





























Hadeeth Cards
Da'wa cards that highlight great meanings from the noble prophetic hadiths in a simple style and attractive display that helps the Muslim to have a deeper understanding of his religion in an easy way
All
Dari Abdullah bin Umar -raḍiyallāhu 'anhu- secara marfū', "Siapa yang menjual pohon kurma yang telah difertilisasi maka buahnya nanti menjadi hak penjual, kecuali bila pembeli mengajukan syarat (kepemilikian buah tersebut)." Dalam riwayat lain, "Siapa yang membeli budak maka hartanya milik orang yang menjualnya, kecuali bila pembeli mengajukan syarat (kepemilikan harta tersebut)."
Muttafaq 'alaihHak fertilisasi menjadi milik penjual, dan termasuk di dalamnya adalah buah, karena penjual yang telah menangani penyebabnya, yakni melakukan fertilisasi. Namun, ketika pembeli mensyaratkan buah menjadi miliknya -meskipun pohon kurma telah difertilisasi- dan penjual menerima syarat tersebut, maka keduanya sesuai syarat yang telah disepakati. Demikian pula budak yang diberi harta oleh tuannya. Jika si tuan menjual budak ini maka hartanya menjadi milik tuan yang menjualnya, karena akad tidak meliputinya. Kecuali bila pembeli mensyaratkannya atau mensyaratkan sebagiannya sehingga harta tersebut masuk dalam jual beli.
Dari Aisyah -raḍiyallāhu 'anhā- bahwa Nabi Muhammad -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- memasuki rumahnya dan di sisi Aisyah ada seorang wanita. Beliau bertanya, "Siapakah dia?" Aisyah menjawab, "Ini adalah si fulanah yang terkenal salatnya." Beliau bersabda, "Jangan demikian! Hendaklah kalian beramal sesuai kemampuan kalian. Demi Allah, Allah tidak akan bosan (untuk menerima amalan kalian) hingga kalian sendiri yang akan merasa bosan." Sesungguhnya amalan yang paling disukai Allah adalah amalan yang runtin dikerjakan pelakunya.
Muttafaq 'alaihSeorang wanita datang mengunjungi Aisyah -raḍiyallāhu 'anha-, lalu ia menuturkan bahwa dirinya banyak melaksanakan ibadah dan salat. Aisyah menceritakan hal itu kepada Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam-. Lantas beliau melarangnya untuk berlebih-lebihan dalam ibadah dan membebani diri dengan sesuatu yang tidak mampu dilakukan. Beliau juga memberitahu Aisyah bahwa Allah tidak akan memperlakukan kalian dengan perlakuan bosan hingga kalian sendiri merasa bosan lalu meninggalkannya. Karena itu, kalian harus melakukan sesuatu yang mampu dilaksanakan secara terus-menerus agar pahala dan karunianya terus mengalir kepada kalian.
Dari Abdullah bin Abbas -raḍiyallāhu 'anhu- ia berkata, "Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- melarang mencegat rombongan dagang (sebelum sampai di pasar) dan (beliau juga melarang) orang setempat (kota) menjualkan barang orang pedalaman (desa)." Ia (perawai) berkata, Aku bertanya kepada Ibnu Abbas, Apakah maksud sabda beliau, 'Janganlah orang setempat (kota) menjualkan barang orang pedalaman (desa)?' Ibnu Abbas menjawab, "Janganlah ada yang menjadi makelar (calo) baginya."
Muttafaq 'alaihDalam hadis ini Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- melarang beberapa bentuk jual-beli yang diharamkan karena mengandung berbagai bahaya yang menimpa penjual, pembeli atau selain keduanya. Pertama: larangan mencegat orang-orang yang datang membawa barang-barang mereka berupa makanan dan binatang. Lalu menemui mereka sebelum sampai ke pasar kemudian membeli barang-barang bawaan mereka. Karena ketidaktahuan mereka terhadap harga, memungkinkan terjadinya penipuan dalam jual-beli mereka, dan terhalangnya mereka dari sisa rezeki mereka, di mana mereka bersusah payah dalam mencari rezeki ini dan menempuh gurun pasir demi rezeki, serta mereka menanggung berbagai mara bahaya, lalu menjadi umpan jinak bagi orang yang tidak bersusah payah dalam mencarinya. Kedua: orang Badui atau orang desa membawa barang-barangnya ke suatu kota untuk dijual dengan harga hari itu lalu dia kembali pulang, atau dengan harga yang dia butuhkan dan cukup (sesuai) baginya. Lantas datanglah penduduk kota lalu berkata, "Taruhlah barang itu padaku untuk aku jual secara berangsur-angsur dengan tambahan harga." Tentu saja itu membahayakan penduduk kota. Karena itu, syariat datang untuk menjaga hak penjual yang jauh dari kota dan menjaga hak penduduk kota.
Dari Abdullah bin 'Amru -raḍiyallāhu 'anhumā- ia berkata, "Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- melarang Muzābanah, yaitu (seseorang) menjual buah kebunnya, jika berupa pohon kurma, dengan kurma (kering) secara takaran; dan jika berupa pohon anggur, dengan kismis (anggur kering) secara takaran; atau jika berupa tanaman, ia menjualnya dengan makanan secara takaran. Beliau melarang itu semua."
Muttafaq 'alaihNabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- melarang jual beli Muzābanah, yang merupakan jual beli barang yang diketahui dengan barang sejenis yang tidak diketahui. Sebab jual beli ini mengandung resiko, mengingat tidak diketahuinya kesamaan jumlah dua barang yang diperjualbelikan yang dapat mengakibatkan riba. Nabi menyebutkan contoh-contoh jual beli ini yang bisa menjelaskan dan menerangkannya. Misalnya, menjual buah kebun jika berupa pohon kurma dengan kurma (kering) secara takaran, dan jika berupa anggur dijual dengan kismis (anggur kering) secara takaran, atau jika berupa tanaman dijual dengan makanan sejenis secara takaran. Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- melarang semua itu karena mengandung berbagai kerusakan dan bahaya.
Dari Abdullah bin Umar -raḍiyallāhu 'anhumā-, "Sesungguhnya Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- melarang nikah Syigār."
Muttafaq 'alaihHukum asal dari akad nikah adalah tidak sempurna kecuali dengan mahar yang diberikan kepada wanita sebagai imbalan dari apa yang ia berikan dari dirinya. Oleh karena itu, Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- melarang bentuk pernikahan jahiliyah ini, yang mana para wali wanita menzalimi wanita-wanita yang di bawah perwalian mereka, karena mereka menikahkan para wanita tersebut tanpa mahar yang manfaatnya akan kembali kepada para wanita itu, akan tetapi para wali tersebut menyerahkan wanita-wanita yang berada di bawah perwalian mereka hanya untuk memuaskan hawa nafsu dan syahwat mereka, yang mana mereka menikahkan para wanita tersebut dengan para suami mereka dengan syarat mereka menikahkan wanita yang berada di bawah perwalian mereka juga tanpa mahar (barter). Ini adalah kezaliman dan exploitasi terhadap kemaluan para wanita yang menyelisihi syariat yang diturunkan oleh Allah, hal ini adalah perkara yang haram dan batil.
Dari Abdullah bin Umar -raḍiyallāhu 'anhuma- secara marfū', "Sesungguhnya Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- melarang jual-beli Ḥabalul Ḥabalah (unta yang bunting). Ini adalah jual-beli yang biasa dilakukan orang-orang jahiliyah. Seseorang membeli seekor unta sampai ia melahirkan kemudian anak unta itu melahirkan anak unta yang lain. Ada yang mengatakan bahwa itu adalah menjual unta yang sudah tua dengan anak unta yang masih ada di perutnya.
Muttafaq 'alaihIni adalah salah satu jenis jual beli yang dilarang. Penafsiran paling terkenal mengenai jual beli ini ada dua: 1- Maksud jual belinya adalah ta'līq (penggantungan). Yaitu menjual sesuatu dengan harga yang dibatasi waktunya sampai berakhir dengan kelahiran anak unta. Selanjutnya kelahiran anak unta yang ada di perutnya. Jual beli ini dilarang karena mengandung ketidaktahuan terhadap masa harga. Padahal masa itu memiliki pengaruh terhadap harga, baik lama maupun sebentar. 2- Makna lain dari jual beli tersebut adalah menjual sesuatu yang tidak ada dan tidak diketahui. Yaitu seseorang menjual anak unta yang masih ada di perut unta tua. Jual beli ini dilarang karena mengandung bahaya besar dan tipuan. Sebab tidak diketahui, apakah anak unta itu betina, apakah anak unta itu satu atau dua? Apakah anak unta itu hidup atau mati? Juga tidak diketahui masa perolehannya. Ini termasuk jual beli yang tidak diketahui yang banyak bahaya dan alasannya sehingga menimbulkan berbagai perselisihan. Jadi masalah ini ada empat bentuknya: Pertama, menjual janin unta bunting. Kedua, menjual unta bunting di unta bunting (anak kedua). Ini kembali kepada ketidaktahuan terhadap barang yang dijual. Ketiga, barang yang dijual itu ditangguhkan. Yakni, ditangguhkan masa kepemilikan pembeli terhadap sesuatu itu sampai unta itu melahirkan anaknya atau anak unta yang di perut itu melahirkan anaknya. Keempat, barang yang dijual itu abadi, hanya saja harganya diberi batasan waktu dengan masa yang tidak diketahui.
Dari Abu Abdillah Jabir bin Abdillah -raḍiyallāhu 'anhuma-, ia berkata, "Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- pernah mengutus kami di bawah pimpinan Abu Ubaidah -raḍiyallāhu 'anhu- untuk menghadang kafilah Quraisy dan beliau memberi bekal sekantung kurma, karena yang ada hanya itu saja. Abu Ubaidah memberi kami masing-masing satu butir kurma. Ketika Jabir ditanya, "Apa yang kalian lakukan dengan kurma itu?" Jabir menjawab, "Kami menghisapnya sebagaimana bayi menghisap lalu kami minum air, maka yang demikian itu dapat mencukupi kami sampai malam hari. Kemudian kami menumbuk dedaunan dengan tongkat lalu kami basahi dengan air selanjutnya kami memakannya. Jabir berkata, "Kami melanjutkan perjalanan ke tepi pantai, di sana kami melihat seperti ada gundukan tanah yang menyerupai sebuah bukit besar, kami mendatangi tempat itu. Ternyata itu adalah seekor binatang yang disebut ikan paus. Abu Ubaidah berkata, "Bangkai," tetapi ia berkata lagi, "Tidak, kita ini utusan Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- dan berjuang di jalan Allah, sedangkan kalian sendiri dalam keadaan terpaksa, karena itu makanlah bangkai ini!" Kami menetap di sana selama satu bulan dan jumlah kami tiga ratus orang hingga kami menjadi gemuk. Kami masih ingat waktu kami menciduk minyak dari mata ikan itu dengan tempayan dan memotong-motong ikan itu sebesar lembu atau seukuran lembu. Abu Ubaidah memilih tiga belas orang dari kami dan menyuruh mereka duduk di lubang bekas mata ikan itu, lalu ia juga mengambil satu tulang rusuknya dan ditegakkannya. Selanjutnya unta paling besar disuruh berjalan dan melintas di bawah tulang itu. Kami pun membawa bekal daging ikan tersebut untuk dibuat dendeng. Ketika sampai di Madinah, kami menghadap Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- dan menceritakan hal itu. Beliau bersabda, "Itu adalah rezeki yang dikaruniakan Allah untuk kalian. Apakah kalian masih menyimpan sisa daging itu untuk kami?" Kemudian kami membawakan daging ikan itu kepada Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- dan beliau memakannya.
Muttafaq 'alaihNabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- pernah mengutus pasukan di bawah pimpinan Abu Ubaidah, yakni Beliau mengangkat Abu Ubaidah sebagai komandan mereka untuk mencegat kafilah Quraisy yang membawa gandum dan makanan. Beliau memberi mereka kantung kulit berisi kurma. Komandan mereka memberi masing-masing satu butir kurma karena sedikitnya bekal yang mereka bawa. Mereka menghisap butir kurma itu dan minum air. Mereka juga menumbuk daun pohon yang biasa dimakan unta lalu membasahinya dengan air untuk menghilangkan serat kasarnya. Setiba di tepi pantai, mereka melihat sesuatu seperti bukit pasir lalu mereka mendatanginya. Ternyata itu bangkai seekor ikan besar yang bernama ikan paus. Komandan mereka, Abu Ubaidah melarang mereka makan ikan itu karena sudah jadi bangkai dan bangkai adalah haram dimakan berdasarkan nas Alqur`an. Selanjutnya ijtihadnya berubah dan dia membolehkan mereka untuk memakan ikan itu, karena bangkai boleh dimakan saat terpaksa, apalagi mereka sedang dalam perjalanan melaksanakan ketaatan pada Allah. Mereka tidak tahu bahwa bangkai laut itu halal. Mereka pun memakannya dan membawa sisanya. Saat mereka tiba di Madinah dan menceritakan hal itu kepada Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam-, beliau membenarkan tindakan mereka dan beliau pun memakan dagingnya.
Dari Aisyah binti Abi Bakar -raḍiyallāhu 'anhumā-, bahwasanya Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- membeli makanan dari seorang Yahudi dan menggadaikan baju besi(nya).
Muttafaq 'alaihNabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- membeli makanan gandum dari orang Yahudi dan menggadaikan sesuatu yang dia butuhkan untuk berjihad di jalan Allah dan meninggikan kalimat-Nya, yaitu baju besi yang biasa beliau pakai dalam berbagai peperangan, sebagai pelindung -setelah Allah Ta'ālā- dari senjata musuh dan tipu daya mereka.
Dari Abu Sa'īd al-Khudri -raḍiyallāhu 'anhu- ia berkata, "Ketika kami dalam satu perjalanan bersama Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- tiba-tiba muncul seseorang yang mengendarai untanya. Ia memandang ke kanan dan ke kiri. Maka Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- bersabda, "Siapa yang memiliki kendaraan lebih hendaknya memberikan pada orang yang tidak memiliki kendaraan, siapa yang memiliki kelebihan bekal hendaknya memberikan pada orang yang tidak mempunyai bekal." Beliau menyebutkan bermacam-macam harta hingga kami melihat tak seorang pun dari kami berhak memiliki kelebihan.
Diriwayatkan oleh MuslimAbu Sa'īd al-Khudri -raḍiyallāhu 'anhu- menyebutkan bahwa pernah suatu ketika para sahabat berada dalam sebuah perjalanan bersama Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam-. Lalu datang seorang laki-laki yang mengendarai unta, ia memandang ke kanan dan ke kiri berharap mendapatkan sesuatu untuk memenuhi kebutuhannya. Maka Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- bersabda, "Siapa yang memiliki kendaraan lebih hendaknya ia memberikan pada orang yang tidak memiliki kendaraan, siapa yang memiliki kelebihan bekal hendaknya memberikan pada orang yang tidak mempunyai bekal." Sang perawi mengatakan, "Hingga kami mengira tak seorang pun dari kami berhak memiliki kelebihan dari kebutuhannya."