





























Hadeeth Cards
Da'wa cards that highlight great meanings from the noble prophetic hadiths in a simple style and attractive display that helps the Muslim to have a deeper understanding of his religion in an easy way
All
Iyās bin Abdillah bin Abi Żubāb -raḍiyallāhu 'anhu- meriwayatkan: Rasulullah ﷺ pernah bersabda, "Janganlah kalian memukul hamba-hamba perempuan Allah." Kemudian Umar -raḍiyallāhu 'anhu- datang menemui Rasulullah ﷺ dan berkata, "Para wanita jadi berani kepada suami-suami mereka." Lalu Rasulullah ﷺ memberi keringanan untuk memukul mereka. Setelah itu, banyak sekali wanita yang datang menemui keluarga Rasulullah ﷺ untuk mengadukan perlakuan suami-suami mereka. Rasulullah ﷺ pun bersabda, "Sungguh banyak sekali wanita yang mendatangi rumah keluarga Muhammad untuk mengadukan perbuatan suami-suami mereka. Mereka (para suami itu) bukanlah orang-orang terbaik di antara kalian."
HR. Abu Daud dan Ibnu MajahNabi Muhammad ﷺ melarang memukul istri. Kemudian Amirul Mukminin Umar bin Khattab -raḍiyallāhu 'anhu- datang dan berkata, "Wahai Rasulullah, para wanita jadi berani kepada suami-suami mereka serta perangai mereka jadi buruk." Rasulullah ﷺ lantas memberi kelonggaran untuk memukul mereka dengan pukulan yang tidak menyakiti jika ada alasan untuk itu, misalnya jika mereka menolak menunaikan hak suami, durhaka, dan hal-hal serupa lainnya. Setelah itu, para wanita datang menemui istri-istri Nabi ﷺ untuk mengeluhkan pukulan suami-suami mereka, yaitu pukulan yang menyakiti serta penyalahgunaan kelonggaran tersebut. Nabi ﷺ pun bersabda, "Para lelaki yang memukul istri mereka dengan pukulan yang menyakiti bukan orang-orang terbaik di antara kalian."
Dari Mu'āż bin Jabal -raḍiyallāhu 'anhumā-, secara marfū', "Tidaklah seorang istri menyakiti suaminya di dunia melainkan calon istrinya di akhirat dari kalangan bidadari akan berkata, "Janganlah kamu menyakitinya! Semoga Allah mencelakakanmu. Sesungguhnya ia hanya sementara berkumpul denganmu. Sebentar lagi ia meninggalkanmu menuju kami."
Diriwayatkan oleh Ibnu Mājah - Diriwayatkan oleh Tirmiżi - Diriwayatkan oleh AhmadNabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- melarang seorang istri menyakiti suaminya di dunia. Sesungguhnya suami ini adalah tamu dan orang yang singgah di dunia. Sebentar lagi ia akan meninggalkan dunia menuju akhirat dan masuk surga lalu menjadi bagian wanita akhirat.
Dari Asmā` binti Abu Bakar aṣ-Ṣiddīq -raḍiyallāhu 'anhumā-, ia berkata, "Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- bersabda kepadaku, "Janganlah engkau menahan (rezeki) sehingga (rezeki) akan ditahan kepadamu." Dalam riwayat lain disebutkan, "Berinfaklah, berilah atau curahkanlah, janganlah engkau menghitungnya sehingga Allah akan menghitung (rezeki) untukmu, dan janganlah engkau menyimpannya sehingga Allah menyimpan (rezeki) untukmu."
Muttafaq 'alaihNabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- bersabda kepada Asmā` binti Abu Bakar Aṣ-Ṣiddīq -raḍiyallāhu 'anhumā-, "Janganlah engkau menyimpan, mengikat (harta) yang ada padamu, dan menahan apa yang ada di tanganmu sehingga bahan rezeki terputus darimu." Beliau menyuruhnya berinfak untuk mencari keridaan Allah - Ta'ālā-. Janganlah engkau menghitung karena takut terputusnya rezeki, sehingga menjadi sebab terputusnya infakmu." Ini merupakan makna sabdanya, "Sehingga Allah menghitung (rezeki) kepadamu. Janganlah engkau menahan kelebihan harta dari orang fakir, sehingga Allah akan menahan karunia-Nya darimu dan menutupnya untukmu.
Dari Abu Hurairah -raḍiyallāhu 'anhu- secara marfū', "Andaikan aku boleh memerintah seseorang untuk bersujud kepada orang lain, niscaya aku akan memerintahkan seorang istri agar bersujud kepada suaminya."
Diriwayatkan oleh TirmiżiNabi Muhammad -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- mengabarkan bahwa seandainya beliau dibolehkan memerintah seseorang untuk bersujud kepada orang lain, niscaya beliau akan memerintahkan seorang istri untuk bersujud kepada suaminya sebagai bentuk pengagungan terhadap hak suami atas istri. Hanya saja sujud kepada selain Allah itu haram dan tidak boleh sama sekali.
Dari Anas -raḍiyallāhu 'anhu-, ia berkata, "Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- masuk ke dalam masjid dan beliau melihat tali yang dibentangkan antara dua tiang. Lantas beliau bertanya, "Tali apakah ini?" Para sahabat menjawab, "Ini adalah kepunyaan Zainab, ketika dia merasa lelah maka dia perpegang dengan tali itu." Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- bersabda, "Lepaskanlah tali itu. Hendaklah seseorang dari kalian melakukan salat ketika ia sedang bersemangat, dan jika ia sedang mengantuk, hendaklah ia tidur!"
Muttafaq 'alaihNabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- masuk ke masjid dan beliau melihat tali yang dibentangkan antara dua tiang. Beliau kaget dan menanyakan penyebab tali tersebut dibentangkan. Lantas para sahabat -raḍiyallāhu 'anhum- menjawab, "Ini adalah kepunyaan Zainab", dia melakukan salat sunat dan memanjangkannya. Apabila dia lelah maka dia salat sambil berpegang dengan tali tersebut. Maka Nabi memerintahkan untuk membuka tali tersebut dan memotivasi (mereka) untuk sederhana saja dalam beribadah dan melarangan (mereka) untuk terlalu berlebih-lebihan, supaya ibadah itu dilakukan dalam keadaan semangat.
Ibnu Umar -raḍiyallāhu 'anhumā- meriwayatkan bahwa dia mendengar Rasulullah ﷺ bersabda, "Tidak patut bagi seorang muslim yang memiliki sesuatu untuk diwasiatkan, untuk berlalu tiga malam, kecuali wasiatnya sudah tertulis di sisinya." Abdullah bin Umar -raḍiyallāhu 'anhumā- berkata, "Tidak pernah berlalu padaku satu malam sejak aku mendengar Rasulullah ﷺ bersabda demikian, melainkan wasiatku ada bersamaku."
Muttafaq 'alaihNabi ﷺ mengabarkan bahwa tidak sepatutnya bagi seorang muslim yang memiliki sesuatu untuk diwasiatkan, berupa hak ataupun harta walaupun sedikit, melewati tiga malam kecuali wasiatnya telah tertulis di sisinya. Abdullah bin Umar -raḍiyallāhu 'anhumā- berkata: Tidak pernah aku melewatkan satu malam sejak aku mendengar beliau ﷺ bersabda demikian kecuali wasiatku telah ada di sisiku.
Dari Abu Hurairah -raḍiyallāhu 'anhu- secara marfū', Perumpamaan orang kikir dan orang yang suka berinfak itu adalah seperti dua orang yang memakai baju besi yang menutupi dari dada hingga tulang lehernya. Adapun orang yang suka berinfak maka tidaklah ia menafkahkan sesuatu, melainkan sempurna atau menutuplah baju besi itu kepada seluruh kulitnya, sampai-sampai menutupi jari jemarinya. Bahkan sampai menutupi bekas-bekasnya. Sedangkan orang kikir maka tidaklah ia menahan hartanya, melainkan makin melekatlah setiap ruas besi itu pada tempatnya. Dia berusaha meluaskan ruas besi itu, tetapi ruas itu tidak bisa melebar."
Muttafaq 'alaihNabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- memberikan perumpamaan orang kikir dan orang yang suka berinfak. Beliau menggambarkan keduanya seperti dua lelaki yang masing-masing mengenakan baju besi yang menutup dan melindunginya dari dada hingga At-Tarquwah (yaitu tulang yang ada di bagian atas dada). Adapun orang yang suka menafkahkan sesuatu, setiap kali ia menafkahkan sesuatu, maka baju besi itu sempurna dan memanjang hingga menjulai sampai ke belakang, menutupi kedua kakinya, bekas jalannya, dan langkah-langkahnya. Sedangkan orang kikir, laksana seorang lelaki yang tangannya dibelenggu ke lehernya. Setiap kali ia ingin mengenakan baju besi itu, maka baju itu tergulung di lehernya sehingga menutupi tulang lehernya.
Dari Ibnu Abbās -raḍiyallāhu 'anhumā, ia berkata, "Tatkala Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- berkhotbah, ada seorang lelaki berdiri, lalu beliau bertanya tentang laki-laki tersebut. Para sahabat menjawab, 'Dia adalah Abu Israil, ia bernazar akan berdiri pada waktu panas, tidak akan duduk, tidak akan berteduh, tidak akan berbicara dan akan berpuasa.' Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- bersabda, "Perintahkanlah supaya ia berbicara, berteduh, duduk dan perintahkanlah dia supaya menyempurnakan puasanya."
Diriwayatkan oleh BukhariSahabat ini bernazar tidak akan berbicara, tidak akan makan, tidak akan minum, akan berdiri di bawah sinar matahari dan tidak akan berteduh. Ini merupakan penyiksaan terhadap diri dan menyusahkannya, dan ini adalah nazar yang haram. Karena itu, Nabi Muhammad -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- melarang itu. Beliau menyuruhnya agar menyempurnakan puasanya, karena puasa adalah ibadah yang disyariatkan. Karena itu, barangsiapa bernazar untuk melakukan ibadah yang disyariatkan, maka ia harus melaksanakannya. Dan barangsiapa bernazar melaksanakan ibadah yang tidak disyariatkan, maka ia tidak boleh melaksanakannya.
Dari Abu Hurairah -raḍiyallāhu 'anhu- secara marfū', “Siapa yang mendapati barang miliknya pada seorang pria -atau seseorang- yang telah bangkrut, maka ia lebih berhak terhadapnya dari orang lain.”
Muttafaq 'alaihSiapa yang menjual barangnya, menitipkannya, meminjamkannya, atau yang semacamnya kepada orang lain, lalu orang itu bangkrut atau mengalami hal yang semacamnya –seperti hartanya tidak cukup untuk membayar hutangnya-, maka ia lebih berhak mengambil barangnya jika memang barang itu masih ada wujudnya; karena ia orang yang paling berhak daripada orang lain.