





























Hadeeth Cards
Da'wa cards that highlight great meanings from the noble prophetic hadiths in a simple style and attractive display that helps the Muslim to have a deeper understanding of his religion in an easy way
All
Dan dari Buraidah -raḍiyallāhu 'anhu-, ia berkata: Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- bersabda, “Kehormatan istri-istri para mujahidin bagi orang-orang yang tidak berjihad itu seperti kehormatan ibu-ibu mereka. Tidak ada seorang pun yang tidak pergi berjihad yang diamanahi untuk menjaga keluarga para mujahidin, lalu ia mengkhianatinya melainkan ia akan berdiri di hadapannya pada hari kiamat, lalu ia akan mengambil kebaikan-kebaikannya sekehendak hatinya hingga ia rida.” Lalu Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- menengok kepada kami, kemudian berkata, “Apa persangkaan kalian?”
Diriwayatkan oleh MuslimPada dasarnya seorang wanita yang bukan mahram itu haram untuk kalangan pria asing. Dan pengharaman itu semakin bertambah pada istri-istri para mujahidin yang keluar untuk berjihad di jalan Allah -Ta’ālā- dan meninggalkan istri-istri mereka dan menitipkannya kepada kaum pria yang tinggal menetap di negerinya. Maka menjadi kewajiban mereka (yang mukim) untuk tidak mengganggu kehormatan mereka; baik dengan berkhalwat, memandang maupun berusaha melakukan perkara yang haram, ataupun lalali memenuhi kebutuhan mereka dan merawatnya, menyampaikan kebaikan pada mereka, dan menepiskan keburukan atas mereka. “Tidak ada seorang pun yang tidak pergi berjihad yang diamanahi untuk menjaga keluarga para mujahidin, lalu ia mengkhianatinya melainkan ia akan berdiri di hadapannya pada hari kiamat, lalu ia akan mengambil kebaikan-kebaikannya sekehendak hatinya hingga ia rida (puas).” Maknanya: Bahwa siapa yang berani mengganggu dan mengkhianati istri para mujahidin saat mereka tidak ada, maka Allah -Ta’ālā- akan memberikan kesempatan kepada sang mujahid itu pada hari kiamat untuk mengambil kebaikan-kebaikan sang pengkhianat tadi semaunya hingga ia merasa rida dan puas tuntas. Lalu beliau bertanya, “Lalu bagaimana prasangka kalian?” Maksudnya: lalu apa yang kalian sangka tentang keinginan sang mujahid itu saat mengambil kebaikan dan memperbanyak bekal darinya? Pasti ia takkan menyisakan satu kebaikan pun melainkan akan menyabetnya.
Dari Ibnu Umar -raḍiyallāhu 'anhumā-, ia berkata, Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- melihat seorang anak yang dicukur sebagian rambutnya dan sebagiannya lagi dibiarkan. Lantas beliau melarang mereka melakukan hal itu seraya bersabda, "Cukurlah semuanya atau biarkan semuanya!"
Diriwayatkan oleh Nasā`i - Diriwayatkan oleh Abu DaudMakna hadis: Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- pernah melihat seorang anak kecil yang dicukur sebagian rambut kepalanya dan sebagiannya lagi dibiarkan. Lantas beliau melarang mereka melakukan hal itu untuk kedua kalinya kepada anak kecil. Beliau bersabda kepada mereka, "Janganlah sebagian rambutnya dicukur dan sebagian lagi dibiarkan!" Larangan di sini bisa jadi hukumnya makruh, dan bisa jadi juga haram. Oleh karena itu selayaknya ditinggalkan.
Dari Abu Hurairah -raḍiyallāhu 'anhu-, ia berkata, Aku mendengar Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- bersabda, "Apabila tali sandal salah seorang dari kalian putus, maka janganlah ia berjalan dengan satu sandal sampai ia memperbaikinya!"
Diriwayatkan oleh MuslimNabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- melarang seorang Muslim apabila sandalnya putus dan tidak memungkinkannya untuk berjalan dengannya, hendaknya ia tidak berjalan dengan satu sandal. Justru ia harus memperbaiki kerusakannya atau mencopot sandal yang lainnya lalu berjalan dengan kaki telanjang. Penyebab (larangannya) adalah karena itu menyerupai setan sebagaimana disebutkan dalam hadis-hadis lain.
Dari Jābir -raḍiyallāhu 'anhu-, ia berkata, "Abu Quhāfah, ayah Abu Bakar Aṣ-Ṣiddīq -raḍiyallāhu 'anhumā- dibawa menghadap Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- pada hari penaklukan Makkah dengan kepala dan janggutnya yang putih seperti bunga Ṡagāmah. Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- bersabda, "Ubahlah ini oleh kalian dan jauhilah warna hitam!"
Diriwayatkan oleh MuslimMakna hadis: Abu Quhāfah, ayah Abu Bakar Aṣ-Ṣiddīq -raḍiyallāhu 'anhumā- dibawa menghadap Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- pada hari penaklukan Makkah dengan kepala dan janggutnya yang putih seperti bunga Ṡagāmah. Aṡ-Ṡagāmah adalah sejenis tumbuhan berwarna putih. Ketika Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- melihatnya dalam kondisi seperti itu, beliau bersabda, "Ubahlah ini oleh kalian dan jauhilah warna hitam!" Beliau memerintahkan untuk merubah warna uban dan menghindari warna hitam. Sebab, warna hitam artinya mengembalikan seseorang menjadi seperti muda. Tentunya hal ini bertentangan dengan fitrah (penciptaan) Allah -'Azza wa Jalla- dan sunnah-Nya pada makhluk-Nya. Adapun jenis pewarna lainnya, seperti merah, kuning atau pemerah kuku (inai) dan tumbuhan katam yang dicampurkan, maka ini tidak ada masalah, jika warna yang dihasilkan bukan hitam, tapi antara hitam dan merah. Ini tidak ada masalah. Warna yang dilarang untuk semir rambut adalah warna hitam murni. Dalam Sahih Muslim dari hadis Anas -raḍiyallāhu 'anhu- bahwa Abu Bakar dan Umar -raḍiyallāhu 'anhumā- menyemir rambutnya dengan hinna (inai) dan tumbuhan katam."
Dari Amru bin Syu'aib dari bapaknya dari kakeknya -raḍiyallāhu 'anhu- dari Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam-, beliau bersabda, "Janganlah kalian mencabuti uban! Sesungguhnya uban adalah cahaya seorang Muslim pada hari kiamat."
Diriwayatkan oleh Ibnu Mājah - Diriwayatkan oleh Tirmiżi - Diriwayatkan oleh Nasā`i - Diriwayatkan oleh Abu DaudNabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- melarang seorang Muslim mencabut rambutnya yang putih, baik rambut kepalanya atau jenggotnya, atau rambut lainnya yang berada di berbagai tempat pada tubuh. Uban ini akan menjadi cahaya bagi pemiliknya pada hari kiamat.
Dari Abu Musa -raḍiyallāhu 'anhu- secara marfū’, “Tidaklah seorang mayit meninggal, lalu orang yang menangisinya bangkit seraya meratapinya dengan berkata, “Duhai pelindungku, duhai penanggungku" atau kalimat semacam itu, melainkan diutus dua malaikat untuk memukul dada (mayit itu) sambil bertanya, "Apakah engkau memang seperti itu?"
Diriwayatkan oleh TirmiżiSesungguhnya jika seorang muslim meninggal dunia, lalu ada orang yang bangkit menangisinya, meratapinya dan berkeluh kesah bahwa mayit ini baginya adalah seperti gunung yang ia bernaung/berlindung kepadanya tatkala dilanda kesusahan, dan ia dahulu baginya seperti penopang dan tempat berlindung, atau yang semisal itu; melainkan dua malaikat akan mendatanginya, lalu memukul dadanya dan menanyakan kepadanya pertanyaan yang mengejek, "Apakah kamu seperti yang dikatakan itu?"
Anas bin Mālik -raḍiyallāhu 'anhu- meriwayatkan: Ketika kami sedang berada di masjid bersama Rasulullah ﷺ, tiba-tiba seorang badui datang lalu kencing di dalam masjid. Para sahabat Rasulullah ﷺ berkata, "Hentikan. Hentikan." Rasulullah ﷺ bersabda, "Jangan kalian menghentikannya. Biarkan dia." Mereka pun membiarkannya hingga ia selesai kencing. Kemudian Rasulullah ﷺ memanggilnya dan berkata, "Sungguh, masjid itu tidak boleh dijadikan tempat kencing seperti ini maupun kotoran. Masjid itu tidak lain adalah untuk berzikir kepada Allah ﷻ, salat, dan membaca Al-Qur`an." Atau sebagaimana yang disabdakan oleh Rasulullah ﷺ. Lantas beliau meminta satu orang sahabat, kemudian ia datang membawa satu ember air dan menuanginya.
Muttafaq 'alaihNabi ﷺ sedang berada di masjid bersama sahabat-sahabatnya. Kemudian seorang badui datang dari pedalaman lalu duduk kencing di satu sudut masjid. Lalu para sahabat memarahinya dan berkata, "Cukupkan dan hentikan kencingmu." Namun, Rasulullah ﷺ bersabda, "Biarkan dia dan jangan hentikan kencingnya." Mereka pun meninggalkannya sampai ia selesai. Kemudian beliau ﷺ memanggilnya seraya bersabda, "Sungguh, masjid itu tidak boleh dijadikan tempat kencing seperti ini maupun kotoran lainnya. Masjid itu adalah tempat untuk berzikir kepada Allah ﷻ, mengerjakan salat, membaca Al-Qur`an, dan semisalnya. Kemudian beliau ﷺ memerintahkan satu orang sahabat lalu ia mengambil satu ember yang penuh dengan air dan menyiram kencingnya dengan pelan.
Dari Buraidah -raḍiyallāhu 'anhu- bahwa ada seseorang yang mencari barang yang hilang di masjid. Ia berkata, "Siapakah yang dapat menunjukkanku kepada unta merah?" Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- bersabda, "Semoga engkau tidak menemukannya. Sesungguhnya masjid itu dibangun hanya untuk tujuannya ia dibangun (ibadah)."
Diriwayatkan oleh MuslimDalam hadis ini, Buraidah -raḍiyallāhu 'anhu- mengabarkan bahwa Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- mendengar seorang lelaki berkata, "Siapakah yang dapat menunjukkanku kepada unta merah?" Orang itu mencari untanya yang berwarna merah dan mengatakan bahwa siapa yang mengetahuinya, hendaknya ia memberitahunya. "Semoga engkau tidak menemukannya." Yakni, semoga Allah tidak mengembalikannya kepadamu. Hal ini sebagaimana disebutkan dalam riwayat lain. "Sesungguhnya masjid itu dibangun hanya untuk tujuannya ia dibangun (ibadah)." Selanjutnya beliau menjelaskan sebab mendoakan keburukan untuk orang itu, yaitu bahwa rumah-rumah Allah ini tidak dibangun untuk urusan-urusan dunia, berupa pengumuman barang-barang yang hilang dan jual-beli, tetapi rumah-rumah Allah itu dibangun untuk salat, zikir kepada Allah -'Azza wa Jalla-, dan mencari akhirat.
Dari Mu'āż bin Anas Al-Juhani -raḍiyallāhu 'anhu- bahwa Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- melarang duduk memeluk lutut pada hari Jum'at saat imam sedang berkhotbah."
Diriwayatkan oleh Tirmiżi - Diriwayatkan oleh Abu Daud - Diriwayatkan oleh AhmadHadis ini mansukh (dihapus hukumnya) sebagaimana diisyaratkan oleh Abu Dawud setelah hadis tersebut, dan maksudnya bahwa Mu'āż bin Anas -raḍiyallāhu 'anhu- mengabarkan bahwa Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- melarang duduk memeluk lutut pada hari Jum'at saat imam sedang berkhotbah. Al-Ḥibwah adalah tindakan seseorang mendekapkan kedua pahanya ke perutnya dan kedua betisnya ke kedua pahanya serta mengikat dirinya dengan tali kulit atau sorban atau lainnya. Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- melarang hal itu ketika imam sedang berkhotbah pada hari Jum'at karena dua sebab: Pertama, barangkali tindakan memeluk lutut ini menjadi sebab yang mendatangkan kantuk sehingga ia tertidur dari mendengarkan khutbah. Kedua, sesungguhnya posisi ini rentan menyibak aurat. Sebab, biasanya orang-orang Arab hanya mengenakan satu lapis kain. Jika ia memeluk lututnya, maka tampaklah auratnya. Karena itulah larangan ini bersifat mutlak. Hal ini sebagaimana disebutkan dalam Sahih Muslim, "Memeluk lututnya dalam satu kain dengan membuka kemaluannya." An-Nawawi -raḥimahullāh- berkata, "Memeluk lutut adalah tradisi bangsa Arab di majelis-majelis mereka. Jika hal itu menyebabkan terbukanya aurat maka itu haram." Sedangkan jika merasa aman dari hal tersebut, maka tidak ada masalah. Sebab, jika sebuah larangan itu karena perkara yang rasional lalu sebabnya hilang, maka larangan itu pun hilang. Sebagaimana diriwayatkan dari Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- dalam dua kitab sahih dari hadis 'Abbād bin Tamīm dari pamannya bahwasanya ia pernah melihat Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- terlentang di masjid dengan posisi meletakan satu kakinya di atas kaki lainnya."