





























Hadeeth Cards
Da'wa cards that highlight great meanings from the noble prophetic hadiths in a simple style and attractive display that helps the Muslim to have a deeper understanding of his religion in an easy way
All
Dari Anas bin Malik -raḍiyallāhu 'anhu- ia berkata, "Termasuk sunah jika seorang laki-laki yang sudah beristri menikahi seorang gadis, hendaklah ia menetap bersama istrinya itu tujuh hari lalu membagi giliran (dengan istrinya yang lain). Jika dia menikahi wanita janda, hendaklah ia menetap bersamanya tiga hari lalu membagi giliran (dengan istrinya yang lain)." Abu Qilābah berkata, "Jika aku mau, aku pasti mengatakan bahwa Anas menyandarkan hadis ini kepada Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam-."
Muttafaq 'alaihTermasuk sunah apabila seorang laki-laki yang sudah beristri menikah dengan seorang gadis, maka hendaklah ia menetap bersama istri barunya itu selama tujuh hari agar akrab dengannya dan menghilangkan rasa kesepian dan malunya karena istri tersebut baru menikah. Setelah itu ia membagi giliran dengan para istri lainnya secara sama. Jika dia menikah dengan wanita janda, hendaklah ia menetap bersamanya selama tiga hari karena istri yang kedua ini tidak terlalu membutuhkan (menetap lama) seperti istri yang gadis. Hukum yang bijaksana ini dimuat dalam hadis yang memiliki hukum rafa' (disandarkan kepada Nabi). Sebab, para perawi jika mengatakan, "Termasuk sunah" maka maksudnya adalah bahwa itu termasuk sunah Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam-. Abu Qilābah, perawi dari Anas, berkata, "Jika aku mau, aku pasti mengatakan bahwa Anas menyandarkan (marfū') hadis ini kepada Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam-; karena hadis ini marfū' menurutku dengan lafal "termasuk sunah," dan dengan lafal yang tegas menyatakan marfū'. Hadis marfū' maknanya disandarkan kepada Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam-, seperti ucapan perawi, "Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- bersabda begini."
Dari Abdullah bin Abbas -raḍiyallāhu 'anhumā-, Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- bersabda tentang putri Hamzah, “Ia tidak halal bagiku (untuk dinikahi). Diharamkan (saudara) karena persusuan seperti diharamkan (saudara) karena nasab. Ia adalah putri saudaraku sepersusuan.”
Muttafaq 'alaihAli bin Abi Ṭālib -raḍiyallāhu 'anhu- menginginkan Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- untuk menikahi putri paman mereka, Hamzah. Lalu beliau -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- memberitahukan bahwa putri tersebut tidak halal untuk beliau nikahi, karena ia adalah putri dari saudara sesusuannya. Sebab Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- dan paman beliau, Hamzah, pernah menyusu pada Ṡuwaibah –budak wanita Abu Lahab-, sehingga Hamzah pun menjadi saudara sesusuan beliau, maka beliau pun menjadi paman bagi putri Hamzah. Seseorang menjadi haram (untuk dinikahi) karena jalur persusuan sama seperti keharaman seseorang dari jalur nasab.
Dari Aisyah -raḍiyallāhu 'anhā- ia berkata, "Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- bersungguh-sungguh memperhatikan puasa Senin dan Kamis."
Diriwayatkan oleh Ibnu Mājah - Diriwayatkan oleh Tirmiżi - Diriwayatkan oleh Nasā`i - Diriwayatkan oleh AhmadUmmul Mukminin Aisyah -raḍiyallāhu 'anhā- mengabarkan tentang Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- bahwa beliau bersungguh-sungguh menunaikan dan merutinkan puasa Senin dan Kamis, sebab amalan-amalan dihadapkan pada Allah -Ta'ālā- di dua hari tersebut, sehingga Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- suka bila amalnya dihadapkan pada Allah saat beliau puasa. Juga karena di dua hari ini Allah mengampuni setiap muslim kecuali dua orang yang terlibat pertengkaran, sebagaimana disebutkan dalam hadis-hadis yang lain.
Dari Abu Said al-Khudri -raḍiyallāhu 'anhu-, ia berkata, "Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- berlindung dari jin dan pandangan (hasad) manusia hingga turun al-Mu'awwiżatān (Surah Al-Falaq dan An-Nās). Setelah keduanya turun, beliau pun berpegang pada keduanya dan meninggalkan (doa perlindungan) selainnya."
Diriwayatkan oleh Ibnu Mājah - Diriwayatkan oleh Tirmiżi - Diriwayatkan oleh Nasā`iHadis ini mengisyaratkan bahwa Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- berlindung kepada Allah -Ta'ālā- dari kejahatan jin dan pandangan mata manusia yang dengki melalui doa-doa dan zikir dengan mengucapkan, "Aku berlindung kepada Allah dari jin dan pandangan (hasad) manusia" hingga turun al-Mu'awwiżatān (Surah Al-Falaq dan An-Nās). Setelah kedua surah itu turun, beliau biasanya senantiasa membaca keduanya dalam melindungi dirinya, dan meninggalkan berbagai doa perlindungan dan ruqyah selainnya karena kandungan kedua surah tersebut meliputi Zat yang dimintai perlindungan dan obyek yang minta perlindungan darinya.
Dari Anas bin Mālik -raḍiyallāhu 'anhu- mengatakan, "Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- berbuka puasa dengan beberapa butir ruṭab (kurma mengkal) sebelum salat. Jika tidak ada ruṭab maka beliau berbuka dengan beberapa butir kurma. Jika tidak ada kurma, beliau hanya minum beberapa teguk air."
Diriwayatkan oleh Tirmiżi - Diriwayatkan oleh Abu Daud - Diriwayatkan oleh AhmadDalam hadis ini Anas -raḍiyallāhu 'anhu- mengabarkan bahwa Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- jika puasa maka beliau berbuka dengan beberapa butir ruṭab (kurma mengkal) sebelum menunaikan salat magrib. Jika tidak ada ruṭab, beliau berbuka dengan beberapa butir kurma. Lalu jika tidak ada kurma, beliau minum beberapa teguk air. Langkah Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- memulai buka puasa dengan kurma atau air sangat tepat, karena orang yang puasa itu lambungnya kosong, maka jangan langsung diisi dengan makanan yang berlemak, supaya tidak membahayakan lambungnya.
Al-Aswad bin Yazīd menuturkan: Aku pernah bertanya kepada Aisyah tentang apa yang Nabi ﷺ lakukan di rumah. Aisyah menjawab, "Beliau ﷺ biasa membantu pekerjaan istrinya. Namun jika waktu salat sudah tiba, beliau keluar untuk melaksanakan salat."
HR. BukhariUmmul Mukminin Aisyah -raḍiyallāhu 'anhā- ditanya tentang kegiatan Nabi ﷺ di rumah serta apa yang beliau lakukan. Aisyah menjelaskan bahwa beliau sama seperti manusia lainnya. Beliau di rumah mengerjakan apa yang biasa dikerjakan laki-laki di rumahnya. Beliau biasa mengerjakan kebutuhan pribadi dan keluarganya, yaitu memerah susu, menambal baju, menjahit sandal, dan menambal ember. Tetapi jika telah tiba waktu untuk salat, beliau ﷺ segera keluar untuk melaksanakannya tanpa ditunda.
Dari Abu Hurairah -raḍiyallāhu 'anhu-, dari Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam-, bahwasanya beliau bersabda, “Di antara sebaik-baik sumber kehidupan manusia adalah seorang pria yang memegang tali kekang kudanya (berjihad) di jalan Allah, ia terbang di atas punggungnya, setiap kali ia mendengar suara atau gemuruh perang, ia terbang di atas punggungnya ketika mendengar panggilan jihad, ia terbang di atas punggungnya karena ingin berperang atau mencari kematian di peperangan; Atau seseorang yang menggembala kambing di puncak gunung yang tinggi, atau di salah satu lembah dari lembah-lembah ini, ia juga menegakkan salat, menunaikan zakat, beribadah kepada Tuhannya hingga kematian menjemputnya, dan tidaklah (ia bersama) manusia melainkan dalam kebaikan.”
Diriwayatkan oleh MuslimDalam hadis ini terdapat penjelasan bahwa di antara bentuk pencaharian terbaik bagi manusia adalah orang yang memegang tali kekang kudanya. Dan sabda Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam-: “…ia terbang di atas punggungnya, setiap kali ia mendengar suara atau gemuruh perang, ia terbang di atas punggungnya karena ingin berperang atau mencari kematian di medan perang." Maknanya: bahwa ia bersegera naik di atas punggung kudanya, setiap kali ia mendengar suara gemuruh pada saat kedatangan musuh dan suara saat (kaum muslimin) bangkit menghadapi musuh, karena ingin mencari kematian di tempatnya, ia mencari kematian di tempat-tempat yang dia inginkan; karena begitu besar keinginannya meraih mati syahid. Hadis ini juga menunjukkan bahwa menyendiri (uzlah) adalah suatu kebaikan, dan siapa yang tinggal di suatu lembah atau jalan-jalan terpencil, menjauh dari orang banyak, beribadah kepada Allah -'Azza wa Jalla-, tidak (bersinggungan dengan) manusia melainkan dalam kebaikan. Maka ini mengandung kebaikan.
Dari Abu Sa'īd Al-Khudri -raḍiyallāhu 'anhu-, bahwasanya Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- pernah mengirimkan pasukan kepada Bani Laḥyān lalu bersabda, "Hendaknya satu orang dari setiap dua orang berangkat. Sedangkan pahalanya untuk mereka berdua." Dalam riwayat lain disebutkan, "Hendaknya satu orang dari setiap dua orang berangkat." Lantas beliau bersabda kepada orang yang duduk (tidak pergi berperang), "Siapa saja di antara kalian yang menjaga keluarga dan harta orang yang pergi (berperang) dengan baik, maka baginya setengah pahala orang yang keluar (berperang)."
Diriwayatkan oleh MuslimDisebutkan dalam hadis Abu Sa'īd Al-Khudri -raḍiyallāhu 'anhu- ini bahwa Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- ingin mengirimkan pasukan ke Bani Laḥyān, mereka ini anak kabilah paling masyhur dari kabilah Hużail. Para ulama sepakat bahwa Bani Laḥyān pada waktu itu masih kafir. Maka beliau mengirimkan pasukan untuk memerangi mereka. Beliau bersabda kepada pasukan tersebut, "Hendaknya satu orang dari setiap dua orang berangkat," maksudnya dari setiap kabilah separuhnya berangkat. "Dan pahala" artinya, total pahala yang dihasilkan milik orang yang berperang dan yang tidak berperang (karena menggantikannya mengurus keluarga orang yang berperang tersebut) dengan baik. "Dibagi di antara keduanya." Ini semakna dengan sabda beliau dalam hadis sebelumnya, "Siapa yang menggantikan orang yang beperang (mengurus keluarganya) sungguh ia telah berperang." Dan dalam hadis riwayat Muslim, "Siapa saja di antara kalian yang menggantikan orang yang keluar (berjuang fi sabilillah) dalam mengurus keluarga dan hartanya dengan baik, ia memperoleh separuh pahala orang yang keluar berjuang tersebut." Maksudnya, Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- memerintahkan mereka agar satu orang berangkat dan satu orang tinggal untuk menggantikan orang yang berperang ini dalam mengurus keluarganya, dan ia mendapatkan separuh pahalanya. Karena separuh yang lain untuk orang yang berperang.
Dari Sa'ad bin Abi Waqāṣ -raḍiyallāhu 'anhu- secara marfū, "Siapa yang mengaku berayah bukan kepada ayahnya yang sesungguhnya dan ia tahu bahwa orang tersebut bukan ayahnya, maka surga haram baginya."
Muttafaq 'alaihHadis ini muncul untuk menjelaskan larangan dari perbuatan yang dilakukan orang-orang jahiliyah, yaitu menisbatkan keturunan kepada selain bapak. Seorang manusia seharusnya menyandangkan nasabnya kepada keluarganya, bapaknya, kakeknya dan kakek bapaknya dan seterusnya. Ia tidak boleh menisbahkan nasabnya kepada selain bapaknya sedang ia tahu bahwa orang itu bukan bapaknya. Contohnya, apabila bapaknya dari kabilah tertentu dan ia memandang bahwa kabilah ini mempunyai kekurangan dari kabilah lainnya, maka ia menasabkan dirinya kepada kabilah lain yang lebih tinggi kemuliaannya demi mengikis aib kabilahnya dari dirinya. Pelaku hal ini terancam dengan diharamkannya surga baginya.