





























Hadeeth Cards
Da'wa cards that highlight great meanings from the noble prophetic hadiths in a simple style and attractive display that helps the Muslim to have a deeper understanding of his religion in an easy way
All
Dari Jābir bin Abdullah -raḍiyallāhu 'anhumā- secara marfū', "Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- melarang Al-Mukhābarah, Al-Muḥāqalah, Al-Muzābanah dan menjual buah-buahan sampai tampak kelayakannya (matang), dan buah-buahan itu tidak boleh dijual kecuali dengan dinar dan dirham, kecuali Al-Arāyā."
Muttafaq 'alaihNabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- melarang beberapa jenis jual-beli yang berkaitan dengan buah-buahan karena di dalamnya ada bahaya kepada satu atau dua pihak (Penjual-pembeli). Di antaranya Al-Mukhābarah, yaitu menyewa tanah dengan hasil bagian tertentu dari tanah, bukan dengan persentase yang adil. Demikian juga melarang menjual gandum beserta tangkainya dengan gandum yang bersih dari jerami. Juga melarang menjual kurma yang masih di atas pohonnya dengan kurma siap pakai. Juga melarang menjual buah-buahan hingga tampak kelayakannya (matang). Hanya saja beliau memberi keringanan pada ruṭab (kurma setengah matang) setelah ditaksir dan diketahui kadarnya sesuai dengan nilai buah tersebut. Taksiran adalah mengetahui jumlahnya dengan terkaan dan praduga yang kuat, dengan syarat jumlahnya kurang dari lima wasaq, sebagaimana disebutkan dalam hadis-hadis lain.
Dari Anas -raḍiyallāhu 'anhu-, ia berkata, “Dahulu apabila kami telah sampai di suatu persinggahan, kami tidak bertasbih (mendirikan salat) sehingga kami menurunkan (terlebih dahulu) barang bawaan dari hewan tunggangan.”
Diriwayatkan oleh Abu DaudMakna hadis: Betapapun kami sangat memperhatikan salat, namun kami tidak mendahulukannya atas menurunkan barang bawaan dari punggung hewan tunggangan; agar hewan tunggangan tersebut dapat beristirahat.
Dari Qais bin Abi Hazim, ia berkata, “Kami pernah masuk menemui Khabbāb bin al-Arat -raḍiyallāhu 'anhu- untuk menjenguknya, dan ia telah berobat dengan kayy (sundut api) sebanyak 7 kali. Lalu ia berkata, ‘Sesungguhnya sahabat-sahabat kami yang dahulu telah pergi sementara mereka tidak kenyang dengan dunia, sementara kami telah mendapatkan segalanya dari dunia hingga tak ada tempat (menyimpan) kecuali Tanah (dipendam). Seandainya Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- tidak melarang kami untuk meminta kematian, niscaya aku akan memintanya.’ Kemudian kami mendatanginya sekali lagi saat ia sedang membangun (pagar) kebunnya. Lalu ia berkata, ‘Sesungguhnya seorang muslim itu akan diberi pahala dalam segala hal yang ia infakkan bahkan yang ia letakkan di tanah ini.’”
Muttafaq 'alaih, dan ini redaksi BukhariDalam hadis ini menunjukkan bahwa Khabbab bin al-Arat -raḍiyallāhu 'anhu- melakukan pengobatan kayy sebanyak 7 kali, lalu ia didatangi oleh sahabat-sahabatnya yang menjenguknya. Lalu ia mengabarkan kepada mereka bahwa para sahabat yang telah lebih dahulu meninggal dunia dan tidak menikmati sedikit pun kenikmatan dunia, maka itu tidak bernilai dibanding dengan apa yang disiapkan untuk mereka di akhirat. Dan bahwa ia telah mendapatkan harta yang banyak hingga tidak mendapatkan tempat untuk menyimpannya selain memendamnya atau membangun (bangunan) dengannya. Seandainya saja Rasulullah tidak melarang kita untuk meminta kematian - kecuali pada saat terjadinya fitnah agama sebagaimana disebutkan (dalam dalil lain), pasti aku akan berdoa memintanya. Dan bahwa Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- bersabda, “Sesungguhnya seseorang itu diberi pahala atas segala sesuatu yang diinfakkannya di tanah ini”, maksudnya: dalam membangun, karena jika seorang manusia mencukupkan diri dengan membangun apa yang cukup untuknya, karena itu tidak membutuhkan biaya yang besar. Jadi harta yang digunakan untuk membangun tidak akan mendapatkan pahala, kecuali bangunan yang ditujukan untuk ditinggali oleh kaum fakir, atau yang keuntungannya digunakan di jalan Allah, atau yang semacamnya. Yang seperti inilah yang diberikan pahala. Tetapi bangunan yang ditinggalinya, ini tidak ada pahala di dalamnya. Dan larangan yang ada tentang kayy itu ditujukan untuk orang yang meyakini bahwa kesembuhan itu hanya dari kayy. Adapun yang meyakini bahwa Allah -'Azza wa Jalla- adalah Sang Penyembuh, maka tidak mengapa. Atau itu ditujukan kepada orang yang mampu tahan melakukan pengobatan lain, namun karena tergesa-gesa ia tidak menjadikan (kayy) sebagai pengobatan terakhir.
Dari Abu 'Aṭiyyah, ia menuturkan, "Aku dan Masrūq menemui Aisyah -raḍiyallāhu 'anhā-. Lalu Masrūq berkata kepadanya, "Dua orang dari sahabat Muhammad -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- yang keduanya senantiasa melakukan kebaikan. Salah satu dari keduanya menyegerakan salat Magrib dan berbuka, sedang yang lain mengakhirkan salat Magrib dan berbuka." Ia bertanya, "Siapa yang menyegerakan salat Maghrib dan berbuka?" Ia menjawab, "Abdullah". Maksudnya Ibnu Mas'ud. Ia berkata, "Demikianlah dahulu Rasulullah melakukannya."
Diriwayatkan oleh MuslimAbu 'Aṭiyyah dan Masrūq bertanya kepada Ummul Mukminin Aisyah -raḍiyallāhu 'anhā- tentang dua orang dari sahabat Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam-, yang mana salah satu dari keduanya mengakhirkan waktu berbuka dan mengakhirkan salat magrib. Sementara orang kedua menyegerakan berbuka dan menyegerakan salat Magrib. Mana di antara keduanya yang lebih benar?" Aisyah bertanya, "Siapa orang yang menyegerakan ini?" Mereka menjawab, "Ibnu Mas'ud -raḍiyallāhu 'anhu-." Maka ia berkata, "Demikianlah dahulu Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- melakukannya." Artinya, beliau biasa menyegerakan berbuka dan menyegerakan salat Magrib. Ini merupakan sunnah amaliyah beliau -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- yang menunjukkan bahwa yang lebih utama adalah menyegerakan berbuka puasa.
Dari Aisyah -raḍiyallāhu 'anhā- bahwa Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- biasa mengucapkan dalam rukuk dan sujud beliau, "Subbūḥun quddūsun rabbul-malā`ikati war-rūḥ [Maha Suci lagi Maha Bersih, Rabb-nya para malaikat dan Ruh (Jibril])".
Diriwayatkan oleh MuslimDari Aisyah -raḍiyallāhu 'anhā-, ia menuturkan, "Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- biasa mengucapkan dalam rukuk dan sujud beliau, "Subbūḥun quddūsun rabbul-malā`ikati war-rūḥ", maksudnya; Engkau Maha Suci lagi Maha Bersih. Ini merupakan ungkapan berlebihan dalam mensterilkan bahwa Allah -Jallā wa 'Alā- Maha Suci lagi Maha Bersih. "Rabb-nya para malaikat" yang merupakan bala tentara Allah -'Azzā wa Jallā-, dan salah satu jenis makhluk yang tidak dapat kita saksikan. "Dan Ruh", yakni Jibril yang merupakan malaikat yang paling mulia. Oleh karena itu, sudah sepantasnya seseorang dalam rukuk dan sujudnya memperbanyak ucapan, "Subbūḥun quddūsun rabbul-malā`ikati war-rūḥ". Al-Quddūs termasuk nama-nama Allah yang amat indah (al-`Asmā` al-Ḥusnā), ia berasal dari kata "qaddasa" yang berarti mensucikan dan menjauhkannya dari keburukan disertai pemuliaan dan pengagungan. Dan As-Subbūḥ juga termasuk al-`Asmā` al-Ḥusnā, yang berarti Żat yang disucikan.
Dari Aisyah -raḍiyallāhu 'anhā- berkata, Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- mendatangiku dan bersamaku ada seorang laki-laki. Lantas beliau bertanya, "Wahai Aisyah, siapa ini?" Aku menjawab, Dia saudara sesusuanku. Lalu Rasulullah bersabda, "Wahai Aisyah! Perhatikan siapa saja saudara-saudaramu, karena sesungguhnya susuan (yang menyebabkan hubungan mahram) adalah susuan yang dapat menghilangkan rasa lapar."
Muttafaq 'alaihNabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- mendatangi Aisyah dan beliau mendapati bersamanya saudara sesusuannya -dan beliau tidak mengenalnya-, maka wajah Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- berubah karena tidak suka dengan keadaan tersebut dan cemburu atas mahramnya. Aisyah pun mengetahui sebab berubahnya wajah beliau maka Aisyah memberitahukan bahwasanya dia adalah saudara sesusuannya, maka Rasulullah berkata, wahai Aisyah perhatikan dan telitilah dalam masalah persusuan, karena ada juga persusuan yang tidak menyebabkan hubungan mahram, karena persusuan yang menyebabkan hubungan mahram adalah susuan yang menumbuhkan daging dan menguatkan tulang, yaitu ketika bayi masih membutuhkan air susu ibu dan menjadikannya makanan pokoknya, maka ketika itu bayi menjadi bagian dari ibu yang menyusuinya dan menjadi salah satu anaknya dan anak tersebut sebagai mahramnya. Yang dimaksud dengan mahram di sini adalah dia menjadi mahram bagi perempuan yang menyusuinya dan keluarga perempuan tersebut, sehingga wanita tidak perlu berhijab darinya, dan dia boleh beduaan dengan perempuan itu dan menjadi mahramnya untuk bepergian. Hukum ini mencakup wanita yang menyusui, suaminya yang menjadi penyebab adanya air susu, anak-anak keduanya, saudara-saudara keduanya, bapak dan ibu keduanya.
Dari Abdullah bin Umar -raḍiyallāhu 'anhumā-, ia berkata, "Umar memperoleh tanah di Khaibar lalu ia datang menemui Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- untuk berkonsultasi tentang tanah itu. Dia berkata, "Wahai Rasulullah, sesungguhnya aku telah memperoleh tanah di Khaibar. Aku sama sekali belum pernah memperoleh harta yang sangat berharga bagiku sebelum ini, lalu apa yang engkau perintahkan kepadaku mengenai tanah ini?" Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- bersabda, "Jika engkau mau, wakafkan tanah pokoknya dan bersedekahlah dengannya (hasilnya)!" Abdullah bin Umar berkata, "Lantas Umar bersedekah dengan tanah itu. Hanya saja tanah pokok itu tidak dijual, tidak dihadiahkan dan tidak diwariskan." Abdullah bin Umar berkata, "Selanjutnya Umar bersedekah kepada orang-orang fakir, kerabat, budak sahaya, sabilillah, ibnu sabil (orang yang bepergian) dan tamu. Tidak ada dosa bagi orang yang mengurus tanah itu untuk memakan sebagian hasilnya dengan cara yang makruf atau memberi makan sahabat tanpa menjadikannya sebagai harta." Dalam satu lafal, "Tidak menjadikannya sebagai harta simpanan."
Muttafaq 'alaihUmar bin Al-Khaṭṭāb -raḍiyallāhu 'anhum- memperoleh tanah di Khaibar seluas seratus saham. Tanah itu merupakan hartanya yang paling berharga baginya karena bagus dan berkualitas. Saat itu, para sahabat sudah terbiasa berlomba-lomba untuk melakukan amal saleh. Lantas Umar datang menemui Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- karena ingin memperoleh kebajikan sebagaimana yang disebutkan dalam firman Allah -Ta'ālā-, "Kalian tidak akan memperoleh kebajikan sampai menginfakkan apa-apa yang kalian cintai." Dia berkonsultasi kepada beliau tentang bentuk sedekah untuk tanah itu demi mencari keridhaan Allah -Ta'ālā-. Selanjutnya beliau memberi isyarat kepadanya dengan cara yang paling baik. Yaitu, hendaknya Umar menahan dan mewakafkan pokok tanah itu. Umar pun melaksanakannya sehingga tanah itu menjadi wakaf yang tidak boleh diubah-ubah dengan cara jual beli atau hadiah atau warisan atau berbagai macam tindakan lainnya yang mengarah kepada pemindahan kepemilikan atau menjadi sebab pemindahannya, dan hendaknya menyedekahkan (hasil)nya kepada orang-orang fakir dan miskin, kerabat dan keluarga, memerdekakan hamba sahaya dari perbudakan atau dengan membayarkan diat (denda) orang-orang yang wajib membayar denda, membantu para mujahid di jalan Allah demi meninggikan kalimat-Nya dan menolong agama-Nya, memberi makan musafir yang kehabisan bekal di negeri lain dan juga menjamu tamu. Menghormati tamu adalah bagian dari iman kepada Allah -Ta'ālā-. Mengingat tanah ini membutuhkan orang yang mengurusnya dan merawatnya dengan pengairan dan perbaikan disertai penghapusan kesalahan dan dosa dari orang yang mengurusnya, maka yang mengurus itu boleh memakan sebagian hasilnya dengan cara yang makruf. Ia boleh makan sekedar yang dibutuhkannya dan memberi makan sahabatnya tanpa menjadikannya sebagai harta yang lebih dari kebutuhannya. Tanah itu hanya dijadikan untuk infak di jalan kebaikan dan kebajikan, bukan untuk dijadikan modal usaha dan aset kekayaan.
Dari Anas bin Malik -raḍiyallāhu 'anhu- ia menceritakan bahwasanya Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- melihat Abdurrahman bin 'Auf memamakai baju yang kelihatan bekas parfumnya za'faran. Lantas Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- bertanya, "Ada apa ini?" Abdurrahman menjawab, "Wahai Rasulullah aku baru menikahi seorang wanita." Lalu Rasulullah bertanya, "Mahar apa yang engkau berikan kepadanya?" Ia menjawab, "Emas seberat biji kurma." Beliau bersabda, "Semoga Allah memberkatimu, adakanlah walimah walaupun hanya dengan seekor kambing."
Muttafaq 'alaihNabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- melihat pada baju Abdurrahman bin 'Auf sedikit bekas minyak wangi za'faran, padahal sepantasnya bagi kaum lelaki hanya menggunakan minyak wangi yang tercium baunya dan tidak nampak bekasnya. Lantas Rasulullah bertanya kepadanya sambil mengingkari hal tersebut. Abdurrahman pun memberitahukan kepada Rasulullah bahwasanya ia baru saja menikah, dan bisa jadi ia terkena bekas parfum itu dari istrinya, maka Nabi pun memberinya keringanan untuk hal itu. Dan dikarenakan Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- sangat perhatian dan penyayang kepada para sahabatnya, beliau selalu menanyakan tentang keadaan mereka untuk membenarkan kebaikan yang mereka kerjakan dan melarang mereka dari keburukan. Beliau pun menanyakan tentang maharnya kepada istrinya, maka Abdurrahman memberitahukan bahwa ia memberikan mahar emas seberat biji kurma. Kemudian Nabi pun mendoakan keberkahan untuknya dan menyuruhnya untuk mengadakan walimah pernikahannya walaupun hanya dengan seekor kambing.
Dari Abu Sa'id Al-Khudri -raḍiyallāhu 'anhu-, Bilal datang menemui Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- dengan membawa kurma barni. Maka Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- menanyakan padanya, “Dari mana engkau mendapatkan ini?” Bilal menjawab, “Kami mempunyai kurma yang buruk, lalu aku menjual 2 ṣā' untuk mendapatkan 1 ṣā' untuk memberi makan kepada Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam-.” Maka Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- bersabda, “Aduh, aduh, itulah riba! Itulah riba! Jangan kau lakukan. Tapi jika engkau mau membeli, maka juallah kurma dengan barang lain, lalu belilah dengan hasil itu.”
Muttafaq 'alaihBilal -raḍiyallāhu 'anhu- datang menemui Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- membawa kurma barni yang berkualitas baik. Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- pun takjub karena kualitasnya, lalu beliau berkata: “Dari mana ini?” Bilal pun menjawab: “Kami mempunyai kurma, lalu aku menjual 2 ṣā' dari kurma jelek dengan 1 ṣā' kurma bagus ini, agar menjadi santapan Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam-.” Maka hal itu menjadi begitu berat bagi Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- dan beliau mengeluhkannya, karena bagi beliau maksiat adalah musibah terbesar. Beliau pun mengatakan, “Perbuatanmu inilah riba yang diharamkan, maka jangan lakukan! Tetapi jika engkau mau mengganti kurma yang buruk, juallah yang buruk itu dengan dirham, lalu dengan dirham itu belilah kurma yang baik, karena ini adalah cara yang mubah untuk engkau kerjakan agar terhindar dari perkara yang haram.”