





























Hadeeth Cards
Da'wa cards that highlight great meanings from the noble prophetic hadiths in a simple style and attractive display that helps the Muslim to have a deeper understanding of his religion in an easy way
All
Abu Hurairah -raḍiyallāhu 'anhu- meriwayatkan dari Nabi ﷺ, bahwa beliau bersabda, "Sesungguhnya Allah memaafkan umatku terkait apa yang terlintas dalam hati mereka, selama ia tidak melakukan ataupun mengungkapnya."
Muttafaq 'alaihNabi ﷺ mengabarkan bahwa seorang muslim tidak akan dihukum dengan lintasan pikiran buruk dalam hati sebelum dilakukan atau diungkapkan, karena Allah telah mengangkat dosanya serta memaafkannya. Allah tidak menghukum umat Nabi Muhammad ﷺ dengan sebab apa yang ada dalam pikiran dan yang terlintas dalam jiwa selama itu belum mengakar dan ia merasa nyaman dengannya. Adapun jika hal itu telah mengakar dalam hatinya, seperti kesombongan dan kemunafikan, atau telah dilakukan dengan anggota tubuhnya, atau telah diungkapkan dengan lisannya, maka ia akan dihukum dengan sebab itu.
Ali -raḍiyallāhu 'anhu- meriwayatkan dari Nabi ﷺ, bahwa beliau bersabda, "Pena diangkat dari tiga orang: orang yang sedang tidur sampai ia bangun, anak yang masih kecil sampai ia balig, dan orang yang gila sampai ia berakal."
HR. Abu Daud, Tirmizi, Nasai dalam Al-Kubrā, Ibnu Majah, dan AhmadNabi ﷺ mengabarkan bahwa pembebanan syariat berlaku bagi semua manusia, kecuali tiga orang ini: 1- Anak yang masih kecil hingga ia besar dan balig. 2- Orang gila yang hilang akal hingga akalnya kembali. 3- Orang yang sedang tidur hingga ia bangun. Beban syariat telah diangkat dari mereka serta tindakan mereka melakukan dosa tidak dicatat pada mereka. Akan tetapi, kebaikan akan ditulis bagi anak kecil secara khusus, tidak bagi orang gila dan orang tidur karena keduanya ada dalam ranah orang yang tidak memenuhi syarat sah ibadah karena kehilangan rasa.
Dari Jābir -raḍiyallāhu 'anhu-, ia berkata, Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- bersabda, "Janganlah sekali-kali seorang laki-laki menginap pada malam hari di rumah seorang janda melainkan ia telah menikah dengannya atau ia bersama mahramnya!"
Diriwayatkan oleh MuslimNabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- melarang seorang lelaki menginap di rumah wanita yang bukan mahramnya, terkhusus lagi di rumah seorang janda karena inilah yang biasanya banyak terjadi. Adapun wanita perawan biasanya ia lebih sangat menjaga diri dan menjauh dari kaum lelaki daripada seorang janda. Beliau -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- mengetahui yang lebih utama bahwa jika larangan beliau adalah larangan memasuki rumah seorang janda yang notabene kebanyakan orang dengan mudah masuk ke rumahnya, maka larangan memasuki rumah perawan tentu lebih dari itu. Dikecualikan dari larangan tersebut yaitu suami dan para mahram karena ikatan nasab seperti ibu, anak perempuannya, saudara perempuannya, atau mahram karena persusuan seperti ibu persusuan, atau karena muṣāharah (semenda) seperti ibu dari istrinya. Mafhūm (makna tersirat yang dapat dipahami) dari sabda beliau, "Janganlah sekali-kali menginap pada malam hari!" maksudnya bukan berarti dibolehkan baginya untuk berdiam di siang hari untuk berkhalwat (berdua-duaan) atau lainnya dengan wanita asing (yang bukan mahram), karena telah disebutkan dalam "Ṣaḥih Bukhāri" larangan yang bersifat umum tanpa batasan waktu dengan malam hari. Namun, seandainya mahram itu juga tidak bisa dipercaya, maka harus ada bersama wanita itu beberapa orang wanita lain yang menemaninya.
Dari Aisyah -raḍiyallāhu 'anhā-, ia berkata, Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- bersabda, "Tidak halal darah seorang Muslim yang bersaksi bahwa tidak ada sesembahan yang hak selain Allah dan Muhammad adalah utusan Allah kecuali dengan salah satu dari tiga sebab; orang yang berzina setelah menikah, maka ia harus dirajam; seorang laki-laki yang keluar untuk memerangi Allah dan Rasul-Nya, maka ia harus dibunuh, disalib, atau dibuang dari negeri tersebut; serta seseorang yang membunuh orang lain maka harus dihukum mati karena membunuh."
Diriwayatkan oleh Nasā`i - Diriwayatkan oleh Abu DaudHadis ini menunjukkan keharaman menumpahkan darah kaum Muslimin, yaitu mereka yang bersaksi bahwa tidak ada sesembahan yang hak selain Allah dan Muhammad adalah utusan Allah, serta tidak ada sesuatu yang tampak dari mereka yang menyelisihi kedua syahadat tersebut dari perkara-perkara pembatal keislaman; karena beliau -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- sangat memperhatikan perihal penjagaan serta keamanan jiwa. Maka ditetapkanlah sebagai bagian dari syariat sebuah bentuk penjagaan dan pencegahan. Kemudian beliau -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- menetapkan dosa yang paling besar setelah syirik terhadap Allah adalah membunuh jiwa yang diharamkan oleh Allah -Ta`ālā- untuk membunuhnya. Yang diharamkan di sini adalah membunuh jiwa seorang Muslim yang telah mengikrarkan dua kalimat syahadat, kecuali jika dia melakukan salah satu dari tiga perbuatan berikut: Pertama: Berzina padahal Allah telah menganugerahkan kepadanya kemampuan untuk membentengi diri dan menjaga kemaluannya dengan pernikahan yang sah. Kedua: Membunuh jiwa yang diharamkan dengan sengaja sebagai sebuah permusuhan dan kezaliman. Maka keadilan dan kesamaan derajat yang dapat ditegakkan atas pelaku kejahatan seperti ini adalah dengan jalan menghukumnya dengan hukuman yang sama seperti apa yang telah dia perbuat untuk mengembalikan kebenaran kepada asalnya, serta untuk mengendalikan jiwa-jiwa pendosa dari permusuhan. Ketiga: Orang yang membelot dari kaum Muslimin dalam rangka memerangi Allah dan Rasul-Nya, dengan cara menghalangi jalan mereka (menjadi penyamun), menakut-nakuti mereka, merampas, serta menimbulkan kerusakan di tengah-tengah mereka. Maka hukuman baginya adalah dibunuh, disalib, atau dibuang dari negeri (tempat kediamannya); agar orang-orang dapat terhindar dari kejahatan dan kezalimannya. Ketiga golongan tersebut hukumannya adalah dibunuh karena dibalik itu terdapat keselamatan untuk agama, raga, dan kehormatan.
Sa'īd bin Zaid meriwayatkan dari Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam-, bahwa beliau bersabda, "Siapa yang terbunuh karena mempertahankan hartanya maka dia syahid. Siapa yang terbunuh karena mempertahankan keluarganya, nyawanya, atau agamanya maka dia syahid."
Diriwayatkan oleh Tirmiżi - Diriwayatkan oleh Nasā`i - Diriwayatkan oleh Abu Daud - Diriwayatkan oleh AhmadHadis ini memberikan pelajaran, bahwa orang yang diserang oleh pencuri atau perampok dan berusaha mengambil hartanya secara paksa tanpa alasan yang dibenarkan agama maka dia wajib melawannya demi mempertahankan hartanya. Bila kemudian dia terbunuh lantaran mempertahankan hartanya tersebut, maka dia syahid secara hukum dan pahala di sisi Allah -Ta'ālā-, tetapi tidak seperti yang mati syahid dalam perang yang jenazahnya tidak dimandikan. Demikian halnya orang yang terbunuh karena mempertahankan dirinya atau membela kehormatannya terhadap orang yang hendak mengganggu istrinya atau wanita-wanita mahramnya, maka baginya di sisi Allah -Ta'ālā- pahala seperti pahala syuhada. Hadis ini menjadi dasar bagi para fukaha dalam perkara yang diistilahkan dengan "daf'u aṣ-ṣā`il", yaitu mempertahankan diri dari para penjahat.
Anas bin Malik -raḍiyallāhu 'anhu- berkata, "Sesungguhnya Allah telah menurunkan ayat tentang pengharaman khamar, sementara ketika itu di Madinah tidak ada khamar kecuali yang terbuat dari kurma."
Diriwayatkan oleh MuslimDi dalam hadis ini Anas -raḍiyallāhu 'anhu- mengabarkan bahwa ketika Allah menurunkan ayat tentang pengharaman khamar, tidak ada di kota Nabi minuman yang dijadikan sebagai khamar selain dari kurma. Ini menunjukkan bahwa ilat atau faktor pengharaman khamar adalah sifat memabukkannya, tanpa melihat materi bahan baku pembuatannya.
Ibnu Umar -raḍiyallāhu 'anhumā- meriwayatkan, Rasulullah ﷺ bersabda, "Setiap yang memabukkan adalah khamar dan setiap yang memabukkan hukumnya haram. Siapa yang minum khamar di dunia lalu meninggal sebagai pecandu khamar dan belum bertobat, maka ia tidak akan mendapatkannya kelak di akhirat."
HR. Muslim, dan kalimat terakhirnya diriwayatkan oleh BukhariNabi ﷺ menerangkan bahwa semua yang menghilangkan akal adalah khamar yang memabukkan, baik dalam bentuk minuman, makanan, hirupan, atau lainnya. Juga menjelaskan bahwa semua yang memabukkan dan menghilangkan akal telah diharamkan dan dilarang oleh Allah ﷻ, sedikit maupun banyak. Kemudian beliau menyatakan bahwa semua orang yang minum jenis apa pun dari khamar tersebut dan merutinkannya serta belum bertobat hingga meninggal, maka ia pantas mendapatkan hukuman dari Allah berupa dihalangi dari menikmatinya di surga.
Wā`il Al-Ḥaḍramiy meriwayatkan bahwa Ṭāriq bin Suwaid Al-Ju'fiy pernah bertanya kepada Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- tentang khamar, maka beliau melarang -atau membenci- bila dia membuatnya. Dia lalu berkata, "Sungguh aku membuatnya hanya untuk obat." Beliau bersabda, "Khamar itu bukan obat, tetapi penyakit."
Diriwayatkan oleh MuslimDi dalam hadis ini disebutkan bahwa Ṭāriq bin Suwaid -raḍiyallāhu 'anhu- bertanya kepada Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- tentang khamar yang dia buat sebagai obat, bukan untuk diminum. Maka Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- menyampaikan bahwa khamar itu penyakit, tidak mengandung obat apa pun. Ini menunjukkan pengharaman khamar, bahwa khamar mendatangkan penyakit dan tidak mengandung obat dan manfaat sama sekali sehingga wajib dimusnahkan dan dibuang.
Anas -raḍiyallāhu 'anhu- meriwayatkan bahwa Nabi ﷺ bersabda, "Berjihadlah melawan orang-orang musyrik dengan harta, jiwa, dan lisan kalian."
HR. Abu Daud, Nasai, dan AhmadNabi ﷺ memerintahkan agar berjihad melawan orang kafir serta mencurahkan upaya dalam rangka melawan mereka dengan segenap sarana sesuai kemampuan agar kalimat Allah adalah yang tertinggi. Di antaranya: Pertama: Menginfakkan harta dalam rangka melawan mereka dengan membeli senjata dan memberi nafkah kepada para pejuang dan semisalnya. Kedua: Keluar dengan jiwa dan raga untuk bertempur dan melawan mereka. Ketiga: Mengajak mereka ke agama ini dengan lisan, menegakkan argumentasi serta memberikan bantahan.