Hadeeth Cards
Da'wa cards that highlight great meanings from the noble prophetic hadiths in a simple style and attractive display that helps the Muslim to have a deeper understanding of his religion in an easy way






























Da'wa cards that highlight great meanings from the noble prophetic hadiths in a simple style and attractive display that helps the Muslim to have a deeper understanding of his religion in an easy way
Hadis ini menunjukkan disyariatkannya mengumumkan dan menyiarkan pernikahan serta menyebarkan beritanya di antara manusia untuk menampakkan kegembiraan dan membedakannya dari pernikahan sirri (sembunyi-sembunyi). Patokan pengumuman adalah kebiasaan. Di antara media untuk mengumumkan adalah: resepsi pernikahan, menghadirkan saksi (saat akad), mengiringi pengantin lelaki saat pergi menggandeng istrinya, memukul rebana, dan sebagainya.
Nabi ﷺ mengingatkan agar seorang wanita tidak menikahkan dirinya tanpa seizin walinya, serta menegaskan bahwa pernikahannya itu batal. Beliau mengulanginya tiga kali. Seolah-olah pernikahan itu tidak pernah ada. Jika laki-laki yang menikahinya tanpa seizin walinya itu menggaulinya, maka mahar utuh menjadi milik wanita itu sebab jimak di kemaluannya yang ia peroleh. Kemudian, jika para wali berselisih dalam perwalian akad -sementara tingkatan mereka sama-, maka perwalian akad bagi yang paling awal di antara mereka jika ia melakukannya karena mempertimbangkan maslahatnya. Apabila wali tidak mau menikahkan, maka hukumnya seolah ia tidak memiliki wali, sehingga penguasa atau yang mewakilinya dari kalangan para hakim atau semisalnya menjadi walinya. Jika tidak demikian, maka tidak ada hak perwalian bagi penguasa bersama keberadaan wali.
Hadis ini menunjukkan bahwa seorang wanita tidak memiliki (hak) perwalian dalam pernikahan, baik untuk dirinya maupun untuk orang lain. Dan pernikahan di mana seorang wanita menikahkan dirinya sendiri adalah pernikahan yang batal. Adapun perkataannya, "Sesungguhnya pezinalah yang menikahkan dirinya sendiri" merupakan perkataan Abu Hurairah - raḍiyallāhu 'anhu- yang maksudnya bahwa seorang wanita yang mengadakan akad (untuk dirinya) seperti prilaku seorang pezina. Dengan demikian, pernikahan tidak bisa berlangsung kecuali dengan adanya wali.
Nabi Muhammad ﷺ mengingatkan agar seorang suami tidak menggauli istrinya di duburnya, bahwa ia terlaknat dan terusir dari rahmat Allah. Perbuatan itu termasuk dosa besar.
Nabi ﷺ menerangkan ancaman yang keras, yaitu Allah tidak akan melihat dengan pandangan rahmat kepada laki-laki yang menyetubuhi laki-laki di duburnya atau menyetubuhi perempuan di duburnya, bahwa perbuatan itu termasuk dosa besar.
Nabi Muhammad ﷺ pernah ditanya apa hak istri atas suaminya? Maka Nabi ﷺ menyebutkan beberapa hal, di antaranya: Pertama: Jangan mengkhususkan makanan untuk diri sendiri tanpa memberikannya untuk istrinya, melainkan engkau memberinya makan ketika engkau makan. Kedua: Jangan mengkhususkan diri dengan pakaian, melainkan engkau memberinya pakaian ketika engkau memakai pakaian dan ketika engkau memiliki rezeki dan kemampuan. Ketiga: Jangan engkau dia pukul kecuali ada penyebab dan keperluan. Ketika suami merasa perlu untuk memukulnya sebagai bentuk bimbingan atau karena ia meninggalkan sebagian kewajiban, maka harus dengan pukulan yang tidak keras. Demikian juga tidak dibolehkan memukul wajah karena wajah adalah bagian terpenting dan paling terlihat serta berisikan bagian-bagian mulia dan organ lembut. Keempat: Jangan mencelanya atau mengatakan, "semoga Allah menjelekkan mukamu." Engkau tidak boleh menjelekkan muka atau bagian lain dari badannya, karena Allah Ta'ala yang membentuk wajah dan badan manusia serta menyempurnakan segala sesuatu yang Dia ciptakan. Mencela bentuk ciptaan berpulang ke celaan terhadap Pencipta. Kita berlindung kepada Allah. Kelima: Tidak memboikotnya kecuali di tempat tidur, tidak meninggalkannya ataupun mengalihkannya ke rumah lain. Bisa jadi hal tersebut adalah boikot yang biasa terjadi antara suami istri.
Hadis ini mengandung dalil bahwa istri apabila dipanggil suami untuk memenuhi kebutuhan biologisnya, hendaknya dia meresponnya. Jika tidak, maka dia ditimpa laknat para malaikat. Hanya saja ini dikaitkan jika suami marah sebagaimana dikemukakan dalam riwayat Al-Bukhari. Adapun jika suami rida dengan hal itu maka tidak ada dosa. Demikian juga apabila ada alasan syar'i sebagaimana jika istri sakit tidak bisa melakukan hubungan badan dengannya atau dia mempunyai uzur yang menghalanginya untuk datang ke tempat tidur suaminya maka ini pun tidak berdosa. Jika tidak ada uzur maka istri wajib datang dan memenuhi panggilannya. Apabila hal ini berkaitan dengan hak suami terhadap istri, maka demikian juga seharusnya suami apabila melihat istrinya berhasrat untuk berhubungan badan maka dia pun harus memenuhinya, yaitu menggauli istrinya sebagaimana istri menggauli suaminya. Sesungguhnya Allah -Ta'ālā- berfirman, "Dan pergaulilah mereka itu dengan cara yang makruf!"
Doa Nabi ﷺ berupa laknat dan pengusiran dari rahmat Allah Ta'ala terhadap empat golongan orang: Pertama: Wanita yang menyambung rambutnya sendiri atau menyambung rambut wanita selainnya dengan rambut lain. Kedua: Wanita yang meminta orang lain untuk menyambung rambutnya dengan rambut lain. Ketiga: Wanita yang membuat tato dengan menusukkan jarum di bagian badan seperti muka, telapak tangan atau dada lalu memasukkan celak atau semisalnya hingga bekasnya menjadi biru atau hijau untuk mendapatkan hiasan dan keindahan. Keempat: Wanita yang minta dibuatkan tato di badannya. Semua perbuatan ini termasuk dosa besar.
Nabi Muhammad ﷺ mengabarkan bahwa orang yang memiliki istri lebih dari satu lalu tidak berbuat adil di antara istrinya dengan keadilan yang ada dalam ranah kemampuan, yaitu menyamakan nafkah, tempat tinggal, pakaian dan giliran bermalam, maka hukumannya kelak di hari Kiamat ialah sebelah badannya akan miring. Kemiringannya tersebut adalah hukuman terhadap ketidakadilannya, sebagaimana ia berat sebelah dalam perlakuannya.