





























Hadeeth Cards
Da'wa cards that highlight great meanings from the noble prophetic hadiths in a simple style and attractive display that helps the Muslim to have a deeper understanding of his religion in an easy way
All
Dari 'Imrān bin Ḥuṣain -raḍiyallāhu 'anhumā-, bahwa Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- melihat seorang lelaki mengasingkan diri, dia tidak salat bersama orang banyak. Beliau bertanya, “Wahai fulan, apa yang menghalangimu untuk salat bersama orang-orang?” Dia menjawab, "Wahai Rasulullah, aku sedang junub dan tidak ada air (untuk bersuci)." Beliau bersabda, “Pakailah debu (tayamum) karena sesungguhnya itu cukup bagimu.”
Muttafaq 'alaihNabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- menunaikan salat Subuh bersama para sahabat. Seusai salat beliau melihat seorang lelaki tidak mengerjakan salat bersama mereka, dan karena sempurnanya kelembutan Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- serta cara dakwah beliau yang baik, beliau sama sekali tidak berlaku kasar kepadanya karena ketidak ikut sertaannya melakukan salat berjamaah hingga beliau mengetahui penyebabnya. Beliau -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- bertanya, “Wahai fulan, apa yang menghalangimu salat bersama orang-orang?” Kemudian dia menjelaskan alasannya kepada Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- bahwa dirinya sedang junub dan ia tidak memiliki air, sehingga ia terpaksa menunda salat sampai menemukan air untuk bersuci. Beliau -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- lalu bersabda, “Sesungguhnya karena kemurahan-Nya, Allah -Ta'ālā- telah menjadikan bagimu sesuatu sebagai pengganti air untuk bersuci yaitu debu, maka gunakanlah debu itu, karena sesungguhnya itu cukup bagimu sebagai pengganti air."
Dari Anas bin Malik -raḍiyallāhu 'anhu- bahwasanya Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- datang ke Mina lalu menuju jamrah kemudian melemparnya. Setelah itu beliau menuju tempat tinggalnya di Mina dan menyembelih (hadyu). Selanjutnya beliau bersabda kepada tukang cukur, "Cukurlah," sambil memberi isyarat ke kepala beliau bagian kanan lalu bagian kiri. Setelah itu beliau memberikan rambutnya kepada orang-orang. Dalam riwayat lain disebutkan, "Ketika beliau sudah melempar jumrah, menyembelih (hadyu), dan bercukur, beliau menyodorkan kepala bagian kanan ke tukang cukur lalu ia mencukurnya, lalu beliau memanggil Abu Ṭalḥah Al-Anṣāri -raḍiyallāhu 'anhu- kemudian memberikan rambutnya kepadanya. Selanjutnya beliau menyodorkan kepala bagian kiri kepada tukang cukur lalu bersabda, "Cukurlah," Tukang cukur pun memotongnya lalu beliau memberikan rambutnya kepada Abu Ṭalḥah seraya bersabda, "Bagikan rambut ini kepada orang-orang."
Diriwayatkan oleh Muslim dengan dua riwayatnyaSaat Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- melaksanakan haji wada, beliau datang ke Mina pada hari raya kurban lalu melempar jamrah. Selanjutnya beliau kembali ke tempat tinggalnya dan menyembelih hadyunya. Lantas beliau memanggil tukang cukur, lalu ia pun mencukur beliau. Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- memberi isyarat ke kepala bagian kanan. Tukang cukur pun mulai mencukur kepala bagian kanan. Selanjutnya beliau memanggil Abu Ṭalḥah Al-Anṣāri -raḍiyallāhu 'anhu- dan memberikan rambut kepala bagian kanan seluruhnya kepadanya. Lantas tukang cukur itu mencukur bagian lainnya dari kepala (bagian kiri) dan beliau memanggil Abu Ṭalḥah serta menyerahkan rambutnya kepadanya seraya bersabda, "Bagikan rambut ini kepada orang-orang." Maka diapun membagikannya. Ada orang yang mendapatkan satu helai rambut. Ada yang memperoleh dua helai rambut. Ada juga yang mendapatkan lebih dari itu sesuai dengan kemudahannya. Hal ini demi mendapatkan keberkahan dari rambut yang mulia, yaitu rambut Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam-. Ini boleh dan hanya berlaku khusus untuk peninggalan-peninggalan Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam-.
Dari Abu Ṭarīf Adi bin Hātim -raḍiyallāhu 'anhu- secara marfū': Barangsiapa bersumpah lalu melihat ada sesuatu yang lebih bernilai takwa kepada Allah, hendaknya ia mengambil ketakwaan itu!
Diriwayatkan oleh MuslimDalam hadis ini (disebutkan) bahwa orang yang bersumpah untuk meninggalkan sesuatu atau mengerjakannya, lalu ia melihat bahwa menyalahi sumpah itu lebih baik dan lebih bernilai takwa daripada terus-menerus berpegang pada sumpahnya, hendaknya dia meninggalkan sumpahnya dan melakukan apa yang baik dalam bentuk sunnah dan anjuran. Seandainya yang dijadikan sumpah itu sesuatu yang harus dikerjakan atau ditinggalkan, seperti bersumpah bahwa dia akan meninggalkan salat atau minum minuman yang memabukkan, maka dia wajib membatalkan (sumpahnya) dan melakukan ketakwaan, yaitu melakukan apa yang diperintahkan dan meninggalkan apa yang dilarang.
Dari Ali bin Abi Ṭālib -raḍiyallāhu 'anhu- mengatakan, "Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- memerintahku mengurus unta-unta (kurban) beliau, menyedekahkan dagingnya, kulitnya dan apa yang dipakainya, serta aku tidak boleh memberi jagal sedikit pun darinya.
Muttafaq 'alaihNabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- tiba di Makkah dalam peristiwa Haji Wadak dan beliau membawa binatang kurban (hadyu). Sementara itu Ali bin Abi Ṭālib -raḍiyallāhu 'anhu- tiba dari Yaman dan ia juga membawa binatang kurban (hadyu). Karena binatang ini adalah sedekah untuk kaum fakir dan miskin, maka orang yang berkurban tidak memiliki hak mengelolanya atau sesuatu darinya dengan cara tukar menukar. Maka Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- melarang Ali memberi penjagalnya sesuatu dari binatang tersebut sebagai kompensasi pekerjaannya. Ali hanya boleh memberinya upah dari selain daging, kulit dan pakaian hewan kurban tersebut.
Dari Abdulllah bin Zam'ah -raḍiyallāhu 'anhu- bahwa ia mendengar Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- berkhutbah. Beliau menyebutkan unta (Nabi saleh) dan orang yang menyembelihnya. Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- mengucapkan, "Ketika bangkit orang yang paling celaka di antara mereka, yaitu seorang laki-laki yang perkasa, jahat perangainya dilindungi oleh kaumnya." Kemudian beliau menyebut kaum wanita, beliau menasehati terkait diri mereka. Beliau bersabda, "Salah seorang dari kalian marah lalu mendera istrinya seperti mendera budak, padahal boleh jadi ia menggaulinya di penghujung hari." Kemudian beliau menasehati mereka terkait tawa mereka karena kentut, beliau bersabda, "Mengapa salah seorang kalian menertawakan apa yang ia (sendiri juga) lakukan?".
Muttafaq 'alaihRasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- berkhutbah, dan Abdullah bin Zam'ah mendengarkannya. Di antara khutbah yang beliau sampaikan, ia mendengar Nabi menyebut unta yang menjadi mukjizat Nabi Ṣaleh -semoga ṣalawat dan salam yang terbaik terlimpahkan pada Nabi kita dan Nabi saleh-. Juga di antara yang beliau sebutkan adalah oknum yang menyembelih unta tersebut. Orang ini bernama Qużār bin Salif, sosok yang paling celaka di antara kaumnya. Di antara kriterianya adalah ia jarang ada padanannya, sangat suka berbuat kerusakan, dan dilindungi oleh kaumnya. Kemudian Rasulullah -'alaihi aṣsalatu wa as-salam- berkata dalam khutbahnya, "Salah seorang dari kalian marah lalu mendera istrinya seperti mendera budak." Ini biasanya pukulan keras. Konteks hadis mengungkapkan mustahil kedua perkara ini terjadi dari orang yang berakal, yakni berlebihan memukul istrinya kemudian menggaulinya di penghujung hari atau di malam harinya. Hubungan intim suami istri hanya indah apabila disertai hasrat dan keinginan mempergauli. Sementara orang yang didera biasanya benci pada orang yang menderanya. Maka ini isyarat akan tercelanya perbuatan tersebut. Dan bila memang pemukulan tersebut harus dilakukan, hendaknya memberi pelajaran dengan memukul ringan, di mana tidak menimbulkan kebencian besar. Jadi, tidak berlebihan dalam memukul juga tidak mengesampingkan pemberian pelajaran. Kemudian "beliau menasihati mereka", yakni memperingatkan mereka terkait "tertawa mereka karena kentut". Karena perbuatan ini tidak sesuai dengan sifat orang yang terhormat, karena menyinggung kehormatan (orang lain). Beliau bersabda mengecam tindakan ini, “Mengapa salah seorang dari kalian menertawakan apa yang ia (sendiri juga) lakukan?” Karena tertawa itu hanya pantas disebabkan perkara aneh dan ganjil, yang pengaruhnya terlihat pada kulit sehingga muncul senyum. Jika pengaruh ini kuat dan disertai suara maka disebut tawa. Jika lebih dari hal itu disebut terbahak-bahak. Dan jika perkara ini biasa dilakukan setiap orang, lantas apa alasan menertawakan terjadinya perkara itu dari pelakunya?
Ḥużaifah -raḍiyallāhu 'anhu- meriwayatkan, Aku pernah bersama Nabi ﷺ, lalu beliau pergi ke tempat pembuangan sampah suatu kaum lalu beliau kencing berdiri, sehingga aku pun menjauh. Beliau bersabda, "Mendekatlah." Aku pun mendekat sampai berdiri di sisi kedua tumit beliau, lalu beliau berwudu dan mengusap kedua khuff beliau.
Muttafaq 'alaihḤużaifah -raḍiyallāhu 'anhu- menuturkan bahwa ia pernah bersama Nabi ﷺ. Lalu beliau ingin kencing, sehingga masuk ke subāṭah suatu kaum. Subāṭah adalah tempat pembuangan sampah dan tanah yang disapu dari rumah. Kemudian beliau kencing berdiri. Tetapi, kebiasaan beliau yang paling umum ialah kencing duduk. Ḥużaifah lalu menjauh dari beliau. Tetapi beliau ﷺ berkata: mendekatlah. Lantas Ḥużaifah mendekat hingga berdiri di belakang tumit beliau sebagai sutrah (penghalang) yang menutupi beliau dari pandangan orang lain pada kondisi tersebut. Setelah itu, beliau berwudu. Ketika membasuh kedua kaki, beliau hanya mengusap kedua khuff dan tidak melepasnya. Khuff adalah kasut atau sepatu yang terbuat dari kulit tipis dan semisalnya yang menutupi kedua mata kaki.
Abu Hurairah -raḍiyallāhu 'anhu- meriwayatkan, Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- pernah berpapasan dengannya di salah satu jalan kota Madinah, sementara saat itu dia sedang junub. Maka ia pun menyelinap pergi untuk mandi. Nabi ﷺ lalu mencarinya. Ketika ia kembali, beliau bertanya, "Ke mana saja engkau, wahai Abu Hurairah?" Ia menjawab, "Wahai Rasulullah, tadi engkau bertemu denganku sementara aku sedang junub, maka aku tidak ingin duduk bersamamu sebelum mandi." Lantas beliau bersabda, "Subḥānallāh. Sesungguhnya orang mukmin itu tidak najis."
Muttafaq 'alaihNabi ﷺ bertemu Abu Hurairah -raḍiyallāhu ‘anhu- di salah satu jalan di Madinah, sementara Abu Hurairah dalam keadaan junub. Karena begitu besar penghormatannya kepada Nabi ﷺ, ia tidak ingin untuk duduk atau berbicara dengan beliau dalam keadaan seperti itu, karena ia menyangka bahwa dirinya bernajis. Lantas ia pun diam-diam pergi, lalu mandi, kemudian kembali dan duduk bersama beliau. Lalu Nabi ﷺ bertanya kepadanya ke mana ia tadi pergi? Abu Hurairah pun memberitahu keadaannya, bahwa ia tidak ingin duduk bersamanya saat sedang bernajis karena sebab junub. Mendengar hal itu, Nabi ﷺ merasa heran, lalu berkata kepadanya, "Orang beriman itu suci, tidak najis di setiap keadaan, baik ketika hidup maupun setelah mati."
Dari Nu'mān bin Basyīr -raḍiyallāhu 'anhu- secara marfū', "Hendaknya kalian meluruskan saf kalian (ketika salat) atau Allah akan menimpakan perselisihan di antara kalian." Dalam riwayat lain disebutkan, "Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- meluruskan saf-saf kami hingga seolah-olah beliau meluruskan anak panah sampai beliau melihat kami sudah memahami apa yang diperintahkannya. Lantas suatu hari beliau keluar lalu berdiri hingga ketika hampir bertakbir, tiba-tiba beliau melihat seorang lelaki membusungkan dadanya, beliau bersabda, "Wahai hamba Allah, hendaknya kalian meluruskan barisan-barisan kalian atau Allah akan menimpakan perselisihan di antara kalian."
Diriwayatkan oleh Muslim - Muttafaq 'alaihRasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- menegaskan bahwa jika saf tidak lurus dan rata, niscaya Allah akan menimpakan perselisihan di antara orang-orang yang safnya bengkok lalu tidak meluruskannya. Hal ini terjadi ketika seseorang maju dari sebagian yang lain dalam saf dan membiarkan ada ruang kosong di antara mereka. Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- mengajari para sahabatnya dengan ucapan dan membinanya dengan perbuatan, hingga beliau meluruskan mereka dengan tangannya sampai beliau menduga bahwa mereka sudah tahu dan paham. Dalam salah satu salatnya, beliau melihat seorang lelaki membusungkan dadanya di saf di antara para sahabatnya, beliau pun marah dan bersabda, "Hendaknya kalian meluruskan saf-saf kalian atau Allah akan menimpakan perselisihan di antara kalian."
Dari Abdullah bin Buḥainah -raḍiyallāhu 'anhu-, ia termasuk sahabat Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam-, "Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- salat Zuhur bersama para sahabat, beliau berdiri di dua rakaat pertama dan tidak duduk (tasyahud awal). Orang-orang pun ikut berdiri bersama beliau. Hingga tatkala beliau telah menyelesaikan salat dan orang-orang menunggu salam, beliau bertakbir dalam keadaan duduk lalu sujud dua kali sebelum salam. Kemudian beliau salam."
Muttafaq 'alaihNabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- mengerjakan salat Zuhur bersama para sahabat. Ketika beliau telah mengerjakan dua rakaat pertama beliau langsung berdiri, tanpa melakukan duduk tasyahud awal. Para makmum pun mengikuti beliau. Hingga tatkala beliau telah mengerjakan dua rakaat terakhir, dan duduk untuk tasyahud akhir hingga selesai, serta orang-orang menunggu salam, beliau bertakbir dalam keadaan duduk. Lalu beliau sujud bersama mereka dua kali sebelum salam seperti sujud dalam salat. Selanjutnya beliau salam. Sujud tersebut menjadi pengganti tasyahud yang tertinggal."