





























Hadeeth Cards
Da'wa cards that highlight great meanings from the noble prophetic hadiths in a simple style and attractive display that helps the Muslim to have a deeper understanding of his religion in an easy way
All
Dari Abu Qatādah Al-Anṣāri -raḍiyallāhu 'anhu- ia berkata, Kami keluar bersama Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- ke Ḥunain –dan ia menyebutkan sebuah kisah-, lalu Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- bersabda, “Siapa yang membunuh seorang musuh (di medan jihad) dan ia mempunyai saksi, maka harta orang tersebut menjadi miliknya.” Beliau mengucapkannya tiga kali.
Muttafaq 'alaihNabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- bersabda pada hari Ḥunain, "Siapa yang membunuh musuh (di medan jihad) dan ia memiliki saksi atau bukti maka harta orang tersebut menjadi miliknya." Yakni ia berhak mendapatkan pakaian orang yang terbunuh tersebut, senjatanya dan hewan tunggangan yang ia gunakan berperang. Dan bahwasanya Abu Qatādah membunuh seseorang lalu ia berkata kepada orang-orang di sekitarnya, "Sesungguhnya aku telah membunuh seorang musuh maka aku bersumpah terhadap orang yang mengetahui hal itu agar bersaksi untukku." Ia mengucapkannya tiga kali.
Dari Asmā` binti Abi Bakar -raḍiyallāhu 'anhumā-, ia berkata, "Kami pernah menyembelih seekor kuda pada masa Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- lalu kami menyantapnya." Dalam riwayat lain disebutkan, "Saat kami berada di Madinah."
Muttafaq 'alaihAsmā` binti Abi Bakar Aṣ-Ṣiddīq -raḍiyallāhu 'anhumā- mengabarkan bahwa mereka pernah menyembelih seekor kuda pada masa Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- dan mereka menyantapnya. Ini menunjukkan dibolehkannya memakan daging kuda. Dan jangan ada seorang yang membayangkan larangan memakannya karena kuda digandengkan dengan keledai dan bagal (peranakan kuda dengan keledai) dalam ayat, yaitu firman Allah -Ta'ālā-, "Dan (Dia telah menciptakan) kuda, bagal, dan keledai, untuk kamu tunggangi dan (menjadi) perhiasan. Allah menciptakan apa yang tidak kamu ketahui." (An-Naḥl: 8)
Dari 'Uqbah bin 'Āmir -raḍiyallāhu 'anhu- ia berkata, "Saudara perempuanku bernazar untuk berjalan ke Baitullah al-Haram tanpa alas kaki, lalu ia menyuruhku meminta fatwa kepada Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam-. Aku pun meminta fatwa kepada beliau, maka beliau bersabda, "Hendaklah ia berjalan kaki dan berkendaraan!"
Muttafaq 'alaihDi antara tabiat manusia, ia terkadang bersikap emosional sehingga mewajibkan pada dirinya sesuatu yang justru menyulitkannya. Padahal syariat kita mengajarkan sikap pertengahan dan tidak memberatkan diri dalam beribadah, agar ibadah dapat terus berlangsung. Dan dalam hadis ini, saudara perempuan 'Uqbah bin 'Āmir memintanya agar bertanya kepada Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- bahwa ia telah bernazar pergi ke Baitullah al-Haram dengan berjalan kaki tanpa alas kaki. Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- melihat wanita ini mampu berjalan kaki, maka beliau memerintahnya berjalan kaki selama mampu melakukannya dan naik kendaraan apabila sudah tidak mampu berjalan kaki.
Dari Jābir bin Abdullah -raḍiyallāhu 'anhumā-, "Bahwasanya Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- melarang mengkonsumsi daging keledai jinak dan membolehkan mengkonsumsi daging kuda." Dalam redaksi Imam Muslim, Jābir berkata, "Saat perang Khaibar, kami mengkonsumsi daging kuda dan daging keledai liar. Dan Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- melarang mengkonsumsi daging keledai jinak." Dari Abdullah bin Abi Aufā -raḍiyallāhu 'anhu-, ia berkata, "Kelaparan melanda kami pada malam hari sebelum perang Khaibar. Dan pada hari perang Khaibar kami mendapatkan keledai jinak dan kami langsung menyembelihnya. Ketika airnya sudah mendidih di dalam periuk-periuk, mendadak ada seseorang yang menyeru atas perintah Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam-, 'Tumpahkanlah periuk-periuk itu dan -mungkin dia juga mengatakan- jangan makan sedikitpun dari daging keledai itu!" Dari Ṡa'labah -raḍiyallāhu 'anhu-, ia berkata, "Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- telah mengharamkan daging-daging keledai jinak."
Diriwayatkan oleh Muslim - Muttafaq 'alaihJābir bin Abdullah -raḍiyallāhu 'anhumā- mengabarkan bahwa Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- melarang mengkonsumsi daging keledai jinak. Dan beliau membolehkan mengkonsumsi daging kuda dan keledai liar. Sementara Abdullah bin Abi Aufā -raḍiyallāhu 'anhumā- mengabarkan bahwa mereka dilanda kelaparan pada malam-malam persiapan perang Khaibar. Ketika berhasil menaklukkan Khaibar maka mereka menyembelih keledai jinak, mengambil dagingnya dan memasaknya. Ketika daging itu telah matang, Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam memerintahkan mereka untuk menumpahkan (isi) periuk-periuk dan melarang makan daging keledai jinak tersebut.
Dari Abdurrahman bin Samurah -raḍiyallahu 'anhu- bahwa Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- bersabda kepadanya, “Wahai Abdurrahman bin Samurah, janganlah engkau meminta jabatan! Karena sesungguhnya jika jabatan itu diberikan kepadamu karena permintaan, maka jabatan itu akan diserahkan kepadamu (tanpa pertolongan dari Allah). Dan jika jabatan itu diberikan kepadamu tanpa permintaan darimu, niscaya engkau akan ditolong (oleh Allah) dalam melaksanakannya. Dan apabila engkau bersumpah dengan satu sumpah kemudian engkau melihat selainnya lebih baik darinya, maka bayarlah kafarat sumpahmu itu dan kerjakanlah yang lebih baik (darinya)!"
Muttafaq 'alaihRasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- melarang untuk meminta jabatan, karena barang siapa yang diberikan jabatan dengan sebab meminta maka ia akan dihinakan dan ditinggalkan karena ambisinya terhadap dunia dan karena ia lebih mengutamakan dunia daripada Akhirat. Dan barang siapa yang diberikan jabatan tanpa ia minta maka Allah akan menolongnya dalam melaksanakan jabatan tersebut. Dan bahwa bersumpah terhadap sesuatu tidak menjadi penghalang dari kebaikan. Jika orang yang bersumpah melihat kebaikan pada selain sumpahnya, maka ia boleh melepaskan diri dari sumpah itu dengan membayar kafarat, kemudian hendaknya ia melakukan kebaikan tersebut.
Dari Abdullah bin Umar -raḍiyallāhu 'anhumā-, ia berkata, ketika orang-orang berada di Qubā` dalam salat subuh, tiba-tiba seseorang datang, lalu ia berkata, "Sesungguhnya Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- telah diturunkan pada beliau suatu ayat Al-Qur'ān di malam ini, dan beliau diperintahkan menghadap Kiblat, maka menghadaplah kalian ke arah Kiblat!" Ketika itu wajah mereka menghadap ke arah Syam, lalu mereka bergerak memutar ke arah Ka'bah."
Muttafaq 'alaihSeorang sahabat pergi ke Masjid Qubā` (yang saat itu) terletak di luar Madinah. Ia mendapati jamaah masjid ini belum mendapatkan berita perubahan kiblat (salat), dan mereka masih salat menghadap ke arah kiblat pertama. Lantas ia memberitahu mereka tentang pengalihan kiblat ke arah Ka'bah, dan bahwa telah diturunkan ayat Al-Qur`an pada Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- tentang masalah ini. -Maksudnya adalah firman Allah, "Sungguh Kami (sering) melihat mukamu menengadah ke langit, maka sungguh Kami akan memalingkan kamu ke kiblat yang kamu sukai. Palingkanlah mukamu ke arah Masjidil Haram. Dan di mana saja kamu berada, palingkanlah mukamu ke arahnya. Dan sesungguhnya orang-orang (Yahudi dan Nasrani) yang diberi Al-Kitab (Taurat dan Injil) memang mengetahui bahwa berpaling ke Masjidil Haram itu adalah benar dari Rabb-nya; dan Allah sekali-kali tidak lengah terhadap apa yang mereka kerjakan." (QS. Al-Baqarah: 144) Serta memberitahu bahwa Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- telah menghadap ke arah Ka'bah (dalam salat). Maka lantaran kedalaman ilmu serta tepat dan benarnya pemahaman mereka, mereka pun memutar diri dari arah Bait al-Maqdis -kiblat pertama mereka- ke kiblat kedua mereka, yaitu Ka'bah al-Musyarrafah (yang dimuliakan).
Dari Abdullah bin Umar -raḍiyallāhu 'anhu- secara marfū', "Sesungguhnya Bilal mengumandangkan azan di malam hari. Karena itu, makan dan minumlah hingga kalian mendengar azan Ibnu Ummi Maktum."
Muttafaq 'alaihNabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- mempunyai dua orang muazin; Bilal bin Rabbah dan Abdullah bin Ummi Maktum yang tuna netra. Bilal biasanya mengumandangkan azan untuk salat fajar sebelum terbit fajar karena salat fajar dilakukan pada waktu tidur dan orang-orang perlu untuk bersiap-siap sebelum masuk waktunya. Maka dari itu, Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- mengingatkan para sahabatnya bahwa Bilal -raḍiyallāhu 'anhu- mengumandangkan azan pada malam hari, lalu beliau memerintahkan mereka untuk makan dan minum sampai terbit fajar. Selanjutnya muazin kedua yaitu Ibnu Ummi Maktum mengumandangkan azan pada saat terbit fajar kedua. Hal ini dilakukan bagi orang yang hendak berpuasa. Pada saat itulah ia harus berhenti makan dan minum serta masuk waktu salat. Azan ini khusus untuk salat fajar. Selain salat tersebut tidak boleh ada azan sebelum masuk waktunya. Para ulama berbeda pendapat mengenai azan awal untuk salat Shubuh, apakah cukup dengan azan itu atau harus ada azan kedua (untuk tanda) masuk waktu (salat)? Mayoritas ulama berpendapat bahwa azan kedua ini disyariatkan dan tidak cukup dengan azan pertama.
Dari Abdullah bin Abbas -raḍiyallāhu 'anhumā- menuturkan, "Ketika Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- dan para sahabat beliau tiba di Makkah, orang-orang musyrik mengatakan, 'Sesungguhnya datang pada kalian satu kaum yang telah dibuat lemah oleh penyakit demam negeri Yaṡrib.' Maka Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- menyuruh mereka berlari-lari kecil di tiga putaran pertama (tawaf) dan berjalan di antara dua rukun. Tidak ada yang menghalangi mereka berlari-lari kecil di semua putaran (tawaf) kecuali demi menghemat kekuatan mereka."
Muttafaq 'alaihNabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- datang ke Makkah pada tahun 6 H untuk menunaikan umrah. Beliau ditemani banyak sahabat. Namun kaum kafir Quraisy keluar untuk memerangi dan menghadang beliau agar tidak sampai ke Baitullah. Maka terjadilah perjanjian damai di antara mereka, yang di antara butirnya berbunyi bahwa Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- dan para sahabat beliau kembali ke Madinah tahun ini dan datang lagi ke Mekkah tahun berikutnya untuk menunaikan umrah, serta tinggal di Mekkah selama tiga hari. Maka pada tahun ke 7 H, kaum Muslimin datang untuk menunaikan umrah qaḍā` (ganti). Orang-orang musyrik pun saling bicara di antara mereka -dengan maksud mengejek dan menghina-, "Sesungguhnya akan datang pada kalian satu kaum yang telah dibuat lelah dan lemah oleh penyakit demam Yaṡrib." Ketika ucapan mereka ini sampai pada Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam-, beliau ingin membalas ucapan mereka ini sekaligus membuat mereka dongkol. Beliau memerintahkan para sahabat berjalan cepat (lari-lari kecil), kecuali di antara Rukun Yamani dan Rukun tempat Hajar Aswad, mereka dibolehkan berjalan biasa karena kasihan pada mereka. Saat mereka berada di antara dua rukun ini, orang-orang musyrik tidak bisa melihat mereka, karena orang-orang musyrik telah naik ke bukit Qu'aiqu'ān untuk menyaksikan kaum muslimin yang sedang tawaf. Melihat hal tersebut mereka marah, hingga mereka mengatakan, "Mereka ini tak lain kecuali seperti rusa-rusa." Lari-lari kecil ini menjadi sunah yang dianjurkan untuk dilakukan sampai saat ini ketika tawaf qudum (tawaf ketika sampai di Mekkah), untuk mengenang peristiwa yang dialami generasi pendahulu kita, meneladani mereka dalam sikap-sikap terpuji, ketabahan mereka yang luar biasa dan jasa-jasa agung yang mereka berikan untuk membela agama dan meninggikan kalimat Allah. Semoga Allah membimbing kita untuk mengikuti dan menyusuri jejak mereka. Berjalan di antara dua rukun (pojok) dan lari-lari kecil dinasakhkan, karena ketika haji Wada' beliau berlari-lari kecil mulai dari Hajar Aswad sampai ke Hajar Aswad lagi. Muslim meriwayatkan dari Jabir dan Ibnu Umar --raḍiyallāhu 'anhum- "bahwasanya Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- berlari-lari kecil dari Hajar Aswad sampai ke Hajar Aswad lagi sebanyak tiga kali (putaran) dan berjalan empat (kali putaran).
Dari Abdullah bin Umar -raḍiyallāhu 'anhumā- ia berkata, "Suatu hari aku naik ke rumah Hafṣah, lalu aku melihat Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- buang air besar dengan menghadap ke arah Syam dan membelakangi Ka'bah." Dalam riwayat lain disebutkan, "Menghadap Baitul Maqdis."
Muttafaq 'alaihIbnu Umar -raḍiyallāhu 'anhumā- menyebutkan bahwa suatu hari dia datang ke rumah saudarinya, Hafṣah, istri Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- lalu dia naik ke atas rumahnya. Tiba-tiba dia melihat Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- sedang buang air besar dengan menghadap ke arah Syam dan membelakangi kiblat. Ibnu Umar -raḍiyallāhu 'anhu- mengatakan hal itu untuk menyangkal orang yang mengatakan, "Sesungguhnya beliau tidak menghadap ke Baitul Maqdis saat buang air besar." Oleh sebab itu, penulis menuturkan riwayat kedua bahwa beliau menghadap ke Baitul Maqdis. Jadi, jika seseorang menghadap kiblat di dalam bangunan (ketika buang hajat) maka tidak masalah.