





























Hadeeth Cards
Da'wa cards that highlight great meanings from the noble prophetic hadiths in a simple style and attractive display that helps the Muslim to have a deeper understanding of his religion in an easy way
All
Dari Ummu Salamah –raḍiyallāhu 'anhā- ia berkata, Aku berkata, "Wahai Rasulullah, sesungguhnya aku perempuan yang suka mengepang rambutku. Perlukah aku membuka kepangan tersebut ketika mandi junub?" (Dalam riwayat lain disebutkan “dan haid”). Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- menjawab, “Tidak, cukuplah bagimu menyiramkan air ke atas kepalamu sebanyak tiga kali, lalu kamu mengalirkan air ke seluruh tubuhmu, maka kamu sudah bersuci.”
Diriwayatkan oleh MuslimUmmu Salamah -raḍiyallāhu 'anhā- memberitahukan bahwa dia suka mengepang rambutnya, kemudian ia bertanya kepada Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- tentang tatacara mandi untuk bersuci dari hadas besar (mandi karena haid dan junub); apakah terlebih dahulu ia harus melepaskan kepangan rambutnya tersebut agar air masuk ke bagian dalamnya, ataukah hal itu tidak lagi wajib bagi dirinya? Beliau -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- menjawab, "Tidak, cukuplah bagi kamu dengan menyiramkan air ke atas kepalamu sebanyak tiga kali”. Yakni kamu tidak harus membuka kepangan tersebut, akan tetapi cukup dengan menyiramkan air ke kepalamu sebanyak tiga kali disertai dengan sangkaan air sampai ke pangkal rambut, baik air tersebut sampai ke bagian dalam (kepangan) rambut tersebut ataupun tidak; karena seandainya diwajibkan harus sampai hingga ke dalam (kepangan) rambut, tentu harus dilakukan dengan membuka kepangannya untuk dapat mengetahui apakah air telah sampai ke bagian dalam ataukah belum. "Sebanyak tiga kali", ini bukan berarti membatasinya hanya dengan tiga kali siraman, namun yang dimaksud adalah sampainya air ke pangkal rambut. Sehingga jika dengan satu kali siraman air telah sampai, maka (melakukannya) sebanyak tiga kali adalah sunah, dan jika belum sampai maka (melakukannya) lebih dari itu adalah wajib hingga air sampai ke pangkal rambut disertai dengan sangkaan siraman yang mencukupi. "lalu kamu mengalirkan air ke seluruh tubuhmu", yakni menyiramkan air dengan meratakannya ke seluruh tubuhmu. Dalam hadis Aisyah -raḍiyallāhu 'anhā- disebutkan, "Lalu siramkanlah air di atas kepalamu!”. "Maka kamu sudah bersuci." Dalam riwayat Abu Daud dan lainnya disebutkan, "maka dengan demikian kamu sudah bersuci", yakni telah suci dari hadas besar yang menimpamu. Kesimpulannya adalah bahwa Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- berfatwa kepadanya bahwa ia tidak perlu melepas kepangan rambutnya ketika mandi janabah dan haid, namun cukup baginya dengan menyiramkan air di atas kepalanya sebanyak tiga kali dengan memenuhi kedua telapak tangannya (dengan air), lalu meratakan air ke seluruh tubuhnya. Dan dengan semua itu berarti ia telah suci dari hadas besar.
Dari Maimunah -raḍiyallāhu 'anhā- ia berkata, "Aku pernah menuangkan air mandi kepada Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam-. Lantas beliau mengucurkannya dengan tangan kanannya ke tangan kirinya lalu mencuci keduanya. Setelah itu beliau membasuh kemaluannya. Kemudian beliau memukul bumi lalu mengusapkannya dengan tanah, setelah itu mencucinya. Selanjutnya beliau berkumur-kumur dan menghirup air dengan hidung. Setelah itu beliau mencuci wajahnya dan mengalirkan air ke kepalanya lalu menyingkir (beralih tempat). Kemudian beliau membasuh kedua kakinya lalu beliau diberi handuk, namun beliau tidak menggunakannya untuk mengusap tubuhnya."
Muttafaq 'alaihMakna hadis: Maimunah memberitahukan bahwa dirinya menyiapkan air agar Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- mandi janabah dengan air tersebut. Lantas beliau meraih wadah dengan tangan kanannya lalu mengucurkannya dengan tangan kirinya. Selanjutnya beliau membasuh kedua tangannya bersamaan. Sebab, kedua tangan merupakan alat untuk memindahkan air. Karena itu beliau mengutamakan membasuh keduanya untuk mewujudkan kesucian dan kebersihan keduanya. Lantas beliau membasuh keduanya. Dalam riwayat lain dari Maimunah -raḍiyallāhu 'anhā- dalam Sahih Bukhari disebutkan, "Lantas beliau membasuh kedua tangannya dua atau tiga kali." Setelah beliau membasuh kedua tangannya, beliau pun membasuh kemaluannya dengan tangan kirinya untuk membersihkan noda bekas air mani dan lainnya. Yang dimaksud dengan kemaluan di sini adalah qubul. Hal ini sebagaimana dijelaskan oleh riwayat Bukhari, "Selanjutnya beliau menuangkan (air) ke tangan kirinya lalu mencuci zakarnya." Setelah itu beliau memukul tanah dengan tangannya. Maksudnya adalah memukul tanah dengan tangannya, dan tangan di sini adalah tangan kiri. Hal ini sebagaimana dijelaskan oleh riwayat Bukhari, "Selanjutnya beliau memukul tanah dengan tangan kirinya lalu menggosok-gosokkan dengan keras." Beliau mengusapnya dengan tanah untuk menghilangkan sesuatu yang menempel padanya berupa sisa-sisa kotoran atau bau tidak sedap. Kemudian beliau mencuci tangan kirinya dengan air untuk menghilangkan tanah dan lainnya yang dipandang kotor, yang menempel padanya. Setelah beliau mencuci kedua tangannya dan membersihkannya dari sesuatu yang menempel padanya, beliau berkumur-kumur dan menghirup air dengan hidung lalu mencuci mukanya. Dalam Hadis tersebut tidak disebutkan bahwa beliau berwudu, tetapi dalam hadis lain riwayat Bukhari dan Muslim disebutkan, "Lantas beliau berwudhu seperti wudhu untuk salat." Demikian pula dikemukakan dari Aisyah -raḍiyallāhu 'anhā-. Kemudian beliau menuangkan air ke atas kepalanya." Dalam riwayat lain disebutkan, "Lantas beliau menuangkan air ke atas kepalanya sebanyak tiga genggam penuh telapak tangan lalu membasuh seluruh tubuhnya." Juga cukup sekali saja jika sudah meliputi seluruh tubuh. Selanjutnya beliau berpindah ke arah lain yang jauh dari lokasi mandi lalu mencuci kedua kakinya setelah selesai wudu dan mandi. Dia mencuci kedua kakinya untuk kedua kalinya. Setelah itu beliau diberi handuk, tetapi beliau tidak mengibaskannya dan tidak mengusap air dengan handuk itu. Dalam riwayat lain dari Aisyah -raḍiyallāhu 'anhā- disebutkan, "Lalu aku memberinya handuk, tetapi beliau menolaknya." Dalam riwayat lain disebutkan, "Beliau diberi handuk, tetapi tidak mengusapkannya, dan beliau bersabda, "Begini dengan air." Yakni, mengibaskannya.
Dari Aisyah, ia berkata, "Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- apabila mandi janabat, beliau memulai dengan membasuh kedua tangannya lalu mengucurkan air dengan tangan kanannya ke tangan kirinya lalu membasuh kemaluannya. Selanjutnya beliau berwudu seperti wudu untuk salat. Setelah itu, beliau mengambil air lalu menyela-nyela dengan jari-jarinya ke pangkal rambut hingga ketika beliau memandang sudah mengalirkan air ke seluruh bagian pangkal rambut, beliau pun menciduk air dan mengucurkannya ke kepalanya tiga kali. Setelah itu beliau mengguyur seluruh tubuhnya lalu membasuh kedua kakinya."
Muttafaq 'alaihAisyah -raḍiyallāhu 'anhā- menggambarkan mandi Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam-, bahwa apabila beliau hendak mandi janabat, beliau memulainya dengan membasuh kedua tangannya agar keduanya bersih saat mengambil air yang suci dan berwudu sebagaimana wudu untuk salat. Karena beliau memiliki rambut tebal, maka beliau menyela-nyela rambutnya dengan kedua tangannya yang berair, hingga ketika air sudah sampai ke bagian pangkal rambut dan seluruh kulit kepala, beliau pun mengguyur kepalanya dengan air tiga kali lalu membasuh bagian tubuh yang tersisa. Selanjutnya beliau mengakhirkan membasuh kedua kaki di penutup.
Dari Anas bin Mālik -raḍiyallāhu 'anhu-, "Bahwasanya Ummu Sulaim menceritakan bahwa dia pernah bertanya kepada Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- tentang seorang wanita yang bermimpi seperti yang terjadi pada laki-laki. Maka beliau menjawab, 'Jika wanita itu bermimpi basah maka dia wajib mandi besar.' Maka Ummu Sulaim bertanya, 'Dan saya menjadi malu karenanya'. Dia berkata lagi, 'Apakah itu bisa terjadi?' Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- bersabda, 'Ya, lalu dari mana ada kemiripan (anak dengan orang tuanya)? Sesungguhnya sperma laki-laki itu kental berwarna putih. Sedangkan sperma wanita itu encer berwarna kuning. Siapa dari keduanya yang dominan atau lebih dahulu, maka dari situlah timbulnya kemiripan anak."
Diriwayatkan oleh MuslimAnas bin Mālik -raḍiyallāhu 'anhu- memberitahukan dari ibunya, Ummu Sulaim -raḍiyallāhu 'anhā- bahwa dia pernah bertanya kepada Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- tentang seorang wanita yang bermimpi seperti yang sering dirasakan kaum laki-laki. Yakni wanita itu melihat dalam mimpinya mengalami jimak sebagaimana yang dialami oleh laki-laki. Maka Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- menjawabnya, "Jika memang seorang wanita mengalami itu, maka dia wajib mandi besar." Artinya, jika wanita mimpi seperti mimpi laki-laki, maka dia wajib mandi besar. Maksudnya adalah jika wanita itu sampai mengeluarkan mani sebagaiman disebutkan dalam riwayat Imam Bukhari. Beliau menjawab iya, apabila dia melihat air mani. Dia melihatnya setelah bangun. Adapun jika dia bermimpi dan ketika bangun tidak melihat air mani, maka wanita itu tidak wajib mandi besar, karena hukum ini tergantung dengan keluarnya mani. Oleh karena itu ketika Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- ditanya tentang seorang laki-laki yang melihat basah dan ia tidak ingat kalau mimpi, maka beliau menjawab, "Dia wajib mandi besar." Beliau juga ditanya tentang laki-laki yang mimpi, namun dia tidak melihat ada basah, maka beliau menjawab, "Tiada ada kewajiban mandi besar atasnya." Ummu Sulaim bertanya, "Apakah wanita yang mimpi basah wajib mandi?" Beliau menjawab, "Iya. Sesungguhnya kaum wanita adalah saudari kandung kaum laki-laki." (HR. Ahmad dan Abu Daud). Ketika Ummu Sulaim mendengar jawaban dari Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- maka dia merasa malu dan bertanya lagi, "Apakah itu terjadi?" Artinya, apakah seorang wanita bisa bermimpi berhubungan badan lalu keluar sperma seperti halnya seorang laki-laki? Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- menjawab, "Iya." Artinya, wanita bisa bermimpi berhubungan intim sampai keluar sperma sebagaimana dialami laki-laki dan tidak ada perbedaan sama sekali. Beliau memberikan alasan, "Lalu dari mana ada kemiripan?!" Dalam redaksi lain dalam 'Sahih Bukhari dan Muslim', "Lalu bagaimana anak dapat mirip dengan ibunya?" Artinya, dari mana kemiripan anak dengan ibunya jika sang ibu tidak keluar sperma? Kemudian beliau menjelaskan karakter masing-masing sperma laki-laki dan perempuan dengan sabdanya, "Sesungguhnya sperma laki-laki itu kental berwarna putih, sedangkan sperma perempuan itu cair berwarna kuning." Karakter yang beliau sebutkan ini berdasarkan yang lumrah, alamiah dan dalam kondisi sehat, sebab bisa saja sperma laki-laki itu cair karena sakit, dan memerah karena banyak berhubungan intim. Bahkan terkadang sperma perempuan berwarna putih karena kuatnya. Ulama menyebutkan karakter-karakter lain untuk mengenali sperma laki-laki, yaitu keluarnya dengan memancar secara bertahap. Hal ini diisyaratkan dalam firman Allah, "Dari air mani yang memancar." Keluarnya saat syahwat dan disertai dengan rasa nikmat. Saat sprema keluar maka syahwat mulai mengendur dan aromanya seperti manggar buah kurma mendekati aroma adonan roti. Adapun sperma perempuan, menurut ulama ada dua karakter untuk mengetahuinya; Pertama: Aromannya seperti aroma sperma laki-laki. Kedua: Adanya rasa nikmat saat keluar dan syahwat mengendur setelah ia keluar. Untuk mengetahui sperma tidak disyaratkan adanya semua karakter di atas. Tetapi, cukup satu saja karakter itu nampak maka itulah sperma. Jika tidak ditemui karakter-karakter di atas maka tidak disebut sperma. Sabda beliau, "Bila salah satunya dominan atau lebih dahulu, maka di situlah letak kemiripannya." Dalam riwayat lain disebutkan "siapa yang mengalahkannya", maksudnya sperma laki-laki atau sperma wanita. Sperma siapa yang menang karena banyak ataupun kuat, maka peluang kemiripan anak darinya, atau salah satunya mendahului yang lain dalam memancar, maka kemiripan akan menyerupainya. Sebagian ulama berpendapat, makna 'dominan' di atas adalah lebih dahulu. Jika sperma laki-laki lebih dahulu maka anak mirip dengan ayahnya dan jika sperma perempuan yang lebih dahulu maka anak memiliki kesamaan dengan ibunya. Ini semua karena sperma laki-laki dan perempuan berkumpul di rahim. Laki-laki mengeluarkan sperma dan perempuan juga mengeluarkan sperma, lalu kedua sperma itu bertemu. Dari pertemuan inilah tercipta janin. Karenanya Allah berfirman, "Sesungguhnya kami menciptakan manusia dari sperma yang bercampur." (Al-Insān: 1-2), artinya dari campuran sperma laki-laki dan wanita.
Abu Hurairah -raḍiyallāhu 'anhu- meriwayatkan: Nabi ﷺ melarang istinja (bersuci setelah buang air) dengan kotoran hewan atau tulang seraya bersabda, "Keduanya tidak dapat menyucikan."
HR. DaraquṭniNabi Muhammad ﷺ melarang orang yang buang hajat berupa air kecil maupun besar dari melakukan istijmar menggunakan tulang hewan atau kotorannya yang kering. Beliau bersabda, "Ia tidak dapat menghilangkan najis dan tidak dapat membersihkannya."
Ummul Mukminin Aisyah -raḍiyallāhu 'anhā- meriwayatkan, Nabi ﷺ ketika keluar dari kamar kecil senantiasa membaca, "Gufrānaka (Ya Allah, aku memohon ampunan-Mu)."
HR. Abu Daud, Tirmizi, Ibnu Majah, dan AhmadNabi ﷺ setelah keluar dari kamar kecil untuk menunaikan hajat biasa membaca: Gufrānaka (Aku memohon ampunan-Mu, ya Allah).
Salman -raḍiyallāhu 'anhu- meriwayatkan: Orang-orang musyrik berkata kepada kami, "Sungguh, saya melihat Nabi kalian ﷺ mengajari kalian segala sesuatu hingga urusan buang air." Salman menjawab, "Benar. Sungguh beliau telah melarang kami beristinja dengan tangan kanan atau menghadap kiblat. Beliau pun melarang istinja menggunakan kotoran hewan dan tulang. Beliau bersabda, "Janganlah salah seorang kalian melakukan istinja dengan batu kurang dari tiga."
HR. MuslimSalmān al-Fārisiy -raḍiyallāhu 'anhu- meyebutkan: Orang-oramg musyrik mengejek kami dengan mengatakan, "Nabi kalian mengajarkan segala hal. Sampai-sampai mengajari kalian cara buang hajat, baik kencing ataupun buang air besar!" Salmān menjawab, "Ya. Beliau mengajari kami adab-adab buang hajat. Di antaranya beliau ﷺ melarang kami beristinja setelah buang hajat menggunakan tangan kanan untuk menjaganya dari najis serta memuliakannya. Demikian juga menghadap kiblat ketika kencing atau buang air besar. Beliau pun melarang istijmar menggunakan kotoran hewan dan tulangnya, serta orang yang hadas tidak boleh menggunakan kurang dari tiga batu."
Dari Abu Hurairah -raḍiyallāhu 'anhu-, ia berkata, "Al-Hasan bin Ali -raḍiyallāhu 'anhumā- mengambil sebiji kurma dari kurma sedekah lalu ia memasukkannya ke dalam mulutnya. Lantas Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- bersabda, "Eak, eak, buanglah kurma itu! Tidakkah kau tahu bahwa kita tidak makan barang (harta) sedekah?" Dalam riwayat lain disebutkan, "Bahwa kita (Ahli Bait) tidak halal makan sesuatu dari hasil sedekah."
Diriwayatkan oleh Muslim - Muttafaq 'alaihAl-Hasan bin Ali -raḍiyallāhu 'anhumā- mengambil sebiji kurma yang dikumpulkan dari zakat kurma. Lalu ia meletakkannya di mulutnya. Lantas Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- bersabda, "Eak, eak," yakni, kurma ini tidak baik untukmu. Beliau menyuruhnya untuk mengeluarkan kurma itu dari mulutnya dan bersabda, "Sesungguhnya kita tidak halal makan sesuatu dari hasil sedekah." Sedekah tidak halal bagi keluarga Muhammad karena mereka adalah manusia paling mulia. Sedangkan sedekah dan zakat itu kotoran manusia, dan manusia-manusia bermartabat paling mulia tidak layak untuk mengambil kotoran-kotoran manusia sebagaimana sabda Nabi Muhammad -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- kepada pamannya, Al-Abbās bin Abdil Muṭṭalib -raḍiyallāhu 'anhu-, "Sesungguhnya kita keluarga Muhammad tidak halal makan sedekah. Sesungguhnya sedekah itu adalah daki (kotoran) manusia."
Dari Abu Bakrah -raḍiyallāhu 'anhu-, "Sesungguhnya zaman itu berputar sebagaimana ketika Allah menciptakan langit dan bumi. Setahun itu ada dua belas bulan dan di antaranya ada empat bulan yang suci. Tiga berturut-turut, yaitu Zulqa'dah, Zulhijjah dan Muharram. Sedangkan keempatnya adalah bulan Rajab Muḍar antara Jumada dan Sya'ban." (Kemudian Nabi bertanya) "Bulan apakah sekarang?" Kami menjawab, "Allah dan Rasul-Nya yang lebih mengetahui." Beliau pun kemudian berdiam diri, sehingga kami menyangka bahwa beliau akan memberinya nama lain, selain dari nama yang biasa. Beliau bertanya lagi, "Bukankah ini bulan Zulhijjah?" Kami menjawab, "Ya, benar." Beliau bersabda lagi, "Negeri apakah ini?" Kami menjawab, "Allah dan Rasul-Nya yang lebih mengetahui." Beliau terdiam lagi sehingga kami menyangka bahwa beliau akan memberinya nama lain selain dari nama yang biasa. Kemudian beliau bersabda, "Bukankah ini tanah haram?" Kami menjawab, "Benar." Beliau bertanya lagi, "Hari apakah ini?' Kami menjawab, "Allah dan Rasul-Nya yang lebih mengetahui." Kemudian beliau berdiam diri sehingga kita menyangka kalau beliau akan memberinya nama lain lagi selain dari namanya yang biasa. Lalu beliau bersabda, "Bukankah hari ini hari Nahr?" Kami menjawab, "Benar." Beliau bersabda lagi, "Sesungguhnya darah, harta dan kehormatan kalian adalah haram atas kalian semua sebagaimana keharaman hari kalian ini, di negeri kalian ini dan di dalam bulan kalian ini. Dan kalian semua akan menemui Rabb kalian semua lalu Dia akan menanyakan kepada kalian tentang amalan-amalan kalian. Ingatlah, janganlah kalian kembali menjadi orang-orang kafir sepeninggalku nanti, saling membunuh tanpa dasar kebenaran. Ingatlah, hendaknya yang hadir menyampaikan kepada yang tidak hadir. Mungkin saja sebagian orang yang diberi tahu akan lebih paham daripada sebagian orang yang mendengar langsung." Kemudian beliau bersabda, "Ingatlah, apakah aku telah menyampaikan ini? Ingatlah, apakah aku telah menyampaikan ini?" Kami menjawab, "Benar." Beliau bersabda lagi, "Ya Allah, saksikanlah!"
Muttafaq 'alaihNabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- berpidato pada hari Nahr (kurban), dan ini terjadi pada haji Wadak. Beliau mengabarkan bahwa zaman secara kebetulan pada tahun itu An-Nasī` (penundaan bulan haram) menjadi sesuai dengan apa yang telah disyariatkan oleh Allah -'Azza wa Jalla- di bulan-bulan haram. Sebab, pada masa jahiliyah sudah berubah dan diganti, yaitu ketika mereka melakukan An-Nasī` sehingga mereka menghalalkan bulan yang haram dan mengharamkan bulan yang halal. Hanya saja setelah itu Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- menjelaskan bahwa bilangan bulan ada dua belas bulan, yaitu Muharram, Safar, Rabī'ul Awwal, Rabī'uṡ Ṡāni, Jumada Ula, Jumada Ṡāniah, Rajab, Sya'bān, Ramadan, Syawal, Zulqa'dah dan Zulhijah. Itulah bulan-bulan yang berjumlah dua belas bulan yang telah Allah tentukan sebagai bulan-bulan untuk ibadah sejak penciptaan langit dan bumi. Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- menjelaskan bahwa dari dua belas bulan ini ada empat bulan haram; tiga bulan berturut-turut dan satu bulan terpisah. Tiga bulan yang berturut-turut itu ialah Zulqa'dah, Zulhijah dan Muharram. Allah menjadikannya bulan-bulan yang haram. Diharamkan di dalamnya pembunuhan, seseorang tidak boleh menganiaya orang lain di dalamnya. Sebab, bulan-bulan itu adalah bulan-bulan perjalanan manusia menuju ibadah haji ke Baitullah Al-Haram. Allah -'Azza wa Jalla- menjadikan bulan-bulan itu haram agar tidak terjadi peperangan di bulan-bulan ini saat manusia sedang berjalan menuju Baitullah Al-Haram. Inilah di antara kebijaksanaan Allah -'Azza wa Jalla-. Selanjutnya Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- bersabda, "bulan Rajab Muḍar antara Jumada dan Sya'ban." yaitu bulan keempat. Dulu, mereka pada zaman jahiliah menunaikan umrah di bulan ini sehingga mereka menjadikan bulan Rajab untuk umrah. Sedangkan bulan-bulan yang tiga untuk haji. Dengan demikian, bulan ini menjadi haram di mana diharamkan perang sebagaimana diharamkan di bulan Zulqa'dah, Zulhijjah, dan Muharram. Setelah itu Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- bertanya kepada mereka, "Bulan apakah ini? Negeri apakah ini? Hari apakah ini?" Beliau menanyakan hal itu untuk menghadirkan semangat dan perhatian mereka, karena hal ini adalah hal yang agung. Beliau bertanya kepada mereka, "Bulan apakah sekarang?" Mereka menjawab, "Allah dan Rasul-Nya yang lebih mengetahui." Mereka heran Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- bertanya tentang bulan, padahal itu sudah diketahui, yaitu Zulhijjah. Hanya saja karena adab mereka, mereka tidak mengatakan, "Ini bulan Zulhijjah," karena hal ini sudah diketahui, tetapi begitu beradabnya, mereka mengatakan, "Allah dan Rasul-Nya yang lebih tahu. Beliau pun kemudian berdiam diri, karena manusia itu apabila berbicara lalu diam, maka orang-orang akan memperhatikan. Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- diam. Abu Bakrah berkata, "Sehingga kami menyangka bahwa beliau akan memberinya nama lagi selain dari nama yang dikenal. Beliau bertanya lagi, "Bukankah ini bulan Zulhijjah?" Mereka menjawab, "Ya, benar." Beliau bersabda lagi, "Negeri apakah ini?" Mereka menjawab, "Allah dan Rasul-Nya yang lebih mengetahui." Mereka mengetahui bahwa itu Makkah, tapi karena adab dan penghormatan mereka kepada Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam-, mereka tidak mengatakan, "Ini sesuatu yang sudah dikenal, kenapa engkau menanyakannya?" Mereka justru mengatakan, "Allah dan Rasul-Nya yang lebih mengetahui." Beliau terdiam lagi sehingga mereka menyangka bahwa beliau akan memberinya nama selain dari nama yang dikenal. Kemudian beliau bersabda, "Bukankah ini tanah haram?" Al-Baldah adalah salah satu nama Makkah. Mereka menjawab, "Benar." Beliau bertanya lagi, "Hari apakah ini?' Mereka menjawab, "Allah dan Rasul-Nya yang lebih mengetahui." Sebagaimana yang mereka katakan di awal. Lalu beliau bersabda, "Bukankah hari ini hari Nahr?" Mereka menjawab, "Benar, wahai Rasulullah." Mereka tahu bahwa Makkah adalah haram dan sesungguhnya bulan Zulhijjah itu haram, hari Nahr (kurban) itu haram. Yakni, semuanya waktu-waktu haram yang dihormati. Beliau bersabda lagi, "Sesungguhnya darah, harta dan kehormatan kalian adalah haram atas kalian semua sebagaimana keharaman hari kalian ini, di negeri kalian ini dan di dalam bulan kalian ini." Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- menegaskan pengharaman tiga hal tersebut: darah, harta dan kehormatan. Semuanya diharamkan. Darah mencakup jiwa dan apa yang ada di bawahnya. Harta mencakup sedikit dan banyak. Kehormatan mencakup zina, homoseksual, tuduhan dan mungkin saja mencakup gibah, celaan dan cercaan. Ketiga hal ini diharamkan bagi seorang muslim untuk menodainya dari saudaranya yang muslim. Selanjutnya beliau bersabda, "Ingatlah, janganlah kalian semua kembali menjadi orang-orang kafir sepeninggalku nanti, hingga saling membunuh tanpa dasar kebenaran!" Sebab, orang-orang muslim seandainya mereka saling membunuh satu dengan lainnya, maka mereka menjadi kafir, karena tidak ada yang menghalalkan darah orang muslim kecuali orang kafir. Berikutnya Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- memerintahkan agar yang hadir menyampaikan kepada yang tidak hadir. Yakni, hendaknya orang yang menyaksikan dan mendengarkan khotbahnya menyampaikannya kepada yang lainnya. Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- juga mengabarkan bahwa mungkin saja orang yang diberi tahu akan lebih paham daripada orang yang mendengar langsung. Wasiat dari Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- ini merupakan wasiat bagi orang yang hadir pada hari itu dan wasiat bagi orang yang mendengar hadisnya sampai hari kiamat. Kemudian beliau bersabda, "Ingatlah, bukankah aku telah menyampaikan ini? Ingatlah, bukankah aku telah menyampaikan ini?" Beliau bertanya kepada para sahabat -raḍiyallāhu 'anhum-. Mereka menjawab, "Benar." Yakni, engkau telah menyampaikan. Beliau bersabda lagi, "Ya Allah, saksikanlah!"