





























Hadeeth Cards
Da'wa cards that highlight great meanings from the noble prophetic hadiths in a simple style and attractive display that helps the Muslim to have a deeper understanding of his religion in an easy way
All
Ibnu 'Abbās -raḍiyallāhu 'anhumā- meriwayatkan, Rasulullah ﷺ bersabda kepada seorang wanita Ansar (Ibnu 'Abbās menyebut namanya tetapi perawi lupa), "Apa yang menghalangimu ikut berhaji bersama kami?" Dia menjawab, "Kami hanya memiliki dua unta. Suami dan anakku berhaji dengan salah satunya dan menyisakan satu lagi untuk kami gunakan mengairi kebun." Beliau bersabda, "Jika Ramadan tiba, maka berumrahlah, karena ibadah umrah di bulan Ramadan setara dengan ibadah haji."
Muttafaq 'alaihKetika Nabi ﷺ pulang dari haji wadak, beliau berkata kepada seorang wanita Ansar yang tidak ikut berhaji: Apa yang menghalangimu ikut berhaji bersama kami? Lantas dia beralasan bahwa mereka memiliki dua unta; suami dan anaknya berhaji dengan salah satunya, dan menyisakan satunya lagi untuk mengangkut air dari sumur. Lalu Nabi ﷺ mengabarinya bahwa pahala menunaikan umrah di bulan Ramadan setara dengan pahala haji.
Dari Fuḍālah bin Ubaid dan Salmān Al Fārisi serta 'Uqbah bin 'Āmir Al Juhani -raḍiyallāhu 'anhum- secara marfū', (Nabi bersabda), "Setiap orang yang meninggal ditutup amalnya, kecuali murābiṭ (orang yang menjaga perbatasan negara Islam) di jalan Allah. Sesungguhnya amalnya tetap bertambah sampai hari kiamat dan ia aman dari fitnah kubur."
Diriwayatkan oleh Tirmiżi - Diriwayatkan oleh Abu Daud - Diriwayatkan oleh AhmadSetiap orang yang meninggal dunia maka amalnya terputus dengan kematiannya sehingga tidak dicatat pahala baru baginya, kecuali murābiṭ di jalan Allah, yaitu orang yang menjaga daerah perbatasan kaum muslimin. Sesungguhnya Allah memuliakannya dengan kelanggengan pahala amalnya dan ia aman dari fitnah kubur sehingga tidak ditanya oleh dua malaikat.
Ummul Mukminin Aisyah -raḍiyallāhu 'anhā- meriwayatkan, bahwa ia berkata, "Wahai Rasulullah! Kami melihat jihad sebagai amal ibadah yang paling utama. Tidakkah kami ikut berjihad?" Beliau ﷺ bersabda, "Tidak. Tetapi jihad yang paling utama ialah haji yang mabrur."
HR. BukhariPara sahabat -raḍiyallāhu 'anhum- memandang jihad di jalan Allah dan berperang melawan musuh termasuk amal yang paling utama. Sebab itu, Aisyah -raḍiyallāhu 'anhā- meminta izin kepada Nabi ﷺ agar para wanita ikut berjihad. Namun, Nabi ﷺ mengarahkan mereka pada jihad yang paling utama untuk kalangan mereka, yaitu haji mabrur yang sesuai Al-Qur`an dan Sunnah serta yang selamat dari dosa dan riya.
Dari Abu Hurairah -raḍiyallāhu 'anhu-, ia berkata, "Seorang lelaki Muslim datang kepada Rasulullah - ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- saat beliau di masjid. Lantas orang itu menyeru beliau, "Wahai Rasulullah, sesungguhnya aku telah berzina." Beliau berpaling darinya. Orang itu pun berpindah ke hadapan beliau lalu berkata, "Wahai Rasulullah, sesungguhnya aku telah berzina." Beliau pun berpaling darinya hingga orang itu mengulang perkataannya empat kali. Setelah orang itu bersaksi terhadap dirinya empat kali, Rasulullah - ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- pun memanggilnya lalu bertanya, "Apakah engkau gila?" Orang itu menjawab, "Tidak." Beliau bertanya, "Apakah engkau sudah menikah?" Orang itu menjawab, "Ya." Rasulullah bersabda, "Bawalah oleh kalian orang ini lalu rajamlah." Ibnu Syihāb berkata, Abu Salamah bin Abdurrahman memberitahuku bahwa dia mendengar Jābir bin Abdullah mengatakan, "Aku termasuk orang yang merajamnya. Kami merajamnya di lapangan tempat salat. Saat (lemparan) batu membuatnya kesakitan, ia pun kabur lalu kami menemukannya di lorong kampung. Kami pun merajamnya."
Muttafaq 'alaihMā'iz bin Mālik Al-Aslami -raḍiyallāhu 'anhu- datang kepada Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- saat beliau di masjid. Dia menyeru beliau dan mengakui telah berzina. Lantas Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- berpaling darinya dengan harapan dia kembali lalu bertaubat atas dosa yang dilakukan antara dirinya dengan Allah -Ta'āla-. Hanya saja dia telah datang dengan kondisi marah kepada dirinya dan bertekad untuk membersihkan dirinya dengan hukuman. Dia pun menghadap kepada beliau sekali lagi lalu mengakui perbuatan zina. Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- pun kembali berpaling hingga dia bersaksi terhadap dirinya empat kali bahwa dia telah berzina. Pada saat itulah Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- memastikan keadaan dia lalu bertanya kepadanya, "Apakah ia gila?" Dia menjawab, "Tidak." Beliau juga bertanya kepada keluarganya mengenai akalnya. Mereka memujinya dengan baik. Beliau bertanya lagi, "Apakah dia sudah menikah atau masih perjaka sehingga tidak harus dirajam?" Ia memberitahu beliau bahwa dirinya sudah menikah. Beliau bertanya lagi barangkali dia melakukan sesuatu yang tidak mewajibkan dijatuhi hukuman, berupa meraba atau mencium. Ternyata dia berterus-terang dengan kenyataan telah berzina. Setelah Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- memastikan segalanya dan sudah terbukti adanya kewajiban untuk menjatuhkan hukuman, beliau pun memerintahkan para sahabatnya untuk membawa orang itu lalu mereka merajamnya. Para sahabat pun membawanya pergi menuju Baqī' Al-Garqad -yaitu tempat salat jenazah- lalu mereka merajamnya. Saat orang itu merasakan panasnya batu, ia pun memohon keselamatan dan ingin melarikan diri dari kematian karena jiwa manusia tidak sanggup memikul hal itu. Dia pun kabur lalu para sahabat menemukannya di lorong kampung. Mereka pun merajamnya kembali hingga meninggal dunia. Semoga Allah merahmatinya dan meridainya.
Ibnu Umar -raḍiyallāhu 'anhumā- meriwayatkan, Rasulullah ﷺ bersabda, "Apabila Allah telah mengumpulkan orang-orang terdahulu hingga yang terakhir kelak pada hari Kiamat, maka akan diangkat bendera bagi setiap pengkhianat, lalu dikatakan, 'Ini adalah pengkhianatan polan bin polan.'"
Muttafaq 'alaihNabi ﷺ mengabarkan, ketika Allah Ta'ala telah mengumpulkan orang-orang terdahulu hingga yang terakhir kelak pada hari Kiamat untuk penghitungan amal, bagi setiap pengkhianat yang tidak memenuhi janji yang dia buat dengan Allah ataupun dengan sesama manusia akan ditancapkan tanda untuk mempermalukannya atas pengkhianatannya dan akan diumumkan pada hari itu: Ini adalah pengkhianatan polan bin polan; untuk menampakkan buruk kelakuannya di tengah penduduk mahsyar.
Dari Abdullah bin Abbās -raḍiyallāhu 'anhu-, ia berkata, "Sa'ad bin 'Ubādah pernah meminta fatwa kepada Rasulullah tentang nazar ibunya yang meninggal dunia sebelum menunaikannya? Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- bersabda, "Tunaikanlah atas namanya!"
Muttafaq 'alaihIbu Sa'ad meninggal dunia dan belum menunaikan nazarnya. Lantas anaknya, Sa'ad bin Ubadah, bertanya kepada Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam-, apakah ia boleh mengqaḍa (menggantinya), maka Nabi membolehkan hal tersebut. Beliau bersabda, "Qaḍakanlah (gantikanlah) atas namanya."
Dari Salamah bin Al-Akwa' -raḍiyallāhu 'anhu- ia berkata, "Seorang mata-mata kaum musyrikin mendatangi Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- saat beliau berada dalam perjalanan. Orang itu duduk bersama sahabat-sahabat beliau dan berbincang-bincang, kemudian pergi. Maka Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- bersabda, "Kejar dan bunuhlah ia!" Maka aku membunuhnya. Lantas beliau memberikan harta rampasannya kepadaku." Dalam riwayat lain, "Beliau bertanya, "Siapa yang membunuh orang itu?" Mereka menjawab, "Ibnu al-Akwa'." Maka beliau bersabda, "Ia berhak memiliki harta rampasannya, semuanya."
Diriwayatkan oleh Muslim - Muttafaq 'alaihHadis ini menerangkan penjelasan hukum Islam terkait orang yang memata-matai kaum Muslimin dari kelompok kafir harbi. Salamah bin al-Akwa' -raḍiyallāhu 'anhu- mengabarkan dengan menuturkan, "Seorang mata-mata kaum musyrikin mendatangi Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam-." Kata "al-'ain" artinya mata-mata, dinamakan demikian karena kerjanya dengan al-'ain (mata), atau karena ia sangat serius dan tenggelam dalam hal melihat sehingga seolah-olah seluruh tubuhnya menjadi mata. Kalimat "wa huwa", artinya kondisi Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- dalam suatu perjalanan. "Ia duduk" yakni mata-mata itu duduk bersama para sahabat Rasulullah dan berbincang-bincang. Kemudian ia "infatala", yakni pergi. "Lantas Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- bersabda, "Kejar dan bunuhlah ia!" Maka aku membunuhnya." Yakni, aku mencarinya, lalu aku menemukannya dan berhasil membunuhnya. Kalimat "fanaffalani" artinya beliau memberiku nafal, yaitu ganimah yang khusus diberikan pada seseorang dan ditambahkan pada bagiannya. Kata "salabahu" artinya, pakaian dan senjata yang dibawa orang itu. Dinamakan demikian, karena barang-barang ini dirampas (yuslabu) dari dirinya. Termasuk dalam salab (barang rampasan) adalah kendaraan dan apa yang ada di atasnya seperti pelana, peralatan, harta yang dibawa di atas kendaraan tersebut dan emas serta perak yang ada dalam muatannya.
Al-Barā` bin 'Āzib -raḍiyallāhu 'anhu- meriwayatkan, "Rasulullah ﷺ memerintahkan kami melakukan tujuh hal dan melarang kami dari tujuh hal. Beliau menyuruh kami untuk menjenguk orang sakit, mengantarkan jenazah, mendoakan orang yang bersin, membantu melaksanakan sumpah -atau orang yang bersumpah memenuhi sumpahnya-, menolong orang yang dizalimi, memenuhi undangan orang yang mengundang, dan menebarkan salam. Beliau melarang kami dari cincin -atau mengenakan cincin- emas, minum dengan (wadah) dari perak, memakai mayāṡir (pelana sutra), mengenakan qassiy (linen bercampur sutra), harīr (sutra), istabraq (sutra yang tebal), dan dībāj (sutra paling bagus)."
Muttafaq 'alaihNabi ﷺ memerintahkan umat Islam melakukan tujuh perkara dan melarang mereka dari tujuh perkara. Perkara-perkara yang beliau perintahkan itu adalah: Pertama: Menjenguk orang yang sakit. Kedua: Mengantar jenazah dan ikut serta menyalati, menguburkan, dan mendoakannya. Ketiga: Mendoakan orang yang bersin dan memuji Allah, yaitu dengan mengatakan: Yarḥamukallāh. Keempat: Membantu orang yang bersumpah untuk memenuhi sumpahnya, artinya: jika ia bersumpah pada suatu urusan dan Anda mampu membantunya memenuhi sumpahnya itu maka lakukanlah agar ia tidak terpaksa menebus sumpahnya. Kelima: Membela orang yang terzalimi dengan menolongnya dan menghilangkan kezaliman orang yang menzaliminya sesuai kemampuan. Keenam: Memenuhi orang yang mengundang ke jamuan makan seperti jamuan pernikahan, akikah, atau lainnya. Ketujuh: Menebarkan salam dan menjawabnya. Sedangkan perkara yang beliau larang adalah: Pertama: Memakai dan berhias dengan cincin emas. Kedua: Minum menggunakan bejana perak. Ketiga: Duduk di atas mayāṡir, yaitu kasur sutra yang diletakkan di atas pelana kuda dan unta. Keempat: Mengenakan pakaian yang terbuat dari bahan linen bercampur sutra, dinamakan: qassiy. Kelima: Mengenakan sutra. Keenam: Mengenakan istabraq, yaitu sutra yang tebal. Ketujuh: Mengenakan dībāj, yaitu jenis sutra paling bagus dan paling mahal.
Dari Anas bin Malik -raḍiyallāhu 'anhu-, "Bahwasanya seorang lelaki yang telah minum khamar dibawa ke hadapan Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam-. Lantas beliau mencambuknya dengan pelepah kurma sebanyak empat puluh kali."
Muttafaq 'alaihPada masa Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- ada seorang lelaki minum khamar lalu beliau mencambuknya empat puluh cambukan dengan pelepah kurma. Abu Bakar -raḍiyallāhu 'anhu- mencambuk peminum khamar pada masa pemerintahannya seperti cambukan Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam-. Setelah datang pemerintahan Umar dan banyak terjadi penaklukkan serta kaum Muslimin bercampur-baur dengan selain mereka, ternyata banyak orang yang minum khamar. Lantas Umar berkonsultasi dengan para ulama di kalangan sahabat mengenai hukuman yang akan diterapkan kepada mereka untuk mencegah mereka sebagaimana kebiasaannya dalam urusan-urusan penting dan berbagai masalah ijtihadiyah. Sebab, pada masanya orang yang minum khamar semakin bertambah banyak. Abdurrahman bin 'Auf berkata, "Tetapkan cambukannya seperti hukuman (hudud) paling ringan, yaitu delapan puluh cambukan seperti hukuman orang yang menuduh zina." Selanjutnya Umar menetapkan delapan puluh cambukan. Tambahan ini merupakan kebijakan yang dikembalikan ke imam.