





























Hadeeth Cards
Da'wa cards that highlight great meanings from the noble prophetic hadiths in a simple style and attractive display that helps the Muslim to have a deeper understanding of his religion in an easy way
All
Dari Abu Mas'ūd -raḍiyallāhu 'anhu- bahwasanya Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- melarang harga (keuntungan menjual) anjing, upah pelacuran dan ongkos seorang dukun.
Muttafaq 'alaihUntuk mengais rezeki, terdapat cara-cara yang mulia, terhormat dan baik; Allah menetapkannya sebagai pengganti dari cara-cara yang keji dan rendah. Maka ketika cara-cara yang pertama telah mencukupi (sehingga tidak perlu menoleh pada) cara-cara yang kedua, juga karena mafsadah yang ada pada cara yang kedua begitu besar dan tidak seimbang dengan manfaat yang diberikannya, syariat pun mengharamkan cara-cara yang keji tersebut, di antaranya adalah 3 bentuk muamalah ini: 1. Harga (keuntungan menjual) anjing; karena anjing itu jijik dan najis. 2. Begitu pula upah yang diambil oleh seorang pelacur dari pelacurannya, yang menyebabkan kerusakan agama dan dunia. 3. Termasuk juga apa yang diterima oleh pelaku perdukunan dan kesesatan, yang mengaku mengetahui hal gaib dan pengaturan alam semesta. Mereka menipu manusia dengan kebatilannya untuk mengambil harta mangsanya, hingga mereka pun memakannya dengan cara batil. Semua ini adalah cara-cara keji yang diharamkan, tidak boleh dilakukan dan menerima upah dari mereka, dan Allah telah menggantinya dengan cara-cara yang mubah dan mulia.
Dari Jābir bin Abdillah -raḍiyallāhu 'anhumā-, "Bahwasannya dia mengendarai unta hingga kepayahan. Lantas dia ingin melepaskan unta itu. Tiba-tiba aku bertemu dengan Nabi Muhammad -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam-, beliau pun mendoakanku dan menepuk unta itu hingga dia berjalan dengan jalan yang berbeda. Selanjutnya beliau bersabda, "Juallah unta ini kepadaku dengan beberapa uqiyah." Aku jawab, "Tidak." Lantas beliau bersabda, "Juallah unta itu kepadaku." Aku pun menjualnya dengan beberapa ūqiyah dengan pengecualian (syarat) aku menungganginya sampai ke keluargaku." Setelah aku sampai, aku membawa unta itu kepada beliau lalu beliau membayar harganya kepadaku. Setelah itu aku pulang. Lantas beliau mengirim utusan yang membuntutiku. Beliau bersabda, "Apakah engkau mengira aku menawarmu untuk mengambil untamu? Ambillah untamu dan dirhammu! Unta itu menjadi milikmu."
Muttafaq 'alaihJābir bin Abdillah -raḍiyallāhu 'anhumā- bersama Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- dalam salah satu peperangannya. Dia mengendarai seekor unta yang kurus sehingga lelah untuk melakukan perjalanan dan mengiringi pasukan. Sampai-sampai dia hendak melepaskan unta itu agar bebas karena tidak berguna. Sementara itu Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- dengan kasih-sayangnya kepada para sahabat dan umatnya, beliau berjalan di bagian belakang pasukan untuk membantu orang lemah, tidak kuat dan yang tertinggal. Lantas beliau berjumpa dengan Jābir yang sedang mengendarai unta kurus. Beliau pun mendoakan kebaikan untuknya dan menepuk unta itu sehingga tepukannya yang mulia dan sayang menjadi suport kekuatan dan pertolongan bagi unta lemah itu. Unta itu pun berjalan tidak seperti biasanya (pulih bertenaga). Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- dengan kemuliaan akhlaknya dan kelembutannya ingin menyenangkan diri Jābir dan menariknya dalam perbincangan yang dapat membantunya menikmati perjalanan. Beliau bersabda, "Juallah unta itu kepadaku dengan beberapa ūqiyah?" Jābir -raḍiyallāhu 'anhu- berkeinginan besar tuk meraih karunia Allah dan dia tahu bahwa keengganan menjual unta itu kepada Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- tidak akan mengurangi agamanya, karena hal tersebut tidak termasuk ketaatan yang wajib. Sebab, perintah tersebut tidak dalam bentuk keharusan. Meskipun demikian, Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- mengulangi permintaan sehingga ia pun menjual unta itu dengan beberapa uqiyah dan dengan syarat dia harus menungganginya sampai ke keluarganya di Madinah. Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- menerima syaratnya. Setelah mereka tiba di Madinah, Jābir membawa unta itu kepada beliau dan Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- memberinya harga. Saat Jābir pulang, beliau mengirimkan utusan untuk menyusulnya lalu ia pun kembali kepada beliau. Beliau bersabda, "Apakah engkau mengira bahwa aku bertransaksi denganmu karena ambisi terhadap untamu agar aku bisa mengambilnya darimu? Ambillah untamu dan dirhammu! Keduanya menjadi milikmu". Ini tidak aneh berkenaan dengan kemurahan hati beliau, akhlak dan kelembutannya. Beliau -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- memiliki berbagai sikap yang luhur.
Dari Abu Sa'īd Al-Khudri -raḍiyallāhu 'anhum- secara marfū', Masalah Al-'Azl (mencabut zakar dari vagina sebelum ejakulasi) diungkapkan kepada Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam-. Beliau bertanya, "Kenapa di antara kalian ada yang melakukannya?" Beliau tidak bersabda, "Tidakkah di antara kalian ada yang melakukannya?" Sesungguhnya tidak ada satu pun jiwa yang diciptakan, melainkan Allah Sang Penciptanya."
Muttafaq 'alaihMasalah Al-'Azl (mencabut zakar dari vagina agar mani tumpah diluarnya) diungkapkan di hadapan Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam-, bahwa sebagian suami melakukan tindakan tersebut kepada istri-istrinya dan budak-budak sahayanya. Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- bertanya kepada mereka dalam bentuk pengingkaran mengenai sebab yang mendorong mereka melakukan tindakan tersebut. Selanjutnya Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- memberitahukan mereka mengenai tujuan tindakan tersebut dengan jawaban memuaskan yang melarang perbuatan mereka. Hal ini disebabkan karena Allah -Ta'ālā- sudah menetapkan berbagai ukuran. Tindakan yang kalian lakukan ini tidak akan bisa menolak manusia yang sudah ditetapkan oleh Allah untuk diciptakan dan ditetapkan keberadaannya, karena Dia-lah yang menetapkan sebab musabab. Apabila Allah berkehendak untuk menciptakan sperma dari air mani laki-laki, maka sperma itu mengalir tanpa terasa sampai ke tempatnya yang kokoh.
Dari Sa'ad bin Abi Waqqāṣ, ia berkata, Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- menolak permintaan Uṡman bin Maẓ'ūn untuk hidup membujang, seandainya beliau mengizinkannya maka sungguh kami akan mengebiri diri kami.
Muttafaq 'alaihSa'ad bin Abi Waqqāṣ -raḍiyallāhu 'anhu- meriwayatkan bahwasanya Uṡman bin Maẓ'ūn sangat bersemangat beribadah maka dia ingin konsentrasi penuh untuk itu dan meninggalkan kenikmatan dunia. Lantas beliau meminta izin kepada Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- untuk memutus berhubungan dengan wanita dan fokus beribadah kepada Allah saja. Akan tetapi Rasulullah tidak mengizinkannya, karena meninggalkan kenikmatan dunia dan fokus beribadah saja termasuk sikap berlebihan dalam beragama dan rahbāniyyah yang dibenci. Cara beragama yang benar adalah beribadah kepada Allah dengan tetap memberikan hak dirinya mencicipi kenikmatan dunia. Oleh karena itu, seandainya Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- mengizinkan itu untuk Uṡman, maka sungguh dia akan diikuti oleh banyak orang yang semangat dalam beribadah.
Dari Sahl bin Sa'ad As-Sā'idī -raḍiyallāhu 'anhumā-, bahwa Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- didatangi oleh seorang wanita seraya berkata, “Aku datang untuk menghibahkan diriku untuk kamu (nikahi).” Wanita itu pun berdiri agak lama, kemudian seorang sahabat berkata, “Wahai Rasulullah! Nikahkanlah aku dengannya sekiranya engkau tidak menginginkannya.” Lalu Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- bertanya, “Apakah kamu memiliki sesuatu yang bisa dijadikan sebagai mahar?”. Sahabat tersebut menjawab, “Aku tidak memiliki apa-apa selain sehelai sarungku ini.” Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- lalu bersabda, “Jika kamu berikan sarungmu ini kepadanya, maka kamu tidak akan memakai sarung lagi. Carilah sesuatu yang lain (untuk mahar)!" Dia menjawab, “Saya tidak memiliki apa-apa.” Rasulullah bersabda, “Carilah sesuatu meskipun cincin dari besi.” Sahabat itu pun mencari-cari lagi namun tetap tidak mendapatkan sesuatu apa pun. Akhirnya Rasulullah bertanya, “Apakah kamu memiliki hafalan Al-Qur`ān?” Ia menjawab, “Iya.” Lalu Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- bersabda, “Aku nikahkan kamu dengan perempuan itu dengan mahar hafalan Al-Qur`ān yang kamu miliki."
Muttafaq 'alaihNabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- memiliki berbagai kekhususan hukum yang tidak dimiliki oleh selainnya, diantaranya adalah pernikahannya dengan wanita yang menyerahkan dirinya (untuk dinikahi) tanpa mahar. Suatu ketika seorang wanita datang menyerahkan diri kepada beliau untuk dijadikan salah sebagai seorang istri beliau. Lalu Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- melihatnya, lantas beliau tidak memiliki hasrat untuk menikahinya, namun beliau tidak menolaknya agar tidak membuat wanita tersebut malu. Beliau pun berpaling darinya. Lalu wanita itu pun duduk. Kemudian seorang sahabat berkata, “Wahai Rasulullah! Nikahkanlah aku dengannya sekiranya engkau tidak menginginkannya.” Karena mahar adalah sesuatu yang harus dibayarkan dalam pernikahan, Nabi pun bertanya kepadanya, “Apakah kamu memiliki sesuatu yang bisa dijadikan sebagai mahar?” Sahabat tersebut menjawab, “Aku tidak memiliki apa-apa selain sehelai sarungku ini.” Jika dia berikan sarungnya sebagai mahar maka dia tidak memiliki pakaian lagi. Oleh karena itu beliau berkata kepadanya, “Carilah sesuatu meskipun cincin dari besi.” Ketika sahabat tersebut tidak memiliki sesuatu apa pun, akhirnya Rasulullah bertanya, “Apakah kamu memiliki hafalan Al-Qur`ān?” Ia menjawab, “Iya.” Lalu Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- bersabda, “Aku nikahkan kamu dengan perempuan itu dengan mahar hafalan Al-Qur`ān yang kamu miliki, kamu mengajarinya Al-Qur`ān dan itu telah menjadi maharnya."
Dari Umar bin Al-Khaṭṭāb -raḍiyallāhu 'anhu-, ia berkata, "Aku pernah memberikan kuda di jalan Allah. Lantas orang yang diberi kuda itu menyia-nyiakannya sehingga aku pun ingin membelinya, dan aku mengira bahwa dia akan menjualnya dengan harga murah. Aku pun menanyakan hal itu kepada Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam-? Lantas beliau bersabda, "Janganlah engkau membelinya, dan jangan mengambil kembali sedekahmu meskipun dia menjualnya dengan satu dirham. Sebab, orang yang mengambil kembali pemberiannya laksana orang yang menelan kembali muntahnya."
Muttafaq 'alaihUmar bin Al-Khaṭṭāb -raḍiyallāhu 'anhu- pernah membantu seseorang dalam berjihad di jalan Allah. Dia memberinya kuda untuk berperang. Ternyata orang itu lalai dalam memberi nafkah kepada kuda itu dan tidak cakap dalam mengurusnya, serta membuatnya letih hingga kuda itu kurus dan lemah. Umar berkeinginan untuk membeli kembali kuda itu darinya dan dia tahu bahwa kuda itu akan menjadi murah karena kurus dan kelemahannya. Umar tidak berani membelinya hingga beliau berkonsultasi dengan Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam-, karena merasa ada sesuatu di hatinya tentang hal itu. Kemudian Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- melarangnya untuk membeli kuda itu meskipun dengan harga sangat murah. Sebab, kuda ini adalah sesuatu yang dikeluarkan (disedekahkan) semata-mata karena Allah -Ta'ālā-, maka engkau tidak boleh mengawasinya dan menaruh perhatian kepadanya, agar orang yang diberi hadiah itu tidak berat sebelah kepadamu mengenai harganya. Dengan demikian, engkau mengambil kembali sebagian sedekahmu. Mengingat kuda ini keluar darimu, dan menghapus dosa-dosamu, serta melenyapkan keburukan-keburukan dan juga sampah-sampah darimu, maka tidak selayaknya kembali lagi kepadamu. Karena itulah, membeli kuda itu dinamakan mengambil sedekah kembali, padahal dia membelinya dengan harga. Ini beliau samakan dengan kembali mengambil muntah, yaitu sesuatu yang keluar dari perut melalui mulut. Kembali maksudnya adalah memakannya kembali setelah keluar. Ini tujuannya untuk menampakkan kejijikan dan supaya orang menjauhi perbuatan tersebut.
Dari Abdullah bin Abbas -raḍiyallāhu 'anhumā- secara marfū', "Orang yang mengambil kembali pemberiannya, bagaikan orang yang menelan kembali muntahnya." Dalam satu redaksi, "Sesungguhnya orang yang mengambil kembali sedekahnya, laksana anjing yang muntah lalu memakan kembali muntahnya."
Muttafaq 'alaihNabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- memberikan perumpamaan dengan gambaran yang sangat buruk agar (pendengarnya) jera dari meminta/menarik kembali hadiah. Jadi orang yang mengambil kembali hadiah, laksana anjing yang muntah lalu menjilat kembali muntahnya kemudian memakannya. Hal ini menjadi dalil buruknya perbuatan dan hina serta rendahnya orang yang melakukannya.
Dari Aisyah -raḍiyallāhu 'anhā-, ia berkata, "Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- melaksanakan salat di rumahnya saat belliau sakit. Beliau salat sambil duduk sedangkan di belakangnya para sahabat salat sambil berdiri. Lantas beliau memberi isyarat kepada mereka agar duduk. Setelah selesai salat, beliau bersabda, "Sesungguhnya imam itu diangkat untuk diikuti. Jika imam rukuk maka hendaklah kalian rukuk. Jika dia bangkit dari rukuk maka hendaklah kalian bangkit. Jika dia mengucapkan, "Sami'allāhu liman ḥamidah (Allah mendengar orang yang memuji-Nya)", maka hendaklah kalian mengucapkan, "Rabbanā wa laka al-ḥamdu (wahai Rabb kami, segala puji hanya milik-Mu)". Jika dia salat sambil duduk, hendaklah kalian semua salat sambil duduk."
Muttafaq 'alaihHadis ini menjelaskan salat Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- sambil duduk karena sakit. Di dalamnya juga terdapaat penjelasan cara makmum meniru (gerakan) imam dan mengikutinya terus-menerus. Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- menjelaskan hikmah dijadikannya seorang imam, yaitu agar dia ditiru dan diikuti. Karena itu, tidak boleh menyelisihinya dalam amalan-amalan salat. Hendaklah gerakan-gerakannya diperhatikan secara teratur. Jika imam mengucapkan takbiratul ihram, hendaknya kalian juga mengucapkan takbiratul ihram. Jika dia rukuk, maka rukuklah kalian setelahnya. Apabila dia mengingatkan kalian bahwa Allah menjawab orang yang memuji-Nya dengan ucapannya, "Sami'allāhu liman ḥamidah," maka pujilah Dia dengan ucapan kalian, "Rabbanā wa laka al-ḥamdu." Jika dia sujud, maka ikutilah dan bersujudlah." Apabila dia salat sambil duduk karena tidak mampu untuk berdiri -demi merealisasikan tindakan mengikuti- maka salatlah kalian sambil duduk meskipun kalian semua mampu untuk berdiri. Aisyah menyebutkan bahwa Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- mengeluhkan sakitnya sehingga beliau salat sambil duduk. Sedangkan para sahabat mengira bahwa mereka harus berdiri karena mampu melakukannya. Akhirnya, mereka pun salat di belakangnya sambil berdiri. Lantas beliau memberi isyarat kepada mereka agar duduk. Setelah beliau selesai salat, beliau memberikan petunjuk kepada mereka bahwa imam itu tidak boleh diselisihi (gerakannya), tetapi diikuti untuk merealisasikan tindakan mengikuti secara sempurna dan meniru secara lengkap. Yaitu dengan cara makmum salat sambil duduk meskipun mampu berdiri karena duduknya imam yang tidak sanggup berdiri. Ini dilakukan jika imam memulai salat sambil duduk, maka (makmum) salat dibelakangnya sambil duduk. Jika imam mulai mengimami salat mereka sambil berdiri lalu di tengah salat menderita sakit kemudian duduk, maka para makmum wajib menyempurnakan salat sambil berdiri sebagai pengamalan hadis tentang salat Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- dengan Abu Bakar dan para sahabat ketika beliau menderita sakit yang menyebabkan beliau wafat.
Dari Abdullah bin Abbas -raḍiyallāhu 'anhumā-, Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- datang ke Madinah dan mereka (penduduknya) memberikan pinjaman dalam buah-buahan; satu, dua dan tiga tahun. Beliau bersabda, "Siapa yang memberi pinjaman dalam sesuatu, hendaknya ia memberi pinjaman dalam takaran yang sudah diketahui dan timbangan yang sudah diketahui sampai masa tertentu."
Muttafaq 'alaihNabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- hijrah dari Makkah ke Madinah sebagaimana diketahui. Beliau menemukan penduduk Madinah, karena mereka itu petani tanaman dan buah-buahan, memberikan pinjaman. Yaitu dengan cara mematok harga dan mengakhirkan bayaran yang sudah ditetapkan harganya selama satu tahun atau dua tahun atau tiga tahun, lebih atau kurang. Angka ini hanya sebagai contoh. Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- merestui transaksi ini dan tidak menjadikannya bagian dari bab jual beli barang yang tidak ada di tangan penjual sehingga transaksi ini tidak mengandung penipuan, karena pinjaman itu berkaitan dengan tanggung jawab (hutang) bukan barang. Hanya saja Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- menjelaskan berbagai hukum transaksi yang dapat menjauhkan mereka dari pertikaian dan perselisihan yang mungkin saja timbul karena lamanya masa penangguhan. Beliau bersabda, "Siapa yang memberi pinjaman dalam sesuatu, hendaknya ia mengontrol ukurannya dengan takaran dan timbangan yang legal dan dikenal. Hendaknya pula ia mengikatnya dengan masa tertentu sehingga apabila sudah diketahui ukuran dan masanya, maka tidak akan ada pertikaian atau perselisihan dan pembeli dapat memenuhi haknya dengan selamat."