





























Hadeeth Cards
Da'wa cards that highlight great meanings from the noble prophetic hadiths in a simple style and attractive display that helps the Muslim to have a deeper understanding of his religion in an easy way
All
Dari Abu Sa'īd Al-Khudri -raḍiyallāhu 'anhu- bahwa Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- beriktikaf di sepuluh hari pertengahan Ramadan. Beliau beriktikaf di bulan Ramadan tahun itu, hingga ketika malam keduapuluh satu - yaitu malam ketika ia keluar di pagi harinya dari iktikafnya - beliau bersabda, "Siapa ingin beriktikaf denganku, hendaknya ia beriktikaf pada sepuluh hari terakhir karena pada malam ini telah diperlihatkan kepadaku, lalu aku terlupa. Telah diperlihatkan kepadaku bahwa aku sujud di atas air dan tanah pada pagi itu. Karena itu, carilah (lailatul qadar) di sepuluh hari terakhir dan carilah di setiap malam ganjil. Pada malam itu langit hujan dan masjid seperti naungan lalu meneteslah air dari atapnya." Aku lihat Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- dan di keningnya ada bekas air dan tanah dari pagi malam keduapuluh satu."
Muttafaq 'alaihAbu Sa'īd Al-Khudri -raḍiyallāhu 'anhu- mengabarkan bahwa Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- beriktikaf di sepuluh hari pertengahan Ramadan untuk mencari lailatul qadar. Beliau beriktikaf di bulan Ramadan di tahun itu - sebagaimana kebiasaannya - hingga ketika malam keduapuluh satu, yaitu malam ketika pagi harinya beliau keluar dari iktikaf, beliau tahu bahwa lailatul qadar terjadi pada sepuluh hari terakhir. Lantas beliau bersabda kepada para sahabatnya, "Barangsiapa beriktikaf denganku di sepuluh malam pertengahan, hendaknya ia meneruskan ik'tikafnya dan beriktikaflah di sepuluh hari terakhir." Beliau mengabarkan bahwa Allah -Ta'ālā- telah memperlihatkan malam itu kepadanya dalam tidur kemudian beliau terlupa. Hanya saja dalam mimpi itu beliau melihat tanda-tandanya pada tahun itu, yaitu beliau sujud dalam shalat shubuh di atas air dan tanah. Allah membenarkan mimpi Nabi-Nya -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam-. Malam keduapuluh satu itu langit menurunkan hujan dan masjid Nabi Muhammad -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- dibangun seperti tempat bernaung; tiangnya dari batang korma dan atapnya dari pelepahnya. Masjid itu pun meneteskan air bekas hujan. Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- sujud di pagi keduapuluh satu di atas air dan tanah.
Jābir bin Abdullah -raḍiyallāhu 'anhumā- meriwayatkan: Rasulullah ﷺ sedang dalam sebuah safar, lalu beliau melihat kerumunan serta seorang laki-laki yang sedang dipayungi. Beliau bertanya, "Ada apa ini?" Mereka menjawab, "Seorang yang berpuasa." Maka beliau bersabda, "Bukanlah suatu kebajikan berpuasa saat safar." Dalam redaksi Muslim: "Ambillah rukhsah (keringanan) dari Allah yang diberikan kepada kalian."
Muttafaq 'alaihRasulullah ﷺ sedang dalam sebuah perjalanan, tiba-tiba beliau melihat seorang laki-laki yang dikerumuni banyak orang serta dipayungi disebabkan karena teriknya matahari dan rasa haus yang sangat. Maka beliau bertanya, "Ada apa dengannya?" Mereka menjawab, "Dia sedang berpuasa." Lantas beliau bersabda, "Bukanlah suatu kebajikan seseorang yang berpuasa saat safar. Tetapi ambillah keringanan Allah yang diberikan kepada kalian."
Dari Abu Ad-Dardā` -raḍiyallāhu 'anhu-, ia berkata, "Kami keluar bersama Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- pada bulan Ramadan di tengah panas yang terik sehingga ada seseorang dari kami yang meletakan tangannya di kepalanya karena teriknya panas. Saat itu tidak ada seorang pun di antara kami yang berpuasa kecuali Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- dan Abdullah bin Rawāḥah."
Muttafaq 'alaihAbu Ad-Dardā` -raḍiyallāhu 'anhu- mengabarkan bahwa mereka (para sahabat) keluar dalam suatu perjalanan di bulan Ramadan. Itu terjadi saat panas terik sehingga karena panas yang sangat terik panas, seorang lelaki meletakan tangan di kepalanya untuk melindungi kepalanya dengan tangan itu dari teriknya panas. Dan di antara mereka tidak ada seorang pun yang berpuasa kecuali Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- dan Abdullah bin Rawāḥah Al-Anṣāri -raḍiyallāhu 'anhu-. Keduanya menahan terik panas dan berpuasa. Ini menjadi dalil dibolehkannya berpuasa dalam perjalanan yang disertai kepayahan tetapi tidak sampai membinasakan.
Dari Abu Hurairah -raḍiyallāhu 'anhu-, bahwasanya Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- bersabda, "Seorang muslim tidak berkewajiban mengeluarkan zakat atas budaknya dan kudanya." Dalam riwayat lain, "Kecuali zakat fitrah untuk hamba sahaya."
Muttafaq 'alaihLandasan zakat adalah persamaan dan keadilan. Untuk itu, Allah mewajibkan zakat pada harta yang berkembang milik orang kaya dan harta yang disiapkan untuk dikembangkan, seperti harta yang keluar dari hasil bumi dan barang-barang perniagaan. Sedangkan harta benda yang tidak berkembang - dan harta itu ada untuk dimiliki dan digunakan - maka tidak mengandung kewajiban zakat atas pemiliknya karena seorang muslim mengkhususkan harta itu untuk dirinya sendiri. Contohnya kendaraan baik berupa kuda, unta dan mobil. Demikian pula budak sahaya yang disiapkan untuk pelayanan, kasurnya dan perabot-perabotnya yang disiapkan untuk dipakai. Hanya saja ada pengecualian dari itu, yaitu zakat fitrah untuk budak sahaya. Zakat tersebut wajib meskipun tidak disiapkan untuk perniagaan, karena berkaitan dengan badan bukan dengan harta.
Dari Abdullah bin Umar -raḍiyallāhu 'anhumā- secara marfū', Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- melarang puasa wiṣāl (puasa terus menerus tanpa berbuka). Orang-orang berkata, “Namun, bukankah anda melakukan puasa wiṣāl?”. Beliau bersabda, “Sungguh aku tidak sama seperti keadaan kalian, karena aku diberi makan dan minum. Maka siapa saja dari kalian yang ingin melanjutkan puasa maka hendaklah dia melanjutkannya hingga waktu sahur.”
Muttafaq 'alaihNabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- melarang para sahabatnya dari melakukan puasa wiṣāl sebagai bentuk kasih sayang terhadap mereka. Akan tetapi karena kecintaan para sahabat untuk melakukan keutamaan serta perhatian mereka yang sangat besar terhadap apa yang dapat mendekatkan diri kepada Allah, mereka bersemangat dalam melakukan puasa wiṣāl mengikuti Nabi karena beliaupun melakukan puasa wiṣāl, mereka berkata, “Anda juga melakukan puasa wiṣāl”. Lalu beliau -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- memberitahukan kepada mereka bahwa dirinya diberi makan dan minum yang menggantikannya dari makanan dan minuman. Namun, bagi siapa saja dari kalian yang ingin melakukan puasa wiṣāl, maka dibolehkan baginya hingga waktu (makan) sahur. Syariat Islam adalah syariat yang toleran dan mudah, tidak ada kesukaran dan guluw (berlebihan) di dalamnya; karena hal tersebut adalah suatu bentuk siksaan dan beban bagi jiwa seseorang, dan Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya. Dan juga karena kemudahan itu lebih melanggengkan dalam pengamalan dan lebih selamat dari kebosanan dan kejenuhan. Didalamnya terdapat keadilan yang Allah letakkan di atas bumi, yaitu mempersembahkan kepada Allah apa yang diwajibkan-Nya dari berbagai peribadatan dan memberikan kepada jiwa segala macam kebutuhannya mencakup berbagai penopangnya.
Dari Muhammad bin ‘Abbād bin Ja’far, ia berkata, “Aku bertanya kepada Jābir bin ‘Abdillah, Apakah Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- melarang untuk berpuasa pada hari Jumat? Ia menjawab, "Iya.” Dan Imam Muslim menambahkan, “Demi Rabb Ka’bah (Allah).”
Diriwayatkan oleh Nasā`i - Muttafaq 'alaihTatkala hari Jumat menjadi hari raya bagi kaum muslimin, maka Syariat melarang untuk mengkhususkannya dengan suatu puasa atau salat malam, kecuali jika menyertainya dengan puasa sehari sebelumnya atau sesudahnya atau jika termasuk puasa yang biasa dilakukan. Dan supaya orang-orang juga tidak mengira wajib pengkhususan hari Jumat dengan penambahan ibadah dibandingkan hari lainnya.
Dari Aisyah -raḍiyallāhu 'anhā-, bahwasanya Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- bersabda, “Siapa yang meninggal dunia sedangkan ia masih memiliki kewajiban puasa, maka hendaklah walinya berpuasa untuknya.”
Muttafaq 'alaihAisyah -raḍiyallāhu 'anhā- mengabarkan bahwa Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- memerintahkan kepada wali orang yang meninggal dunia yang masih memiliki kewajiban puasa, seperti puasa nazar, puasa kafarat, atau kada Ramadan, agar ia berpuasa untuknya; karena itu merupakan utangnya, dan kerabatnya adalah orang yang paling berhak mengkada untuk dirinya; karena hal itu adalah sebagai bentuk berbuat baik kepadanya dan juga menyambung ikatan persaudaraan. Perintah ini bersifat anjuran dan bukan perkara yang diwajibkan.
Dari Abdullah Ibn Abbās -raḍiyallāhu 'anhumā-, ia berkata, "Seorang laki-laki mendatangi Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- dan bertanya, 'Wahai Rasulullah, ibundaku wafat sedang ia memiliki utang puasa sebulan. Apakah boleh aku menunaikannya?' Nabi bersabda, "Seandainya ibumu punya utang, apakah engkau akan membayarnya?' Lelaki itu menjawab, 'Tentu.' Nabi bersabda, 'Utang pada Allah lebih patut untuk dilunasi'." Dalam riwayat lain: "Seorang wanita datang kepada Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- dan bertanya, 'Wahai Rasulullah, ibundaku wafat dan dia punya utang puasa nazar. Apakah boleh aku mengganti puasanya?' Nabi bersabda, 'Bagaimana menurutmu jika ibumu punya utang, lalu engkau membayarnya, apakah itu melunasi utangnya?' Dia menjawab, 'Tentu.' Nabi bersabda, 'Berpuasalah untuk ibumu!"
Muttafaq 'alaihHadis ini punya dua riwayat. Tampak dari konteksnya ada dua peristiwa, bukan satu. Yang pertama, Seorang lelaki datang kepada Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam-, mengabarkan bahwa ibunya wafat dan memiliki utang puasa sebulan, apakah boleh baginya menunaikannya? Yang kedua: seorang wanita datang kepada Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam-, mengabarkan bahwa ibunya wafat dan memiliki tangungan puasa nazar. Apakah boleh baginya berpuasa menggantikan ibunya? Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- memfatwakan kepada keduanya untuk menunaikan tanggungan puasa orang tua mereka dan memberi permisalan yang menambah penjelasan maknanya. Yaitu: seandainya orang tua mereka memiliki utang pada seseorang, apakah keduanya harus membayar utang tersebut? Keduanya menjawab, tentu. Kemudian beliau menyampaikan bahwa puasa adalah utang terhadap Allah -Ta'ālā-, jika utang kepada manusia harus dibayar, maka utang kepada Allah tentunya lebih patut untuk dibayar.
Dari Abdullah bin Abbās -raḍiyallāhu 'anhumā-, dia berkata, Aku pernah mendengar Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- berkhotbah di Arafah, "Siapa yang tidak menemukan sandal, hendaknya ia mengenakan sepatu. Siapa yang tidak menemukan sarung (pakaian bagaian bawah), hendaknya ia mengenakan celana panjang - bagi orang yang ihram-"
Diriwayatkan oleh BukhariIbnu Abbās -raḍiyallāhu 'anhumā- mengabarkan bahwa Nabi Muhammad -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- berkhotbah kepada manusia di hari Arafah di Arafah. Beliau membolehkan bagi mereka untuk mengenakan sepatu pada saat tidak ada sandal, dan beliau tidak menyebutkan memotong keduanya di bagian bawah mata kaki. Beliau membolehkan bagi mereka untuk mengenakan celana panjang bagi orang yang tidak mendapatkan sarung, dan tidak disyaratkan merobeknya sebagai bentuk keringanan dari Allah Yang Maha Bijaksana -Subḥānahu-.