





























Hadeeth Cards
Da'wa cards that highlight great meanings from the noble prophetic hadiths in a simple style and attractive display that helps the Muslim to have a deeper understanding of his religion in an easy way
All
Dari Rafī' bin Khadīj -raḍiyallāhu 'anhu-, ia berkata, "Kami adalah orang Ansar yang paling banyak memiliki kebun dan kami menyewa tanah dengan syarat bagi kami (hasil) tanah ini dan bagi mereka (hasil) tanah itu. Mungkin saja tanah ini mengeluarkan hasil dan tanah itu tidak mengeluarkan hasil. Lantas beliau melarang kami melakukan hal itu. Adapun dengan perak, beliau tidak melarang kami."
Muttafaq 'alaihDalam hadis ini terdapat penjelasan rinci tentang muzāra'ah yang benar dan yang salah. Rafī' bin Khadīj menuturkan bahwa keluarganya adalah warga Madinah yang paling banyak memiliki sawah dan kebun. Mereka menyewa tanah dengan cara jahiliah yaitu mereka menyerahkan tanah untuk ditanami, dengan syarat mereka mengambil tanaman yang tumbuh dari bagian tanah tertentu, dan untuk petaninya mendapatkan bagian lainnya. Mungkin saja bagian yang satu menghasilkan buah dan bagian yang lain rusak. Mereka menetapkan tanaman-tanaman yang bagus bagi pemilik tanah seperti yang tumbuh di (dekat) sungai-sungai dan parit-parit, sehingga satu bagian rusak dan bagian lain selamat, atau sebaliknya. Lantas Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- melarang transaksi seperti ini karena mengandung tipuan dan ketidaktahuan. Jadi (dalam transaksi ini) harus diketahui imbalannya, sebagaimana harus ada kesamaan dalam keuntungan dan kerugian. Jika imbalannya adalah sebagian dari hasil bumi maka itu masuk kategori muzarā'ah atau musāqāh. Dasar transaksinya adalah keadilan dan kesamaan dalam keuntungan dan kerugian, dengan cara masing-masing pihak mendapatkan persentase yang diketahui, seperti seperempat, setengah atau lainnya. Jika imbalannya dengan barang, maka ini adalah sewa-menyewa, jadi harus diketahui apa barangnya. Penyewaan seperti ini boleh, baik dengan emas dan perak. Inilah dia sewa menyewa. Atau kalau imbalannya adalah hasil tanah tersebut, maka ini disebut muzarā'ah, berdasarkan keumuman hadis, "Adapun sesuatu yang sudah diketahui dan dijamin, maka tidak ada masalah."
Dari Jābir bin Abdillah -raḍiyallāhu 'anhumā- secara marfū', "Kami melakukan 'azal saat Al-Qur`ān masih diturunkan." Sufyan berkata, "Seandainya itu sesuatu yang dilarang, niscaya Al-Qur`ān akan melarangnya."
Muttafaq 'alaihJābir bin Abdillah -raḍiyallāhu 'anhumā- mengabarkan bahwa mereka (para sahabat) melakukan 'azal terhadap istri-istri dan hamba sahaya mereka pada masa Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- dan beliau merestui hal itu. Seandainya perbuatan itu tidak boleh, tentu beliau tidak akan merestui perbuatan mereka. Seakan-akan ada pertanyaan kepada Jābir, "Mungkin saja berita mengenai perbuatan mereka belum sampai kepada beliau?" Jābir menjawab, "Jika berita itu belum sampai kepada beliau, sesungguhnya Allah Tabaraka wa Ta'ālā mengetahuinya dan Al-Qur`ān masih diturunkan. Seandainya perbuatan itu dilarang, pasti Al-Qur`ān akan melarangnya dan Allah tidak akan merestui perbuatan tersebut. Harmonisasi antara berbagai nas: Hadis Jābir menjadi dalil pembolehan 'azal, tetapi ada berbagai Hadis lainnya yang dapat dipahami darinya mengenai tidak diperbolehkannya tindakan 'azal, seperti Hadis yang diriwayatkan oleh Muslim dari Judżāmah binti Wahb, ia berkata, "Aku hadir bersama Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- di tengah-tengah orang. Lantas mereka bertanya kepada beliau mengenai 'azal. Beliau bersabda, "Ini adalah pembunuhan hidup-hidup secara terselubung,". Bagaimana cara mengkompromikan antara dua nas tersebut? Jawabannya: asal segala sesuatu itu adalah dibolehkan, sebagaimana dalam Hadis Jābir dan Abu Said -raḍiyallāhu 'anhumā-. Sedangkan hadis Judżāmah ditafsirkan apabila seseorang hendak melakukan 'azal demi menghindari lahirnya anak seperti yang ditunjukkan oleh sabdanya, "Itu adalah pembunuhan hidup-hidup secara terselubung," atau 'azal, maka itu hukumnya makruh bukan haram.
Ummu 'Aṭiyyah -raḍiyallāhu 'anhā- meriwayatkan: Rasulullah ﷺ bersabda, "Seorang wanita tidak boleh berkabung atas kematian seseorang lebih dari tiga hari kecuali atas (kematian) suami, yaitu empat bulan sepuluh hari. Dalam masa itu ia tidak boleh mengenakan pakaian yang dicelup kecuali pakaian 'aṣab (pakaian Yaman), tidak boleh bercelak, dan tidak boleh memakai wewangian kecuali sedikit (wewangian yang terbuat) dari qusṭ (costus) atau aẓfār (cangkang siput) ketika ia telah suci dari haid."
Muttafaq 'alaihNabi ﷺ melarang para wanita berkabung dengan meninggalkan perhiasan seperti wewangian, celak, perhiasan, dan pakaian indah karena kematian seseorang, baik ayah, saudara, anak, maupun selain mereka, lebih dari tiga hari, kecuali atas kematian suami, maka dia berkabung selama empat bulan sepuluh hari. Dalam masa berkabung atas suami, ia tidak boleh mengenakan pakaian yang dicelup yang biasa dipakai untuk berhias, kecuali kain ‘aṣab, yakni kain dari Yaman yang dicelup (diwarnai) sebelum ditenun. Demikian pula, ia tidak boleh bercelak untuk berhias dan tidak boleh memakai wewangian atau parfum lainnya, kecuali setelah mandi dari haid, dengan menggunakan sedikit wewangian yang terbuat dari qusṭ (costus) atau aẓfār (cangkang siput). Keduanya adalah jenis dupa yang sudah dikenal, bukan termasuk wewangian yang dimaksudkan untuk berhias. Kelonggaran ini diberikan kepada wanita yang mandi setelah suci dari haid untuk menghilangkan bau tidak sedap pada bekas darah di kemaluan, bukan untuk tujuan berhias dengan wewangian.
Dari Abu Sa'īd al-Khudri -raḍiyallāhu 'anhu- secara marfū', "Janganlah kalian menjual emas ditukar dengan emas, kecuali serupa dengan serupa, dan janganlah melebihkan salah satunya dari lainnya! Janganlah menjual perak ditukar dengan perak, kecuali serupa dengan serupa, dan janganlah melebihkan salah satunya dari lainnya! Serta janganlah menjual sesuatu yang tidak ada (gaib) dengan sesuatu yang ada di tempat!" Dalam redaksi lain, "Melainkan secara langsung (kontan)." Dan dalam redaksi lain, "Kecuali berat sama berat, serupa dengan serupa, sama dengan sama."
Diriwayatkan oleh Muslim - Muttafaq 'alaihDalam hadis mulia ini Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- melarang riba dengan kedua jenisnya: riba faḍal dan riba nasī`ah. Beliau melarang menjual emas ditukar dengan emas, baik emas yang ditempa ataupun emas yang tidak ditempa, kecuali jika keduanya sama beratnya dan terjadi serah terima keduanya di tempat transaksi. Sebab, tidak boleh menjualnya jika salah satunya ada di tempat dan yang lain tidak ada. Sebagaimana beliau melarang jual beli perak ditukar dengan perak, baik perak yang sudah ditempa ataupun yang belum ditempa, kecuali keduanya sama berat, dan serah terima keduanya di tempat transaksi. Dengan demikian, tidak boleh melebihkan salah satunya dibanding lainnya, dan tidak boleh berpisah sebelum masing-masing memegang barangnya (serah terima).
Dari Abu Hurairah -raḍiyallāhu 'anhu- secara marfū', "Tidak dibolehkan menggabungkan antara seorang istri dengan saudari bapaknya dan seorang istri dengan saudari ibunya."
Muttafaq 'alaihSyariat yang suci ini datang membawa segala yang mengandung kebaikan dan manfaat serta memerangi segala hal yang mengandung bahaya dan kerusakan. Diantaranya menyeru kepada cinta, kasih, dan sayang serta melarang saling menjauhi, saling memutus, dan saling membenci. Ketika Allah membolehkan poligami mengingat adanya beragam manfaat, dan -biasanya- menghimpun beberapa istri dalam tanggungan seorang suami dapat menimbulkan permusuhan dan kebencian diantara mereka karena adanya kecemburuan, maka Allah melarang poligami diantara sebagian kerabat karena dikhawatirkan adanya pemutusan hubungan antar kerabat. Untuk itu, Allah melarang menggabungkan pernikahan saudari dengan saudari, dan menikahi bibi dengan keponakan, keponakan dengan saudari perempuan ibu dan lainnya, karena jika salah satunya ditakdirkan melahirkan anak laki-laki dan yang lainnya melahirkan anak perempuan, maka diharamkan pernikahannya karena nasab. Ini menunjukkan larangan menggabungkan dalam kondisi seperti ini. Hadis ini mengecualikan keumuman firman Allah -Ta'ālā-, "Dan Aku menghalalkan untuk kalian selain itu."
Dari Zainab binti Abu Salamah, dia berkata, Seorang kerabat Ummu Ḥabībah meninggal dunia. Lantas Ummu Ḥabībah meminta Ṣufrah (minyak wangi yang dicampur warna kuning) lalu ia mengusap kedua lengannya kemudian berkata, "Sesungguhnya aku melakukan ini karena aku pernah mendengar Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- bersabda, 'Tidak dihalalkan bagi seorang wanita yang beriman kepada Allah dan hari akhir untuk melakukan iddah tiga hari terhadap mayit, kecuali kepada (kematian) suami, yaitu empat bulan sepuluh hari'."
Muttafaq 'alaihAyah Ummu Ḥabībah meninggal dunia dan ia pernah mendengar larangan berduka lebih dari tiga hari kecuali untuk suami. Lantas ia ingin merealisasikan perintah tersebut. Ia meminta minyak wangi yang bercampur Ṣufrah warna kuning, lalu ia mengusap kedua lengannya dan menjelaskan sebab dirinya memakai minyak wangi itu. Yaitu dia pernah mendengar Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- bersabda, "Tidak dihalalkan bagi seorang wanita yang beriman kepada Allah dan hari akhir untuk berduka lebih dari tiga hari terhadap mayit, kecuali pada (kematian) suami, yaitu empat bulan sepuluh hari."
Dari Abu Hurairah -raḍiyallāhu 'anhu-, bahwasanya Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- bersabda, "Seorang tetangga tidak boleh melarang tetangganya untuk menancapkan kayu di dindingnya." Selanjutnya Abu Hurairah berkata, "Kenapa aku melihat kalian berpaling darinya? Demi Allah, aku akan menyebarkan perkataan ini di tengah-tengah kalian."
Muttafaq 'alaihSeorang tetangga memiliki berbagai hak atas tetangganya yang wajib dijaganya. Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- memerintahkan untuk membangun hubungan dengan tetangga. Beliau menuturkan bahwa Jibril tidak henti-hentinya berwasiat kepadanya mengenai tetangga sehingga beliau mengira seolah dia akan mendapatkan warisan dari tetangganya karena begitu besarnya hak tetangga dan kewajiban untuk berbuat baik kepadanya. Dengan demikian, diwajibkan melakukan pergaulan yang baik dengan mereka, berperilaku terpuji, memelihara hak-hak bertetangga, dan saling mencegah kekerasan verbal dan pisik antar tetangga. Di antara bentuk berbuat baik dalam bertetangga adalah menjaga hak-haknya dengan cara masing-masing pihak memberikan berbagai manfaat yang tidak mendatangkan bahaya besar bagi dirinya. Seperti apabila tetangga hendak meletakkan kayu di dinding tetangganya. Jika dia memang membutuhkan hal itu, dan tidak ada mudarat bagi pemilik dinding, maka pemilik dinding wajib mengizinkan tetangganya tersebut untuk mengambil manfaat dari dindingnya. Jika dia tidak mengizinkannya, maka penguasa boleh memaksanya memberi izin. Jika ada bahaya atau tidak ada kebutuhan, maka bahaya itu tidak bisa dihilangkan dengan bahaya serupa. Pada dasarnya seorang muslim itu adalah berhak mencegah, maka ketika itu dia tidak wajib memberi izin. Dengan demikian, ketika Abu Hurairah -raḍiyallāhu 'anhu- mengetahui maksud pembuat syariat yang agung dalam sunnah yang tegas ini, maka di antara mereka ada yang mengingkari keberatan mereka dari melakukannya dan mengancam mereka, serta mengharuskan mereka melaksanakannya. Sesungguhnya tetangga itu memiliki berbagai hak yang telah ditetapkan oleh Allah -Ta'ālā-, yang wajib dipelihara dan dilaksanakan. Para ulama berijmak melarang meletakkan kayu di dinding tetangganya bila membahayakan, kecuali dengan izinnya. Hal ini berdasarkan sabda Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam-, "Tidak boleh membahayakan diri sendiri dan orang lain."
Abdullah bin Yazid Al-Khaṭmiy meriwayatkan, Al-Barā` -dan ia bukanlah seorang pendusta- berkata, "Ketika Rasulullah ﷺ mengucapkan: 'sami'allāhu liman ḥamidah' (artinya: Allah mendengar orang yang memuji-Nya), tidak ada satu pun dari kami yang membungkukkan punggungnya sampai Nabi ﷺ benar-benar telah turun sujud, kemudian kami baru turun sujud setelahnya."
Muttafaq 'alaihAl-Barā` bin 'Āzib -raḍiyallāhu 'anhu- mengabarkan, dan ia adalah seorang yang jujur, apabila Nabi ﷺ bangkit dari rukuk serta beliau mengucapkan 'sami'allāhu liman ḥamidah' (artinya: Allah mendengar orang yang memuji-Nya), para jamaah di belakang beliau masih tetap berdiri tegak, tidak ada seorang pun membungkukkan punggungnya untuk sujud, sampai beliau ﷺ telah meletakkan dahinya di atas tanah, kemudian mereka pun langsung turun sujud setelah beliau.
Dari Aisyah -raḍiyallāhu 'anhumā-, "Sesungguhnya Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- apabila ada orang yang mengeluhkan sakit di tubuhnya, atau ada luka kecil atau besar, beliau berkata dengan satu jarinya begini (Sufyān bin Uyainah, periwayat hadis ini meletakkan jari telunjuknya ke tanah kemudian mengangkatnya) dan beliau berdoa, "Dengan nama Allah, ini adalah tanah bumi kita, dengan ludah sebagian kita, orang sakit di antara kita sembuh dengan izin Tuhan kita."
Muttafaq 'alaihDari Aisyah -raḍiyallāhu 'anhumā- bahwa: "Sesungguhnya Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- apabila ada orang yang mengeluhkan sesuatu dari tubuhnya, atau ada luka kecil atau besar, beliau berkata dengan satu jarinya begini (Sufyān bin Uyainah, periwayat hadis ini meletakkan jari telunjuknya ke tanah kemudian mengangkatnya) dan beliau berdoa, "Dengan nama Allah, ini adalah tanah bumi kita, dengan ludah sebagian dari kita, orang sakit di antara kita sembuh atas izin Tuhan kita."