





























Hadeeth Cards
Da'wa cards that highlight great meanings from the noble prophetic hadiths in a simple style and attractive display that helps the Muslim to have a deeper understanding of his religion in an easy way
All
Abu Qatādah -raḍiyallāhu 'anhu- meriwayatkan bahwa dia pernah mendengar Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- bersabda, "Janganlah kalian banyak bersumpah dalam jual-beli, karena sumpah itu melariskan (dagangan) lalu menghapus (keberkahan)."
Diriwayatkan oleh MuslimMakna hadis ini: Jauhilah banyak bersumpah dalam jual beli walaupun benar, karena banyak bersumpah berpotensi jatuh dalam dusta. Misalnya, tidak patut bagi seseorang untuk mengatakan, "Demi Allah! Aku telah membelinya seharga seratus", walaupun hal itu benar. Kalaupun dia mengatakan, "Demi Allah! Aku telah membelinya seharga seratus", padahal dia membelinya hanya seharga delapan puluh, maka hal itu lebih berat; karena dia telah bersumpah dengan kedustaan dalam jual beli, dan Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- telah melarang hal itu. Beliau juga mengabarkan bahwa sumpah dalam jual beli menjadi sebab melariskan barang dagangan, namun kemudian Allah -Ta'ālā- menghilangkan keberkahannya, karena penghasilan tersebut dibangun di atas maksiat kepada Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam-, sementara maksiat kepada Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- adalah maksiat kepada Allah -Ta'ālā-.
Dari Abu Hurairah -raḍiyallāhu 'anhu-, ia berkata, Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- bersabda, "Sesungguhnya seseorang diantara kalian yang bersikukuh dalam sumpahnya pada keluarganya lebih berdosa di sisi Allah -Ta'ālā- daripada membayar kafarat yang telah Allah wajibkan kepadanya."
Muttafaq 'alaihMakna hadis: Jika seorang muslim bersumpah dengan sumpah yang berkaitan dengan keluarganya dan mereka terkena bahaya bila tidak dibatalkan, dan menarik sumpah tersebut tidak membuat dia bermaksiat kepada Allah -'Azza wa Jalla-, lalu ia terus-menerus dan bersikukuh untuk melaksanakan sumpahnya pada keluarganya, maka itu "lebih berdosa di sisi Allah -Ta'ālā-," yakni, lebih banyak dosanya dan lebih besar kejahatannya. "daripada membayar kafarat yang telah Allah wajibkan kepadanya." Maknanya: Dia diwajibkan untuk membayar kafarat sumpahnya yang telah diwajibkan oleh Allah kepadanya, tidak terus-menerus dan tidak bersikukuh pada sumpahnya, selama menarik sumpahnya tidak mengandung maksiat kepada Allah -Ta'ālā-. Bahkan, terus-menerus dan bersikukuh pada sumpahnya adalah kemaksiatan dan dosa yang besar, karena di dalamnya mengandung tindakan membahayakan keluarganya. Padahal Allah telah menjadikan keluasan dalam hal ini. Dalam Aṣ-Ṣaḥīḥain disebutkan, "Jika engkau bersumpah atas satu sumpah lalu engkau melihat yang lebih baik dari sumpah itu, maka lakukanlah yang lebih baik dan bayarlah kafarat atas sumpahmu!"
Dari Ibnu Abbas -raḍiyallāhu 'anhumā-, dari Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- mengenai seseorang yang menggauli istrinya saat haid, beliau bersabda, "Dia harus bersedekah dengan satu atau setengah dinar."
Diriwayatkan oleh Ibnu Mājah - Diriwayatkan oleh Nasā`i - Diriwayatkan oleh Abu Daud - Diriwayatkan oleh Ahmad - Diriwayatkan oleh DārimiDalam hadis ini Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- menjelaskan kaffarat (tebusan) lelaki yang menggauli istrinya saat haid, yaitu bersedekah satu atau setengah dinar. Dari hadis ini diketahui keharaman menyetubuhi wanita haid karena hal itu menyebabkan keharusan kafarat. Ini juga merupakan dalil kewajiban bersedekah guna menghapus dosa.
Dari Anas -raḍiyallāhu 'anhu-, “Bahwa orang-orang Yahudi jika ada seorang wanita di antara mereka sedang haid, mereka tidak mengajaknya makan bersama dan tidak menggauli mereka di rumah. Para sahabat Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- kemudian bertanya kepada Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam-. Lalu Allah menurunkan ayat: “Mereka bertanya kepadamu tentang haid. Katakanlah, haid itu adalah suatu kotoran. Oleh sebab itu, hendaklah kamu menjauhkan diri dari wanita di waktu haid….”. (QS. Al Baqarah: 222) hingga akhir ayat. Maka Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- bersabda, “Perbuatlah segala sesuatu kecuali nikah (bersetubuh)”. Ketika hal itu sampai kepada orang-orang Yahudi, mereka berkata, “Laki-laki ini tidak ingin meninggalkan sesuatu dari perkara kita melainkan dia menyelisihi kita”. Lalu Usaid bin Ḥuḍair dan Abbad bin Bisyr berkata, “Wahai Rasulullah! Sesungguhnya orang-orang Yahudi berkata demikian dan demikian, Apakah kami tidak boleh menyetubuhi wanita saat haid sekalian?”. Lalu raut wajah Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- berubah hingga kami mengira bahwa beliau telah marah pada keduanya. Lalu keduanya keluar dan berpapasan dengan orang yang membawa hadiah susu untuk diberikan kepada Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam-, lalu beliau mengirim utusan untuk menyusul kepergian keduanya, lalu beliau menyuguhkan minuman untuk keduanya. Maka keduanya sadar bahwa beliau tidak marah pada keduanya.”
Diriwayatkan oleh MuslimAnas -raḍiyallāhu 'anhu- memberitahukan bahwa orang-orang Yahudi enggan untuk makan bersama wanita yang sedang haid, tidak minum dari gelas bekasnya dan tidak makan dari makanan buatannya; karena mereka berkeyakinan para wanita tersebut dan keringatnya bernajis. "Dan tidak menggauli mereka di rumah. Yang dimaksud dengan al-mujāma'ah (menggauli) di sini adalah tinggal dan berbaur. Orang-orang Yahudi, jika seorang wanita dari mereka sedang haid, mereka akan menjauhinya tidak menggaulinya, bahkan mengeluarkannya dari rumah, sebagaimana disebutkan dalam riwayat Anas -raḍiyallāhu 'anhu- riwayat Abu Daud: "Orang-orang Yahudi, jika seorang wanita dari mereka sedang haid, mereka mengeluarkannya dari rumah. Mereka tidak makan dan minum bersama serta tidak tinggal seatap dengannya.” Para sahabat Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- kemudian bertanya kepada Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam-. Maksudnya, ketika para sahabat Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- mengetahui kondisi orang-orang Yahudi yang menjauhi wanita-wanita mereka pada masa haid, merekapun bertanya kepada Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- tentang hal tersebut. Lalu Allah menurunkan ayat: “Mereka bertanya kepadamu tentang haid. Katakanlah, haid itu adalah suatu kotoran. Oleh sebab itu, hendaklah kamu menjauhkan diri dari wanita di waktu haid." Maka Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- bersabda, “Perbuatlah segala sesuatu kecuali bersetubuh”. Maka syariat membolehkan untuk berinteraksi berbaur dengan mereka, makan dan minum bersama, menyentuh serta tidur berdampingan. Beliau membolehkan untuk melakukan segala sesuatu kecuali menyetubuhinya. Sabda beliau -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- “Perbuatlah segala sesuatu kecuali bersetubuh” berisi penjelasan tentang keumuman ayat; karena i'tizāl (menjauhi wanita haid) mencakup berinteraksi, makan, minum serta berduaan bersama. Maka Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan i'tizāl (menjauhi wanita) itu adalah tidak menyetubuhinya dan bukan yang lainnya. "Maka hal itu sampai kepada orang-orang Yahudi", yakni berita itu sampai kepada orang-orang Yahudi, bahwa Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- membolehkan para sahabatnya untuk melakukan segala sesuatu terhadap istri-istri mereka pada masa haid kecuali bersetubuh. Mereka berkata, “Laki-laki ini tidak ingin meninggalkan sesuatu dari perkara kita melainkan dia menyelisihi kita”, yakni jika ia melihat kami melakukan sesuatu, maka dia akan memerintahkan serta menunjukkan kepada kebalikannya. Dia sangat jeli dalam menyelisihi kami di berbagai lini. Lalu Usaid bin Ḥuḍair dan Abbad bin Bisyr berkata, “Wahai Rasulullah! Sesungguhnya orang-orang Yahudi berkata demikian dan demikian, apakah kami tidak boleh menyetubuhi wanita saat haid sekalian?” Yakni Usaid bin Ḥuḍair dan Abbad bin Bisyr -raḍiyallāhu 'anhumā-menyampaikan kepada Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- apa yang dikatakan oleh orang-orang Yahudi ketika mereka mengetahui tentang penyelisihan Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- terhadap mereka. Kemudian keduanya -raḍiyallāhu 'anhumā- bertanya kepada Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- tentang dibolehkannya bersetubuh untuk merelisasikan penyelisihan terhadap orang-orang Yahudi dalam segala hal. Dan maknanya adalah jika kita telah menyelisihi mereka dalam hal bahwa mereka tidak berinteraksi dengan wanita haid, tidak tidur, makan dan minum bersamanya, dan kita melakukan segala sesuatu kecuali jimak, tidakkah kita menyetubuhi mereka, hingga benar-benar terealisasi penyelisihan terhadap mereka dalam segala hal? "Lalu raut wajah Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- berubah". Yakni bahwa Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- tidak mengakui ijtihad keduanya, bahkan marah dan tanda-tanda kemarahannya tampak di raut wajahnya; karena perkataan keduanya tersebut menyelisihi syariat. Karena Allah -Ta'ālā- berfirman, "Dan jauhilh wanita-wanita ketika haid" (QS Al-Baqarah: 222). Dan Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- telah menjelaskan tentang apa yang dimaksud dengan i'tizāl (menjauhi) yang disebutkan dalam ayat tersebut, yaitu tidak ada hak bagi kalian untuk menyetubuhi wanita pada masa haid. "Hingga kami mengira bahwa beliau telah marah pada keduanya." Yakni keduanya mengira bahwa beliau marah kepada keduanya karena perkataan mereka berdua. "Lalu keduanya keluar dan berpapasan dengan orang yang membawa hadiah susu untuk diberikan kepada Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam-, lalu beliau mengirim utusan untuk menyusul kepergian keduanya, lalu beliau menyuguhkan minuman untuk keduanya." Keduanya keluar dari hadapan beliau, dan ketika itu seseorang yang membawa hadiah susu untuk diberikan kepada Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- bertemu dengan keduanya. Ketika orang yang akan memberikan hadiah masuk menemui Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam-, beliau mengutusnya untuk menjemput kembali mereka berdua. Dan ketika keduanya telah datang kembali kepada Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam-, beliau memberi minum keduanya dari susu tersebut sebagai bentuk kelembutan dan keridaan terhadap keduanya. "Maka keduanya sadar bahwa beliau tidak marah pada keduanya." Yakni beliau -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- tidaklah marah; karena mereka berdua adalah orang yang patut dimaafkan karena kebaikan niat keduanya berkaitan dengan apa yang telah mereka berdua katakan, atau kemarahan beliau -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- kepada keduanya tidaklah berkelanjutan, akan tetapi kemarahan tersebut telah sirna darinya. Ini adalah bagian dari kemuliaan akhlak beliau -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- dan kelembutannya terhadap para sahabatnya.
Dari Ḥamnah binti Jaḥsy -raḍiyallāhu 'anhā-, ia berkata, “Aku pernah mengalami istihadah yang banyak dan deras (mengalir). Maka aku mendatangi Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- untuk meminta fatwa dan mengabarkannya. Dan aku mendapati beliau di rumah saudariku, Zainab binti Jaḥsy. Lalu aku berkata, “Wahai Rasulullah! Sesungguhnya aku adalah seorang wanita yang mengalami istihadah banyak lagi deras (mengalir). Bagaimana pendapatmu tentang hal ini? Hal ini telah menghalangiku melakukan salat dan puasa.” Beliau -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- bersabda, “Gunakanlah kapas untukmu, karena itu dapat menyumbat darah.” Ia berkata, “Darahnya lebih deras mengalir dari itu.” Beliau bersabda, “Ambillah secarik kain!” Aku berkata, “Ia bahkan lebih banyak mengalir dari itu, aku hanya menyumbatnya saja.” Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- bersabda, “Aku akan memerintahkanmu dengan dua hal. Mana saja yang engkau pilih dari dua hal itu, niscaya telah mencukupimu. Apabila engkau mampu untuk melakukan keduanya, maka engkaulah yang lebih mengetahuinya”. Beliau bersabda kepadanya (Ḥamnah), “Sesungguhnya ia hanyalah satu gangguan (pukulan/tendangan) dari gangguan-gangguan setan. Maka bagimu adalah haid enam hari atau tujuh hari dalam ilmu Allah. Kemudian mandilah hingga engkau lihat bahwa dirimu telah suci dan bersih. Salatlah dua puluh tiga atau dua puluh empat hari, dan juga berpuasalah. Sesungguhnya hal itu telah cukup bagimu. Begitu pula lakukanlah setiap bulan sebagaimana haid dan sucinya wanita-wanita yang lain di saat haid dan sucinya. Jika engkau kuat untuk mengakhirkan salat Zuhur dan mengawalkan salat Asar (maka kerjakanlah), kemudian engkau mandi ketika suci, dan engkau salat Zuhur dan Asar dengan jamak. Kemudian engkau mengakhirkan salat Magrib dan mengawalkan salat Isya, lalu engkau mandi dan menjamak keduanya maka lakukanlah (salatlah), dan mandilah pada waktu Subuh lalu salatlah, dan berpuasalah jika engkau mampu untuk melakukannya.” Beliau -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- bersabda, “Ini adalah perkara yang paling aku sukai dari dua opsi untuk dipilih.”
Diriwayatkan oleh Ibnu Mājah - Diriwayatkan oleh Tirmiżi - Diriwayatkan oleh Abu Daud - Diriwayatkan oleh AhmadMakna hadis Ḥamnah binti Jaḥsy -raḍiyallāhu 'anhā-, ia berkata, “Aku pernah mengalami istihadah yang banyak dan deras (mengalir)". Artinya darah terus keluar dengan deras dan santer, dan itu berlangsung lama. "Maka aku mendatangi Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- untuk meminta fatwa dan mengabarkannya." Kemudian dia mendatangi Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- guna menanyakan hukum syari dalam kasusnya dan kewajiban-kewajiban atas dirinya. "Lalu aku berkata, “Wahai Rasulullah, sesungguhnya aku adalah seorang wanita yang mengalami istihadah banyak lagi deras (mengalir). Bagaimana pendapatmu mengenai hal ini? Hal itu telah menghalangiku melakukan salat dan puasa”. Yakni darah yang keluar itu telah menjadikannya berhenti salat dan puasa karena menganggap itu sebagai darah haid. Inilah anggapannya saat pertama kali menghadapinya. Kemudian Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- menjelaskan padanya bahwa darah yang keluar dengan ketentuan tersebut adalah bagian dari gangguan setan dan bukan darah haid. Beliau -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- bersabda, “Gunakanlah kapas untukmu, karena hal itu dapat menyumbat darah!” yakni pakailah kapas pada kemaluan dan sumbatlah dengannya hingga darahnya mampet. Ia berkata, “Darahnya lebih banyak mengalir dari itu.” Beliau bersabda, “Ambillah secarik kain!” Artinya tambahkan pada kapas kain hingga menjadi tebal dan dapat menyumbat darah. Ia berkata, “Darahnya bahkan lebih banyak mengalir dari perkiraanmu, aku hanya menyumbatnya saja”. Yakni darahnya mengalir banyak dan mancur hingga tak mempan pakai kapas ataupun kain untuk penyumbat karena begitu deras dan banyak. Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam-, “Aku akan memerintahkanmu dengan dua hal. Artinya dua solusi, sebagai berikut. Pertama: mandi setiap tiba waktu salat. Kedua: Menjamak dua waktu salat; Zuhur dengan Asar, Magrib dengan Isya dan mandi tiga kali; untuk salat Zuhur dan Asar sekali, untuk Magrib dan Isya sekali dan untuk Fajar sekali. "Mana saja yang engkau pilih dari dua hal itu, niscaya telah cukup bagimu." Yakni silahkan pilih yang mana saja. Beliau bersabda kepadanya (Ḥamnah), “Sesungguhnya itu hanyalah satu gangguan (pukulan/tendangan) dari gangguan-gangguan setan." Artinya setan telah menemukan jalan untuk mengkaburkan perkara agamanya dan kesuciannya serta salatnya sehingga membuatnya lupa kebiasaannya maka divonislah itu sebagai gangguan setan, meskipun tidak menafikan hal itu sebagai urat/pembuluh darah (yang pecah) biasa disebut "al-'āżil" (pendarahan) sebagaimana dalam hadis Fatimah binti Abi Ḥubaisy -raḍiyallāhu 'anhā- saat berkata, "Aku adalah wanita yang sedang istihadah tapi tak kunjung suci, apakah aku tinggalkan salat? Beliau menjawab, "Tidak, itu hanyalah pendarahan dan bukan haid" Dari sini dipahami bahwa setan menendangnya hingga pecah pembuluh darahnya. Secara literal nasnya menyatakan gangguan (pukulan/tendangan) ini benar-benar dari setan karena tidak mustahil itu terjadi. "Maka bagimu adalah haid enam hari atau tujuh hari" Yakni tinggalkan salat dan puasa serta anggaplah dirimu haid selama enam atau tujuh hari, tunggu dan tidak usah salat selama itu! Patokannya adalah mayoritas wanita itu haid antara enam sampai tujuh hari. "dalam ilmu Allah" artinya dalam hukum dan syariat Allah. "enam hari atau tujuh hari" ini bukan ragu dari perawi tetapi merupakan variasi dan bukti bahwa sebagian wanita itu haid selama enam hari dan sebagian lain tujuh hari. Ini bisa diperkirakan dengan merujuk kepada kerabat wanitanya yang sebaya dan setipe dengannya. "Kemudian mandilah hingga engkau lihat bahwa dirimu telah suci dan bersih, maka salatlah dua puluh tiga atau dua puluh empat hari, juga berpuasalah! Sesungguhnya hal itu telah cukup bagimu." Yakni bila telah berlalu enam atau tujuh hari maka wajib bagimu untuk mandi dari haid. Selebihnya jadi hari-hari suci, yaitu duapuluh tiga atau duapuluh empat hari, lakukanlah apa yang biasa dilakukan wanita-wanita suci seperti salat dan puasa! Hal ini sudah cukup bagimu. "Lakukanlah seperti itu setiap bulan sebagaimana haid dan sucinya wanita-wanita yang lain di masa haid dan sucinya." Yaitu kamu haid enam atau tujuh hari, seperti kebiasaan umumnya wanita dalam haid dan sucinya. Setelah menunggu enam atau tujuh hari, maka mandi dan salatlah! Begitu pula waktu sucinya duapuluh tiga atau duapuluh empat hari. "Jika engkau kuat untuk mengakhirkan salat Zuhur dan mengawalkan salat Asar (maka kerjakanlah), kemudian engkau mandi ketika suci, dan engkau salat Zuhur dan Asar dengan jamak. Kemudian engkau mengakhirkan salat Magrib dan mengawalkan salat Isya, lalu engkau mandi dan menjamak keduanya maka lakukanlah (salatlah), dan mandilah pada waktu Subuh lalu salatlah, juga berpuasalah jika engkau mampu untuk melakukannya”. Artinya jika engkau mampu untuk mengakhirkan salat Zuhur sampai di ujung waktunya lalu salat Asar di awal waktunya maka lakukanlah! Begitu pula mengakhirkan salat Magrib sampai di ujung waktunya lalu salat Isya di awal waktunya maka lakukanlah! Hal ini disebut sebagai jamak secara tampilan oleh para ulama. Adapun salat Fajar maka engkau mandi satu kali untuk satu salat. Jika engkau mampu lakukanlah hal ini maka lakukanlah. Dengan demikian wanita istihadah, dia mandi sebanyak tiga kali sehari; untuk Zuhur dan Asar satu kali, untuk Magrib dan Isya satu kali serta untuk Subuh satu kali. Dia menggabungkan dua salat dengan istilah jamak ṣūriy (secara tampilan). “Ini adalah perkara yang paling aku sukai dari dua opsi untuk dipilih” Yakni pilihan yang ini lebih aku utamakan, mandi tiga kali untuk salat lima waktu; untuk Zuhur dan Asar satu kali, untuk Magrib dan Isya satu kali serta untuk Subuh satu kali. Sedangkan pilihan pertama adalah mandi setiap kali hendak salat (lima kali sehari) tetapi tidak disebutkan dalam hadis ini, melainkan riwayat lain dari Abu Dawud sabda beliau -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam-, "Jika engkau mampu maka mandilah untuk setiap salat, kalau tidak jamaklah dua salat dengan satu kali mandi". Tentu mandi setiap kali hendak salat itu menyulitkan. Makanya beliau -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- bersabda pada opsi yang kedua, “Ini adalah perkara yang paling aku sukai dari dua opsi untuk dipilih” yakni lebih aku suka karena lebih mudah dan lebih ringan dari yang opsi pertama.
Dari Asmā` binti 'Umais, ia berkata, "Aku berkata, Wahai Rasulullah, sesungguhnya Fāṭimah binti Abu Ḥubaisy mengalami istihadah (darah penyakit) -sejak begini dan begini-, sehingga diapun tidak salat." Maka Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- bersabda, “Subhānallāh (Maha Suci Allah), sesungguhnya ini dari (perbuatan) setan. Maka hendaklah ia duduk dalam suatu bejana air. Jika dia melihat warna kekuningan di atas permukaan air, maka hendaklah dia mandi untuk salat Zuhur dan Asar satu kali, mandi untuk salat Magrib dan Isya satu kali, dan mandi untuk salat Subuh satu kali, serta berwudu di antara waktu salat tersebut.”
Diriwayatkan oleh Abu DaudAsmā` binti 'Umais -raḍiyallāhu 'anhā- memberitahukan tentang apa yang dialami oleh Fāṭimah binti Abi Ḥubaisy yaitu berupa darah istihaḍah, dan bahwa darah tersebut telah menghalanginya dari melakukan salat sejak waktu itu. "Maka Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- mengucapkan: subhānallāh. Ini termasuk ungkapan takjub, dan maknanya adalah bahwa Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- merasa kaget dan terkejut karena dia berhentinya melakukan salat, padahal darah yang keluar bukanlah darah haiḍ, akan tetapi itu adalah gangguan dari setan sebagaimana disebutkan dalam hadis lain. "hendaklah ia duduk dalam suatu bejana air. Jika dia melihat warna kekuningan di atas permukaan air", lalu Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- membimbingnya untuk membedakan darah haid dengan istihadah; yaitu dengan cara ia duduk dalam suatu bejana air, yakni tempat biasa ia mencuci pakaian. Apabila dia melihat warna kekuningan di atas permukaan air dimana ia duduk, maka menunjukkan bahwa ia telah suci dari haidnya; karena darah haid itu berwarna hitam pekat, adapun selain itu adalah darah istihadah (penyakit). "hendaklah dia mandi untuk salat Zuhur dan Asar satu kali, mandi untuk salat Magrib dan Isya satu kali, dan mandi untuk salat Subuh satu kali." Yakni apabila ia melihat warna kekuningan di atas permukaan air, maka mandilah sebanyak tiga kali dalam sehari semalam, yaitu mandi sekali untuk salat Zuhur dan Asar, satu kali untuk Magrib dan Isya, serta satu kali untuk salat Subuh. "serta berwudu di antara waktu salat tersebut.” Yakni apabila ia hendak menunaikan salat lainnya (sunnah) di antara salat-salat yang lima waktu, maka ia harus berwudu untuk melakukan salat. Dan jika dia melihat hal yang membatalkan wudunya maka cukup baginya berwudu dan tidak mandi; karena mandi itu khusus untuk salat yang lima waktu. Mandi ini hukumnya sunnah dan bukan wajib sebagaimana dijelaskan dalam hadis-hadis yang lain.
Dari Ali bin Abi Ṭālib -raḍiyallāhu 'anhu- secara marfū': Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- bersabda, “Diberikan kepadaku sesuatu yang tidak diberikan kepada seorang lain Nabipun.” Lalu kami bertanya, “Wahai Rasulullah, apakah itu?" Beliau menjawab, “Aku diberi kemenangan dengan rasa gentar (musuh-musuhku), aku diberikan kunci-kunci (perbendaharaan) bumi, aku diberi nama Ahmad, tanah dijadikan suci untukku dan umatku dijadikan sebagai umat yang terbaik.”
Diriwayatkan oleh AhmadSabda beliau, "Diberikan kepadaku sesuatu yang tidak diberikan kepada seorang Nabi lainpun." Secara zahir bahwa semua yang beliau sebutkan memang benar tidak dimiliki oleh seorangpun sebelum beliau. Sabda beliau, "Aku diberi kemenangan dengan rasa gentar (musuh-musuhku)", yakni rasa takut pihak musuh terhadapku. Dia-lah yang telah memisahkan hati-hati para musuhnya, melemahkan kekuatan mereka dan mencerai beraikan mereka. Sabda beliau, "Aku diberikan kunci-kunci," mafātih (kunci-kunci) adalah bentuk jamak dari miftāh (kunci), yaitu alat yang digunakan untuk membuka. Makna asalnya adalah sebagai segala sesuatu yang digunakan untuk mengeluarkan apa saja yang tertutup yang tidak dapat dilakukan kecuali dengan menggunakannya. Sabda beliau:, "Kunci-kunci perbendaharaan bumi" adalah bentuk isti'ārah untuk janji Allah kepada beliau terkait penaklukan negeri-negeri. "Khazā`in" adalah bentuk jamak dari khizānah, yaitu tempat penyimpanan harta milik penduduk negeri sebelum ditaklukkan. Sabda beliau, "Aku diberi nama Ahmad", tidak ada seorangpun yang dinamai sebelum beliau dengan nama tersebut sebagai penjagaan dari Allah; agar kesamaran tidak masuk ke dalam hati orang yang lemah atau supaya tidak adanya keraguan bahwa beliau adalah orang yang disifati dengan ahmad (yang terpuji) dalam kitab-kitab terdahulu. Sabda beliau, "Dan tanah dijadikan suci untukku", yakni dapat dipakai untuk bersuci ketika tidak ada air.
Dari Hużaifah -raḍiyallāhu 'anhu- secara marfū`, "Kita diberi keutamaan dibandingkan seluruh manusia dengan tiga hal: barisan-barisan kita dijadikan seperti barisan-barisan para malaikat, bumi seluruhnya dijadikan masjid untuk kita, dan tanahnya dijadikan alat untuk bersuci bagi kita, jika kita tidak menemukan air. Dan beliau menyebutkan perangai lainnya."
Diriwayatkan oleh MuslimHadis ini untuk menjelaskan kemuliaan umat ini dan pengutamaannya terhadap umat-umat lainnya dengan beberapa keistimewaan. Sabda beliau 'alaihi aṣṣalātu wassalām-, "Kita diberi keutamaan atas seluruh manusia dengan tiga hal" yakni, sesungguhnya Allah -Ta'ālā- telah mengutamakan kita atas semua umat yang lalu dengan tiga hal. Hanya saja ini bukan pembatasan pengkhususan umat ini dalam tiga hal tersebut. Sebab, sesungguhnya Nabi -'alaihi aṣṣalātu wassalām- diturunkan kepadanya berbagai kekhususan umatnya sedikit demi sedikit. Selanjutnya beliau memberitahukan segala kekhususan yang diturunkan kepada beliau sesuai kondisinya. "Barisan-barisan kita dijadikan seperti barisan-barisan para malaikat", yaitu, bahwa berdirinya kita ketika salat sebagaimana berdirinya para malaikat di hadapan Rabbnya. Maksudnya para malaikat menyempurnakan barisan terdepan lalu barisan-barisan setelahnya, kemudian mereka merapatkan barisan, sebagaimana penjelasan mengenai hal itu dikemukakan dalam Sunan Abi Dawud dan lainnya: "(Tidakkah kalian berbaris sebagaimana para malaikat berbaris di hadapan Rabbnya?)" Lantas kami bertanya, "Wahai Rasulullah, bagaimana (cara) para malaikat berbaris di hadapan Rabbnya?" Beliau bersabda, "Mereka menyempurnakan barisan-barisan pertama dan saling merapatkan dalam barisan." Ini berbeda dengan umat-umat sebelumnya, karena sesungguhnya mereka itu berdiri dalam salat sesuai keinginan. "Bumi seluruhnya dijadikan masjid untuk kita, dan tanahnya dijadikan alat bersuci untuk kita." Yakni, bahwa Allah -Ta'ālā- menjadikan bumi seluruhnya lokasi-lokasi yang layak untuk salat sehingga (seseorang) dapat melaksanakan salat di mana saja ketika datang waktu salat. Dengan demikian tidak dikhususkan satu tempat tanpa tempat lainnya, sebagai bentuk keringanan atas mereka dan kemudahan bagi mereka. Ini berbeda dengan umat-umat sebelumnya, karena mereka itu hanya melaksanakan alat di gereja-gereja dan biara-biara. Oleh sebab itu, dalam beberapa riwayat hadis ini menurut Ahmad disebutkan: "Adapun orang-orang sebelumku, sesungguhnya mereka itu melaksanakan salat di gereja-gerejanya." Dalam riwayat lain disebutkan: "Tidak ada seorang Nabi pun yang salat melainkan setelah dia sampai ke mihrabnya." Hanya saja dari keumuman hadis ini ada pengkhususan tempat yang dilarang oleh Allah untuk salat di dalamnya, seperti kamar mandi, kuburan, kandang unta, dan tempat-tempat najis. "Dan tanah dijadikan sebagai alat bersuci untuk kami." Yakni, tindakan berpindah kepada tayammum disyaratkan karena ketiadaan air. Hal itu juga sebagaimana disebutkan dalam Alqur'an. Allah -Ta'ālā- berfirman: "sedangkan kamu tidak mendapat air maka bertayamumlah kamu dengan debu yang baik." Ini merupakan permasalahan yang menjadi ijmak para ulama. Termasuk dalam hukum orang yang tidak mendapatkan air adalah orang yang menderita kalau menggunakan air. "Dan beliau menyebutkan keutamaan lainnya." Apa yang telah dikemukakan itu terdiri dari dua keutamaan. Sebab, penyebutan bumi sebagai masjid dan bersuci adalah satu keutamaan. Sedangkan keutamaan ketiga dihilangkan di sini, dan penyebutannya ada dalam riwayat an-Nasā'i dari jalur Abu Malik yang menjadi periwayat di sini dalam Sahih Muslim, Ia berkata, "Dan aku diberi ayat-ayat tersebut, yaitu akhir surat Al-Baqarah dari harta simpanan 'Arsy yang tidak pernah diberikan kepada seorang pun sebelumku dan tidak pernah diberikan kepada siapa pun setelahku."
Dari Aisyah -raḍiyallāhu 'anhā- secara marfū', “Aku pernah mandi janabah bersama Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- dari satu bejana air, tangan kami saling bergantian (mengambil air) darinya.” Dalam sebuah riwayat disebutkan, “dan (tangan kami) saling bersentuhan.”
Diriwayatkan oleh Ibnu Hibbān - Muttafaq 'alaihIbunda kita Aisyah –raḍiyallāhu 'anhā- menceritakan bahwa dirinya pernah mandi bersama Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- dengan air yang ada dalam satu bejana; untuk menghilangkan hadas besar, yaitu janabah. Sebagaimana juga beliau menggambarkan bentuk kebersamaan (mandi) tersebut dengan mengatakan, "tangan kami bergantian (mengambil air) darinya", yaitu aku memasukkan tanganku ke dalam wadah tersebut sekali untuk mengambil air, dan kemudian beliau memasukkan tangan beliau -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- untuk mengambil air darinya, sebagaimana disebutkan dalam sebuah riwayat Bukhari dari Aisyah bahwa ia berkata, "Aku pernah mandi bersama Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- dari satu bejana, kami mengambil air darinya bersama-sama.” Adapun riwayat Ibnu Hibbān yang kedua menjelaskan dengan lebih terperinci bentuk kebersamaan dalam mandi tersebut, dan ini disebutkan dalam perkataan beliau –raḍiyallāhu 'anhā-, "dan (tangan kami) saling bersentuhan" yakni tangan-tangan mereka berdua saling bertemu/bersentuhan ketika mengambil air dari wadah tersebut. Maka berdasarkan riwayat ini dapat disimpulkan bahwa tangan-tangan tersebut saling bergantian pada beberapa kali dan saling bersentuhan (bersamaan) di kali yang lain.