





























Hadeeth Cards
Da'wa cards that highlight great meanings from the noble prophetic hadiths in a simple style and attractive display that helps the Muslim to have a deeper understanding of his religion in an easy way
All
Aisyah, Ummul-Mu`minīn -raḍiyallāhu 'anhā- berkata, "Aku meminta izin kepada Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- untuk ikut berjihad, maka beliau bersabda, 'Jihad kalian (para wanita) adalah haji.'"
Diriwayatkan oleh BukhariAisyah, Ummul-Mu`minīn -raḍiyallāhu 'anhā- meriwayatkan bahwa dia pernah meminta izin kepada Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- agar diperkenankan ikut berjihad bersama beliau untuk mendapatkan keutamaan jihad, maka Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- menerangkan bahwa terjun langsung ke medan jihad dan memerangi musuh tidak disyariatkan bagi perempuan, karena umumnya perempuan memiliki sifat lemah fisik, lemah hati, dan tidak kuat memikul bahaya, tetapi hal itu tidak menghalangi mereka untuk melakukan pengobatan bagi pasukan yang terluka, menyiapkan minuman bagi yang kehausan, dan pekerjaan-pekerjaan yang semisalnya. Disebutkan dalam Aṣ-Ṣaḥīḥ dari Ummu 'Aṭiyyah -raḍiyallāhu 'anhā-, dia berkata, "Aku pernah berperang bersama Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- sebanyak tujuh kali; aku menjaga tenda mereka lalu membuatkan mereka makanan, mengobati yang terluka, dan mengurus yang sakit." Beliau juga menerangkan bahwa jihad perempuan ialah dalam ibadah haji. Alasan penyerupaan haji dan umrah dengan jihad adalah karena keduanya sama-sama merupakan perjalanan jauh, jauh dari negeri, meninggalkan keluarga, menghadapi risiko perjalanan, kelelahan badan, dan pengorbanan harta. Muslim juga meriwayatkan dari Anas, bahwa Ummu Sulaim membawa belati ketika perang Hunain dan dia mengatakan kepada Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam-, "Aku membawanya dengan tujuan bila salah satu pasukan musyrikin mendekatiku maka aku akan tusuk perutnya." Hadis ini menunjukkan bolehnya berperang bagi perempuan, walaupun konteksnya menunjukkan bahwa dia tidak berperang kecuali untuk membela diri, dan tidak ada di dalamnya petunjuk bahwa dia menyerang musuh di medan tempur dan berusaha melawannya.
Ā`iż bin 'Amr Al-Muzaniy -raḍiyallāhu 'anhu- meriwayatkan dari Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam-, bahwa beliau bersabda, "Islam itu tinggi dan tidak terendahkan."
Diriwayatkan oleh Baihaqi - Diriwayatkan oleh DaruquṭniHadis ini merupakan salah satu kaidah besar agama Islam. Ia menegaskan bahwa Allah telah menetapkan kemuliaan dan kedudukan yang tinggi bagi agama ini, dan bahwa pemeluknya akan senantiasa berada di atas kemuliaan dan pada kedudukan yang baik selama mereka berpegang teguh dengannya. Jadi, ini adalah syaratnya. Hadis ini adalah berita yang bermakna sebagai perintah; sebagaimana Allah -Ta'ālā- berfirman, "Dan janganlah kamu (merasa) lemah, dan jangan (pula) bersedih hati, sebab kamu paling tinggi (derajatnya), jika kamu orang beriman." (QS. Āli 'Imrān: 139). Hadis ini berlaku umum pada semua keadaan. Sedangkan para fukaha, mereka menggunakan hadis ini sebagai dalil pada banyak furuk dan permasalahan, di antaranya dalam pembahasan tentang jizyah, bahwa ahli zimah bila telah menunaikan jizyah dan berada di tengah-tengah kita, maka mereka tidak diperkenankan untuk menampakkan lonceng dan salib-salib mereka, dan bangunan mereka tidak boleh lebih tinggi dari bangunan milik kaum muslimin. Juga bila salah satu pasangan suami istri masuk Islam maka anak mereka mengikuti yang memiliki agama lebih baik di antara kedua orang tuanya, yaitu yang beragama Islam. Termasuk seorang wanita muslimah tidak dinikahkan dengan laki-laki kafir. Demikian halnya semua hukum yang mendatangkan ketinggian agama Islam maka harus didahulukan.
Abu Hurairah berkata, Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- bersabda, "Tidak ada hadiah lomba kecuali pada unta atau kuda atau panahan."
Diriwayatkan oleh Ibnu Mājah - Diriwayatkan oleh Tirmiżi - Diriwayatkan oleh Nasā`i - Diriwayatkan oleh Abu Daud - Diriwayatkan oleh AhmadHadis ini memberikan pelajaran bahwa hadiah berupa imbalan harta dan semisalnya tidak diperbolehkan kecuali dalam perlombaan kuda dan unta serta yang semakna dengan keduanya, dan juga dalam perlombaan memanah. Yang demikian itu karena ketiga perlombaan ini merupakan bekal berperang melawan musuh, dan mengeluarkan hadiah untuk itu mengandung motivasi dan dorongan kepada jihad. Semakna dengan kuda ialah bagal dan keledai karena ketiganya termasuk hewan pemilik ḥāfir (tapak kaki yang keras), dan kecepatan jalannya kadang dibutuhkan, karena ia akan membawa barang-barang pasukan dalam peperangan. Masuk dalam hadis ini semua yang semakna dengan yang disebutkan berupa peralatan perang dan yang semisalnya.
Ibnu 'Abbās -raḍiyallāhu 'anhumā- meriwayatkan bahwa Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- mengakikahkan Hasan dan Husain masing-masing satu domba.
Diriwayatkan oleh Abu DaudHadis ini menceritakan bahwa Ibnu 'Abbās -raḍiyallāhu 'anhumā- bercerita bahwa Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- menyembelihkan akikah untuk Hasan dan Husain masing-masing satu domba. Hadis ini menunjukkan diperintahkannya akikah bagi anak.
Aisyah meriwayatkan bahwa Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- memerintahkan para sahabat untuk mengakikahkan anak laki-laki dengan dua kambing yang sepadan, dan anak perempuan dengan satu ekor kambing.
Diriwayatkan oleh Tirmiżi - Diriwayatkan oleh AhmadDi dalam hadis ini Aisyah -raḍiyallāhu 'anhā- mengabarkan bahwa Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- memerintahkan para sahabat untuk mengakikahkan -yaitu menyembelih ketika kelahiran- untuk anak laki-laki dengan dua ekor kambing yang sepadan dalam hal kadar umur, besar, gemuk, dan bagusnya. Beliau juga memerintahkan mereka untuk mengakikahkan anak peremuan dengan satu ekor kambing.
Samurah berkata, Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- bersabda, "Seorang anak itu tergadai dengan akikahnya; disembelihkan, diberi nama, dan dicukur rambutnya pada hari ketujuh."
Diriwayatkan oleh Ibnu Mājah - Diriwayatkan oleh Tirmiżi - Diriwayatkan oleh Abu Daud - Diriwayatkan oleh Ahmad - Diriwayatkan oleh DārimiDi dalam hadis ini Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- mengabarkan bahwa seorang anak akan tertahan dengan akikahnya, yaitu disembelihkan untuknya pada hari ke tujuh dari kelahirannya. Juga dianjurkan pada hari yang sama untuk memberi nama seorang anak dan mencukur rambut kepalanya. Namun mencukur khusus pada anak laki-laki.
Usāmah bin Zaid -raḍiyallāhu 'anhumā- meriwayatkan bahwa Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- bersabda, "Orang muslim tidak mewarisi orang kafir dan orang kafir tidak mewarisi orang muslim."
Muttafaq 'alaihNabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- mengabarkan bahwa tidak ada saling waris-mewarisi antara orang muslim dan orang kafir, karena Islam adalah ikatan yang paling kuat. Bila ikatan suci ini telah hilang di antara kerabat nasab, maka semua bentuk pertalian dan ikatan telah hilang sehingga ikatan kerabat tidak lagi memiliki kekuatan, maka hal itu mencegah waris-mewarisi yang dibangun di atas asas saling memberikan pembelaan dan pertolongan.
Khuraim bin Fātik -raḍiyallāhu 'anhu- meriwayatkan, Rasulullah ﷺ bersabda, "Amalan itu ada enam macam, sedangkan manusia ada empat macam. Enam amalan tersebut yaitu: dua amal yang memastikan, amalan yang dibalas semisal, satu kebaikan dibalas sepuluh kali lipat, dan satu kebaikan dibalas tujuh ratus kali lipat. Adapun dua amalan yang memastikan yaitu: siapa yang meninggal dalam keadaan tidak menyekutukan Allah dengan sesuatu apa pun maka akan masuk surga, dan siapa yang meninggal dalam keadaan menyekutukan Allah dengan sesuatu apa pun maka akan masuk neraka. Sedangkan amalan yang dibalas semisal yaitu siapa yang meniatkan suatu kebaikan hingga dirasakan oleh hatinya dan Allah mengetahuinya, maka akan dituliskan baginya satu kebaikan, dan siapa yang melakukan suatu keburukan maka akan dituliskan baginya satu keburukan. Kemudian siapa yang melakukan satu kebaikan maka akan dilipatgandakan sepuluh kali lipatnya, dan siapa yang berinfak satu kali di jalan Allah, baginya satu kebaikan akan dilipatgandakan tujuh ratus kali lipat. Adapun empat manusia itu, yaitu: orang yang diberikan kelapangan di dunia tetapi diberikan kesempitan di akhirat, orang yang diberikan kesempitan di dunia tetapi diberikan kelapangan di akhirat, orang yang diberikan kesempitan di dunia dan akhirat, dan orang yang diberikan kelapangan di dunia dan akhirat."
HR. AhmadNabi ﷺ menyampaikan bahwa amalan itu ada enam macam, sedangkan manusia ada empat macam. Keenam amalan itu adalah: Pertama: Siapa yang meninggal dalam keadaan tidak menyekutukan Allah dengan sesuatu apa pun, maka dia pasti mendapatkan surga. Kedua: Siapa yang meninggal dalam keadaan menyekutukan Allah dengan sesuatu apa pun, maka dia pasti mendapatkan neraka dan kekal di dalamnya. Itulah dua amalan yang memastikan. Ketiga: Kebaikan yang diniatkan. Siapa yang berniat melakukan suatu kebaikan dan dia tulus di dalam niatnya itu hingga dirasakan oleh hatinya dan Allah mengetahui niat itu padanya, kemudian ia dihalangi oleh suatu perkara sehingga tidak mampu melaksanakan kebaikan itu, maka tetap akan dituliskan baginya satu kebaikan sempurna. Keempat: Keburukan yang dikerjakan. Siapa yang melakukan satu keburukan maka akan dituliskan baginya satu keburukan. Keduanya adalah amalan yang dibalas dengan sepadan, tidak dilipatgandakan. Kelima: Satu kebaikan dibalas sepuluh kali lipat, yaitu orang yang meniatkan suatu kebaikan dan mengerjakannya, maka ditulis baginya sepuluh kebaikan. Keenam: Satu kebaikan dibalas tujuh ratus kali lipat, yaitu orang yang berinfak satu kali infak di jalan Allah, maka akan ditulis baginya tujuh ratus kebaikan. Ini termasuk karunia dan kebaikan Allah ﷻ kepada hamba-hamba-Nya. Adapun empat kelompok manusia, yaitu: Pertama: Orang yang diberikan kelapangan rezeki di dunia dan mendapatkan semua yang diinginkannya, tetapi diberikan kesempitan di akhirat dan tempat kembalinya ke neraka, yaitu orang kafir yang kaya. Kedua: Orang yang diberikan kesempitan rezeki di dunia, tetapi diberikan kelapangan di akhirat dan tempat kembalinya ke surga, yaitu orang mukmin yang fakir. Ketiga: Orang yang diberikan kesempitan di dunia dan akhirat, yaitu orang kafir yang fakir. Keempat: Orang yang diberikan kelapangan di dunia dan akhirat, yaitu orang mukmin yang kaya.
Ibnu 'Abbās -raḍiyallāhu 'anhumā- meriwayatkan, Rasulullah ﷺ bersabda, "Sungguh, Allah senang rukhsah-Nya diambil sebagaimana Dia senang kewajiban-kewajiban-Nya dilaksanakan."
HR. Ibnu HibbanNabi ﷺ mengabarkan bahwa Allah senang apabila rukhsah-rukhsah yang disyariatkan-Nya digunakan. Rukhsah itu bisa dalam bentuk keringanan-keringanan di dalam hukum dan ibadah serta kemudahan dalam melaksanakannya karena ada uzur seperti mengqasar dan menjamak salat ketika safar (perjalanan jauh), sebagaimana Allah senang apabila kewajiban-kewajiban-Nya dilaksanakan; karena rukhsah (keringanan) dan azīmah (kewajiban) keduanya sama-sama merupakan perintah Allah.