja dengan membunuhnya, karena ada kesamaan antara orang yang melaknat dengan pembunuh, yaitu keduanya sama-sama merusak hal yang menjadi hak Allah -Ta'ālā-, juga masing-masing mendapatkan dosa dan berhak mendapatkan siksa. Siapa yang menyombongkan diri dan banyak mengklaim sesuatu yang tidak dimilikinya, seperti harta benda, ilmu, nasab, kemuliaan, pangkat atau lainnya dengan klaim yang dusta dengan tujuan menghina dan meremehkan sesama, maka Allah tidak akan menambahkan untuknya kecuali kehinaan dan kerendahan, karena dia hendak mengangkat status dirinya dengan sesuatu yang tidak dimilikinya sehingga balasannya adalah sesuai tujuannya.
Abu Sa‘īd Al-Khudriy -raḍiyallāhu 'anhu- meriwayatkan, bahwa Rasulullah ﷺ bersabda, "Apabila kalian mendengar azan, maka ucapkanlah seperti yang diucapkan muazin."
Muttafaq 'alaihNabi mendorong agar kita menjawab azan ketika mendengar suara muazin, yaitu dengan mengucapkan seperti yang dia ucapkan kalimat perkalimat. Ketika ia bertakbir, maka kita juga bertakbir setelahnya. Ketika ia mengucapkan dua kalimat syahadat, maka kita juga mengucapkan dua kalimat syahadat setelahnya. Kecuali pada lafaz: ḥayya 'alaṣ-ṣalāh dan ḥayya 'alal-falāḥ, kita mengucapkan setelahnya: lā ḥaula wa lā quwwata illā billāh.