





























Hadeeth Cards
Da'wa cards that highlight great meanings from the noble prophetic hadiths in a simple style and attractive display that helps the Muslim to have a deeper understanding of his religion in an easy way
All
Dari Abu Hurairah -raḍiyallāhu 'anhu- secara marfū', "Pencederaan oleh binatang tidak dikenakan denda, cedera karena (masuk) sumur juga tidak dikenakan denda, cedera karena masuk tempat barang tambang juga tidak dikenakan denda, dan dalam harta karun (zakatnya) seperlima".
Diriwayatkan oleh BukhariAbu Hurairah -raḍiyallāhu 'anhu- mengabarkan dari Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- mengenai hukum jaminan kerusakan atau cedera yang disebabkan oleh perbuatan binatang atau dengan turun ke sumur atau tempat tambang. Nabi -'alaihiṣṣalātu was sallām- menjelaskan bahwa kerusakan atau kekurangan yang disebabkan perbuatan binatang, maka tidak ada denda atas siapa pun. Demikian juga kerusakan atau cedera yang terjadi jika seorang turun ke sumur atau pertambangan, lalu celaka alias binasa. Sebab, binatang, sumur dan tempat menambang barang tidak bisa dibebani tanggung jawab, demikian juga pemiliknya (tidak dibebani tanggung jawab) jika dia tidak melakukan penganiayaan atau kelalaian. Selanjutnya beliau menjelaskan bahwa siapa saja yang menemukan harta terpendam; sedikit atau banyak, hendaknya ia mengeluarkan seperlimanya karena dirinya memperoleh harta itu tanpa ada kepayahan dan keletihan. Sedangkan sisanya untuk dirinya.
Dari Abdullah bin Abbas -raḍiyallāhu 'anhumā, dia berkata, "Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- dan para sahabatnya datang (ke Makkah) pada pagi hari keempat (Żulḥijjah) lalu beliau memerintahkan mereka untuk menjadikan ihram tersebut untuk umrah. Para sahabat bertanya, "Wahai Rasulullah, tahallul apa?" Beliau bersabda, "Tahallul seluruhnya!"
Muttafaq 'alaihIbnu Abbas -raḍiyallāhu 'anhumā- mengabarkan bahwa Nabi Muhammad -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- dan para sahabatnya datang ke Makkah ketika haji wada' pada pagi hari keempat Żulḥijjah. Sebagian mereka berihram untuk haji, dan sebagian lagi menggabungkan antara haji dan umrah. Lantas beliau memerintahkan kepada orang yang tidak membawa hadyu (binatang) dari kedua kelompok ini agar melakukan tahallul dari ibadah haji mereka dan menjadikan ihramnya untuk umrah. Ternyata hal tersebut memberatkan mereka, dan mereka memandang bahwa alangkah bagusnya untuk melakukan tahallul yang sempurna, yang membolehkan melakukan hubungan badan lalu mereka melakukan ihram untuk haji. Karena itulah mereka bertanya kepada beliau. Mereka berkata, "Wahai Rasulullah, tahallul apa? Apa tahallul yang harus kami lakukan?" Nabi Muhammad -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- bersabda, "Tahallul seluruhnya sehingga dibolehkan bagi kalian apa yang diharamkan sebelum ihram." Mereka pun -raḍiyallāhu 'anhum- melaksanakan perintah tersebut.
Dari Urwah bin Az-Zubair, ia berkata, "Usamah bin Zaid ditanya - saat itu aku sedang duduk - "Bagaimana Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- berjalan ketika berangkat dari Arafah ke Muzdalifah?" Ia menjawab, "Beliau berjalan sedang-sedang saja. Jika menemukan tempat lapang, beliau berjalan dengan cepat."
Muttafaq 'alaihUsamah bin Zaid -raḍiyallāhu 'anhumā- membonceng di belakang Nabi Muhammad -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- dari Arafah ke Muzdalifah. Dia adalah orang yang paling tahu tentang langkah jalan Nabi Muhammad -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam-. Lantas ia ditanya mengenai sifat jalan beliau. Ia menjawab, "Beliau berjalan pertengahan, yaitu berjalan dengan santai dan ringannya saat orang-orang berjejalan agar tidak mengganggu. Jika beliau menemukan celah lapang tanpa ada seorang manusia pun, maka beliau menggerakkan kendaraannya lalu berjalan dengan sedikit cepat karena tidak adanya gangguan dalam berjalan cepat saat itu."
Dari Abdullah bin 'Amru bin 'Āṣ -raḍiyallāhu 'anhumā-, dia berkata, Rasullullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- bersabda, "Sesungguhnya sebaik-baik puasa di sisi Allah adalah puasa Daud dan sebaik-baik salat di sisi Allah adalah salatnya Nabi Daud. Beliau biasa tidur separuh malam dan salat di sepertiga malam terakhir dan tidur lagi di seperenamnya. Sedangkan beliau biasa berpuasa sehari dan berbuka di hari berikutnya."
Muttafaq 'alaihDi dalam hadits ini Abdullah bin Amru -raḍiyallāhu 'anhu- menginformasikan dari Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- bahwa puasa dan salat yang paling dicintai oleh Allah Ta’ala adalah puasa dan salat Nabi-Nya Daud -'alaihissalām-, yakni beliau dahulu biasa berpuasa sehari dan berbuka/tidak berpuasa pada hari berikutnya, karena dengan cara tersebut seseorang dapat beribadah dan memberikan tubuh waktu untuk istirahat. Beliau dahulu juga biasa tidur di pertengahan malam pertama agar bangun dalam keadaan semangat dan ringan untuk melaksanakan ibadah. Lalu beliau salat pada sepertiga malam terakhir, kemudian tidur pada seperenam malam terakhir agar beliau menjadi semangat untuk beribadah pada permulaan siang (waktu pagi). Tatacara inilah yang dianjurkan oleh Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam-.
Dari Abdullah bin 'Amru bin Al-'Āṣ -raḍiyallāhu 'anhumā -, ia berkata, "Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- diberitahu tentang ucapan saya yaitu, "Demi Allah, aku akan selalu berpuasa di siang hari dan bangun sepanjang malam untuk salat selama aku hidup." Lantas Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- bertanya, "Apakah engkau orang yang mengatakan demikian?" Aku jawab, "Aku yang mengatakannya -demi bapak dan ibuku yang menjadi tebusanmu-." Beliau bersabda, "Engkau tidak akan sanggup melakukan itu. Puasalah dan berbukalah, lakukan salat malam dan tidurlah, (dan berpuasalah) tiga hari setiap bulan, karena sesungguhnya kebaikan itu (pahalanya) dilipat gandakan sepuluh kali. Puasa seperti itu bagaikan puasa sepanjang masa." Aku berkata, "Sesungguhnya aku mampu lebih dari itu." Beliau bersabda, "Puasalah satu hari dan berbukalah dua hari!" Aku berkata, "Aku mampu lebih dari itu." Beliau bersabda, "Puasalah satu hari dan berbukalah satu hari, itulah puasa seperti puasa Daud dan itulah puasa yang paling utama." Aku berkata, "Aku mampu lebih dari itu." Beliau bersabda, "Tidak ada yang lebih utama dari itu." Dalam riwayat lain disebutkan, "Tidak ada puasa melebihi puasa saudaraku, Daud -separuh masa-. Berpuasalah satu hari dan berbukalah satu hari!"
Muttafaq 'alaihNabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- diberitahu bahwa Abdullah bin 'Amru telah bersumpah akan berpuasa tanpa berbuka dan melakukan salat malam tanpa tidur sepanjang usianya. Lantas beliau bertanya, "Apakah dia mengatakan demikian?" Ia menjawab, "Ya." Beliau bersabda, "Sesungguhnya ini berat bagimu dan engkau tidak akan mampu melakukannya." Beliau membimbingnya untuk menghimpun antara istirahat dan ibadah; berpuasa dan berbuka, salat malam dan tidur, serta membatasi diri puasa tiga hari setiap bulan agar memperoleh pahala puasa sepanjang masa. Abdullah bin 'Amru memberitahu beliau bahwa dia mampu lebih dari itu. Ia terus-menerus meminta tambahan puasa hingga sampai ke puasa paling utama, yaitu puasa Daud -'alaihi as-salām-; dia berpuasa satu hari dan berbuka satu hari. Dia pun masih meminta tambahan karena hasratnya kepada kebaikan. Lantas Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- bersabda, "Tidak ada puasa yang lebih utama dari itu."
Dari Aisyah -raḍiyallāhu 'anhā-, bahwasanya Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- bersabda, "Ada lima macam binatang yang semuanya fasik (jahat), diperbolehkan untuk dibunuh di tanah haram (Makkah dan Madinah): Burung gagak, burung rajawali, kalajengking, tikus dan al-kalbul ‘aqūr (anjing ganas). Dalam suatu riwayat disebutkan: Diperbolehkan membunuh lima jenis binatang yang bersifat fasik (jahat) di tanah halal dan di tanah haram (Makkah dan Madinah).
Muttafaq 'alaihDi dalam hadis ini, Aisyah -raḍiyallāhu 'anhā- menginformasikan bahwa Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- memerintahkan kita untuk membunuh lima macam binatang buas, semuanya bertabiat mengganggu dan membahayakan, baik di tanah halal maupun di tanah haram (Makkah dan Madinah). Kemudian beliau menjelaskan kelima binatang tersebut dengan sabda beliau: Burung gagak, rajawali, kalajengking, tikus, dan al-kalbul ‘aqūr (anjing ganas). Inilah kelima jenis hewan tersebut, disifatkan dengan al-fisq (jahat) karena hewan tersebut keluar dari tabiat kebanyakan hewan. Beliau memperingatkan dengan menyebut beberapa jenis hewan saja karena gangguan dan bahayanya berbeda-beda. Maka hewan-hewan lain yang serupa dalam hal gangguan dan bahayanya juga termasuk di dalamnya. Jadi hewan tersebut boleh dibunuh karena gangguan dan bahayanya, maka sungguh tanah Haram tidak dapat melindunginya dan keadaan ihram (yang seharusnya tidak boleh membunuh hewan) tidak dapat menghindarkannya (dari perintah membunuhnya).
Dari Abdullah bin Umar -raḍiyallāhu 'anhumā-, bahwa seseorang bertanya, “Ya Rasulullah, pakaian apa yang boleh dipakai oleh orang yang berihram? Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- menjawab, “(Seorang yang berihram) Tidak boleh memakai baju, serban, celana, burnus (pakaian bertopi) dan khuff kecuali seseorang yang tidak memiliki sandal, ia boleh menggunakan khuff, dan ia harus memotongnya di mata kaki. Dan jangan memakai pakaian yang terkena minyak za'faran atau wars”. Dalam riwayat Al Bukhari disebutkan, “Bagi wanita (yang berihram) tidak boleh memakai niqab (cadar) dan sarung tangan."
Muttafaq 'alaihPara sahabat –raḍiyallāhu 'anhum- telah mengetahui bahwa keadaan orang yang berihram berbeda dengan orang yang tidak berihram. Oleh karena itu, seseorang bertanya kepada Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- tentang apa saja yang boleh dipakai oleh orang yang berihram. Karena pertanyaan yang tepat untuk diajukan seharusnya adalah tentang apa saja yang harus dihindari karena hal itu lebih sedikit, dan beliau -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- telah dianugrahi jawami'ul kalim (perkataan yang ringkas bermakna luas) sehingga beliau memberikan jawaban dengan menerangkan apa saja yang tidak boleh dipakai oleh orang yang berihram, dan selain itu hukumnya tetap boleh untuk dipakai, sehingga dengan demikian dapat diperoleh ilmu dan pengetahuan yang banyak. Kemudian beliau -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- menyebutkan kepadanya pakaian apa saja yang diharamkan untuk dipakai oleh orang yang berihram dan semua yang serupa dengannya. Beliau bersabda, “Tidak boleh memakai baju, dan semua pakaian yang dibentuk dan dijahit untuk menutupi badan, serban, burnus (pakaian bertopi), dan penutup kepala yang menempel langsung di atasnya, celana, pakaian yang menutupi anggota tubuh meskipun itu hanya menutupi satu anggota tubuh seperti kaos tangan dan sejenisnya, baik dijahit ataupun dililitkan, “khuff” (sejenis sepatu) dan yang semisalnya yang biasa dipakai untuk alas kaki yang menutupi mata kaki, baik itu yang terbuat dari bahan kapas, wol, kulit atau bahan lainnya. Siapa yang tidak memiliki sandal ketika ia berihram, maka dia boleh memakai sepatu, namun hendaknya ia memotongnya sampai di bawah mata kaki sehingga ia menjadi seperti sandal. Kemudian Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- menambahkan beberapa faedah yang tidak ditanyakan, namun masih dalam lingkup pertanyaan tersebut. Beliau menjelaskan tentang pakaian yang dilarang secara mutlak bagi orang yang berihram baik laki-laki ataupun perempuan, beliau bersabda, “Dan jangan memakai pakaian atau yang lainnya, baik itu yang dijahit ataupun tidak, jika diolesi minyak za'faran dan wars. Ini berisi penjelasan tentang diharamkannya memakai berbagai macam minyak wangi. Lalu beliau menerangkan apa yang wajib bagi wanita, berupa larangan menutupi wajah serta kedua telapak tangannya. Beliau bersabda, “Bagi wanita yang berihram tidak boleh memakai niqab (cadar) dan sarung tangan."
Dari Jābir bin Abdillah -raḍiyallāhu 'anhu- `Anhuma, ia berkata, "Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- dan para sahabatnya berihram untuk haji, tidak ada seorangpun dari mereka yang memiliki hadyu (hewan sembelihan) selain Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- dan Ṭalḥah. Sementara itu Ali -raḍiyallāhu 'anhu- 'anhu- baru datang dari Yaman dengan membawa al-hadyu lalu berkata, “Aku berihram (berniat haji) sebagaimana Nabi berihram. Maka Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- memerintahkan para sahabatnya agar menjadikan ihram mereka sebagai umrah, lalu merekapun melaksanakan tawaf, kemudian mencukur rambut, lalu bertahalul, kecuali mereka yang membawa hadyu. Kemudian mereka berkata: “Apakah kami akan berangkat menuju Mina padahal kemaluan (zakar) salah seorang dari kami menetes (karena berjimak -edit)?" Hal ini kemudian sampai kepada Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam-, lalu beliau bersabda, “Kalau aku bisa mengulang kembali apa yang telah lewat, aku tidak akan menyembelih, dan seandainya aku tidak membawa hadyu (hewan sembelihan), tentu aku akan bertahalul." Dan Aisyah -raḍiyallāhu 'anhā- mengalami haid sedangkan dia telah menuntaskan seluruh manasik kecuali ṭawaf di Kakbah Baitullah. Ketika dia sudah suci, dia melaksanakan tawaf di Baitullah. Dia berkata, “Wahai Rasulullah, bagaimana kalian berangkat dengan niat haji dan umrah, sedangkan aku dengan niat haji saja?”. Maka beliau perintahkan Abdurrahman bin Abu Bakar agar pergi bersama Aisyah -raḍiyallāhu 'anhā- ke Tan'im. Maka Aisyah -raḍiyallāhu 'anhā- melaksanakan umrah setelah melaksanakan haji.
Muttafaq 'alaihJābir bin Abdillah -raḍiyallāhu 'anhu- mensifati haji Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- bahwa beliau dan para sahabatnya berihram untuk haji, tidak ada seorangpun dari mereka yang membawa hadyu (hewan sembelihan) kecuali Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- dan Ṭalḥah bin Ubaidillah. Dan Ali bin Abi Ṭalib baru tiba dari Yaman, berdasarkan pemahamannya diapun langsung berihram dan mengaitkan ihramnya tersebut dengan ihram Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam-. Ketika mereka telah tiba di Makkah, Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- memerintahkan mereka untuk merubah ihram haji mereka menjadi umrah, sehingga ṭawaf dan sa'i mereka adalah untuk ibadah umrah, kemudian mencukur rambut dan bertahallul dengan sempurna. Ini hanya berlaku khusus bagi mereka yang tidak membawa hadyu. Adapun bagi mereka yang membawanya –diantaranya adalah Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam-, maka mereka tetap dalam keadaan ihram mereka– setelah ṭawaf dan sa'i. Para sahabat yang diperintahkan untuk merubah ihram haji mereka menjadi umrah berkata, “Bagaimana bisa kami bertahalul dan menggauli istri-istri kami lalu berangkat ke Mina padahal kami adalah orang-orang yang berihram untuk haji, dan kami baru saja melakukan itu? Lalu perkataan mereka tersebut sampai kepada Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- dan keheranan dalam hati mereka akan hal itu, kemudian beliau menenangkan mereka dengan kebenaran dan bersabda, “Kalau aku bisa mengulang kembali apa yang telah lewat, aku tidak akan menyembelih, dan seandainya aku tidak membawa hadyu, sudah pasti aku akan bertahalul bersama kalian,” Lalu merekapun rida dan tenanglah hati mereka. Dan Aisyah mengalami haid sebelum mereka memasuki Makkah, sehingga hajinya menjadi haji qiran; karena haid menghalanginya untuk melakukan tawaf di baitullah, dan ia melakukan seluruh manasik selain tawaf dan sa'i. Tatkala dia telah suci dan melakukan ibadah ṭawaf di baitullah untuk ibadah hajinya, terbesitlah sesuatu di dalam dirinya, jika mayoritas para sahabat –termasuk istri-istri Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- yang lain- telah melakukan rangkaian amalan ibadah umrah dan haji secara terpisah, sementara ibadah umrah yang dilakukannya adalah bersamaan di dalam rangkaian ibadah hajinya. Kemudian dia berkata, “Wahai Rasulullah, bagaimana kalian berangkat dengan niat haji dan umrah, sedangkan aku dengan niat haji saja?” Kemudian beliaupun menenangkan kekhawatirannya tersebut dan memerintahkan saudaranya yaitu Abdurrahman agar keluar bersama Aisyah ke Tan'im, lalu diapun melaksanakan umrah setelah haji.
Jābir bin Abdillah -raḍiyallāhu 'anhumā- meriwayatkan bahwa ia telah mendengar Rasulullah ﷺ bersabda pada masa pembebasan Makkah saat berada di Makkah, "Sesungguhnya Allah dan Rasul-Nya telah mengharamkan jual-beli khamar, bangkai, babi, dan patung." Seseorang bertanya, "Wahai Rasulullah! Bagaimana pendapatmu mengenai lemak bangkai yang digunakan untuk memoles perahu dan meminyaki kulit serta dijadikan bahan penerangan oleh manusia?" Beliau menjawab, "Tidak. Dia haram." Selanjutnya Rasulullah ﷺ bersabda pada saat itu, "Semoga Allah membinasakan orang-orang Yahudi. Allah mengharamkan lemak bagi mereka lalu mereka mencairkannya lalu menjualnya dan memakan hasil penjualannya."
Muttafaq 'alaihJābir bin Abdillah -raḍiyallāhu 'anhumā- mendengar Nabi ﷺ bersabda pada masa Pembebasan Makkah saat berada di Makkah: Allah dan Rasul-Nya telah mengharamkan jual beli khamar, bangkai, babi dan patung. Lantas dikatakan: Wahai Rasulullah, apakah kami boleh menjual lemak bangkai? Karena ia bisa digunakan untuk memoles perahu, meminyaki kulit serta digunakan oleh orang-orang untuk menyalakan lampu. Beliau bersabda: Tidak; menjualnya hukumnya haram. Kemudian beliau ﷺ bersabda: Allah telah membinasakan dan melaknat orang-orang Yahudi karena saat Allah mengharamkan pada mereka lemak hewan, mereka mencairkannya kemudian menjual minyaknya dan memakan hasil penjualannya.