





























Hadeeth Cards
Da'wa cards that highlight great meanings from the noble prophetic hadiths in a simple style and attractive display that helps the Muslim to have a deeper understanding of his religion in an easy way
All
Dari Anas -raḍiyallāhu 'anhu-, ia berkata, Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- bersabda, "Meludah di masjid adalah sebuah kesalahan dan kafaratnya (penghapus dosanya) adalah menimbunnya."
Diriwayatkan oleh BukhariMembuang "al-buzāq" (ludah) -dalam riwayat lain, "al-buṣāq" (ludah)- di lantai atau tembok masjid adalah sebuah dosa yang pelakunya layak mendapatkan hukuman dari Allah -Ta'ālā-. Seorang Muslim tidak boleh membuang ludah di dalam masjid dalam kondisi apapun, karena hal itu sama dengan menghinakan dan mengotori rumah Allah. Bahkan sebaliknya, wajib menjaga masjid-masjid dari segala hal yang dapat mendatangkan najis dan kotor, karena ini termasuk mengagungkan syiar-syiar Allah -Ta'ālā-. Allah -Ta'ālā- berfirman, "Dan barangsiapa mengagungkan apa-apa yang terhormat di sisi Allah maka itu adalah lebih baik baginya di sisi Rabbnya..." (Al-Hajj: 30). Adapun bila ia meludah di baju, surban, atau sapu tangannya, maka itu tidak mengapa, karena sebab larangannya tidak ada. Apabila ludah jatuh tanpa sengaja maka itu sebuah kesalahan yang bisa dimaafkan. Jadi maksud hadis di atas bukan sengaja membuang ludah di masjid kemudian menimbunnya, karena Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- menganggap keberadaan ludah di masjid saja sebagai kesalahan. Ketentuan ini dikuatkan oleh riwayat dalam Bukhari (414) dan Muslim (548), bahwa Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- melihat dahak di tembok masjid. Beliau merasa tidak suka. Lantas beliau berdiri dan mengeriknya dengan tangan beliau." Barangsiapa meludah di masjid tanpa sengaja dan ingin Allah memaafkan dirinya dan menghapus kesalahannya ini, hendaknya ia segera menghilangkannya dari masjid dengan menimbunnya jika masjid berlantai tanah (kerikil). Sedangkan apabila masjid diberi alas maka kafaratnya dengan mengeriknya sampai hilang. Adapun bila ludah tetap ada (tidak ada upaya menghilangkannya) maka itu suatu kesalahan yang pelakunya terus berdosa selama ludah itu masih ada. Diriwayatkan dari Abu Żarr -raḍiyallāhu 'ahu- dari Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- bahwa beliau bersabda, "Diperlihatkan kepadaku amal-amal umatku, yang baik maupun yang buruk. Aku mendapati di antara amal-amal baik umatku adalah menyingkirkan gangguan dari jalan, dan aku mendapati di antara amal buruk umatku adalah dahak yang ada di masjid dan tidak ditimbun." (HR. Muslim).
Dari 'Ubādah bin Aṣ-Ṣāmit -raḍiyallāhu 'anhu-, ia berkata, "Kami pernah salat Subuh di belakang Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam-. Saat itu Rasulullah membaca satu surah dan beliau berat merampungkan bacaannya. Setelah selesai, beliau bersabda, "Barangkali kalian membaca (surah Al-Qur`ān) di belakang imam? Kami menjawab, "Benar, wahai Rasulullah". Beliau bersabda, "Jangan lakukan kecuali dengan (membaca) surah Al-Fātiḥah, karena sesungguhnya tidak sah salat seseorang yang tidak membaca Al-Fātiḥah."
Diriwayatkan oleh Tirmiżi - Diriwayatkan oleh Abu Daud - Diriwayatkan oleh AhmadDikisahkan dari 'Ubādah bin Aṣ-Ṣāmit bahwasanya ia berkata, "Kami pernah salat Subuh di belakang Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam-. Saat itu Rasulullah membaca satu surah dan beliau berat merampungkan bacaannya". Artinya, beliau kesusahan dan terganggu. Setelah selesai, beliau bersabda, "Barangkali di antara kalian ada yang turut membaca (surah Al-Qur`ān) di belakang imam kalian?" Para sahabat menjawab, "Benar, wahai Rasulullah." Seolah-olah beliau kesusahan saat membaca dan tidak tahu sebabnya, maka beliau pun menanyakannya kepada mereka. Hal ini dibuktikan dengan riwayat imam Bukhari lainnya, "Kenapa bacaanku diganggu?" Kemungkinan lainnya adalah karena mereka merasa tidak cukup dengan bacaan Rasulullah, karena orang yang lancar dan hafal terkadang terpengaruh dengan bacaan makmum yang kurang lancar di belakangnya. Sunahnya adalah makmum membaca dengan suara pelan sekira tiap orang mendengar bacaannya sendiri. Mambaca surah Al-Fātiḥah itu wajib bagi orang yang salat sendirian, imam, dan makmum baik pada salat jahriyyah (bacaan keras) ataupun salat sirriyyah (bacaan pelan), berdasarkan hadis-hadis sahih yang menunjukkan hal itu secara khusus. Kemudian beliau menunjukkan kepada mereka supaya fokus membaca surah Al-Fātiḥah saja, beliau bersabda, "Jangan lakukan kecuali surah Al-Fātiḥah." Larangan ini kemungkinan besar adalah terkait mengeraskan suara dan kemungkinan juga membaca surah selain Al-Fātiḥah, agar tidak mengganggu imam dan makmum yang sedang salat.
Al-Barā` -raḍiyallāhu 'anhu- meriwayatkan, Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- bersabda, "Apabila engkau sujud maka letakkanlah kedua telapak tanganmu (di tempat sujud) dan angkatlah kedua sikumu."
HR. MuslimNabi ﷺ menjelaskan posisi kedua tangan saat sujud dalam salat, yaitu dengan menempelkan kedua telapak tangan pada lantai dan jari-jari diletakkan rapat ke arah kiblat, sedangkan kedua siku -persendian lengan bawah dengan lengan atas- terangkat tidak menyentuh lantai dan direnggangkan dari lambung.
Dari Aisyah -raḍiyallāhu 'anhā- ia berkata, "Aku pernah melihat Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- salat dengan duduk bersila."
Diriwayatkan oleh Nasā`iAt-Tarabbu' (duduk bersila) adalah meletakkan bagian dalam telapak kaki kanan di bawah paha kiri dan bagian dalam telapak kaki kiri di bawah paha kanan, dan duduk di atas pantat. Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- melakukan ini ketika beliau habis jatuh dari kuda dan telapak kaki beliau cidera. Apabila orang yang menunaikan salat wajib tidak mampu berdiri, ia dianjurkan (disunahkan) salat dengan duduk bersila. Kondisi duduknya seperti ini adalah menggantikan posisi berdiri. Adapun kondisi duduk di antara dua sujud dan duduk tasyahud, maka ia disunahkan duduk iftirasy di tasyahud awal, dan tawarruk di tasyahud akhir. Cara-cara ini merupakan sunah dan keutamaan. andai orang yang salat tidak menggunakan cara ini dan duduk dengan selain model yang telah disebutkan, itu sudah mencukupinya. Sebab, yang dituntut adalah duduk untuk tasyahud, sedang cara-cara ini di luar kewajiban.
Dari Abu Hurairah -raḍiyallāhu 'anhu- secara marfū', "Jika salah satu di antara kalian hendak sujud, maka jangan seperti unta yang hendak duduk; hendaknya ia meletakkan kedua tangannya sebelum meletakkan kedua lututnya."
Diriwayatkan oleh Tirmiżi - Diriwayatkan oleh Nasā`i - Diriwayatkan oleh Abu Daud - Diriwayatkan oleh Ahmad - Diriwayatkan oleh DārimiHadis ini menjelaskan tata cara gerakan ketika hendak sujud; yaitu meletakkan kedua tangan terlebih dahulu sebelum meletakkan kedua lutut. Namun, ada banyak hadis-hadis lain yang memerintahkan mendahulukan kedua lutut sebelum meletakkan kedua tangan. Kedua cara ini dibolehkan dan tidak boleh menyalahkan orang yang melakukan salah satunya.
Ibnu Umar meletakkan kedua tangannya sebelum kedua lututnya (saat hendak sujud) seraya berkata, "Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- juga melakukan itu."
Diriwayatkan oleh Ibnu KhuzaimahHadis ini menunjukkan bahwa seseorang yang salat hendaklah ia meletakkan kedua tangannya sebelum kedua lututnya saat hendak sujud. Tetapi hadis ini bertentangan dengan hadis yang diriwayatkan dari Wā`il bin Hujr -raḍiyallāhu 'anhu- bahwa orang yang salat ketika mau sujud, maka hendaklah ia meletakkan kedua lutut (di tanah) sebelum kedua tangannya. Masalah ini masuk dalam ranah ijtihad dan hukumnya sangat longgar. Karenanya sebagian ulama memberikan pilihan kepada orang yang sedang salat terkait dua tata cara sujud di atas. Perbedaan tata cara tersebut adakalanya karena kelemahan hadis-hadis terkait hal ini dan mungkin juga karena kontradiksi dan tidak ada yang lebih rajih (kuat) menurut sebagian ulama tersebut. Hasil dari kemungkinan ini adalah keleluasaan dan pilihan dua tata cara di atas.
Wā`il bin Ḥujr -raḍiyallāhu 'anhu- meriwayatkan, Aku pernah salat bersama Rasulullah ﷺ, lalu beliau bersalam ke kanan dengan mengucapkan, "Assalāmu 'alaikum wa rahmatullāhi wa barakātuh," dan juga ke kiri dengan mengucapkan, "Assalāmu 'alaikum wa rahmatullāh."
HR. Abu DaudJika Nabi ﷺ akan selesai dari salatnya, beliau bersalam ke kanan dan kiri dengan menolehkan mukanya ke arah kanan disertai membaca, "Assalāmu 'alaikum wa rahmatullāhi wa barakātuh," dan bersalam ke kiri dengan menolehkan mukanya ke arah kiri seraya mengucapkan, "Assalāmu 'alaikum wa rahmatullāh."
Abu Hurairah -raḍiyallāhu 'anhu- meriwayatkan, Rasulullah ﷺ bersabda, "Siapa yang bertasbih sebanyak 33 kali, bertahmid sebanyak 33 kali, dan bertakbir sebanyak 33 kali setelah selesai salat, semuanya berjumlah 99 kali, lalu menggenapkannya 100 dengan membaca: 'Lā ilāha illallāh waḥdahu lā syarīka lahu, lahul-mulku wa lahul-ḥamdu wa huwa 'alā kulli syai`in qadīr (artinya: Tiada Tuhan yang berhak disembah melainkan Allah semata, tiada sekutu bagi-Nya, semua kerajaan dan segala pujian hanya milik-Nya, dan Dia Mahakuasa atas segala sesuatu)', maka akan diampuni dosa-dosanya walaupun sebanyak buih di lautan."
HR. MuslimNabi ﷺ menerangkan bahwa orang yang membaca setelah selesai salat fardu: 1- Subḥānallāh (sebanyak 33 kali); yang berarti menyucikan Allah dari segala kekurangan. 2- Alḥamdulillāh (sebanyak 33 kali); yang berarti pujian kepada-Nya dengan sifat-sifat kesempurnaan disertai mencintai dan mengagungkan-Nya. 3- Allāhu akbar (sebanyak 33 kali); yang berarti Allah paling besar dan paling mulia dari segala sesuatu. Lalu menyempurnakan jumlahnya menjadi 100 dengan membaca: Lā ilāha illallāh waḥdahu lā syarīka lah, lahul-mulku wa lahul-ḥamdu wa huwa 'alā kulli syai`in qadīr (Artinya: tidak ada tuhan yang berhak disembah kecuali Allah saja, tidak ada sekutu bagi-Nya, Dia semata pemilik kerajaan yang sempurna, yang berhak terhadap pujian disertai cinta dan pengagungan, tidak ada selain-Nya, dan Dia Mahakuasa, tidak ada sesuatu pun yang mengalahkan-Nya). Siapa yang membaca semua ini, niscaya akan dihapus dan diampuni kesalahan-kesalahannya, walaupun banyak seperti buih putih yang mengambang di atas laut ketika bergelombang dan berombak.
Abu Umāmah -raḍiyallāhu 'anhu- meriwayatkan, Rasulullah ﷺ bersabda, "Siapa yang membaca ayat Kursi di penghujung setiap salat wajib, maka tak ada penghalang antara dirinya dan masuk surga selain kematian."
HR. Nasai dalam Al-KubrāNabi ﷺ mengabarkan bahwa orang yang membaca ayat Kursi setelah selesai salat fardu, tidak ada yang menghalanginya untuk masuk surga kecuali kematian. Ayat Kursi adalah ayat yang terdapat pada surah Al-Baqarah, yaitu firman Allah Ta'ala, {اللَّهُ لَا إِلَهَ إِلَّا هُوَ الْحَيُّ الْقَيُّومُ لَا تَأْخُذُهُ سِنَةٌ وَلَا نَوْمٌ لَهُ مَا فِي السَّمَاوَاتِ وَمَا فِي الْأَرْضِ مَنْ ذَا الَّذِي يَشْفَعُ عِنْدَهُ إِلَّا بِإِذْنِهِ يَعْلَمُ مَا بَيْنَ أَيْدِيهِمْ وَمَا خَلْفَهُمْ وَلَا يُحِيطُونَ بِشَيْءٍ مِنْ عِلْمِهِ إِلَّا بِمَا شَاءَ وَسِعَ كُرْسِيُّهُ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضَ وَلَا يَئُودُهُ حِفْظُهُمَا وَهُوَ الْعَلِيُّ الْعَظِيمُ} Artinya: "Allah, tidak ada sembahan (yang berhak disembah) melainkan Dia. Yang Maha Hidup, yang terus menerus mengurus (makhluk-Nya), tidak mengantuk dan tidak tidur. Milik-Nya apa yang ada di langit dan apa yang ada di bumi. Tidak ada yang dapat memberi syafaat di sisi-Nya tanpa izin-Nya. Dia mengetahui apa yang ada di hadapan mereka dan apa yang ada di belakang mereka. Mereka tidak mengetahui sesuatu apa pun tentang ilmu-Nya melainkan apa yang Dia kehendaki. Kursi-Nya meliputi langit dan bumi. Dia tidak merasa berat memelihara keduanya dan Dia Maha Tinggi lagi Maha Besar." (QS. Al-Baqarah: 255)