





























Hadeeth Cards
Da'wa cards that highlight great meanings from the noble prophetic hadiths in a simple style and attractive display that helps the Muslim to have a deeper understanding of his religion in an easy way
All
Dari Abdullah bin Abbas -radhiyallahu 'anhumā-, ia berkata, "Aku pernah datang dengan mengendarai keledai betina. Saat itu aku sudah melewati masa baligh, dan ketika Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- sedang mengimami orang-orang di Mina tanpa ada dinding (di hadapan beliau). Aku pun lewat di satu barisan lalu turun. Aku biarkan keledai merumput dan aku masuk ke dalam barisan. Tidak ada seorang pun yang mengingkari perbuatanku itu."
Muttafaq 'alaihAbdullah bin Abbas -raḍiyallāhu 'anhumā- mengabarkan bahwa ketika dia bersama Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- di Mina pada haji wada', ia datang sambil menunggang keledai betina lalu melewati salah satu barisan, dan saat itu Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- sedang mengimami salat para sahabatnya tanpa ada dinding di hadapan beliau. Lantas ia turun dari keledai betina dan membiarkannya merumput, dan ia sendiri masuk dalam barisan. Abdullah bin Abbas -raḍiyallāhu 'anhu- memberitahukan bahwa pada saat itu dia hampir mencapai usia balig, yakni dia dalam usia di mana dia akan diingkari jika melakukan kemungkaran yang dapat merusak salat orang-orang yang salat. Meskipun demikian, tidak ada seorang pun yang mengingkarinya, baik Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- maupun salah seorang sahabatnya.
Dari Abu Hurairah -raḍiyallāhu 'anhu-, ia berkata, "Apabila Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- melaksanakan salat, beliau bertakbir saat berdiri, lalu bertakbir ketika rukuk, kemudian mengucapkan, 'Sami'allāhu liman ḥamidah (Allah mendengar orang yang memuji-Nya)' saat mengangkat tulang punggungnya dari rukuk. Setelah itu beliau mengucapkan saat berdiri, 'Rabbāna wa laka al-ḥamdu (wahai Rabb kami, segala puji bagi-Mu).' Lantas beliau bertakbir ketika turun, lalu bertakbir saat mengangkat kepalanya. Setelah itu bertakbir ketika sujud lalu bertakbir ketika mengangkat kepalanya. Kemudian beliau melakukan hal itu dalam salatnya seluruhnya hingga menyelesaikannya, dan beliau bertakbir saat berdiri setelah dua rakaat dari duduk (tasyahud)." Selanjutnya Abu Hurairah berkata, "Sesungguhnya aku paling mirip salatnya dengan Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- dibanding kalian."
Muttafaq 'alaihSalat itu seluruhnya merupakan pengagungan kepada Allah dengan ucapan dan perbuatan.Hadis mulia ini mengandung penjelasan syiar salat, yaitu penetapan keangkuhan dan kebesaran bagi Allah -Subḥānahu wa Ta'ālā- semata. Tidaklah Dia menjadikannya sebagai syiar dan tanda melainkan karena salat disyariatkan untuk mengagungkan Allah dan memuliakan-Nya. Saat beliau memulai salat, beliau bertakbir dengan takbiratul ihram sambil berdiri dengan postur tegak. Setelah selesai bacaan dan hendak menurunkan kepala untuk rukuk, beliau bertakbir. Apabila beliau mengangkat kepala dari rukuk, beliau mengucapkan, "Sami'allāhu liman ḥamidah (Allah mendengar orang yang memuji-Nya)", beliau menyempurnakan sambil berdiri. Lalu beliau memuji Allah dan menyanjung-Nya ketika berdiri. Selanjutnya beliau bertakbir ketika menurunkan kepala saat hendak sujud lalu bertakbir ketika mengangkat kepalanya dari sujud. Beliau melakukan hal itu dalam salatnya seluruhnya hingga selesai. Ketika beliau berdiri dari tasyahud pertama dalam salat yang ada dua tasyahud, beliau pun bertakbir saat berdiri. Allah mengkhususkan setiap peralihan gerakan salat dengan mengucapkan takbir kecuali ketika mengangkat kepala dari rukuk.
Dari Abdullah bin Umar, Abu Hurairah dan Abu Żar -raḍiyallāhu 'anhum-, dari Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam-, bahwasanya beliau bersabda, "Apabila cuaca sangat panas, maka akhirkan salat Zuhur sampai waktu dingin, karena panas yang sangat terik itu merupakan hembusan hawa panas neraka Jahanam."
Diriwayatkan oleh Bukhari - Muttafaq 'alaihNabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- memerintahkan untuk mengakhirkan salat Zuhur saat cuaca sangat panas -yang merupakan nafas dan hembusan Jahanam- sampai waktu dingin agar terik dan panas tidak menyibukkannya dari kekhusyukan.
Dari Abdullah bin Umar -raḍiyallāhu 'anhu-, ia berkata, "Al-'Abbās bin Abdil Muṭṭalib meminta izin kepada Rasulullah -ṣallallāhu 'alaīhi wasallam- untuk bermalam di Makkah pada hari-hari di Mina karena tugasnya dalam memberi minum (jamaah haji). Beliau pun memberinya izin."
Muttafaq 'alaihBermalam di Mina pada malam-malam tasyrik adalah salah satu kewajiban haji yang dilakukan oleh Nabi - ṣallallāhu 'alaihi wa sallam-. Sesungguhnya menetap di Mina pada malam-malam tersebut termasuk ketaatan kepada Allah -Ta'ālā- dan merupakan bagian dari syiar (ritual) haji. Mengingat perbuatan memberi minum kepada para jamaah haji termasuk ibadah yang memiliki keutamaan, karena merupakan pelayanan terhadap para jamaah haji di rumah Allah dan para tamu-Nya, maka Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- memberikan keringanan kepada pamannya Al-'Abbās untuk tidak bermalam di Mina karena melakukan tugas memberi minum. Ia pun memberikan minuman kepada para jamaah haji, dan itu merupakan kepentingan umum yang menunjukkan bahwa orang lain yang tidak melakukan hal seperti itu dan tidak ada uzur, maka ia tidak mendapatkan keringanan ini.
Abu Hurairah -raḍiyallāhu 'anhu- meriwayatkan dari Nabi ﷺ bahwa beliau bersabda, "Segerakanlah penyelenggaraan jenazah. Karena jika jenazah itu baik, kalian menyegerakannya kepada kebaikan. Tetapi jika selain itu, maka kalian melepaskan keburukan dari pundak kalian."
Muttafaq 'alaihNabi ﷺ memerintahkan agar menyegerakan penyelenggaraan jenazah, menyalatinya, dan menguburkannya. Jika jenazah itu baik, maka kalian sedang menyegerakannya pada kebaikan berupa nikmat kubur. Tetapi jika selain itu, maka keburukan yang kalian lepaskan dari pundak kalian.
Dari Aisyah -raḍiyallāhu 'anhā-, ia berkata, "Suatu kali Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- berkurbannya dengan seekor kambing."
Muttafaq 'alaihAisyah -raḍiyallāhu 'anhā- tentang hadyu (kurban) Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam-. Al-Hadyu adalah sesuatu yang dihadiahkan kepada (penduduk) Mekah dari hewan ternak, dalam rangka mendekatkan diri kepada Allah -'Azza wa Jalla-, untuk disembelih di Mekah. Hadyu untuk Mekah hukumnya Sunnah dan merupakan bentuk taqarrub (kepada Allah). Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- pernah berkurban dengan kambing dan juga unta. Disunnahkah untuk disembelih di (tanah) Haram untuk mendekatkan diri kepada Allah -'Azza wa Jalla-, dan dibagikan kepada orang-orang fakir dan miskin; orang miskin di tanah haram. Adapun hadyu yang wajib karena mengerjakan haji Tamattu', Qirān, meninggalkan sebuah kewajiban, atau melakukan sesuatu yang diharamkan. Ini dinamakan fidyah, dan ini merupakan hadyu yang wajib. Adapun hadyu yang disebutkan oleh Aisyah maka merupakan hadyu taṭawwu' (sunnah) yang dilakukan oleh seorang mukmin dari negaranya, atau dibelinya dalam perjalanan, dan dihadiahkan supaya bisa sampai ke Ka'bah, untuk mendekatkan diri kepada Allah -'Azza wa Jalla-.
Dari Abu Musa al-Asy'ari -raḍiyallāhu 'anhu- dari Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam-, beliau bersabda, "Seorang bendahara muslim yang terpercaya dan melaksanakan apa yang diperintahkan kepadanya, kemudian memberikan harta yang disimpannya dengan utuh dan penuh dengan senang hati, lalu menyalurkan harta tersebut kepada siapa yang diperintahkan untuk diberi, maka ia termasuk salah satu dari dua orang yang bersedekah." Dalam riwayat lain disebutkan, "Yang memberikan apa yang telah diperintahkan kepadanya."
Diriwayatkan oleh Bukhari - Muttafaq 'alaih, dan ini redaksi BukhariLafal "Al-Khāzin (bendahara)" mubtada', dan lafal "aḥadu al-mutaṣaddiqain" adalah khabar. Yakni bahwa bendahara yang memiliki empat sifat; Islam, amanah, melaksanakan apa yang diperintahkan untuk diberikan, dan waktu memberikan dalam keadaan lapang dada, serta berwajah ceria dan senang. Dia seorang muslim, ini untuk mengeluarkan orang kafir dari pengertian. Seorang bendahara apabila dia orang kafir, meskipun terpercaya dan melaksanakan apa yang diperintahkan kepadanya, maka ia tidak akan mendapatkan pahala. Sebab, orang-orang kafir itu tidak mendapatkan pahala di akhirat atas kebaikan yang telah mereka kerjakan. Allah -Ta'ālā- berfirman, "Dan Kami akan perlihatkan segala amal yang mereka kerjakan, lalu Kami akan jadikan amal itu debu yang beterbangan." Allah -Ta'ālā- berfirman, "Barangsiapa murtad di antara kalian dari agamanya, lalu dia mati dalam kekafiran, maka mereka itu sia-sia amalnya di dunia dan di akhirat, dan mereka itulah penghuni neraka, mereka kekal di dalamnya." Sedangkan jika dia berbuat amal kebaikan lalu masuk Islam, maka dia masuk Islam dengan membawa amal kebaikan yang telah dilakukannya dan diberi pahalanya. Sifat kedua: terpercaya, yaitu orang yang menunaikan apa yang diamanahkan kepadanya. Dia memelihara harta, tidak merusaknya, tidak kikir dan tidak berlebih-lebihan di dalamnya. Sifat ketiga: menunaikan apa yang diperintahkan kepadanya. Yakni, dia melaksanakannya. Sebab, ada juga orang yang dapat dipercaya tetapi malas. Sedangkan orang ini dapat dipercaya dan melaksanakan apa yang diperintahkan kepadanya. Dengan demikian ia menghimpun antara kekuatan dan amanah. Sifat keempat: melaksanakannya dengan senang hati. Jika dia melaksanakan dan memberikan sesuai dengan apa yang diperintahkan kepadanya, dia melakukannya dengan senang hati. Yakni, tidak mengharapkan balasan dari orang yang diberi atau menampakkan diri bahwa ia memiliki jasa kepadanya, tetapi dia memberinya dengan senang hati. Dengan demikian, dia termasuk salah seorang dari dua orang yang bersedekah, padahal dia sendiri tidak memberikan apapun.
Dari Abdullah bin Umar -raḍiyallāhu 'anhumā-, "Bahwasanya Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- pernah salat di atas kendaraannya ke arah manapun wajah beliau menghadap. Beliau memberi isyarat dengan kepalanya. Dan Ibnu Umar juga melakukannya." Dalam riwayat lain dinyatakan, "Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- salat witir di atas untanya." Sementara redaksi imam Muslim menyatakan, "Hanya saja beliau tidak pernah salat fardu di atas kendaraannya." Dan redaksi imam Bukhari, "Kecuali salat fardu."
Diriwayatkan oleh Bukhari - Muttafaq 'alaihRasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- hanya melaksanakan salat sunah di atas kendaraannya ke mana pun kendaraan itu menghadapkan beliau, meskipun tidak ke arah kiblat. Dalam pelaksanaannya beliau senantiasa menggunakan isyarat saat rukuk dan sujud. Beliau tidak memaksakan diri turun dari kendaraannya untuk rukuk, sujud, ataupun menghadap kiblat. Hal ini tidak ada perbedaan apakah yang dilakukan itu salat sunah mutlak, rawatib, ataupun salat-salat sunah yang mempunyai sebab khusus. Namun, beliau tidak pernah melakukan salat fardu dengan cara seperti ini. Rasulullah juga pernah melakukan salat witir di atas untanya.
Aisyah -raḍiyallāhu 'anhā- berkata, "Aku memintal kalung-kalung hadyu (hewan kurban) Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- lalu aku menandainya dan beliau memasangkannya -atau aku memasangkannya-, setelah itu beliau mengirimkannya ke Baitullah, dan beliau sendiri tetap diam di Madinah. Tidak ada yang haram bagi beliau sesuatu yang sebelumnya halal."
Muttafaq 'alaihNabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- selalu mengagungkan dan mensucikan rumah tua (Baitullah). Jika beliau sendiri tidak bisa pergi ke sana, maka beliau mengirimkan hadyu (hewan kurban) untuk menghormatinya dan memberi kelapangan kepada para penduduk di sekitarnya. Apabila beliau mengirimkan hadyu (hewan kurban), beliau menandainya dan memberinya kalung agar orang-orang mengetahui bahwa hewan itu adalah hewan kurban untuk dibawa ke Baitulllah, sehingga mereka pun menghormatinya dan tidak menjadikannya sasaran keburukan (menciderainya/membuatnya cacat). Aisyah -raḍiyallāhu 'anhā- menuturkan sebagai penegas hadis tersebut bahwa dia memintal kalung-kalung untuk hadyu (hewan kurban) itu. Jika beliau mengirimkan hewan-hewan kurban itu -sedang beliau sendiri menetap di Madinah- beliau tidak menjauhi apa-apa yang dijauhi oleh orang yang sedang ihram, seperti istri, wewangian, pakaian yang dijahit, dan sebagainya. Namun beliau tetap menghalalkan segala sesuatu yang memang halal sebelumnya.