





























Hadeeth Cards
Da'wa cards that highlight great meanings from the noble prophetic hadiths in a simple style and attractive display that helps the Muslim to have a deeper understanding of his religion in an easy way
All
Dari Ziyād bin 'Alāqah, Ia berkata, "Al-Mugirah bin Syu'bah pernah mengimami kami, namun dia langsung berdiri setelah dua rakaat. Kami pun mengingatkannya dengan mengucapkan, "Subḥānallāh." Namun dia balas mengucapkan, "Subḥānallāh," dan terus berdiri. Ketika menyelesaikan salat dan salam, maka dia sujud sahwi. Setelah rampung dia berkata, "Aku pernah melihat Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- melakukan seperti yang aku lakukan."
Diriwayatkan oleh Tirmiżi - Diriwayatkan oleh Abu Daud - Diriwayatkan oleh Ahmad - Diriwayatkan oleh DārimiHadis ini menjelaskan bahwa Al-Mugirah bin Syu'bah -raḍiyallāhu 'anhu- lupa saat mengimami salat berjamaah. Dia lupa sehingga tidak duduk tahiyyat awal dan makmum di belakangnya mengingatkannya dengan bertasbih. Dia sadar dan paham, tetapi dia meneruskan salatnya. Setelah salam dia melakukan sujud sahwi dan menjelaskan bahwa apa yang dilakukan ini seperti yang dilakukan oleh Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam-. Namun pendapat yang lebih sahih adalah sujud sahwi dilakukan sebelum salam, berdasarkan hadis Abdullah bin Malik bin Buḥainah yang berstatus muttafaq 'alaih.
Dari Abu Rāfi' "Bahwasanya Abu Hurairah -raḍiyallāhu 'anhu- pernah membacakan untuk mereka, "Iżās samā`un syaqqat" (Al-Insyiqāq), lalu dia sujud (tilawah). Setelah selesai, ia memberitahu mereka bahwa Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- sujud tilawah ketika membaca surat ini."
Muttafaq 'alaihAbu Hurairah -raḍiyallāhu 'anhu- menuturkan bahwa dia pernah membaca surat Al-Insyiqāq lalu sujud pada saat membaca firman Allah - Ta'ālā -, "Waiżā quri`a 'alaihimul qur`ānu lā yasjudūn". "Lantas hal tersebut ditanyakan kepadanya," yakni, Abu Rāfi' -raḍiyallāhu 'anhu- mengingkarinya sujud ketika membaca ayat itu sebagaimana dalam riwayat lain dari Abu Rāfi' -raḍiyallāhu 'anhu-. Ia berkata, "Aku bertanya, sujud apakah ini?" Ia mengingkari hal itu karena diriwayatkan dari Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- bahwa beliau tidak pernah sujud dalam Al-Mufaṣṣal (surah yang dimulai dari surah Qāf atau Al-Hujurāt hingga surah An-Nās) sejak beliau pindah (hijrah) ke Madinah. Abu Hurairah -raḍiyallāhu 'anhu- berkata, "Seandainya aku tidak melihat Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- sujud, tentu aku tidak akan sujud." Yakni, aku bersujud karena mengikuti Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam-.
Dari Zaid bin Ṡābit -raḍiyallāhu 'anhu-, ia berkata: "Saya pernah membacakan surah An-Najm untuk Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam-, (tatkala sampai pada ayat sajadah) beliau tidak sujud tilawah padanya."
Diriwayatkan oleh BukhariZaid bin Ṡābit -raḍiyallāhu 'anhu- pernah membacakan surah An-Najm di hadapan Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam-. Ketika membaca ayat sajadah beliau tidak melakukan sujud tilawah. Beliau tidak melakukan sujud tilawah dalam kondisi tersebut tidak serta merta menunjukkan bahwa beliau tidak melakukannya secara mutlak, karena kemungkinan besar beliau tidak melakukannya untuk menjelaskan bahwa sujud tilawah hukumnya boleh (tidak wajib). Ini merupakan kemungkinan yang kuat, sebagaimana yang diyakini oleh Imam Asy-Syafi'i, karena jika sujud tilawah itu wajib maka pasti beliau memerintahkannya.
Dari Uqbah bin 'Āmir -raḍiyallāhu 'anhu- ia berkata, "Aku bertanya kepada Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam-, "Apakah di dalam surah Al-Ḥajj ada dua sujud tilawah?" Beliau menjawab: "Iya. Siapa yang tidak ingin sujud di keduanya, maka janganlah membaca keduanya!"
Diriwayatkan oleh Abu DaudDalam hadis ini 'Uqbah bin 'Āmir -raḍiyallāhu 'anhu- bertanya kepada Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- mengenai surah Al-Ḥajj, "Apakah di dalamnya terdapat dua sujud?." Maka Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- membenarkan bahwa di dalamnya terdapat dua sujud. Kemudian (dalam penjelasannya) beliau menambah hukum yang lain, yaitu, "Barangsiapa yang tidak ingin sujud di keduanya, maka janganlah membaca keduanya!" Artinya, siapapun yang telah sampai pada kedua ayat ini, namun dia tidak ingin sujud di keduanya maka hendaknya tidak membacanya. Larangan ini tidak menunjukkan keharaman, tetapi lebih pada kemakruhan. Sujud Tilawah sendiri hukumnya sunah.
Dari Abu Bakrah, dari Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam-bahwasannya, "Apabila beliau mendapatkan hal yang menggembirakan atau kabar gembira, beliau pun bersujud untuk bersyukur kepada Allah."
Diriwayatkan oleh Ibnu Mājah - Diriwayatkan oleh Tirmiżi - Diriwayatkan oleh Abu Daud - Diriwayatkan oleh AhmadHadis mulia ini menjelaskan tindakan Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- setiap kali mendapatkan hal yang menggembirakan atau kabar baik. Beliau bersujud syukur kepada Allah -Ta'ālā-. Sujud syukur disyariatkan ketika mendapatkan kenikmatan yang terbarukan. Adapun kenikmatan yang terus-menerus seperti nikmat Islam, kesehatan, kecukupan, dan selainnya tidak disyariatkan melakukan sujud syukur. Sebab, kenikmatan-kenikmatan Allah tersebut kontinyu tidak terputus. Seandainya disyariatkan sujud syukur untuk berbagai kenikmatan itu, niscaya manusia menghabiskan umurnya dalam sujud. Bersyukur terhadap kenikmatan tersebut dan kenikmatan lainnya hanya bisa dilakukan dengan ibadah dan taat kepada Allah -Ta'ālā-.
Dari Abdullah bin Mugaffal Al-Muzanī -raḍiyallāhu 'anhumā-, ia berkata, Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- bersabda, “Salatlah kalian sebelum salat Magrib dua rakaat!” Lalu beliau bersabda, “Salatlah kalian dua rakaat sebelum salat Magrib, bagi siapa saja yang mau melakukannya!” Karena beliau khawatir manusia menjadikannya sebagai sunah (muakkadah).
Diriwayatkan oleh BukhariDalam hadis yang mulia ini terdapat motivasi untuk melakukan salat dua rakaat sebelum salat Magrib, yaitu setelah azan Magrib. Itu sifatnya nafilah bagi siapa yang menginginkannya, dan bukan merupakan sunah rawatib yang muakkad, sehingga dianjurkan untuk tidak selalu melakukannya supaya tidak menyerupai sunah rawatib. Dua rakaat ini disebutkan dalam hadis dari Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- dengan tiga jenis sunnah, yaitu: (1) Beliau memerintahkannya dengan sabda beliau, “Salatlah kalian sebelum Magrib!”; (2) Dan beliau juga melakukannya sebagaimana disebutkan dalam riwayat Ibnu Hibban; (3) dan para sahabat melakukan salat tersebut serta disetujui oleh Rasulullah.
Abdullah bin Umar -raḍiyallāhu 'anhumā- meriwayatkan, Ada seorang laki-laki bertanya kepada Nabi ﷺ yang kala itu sedang di atas mimbar, "Bagaimana tata cara salat malam?" Beliau menjawab, "Dua rakaat, demi dua rakaat. Jika khawatir akan masuk waktu Subuh, ia salat satu rakaat sebagai witir salatnya." Bahwa beliau pernah bersabda, "Jadikanlah salat terakhir kalian witir", karena Nabi ﷺ memerintahkan hal itu.
Muttafaq 'alaihSeorang laki-laki bertanya kepada Nabi ﷺ yang saat itu sedang berkhotbah di atas mimbar, "Wahai Rasulullah, ajarkan kepadaku bagaimana aku salat malam?" Lantas beliau ﷺ bersabda, "Engkau mengerjakan salat dan salam setiap dua rakaat. Lalu jika khawatir waktu Subuh tiba, salatlah satu rakaat sebagai witir salatmu." Nabi ﷺ juga pernah berwasiat agar menjadikan akhir salat malam adalah witir.
Dari Abu Ayyūb Al-Anṣāri -raḍiyallāhu 'anhu-, bahwasanya Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- bersabda, "Salat witir itu hak (ditetapkan dalam sunah); barangsiapa mau, ia boleh salat witir tujuh rakaat; barangsiapa mau, ia boleh salat witir lima rakaat; barangsiapa mau, ia boleh salat witir tiga rakaat; barangsiapa mau ia boleh salat witir satu rakaat."
Diriwayatkan oleh Ibnu Mājah - Diriwayatkan oleh Nasā`i - Diriwayatkan oleh Abu DaudMakna hadis: "Salat witir itu hak." Kata "al-haq" bermakna ketetapan, yakni, witir itu ditetapkan dalam sunah. Dalam redaksi ini ada penekanan. "Al-haq" juga bermakna wajib. Dan makna yang dimaksud dalam hadis ini adalah makna yang pertama, yaitu penekanan disyariatkannya salat witir, karena banyaknya dalil-dalil yang menyatakan tidak wajib. Di antaranya adalah hadis yang diriwayatkan Imam Bukhari dan Muslim dari hadis Ṭalḥah bin Ubaidillah, ia berkata, "Seseorang dari kawasan Najd datang kepada Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam-dalam hadis ini beliau bersabda, 'Lima kali salat dalam sehari semalam.' Laki-laki itu bertanya, 'Apakah ada kewajiban lainnya atasku?' Beliau menjawab, 'Tidak, kecuali jika kamu melakukan salat sunah." Andaikata salat witir itu wajib maka mesti disebutkan Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- bersamaan dengan salat lima waktu ini. Juga di antaranya adalah sabda Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam-, "Salat lima waktu telah diwajibkan oleh Allah kepada umat manusia. Barangsiapa melaksanakannya tanpa menyia-nyiakannya sedikitpun dan tanpa meremehkan hak-hak salat tersebut, maka ia telah terikat janji dengan Allah yang akan memasukkanya ke dalam surga." Dalil lain tentang tidak wajibnya witir adalah hadis yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Muslim dari Ibnu Abbas -raḍiyallāhu 'anhu-, bahwa Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- mengutus Mu'āż ke Yaman. Di dalamnya disebutkan, "Maka beritahukan kepada mereka bahwa Allah mewajibkan atas mereka salat lima waktu sehari semalam." Hadis ini sangat tepat sebagai dalil dalam hal ini, karena pengutusan Mu'aż ke Yaman terjadi beberapa saat sebelum Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- wafat. Di antara dalil-dalil tidak wajibnya witir adalah hadis dari Ali -raḍiyallāhu 'anhu-, "Witir itu tidak wajib." Jadi, kata "hak" hanya penekanan kesunahan dan keutamaan salat witir dan hukum asalnya adalah sunah muakkad. "Barangsiapa mau, ia boleh salat witir tujuh rakaat; barangsiapa mau, ia boleh salat witir lima rakaat." Artinya, ia melakukan salat dua rakaat dua-rakaat lalu satu rakaat. Cara inilah yang standar berdasarkan sabda Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam-, "Salat malam itu dua rakaat-dua rakaat." (Muttafaq 'alaih). Boleh juga dengan cara melaksanakan sekaligus tanpa duduk (tasyahud) kecuali di rakaat terakhir. Cara ini dibolehkan dan sudah pernah dipraktekkan oleh Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam-, sebagaimana dalam Musnad Ahmad dari Ummu Salamah -raḍiyallāhu 'anhā-, "Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- pernah salat witir tujuh atau lima rakaat yang tidak dipisah oleh salam atau ucapan." Dan dalam Sunan Abu Dawud dari Aisyah -raḍiyallāhu 'anhā-, "Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- pernah salat witir lima rakaat tanpa duduk tahiyat kecuali di rakaat paling akhir." "Dan barangsiapa mau, ia boleh salat witir tiga rakaat." Artinya, ia salat dua rakaat lalu salam, kemudian salat satu rakaat. Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam-, "Salat malam itu dua rakaat-dua rakaat." (Muttafaq 'alaih) Bisa juga diartikan tiga rakaat itu dilakukan secara langsung yang tidak duduk (tahiyat) kecuali di rakaat terakhir. Cara seperti ini pernah dilakukan oleh Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- dalam hadis Ubay bin Ka'ab, ia berkata, "Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- ketika salat witir membaca Sabbiḥisma rabbikal A'lā pada rakaat pertama, Qul yā ayyuhal kāfirūn pada rakaat kedua, surah Qul huwallāhu Aḥad pada rakaat ketiga, dan beliau tidak duduk tahiyat kecuali di rakaat akhir." (HR. Nasa`i). Dari Aisyah -raḍiyallāhu 'anhā-, "Bahwasanya Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- tidak salam saat selesai dua rakaat dalam salat witir." (HR.Nasa`i) Syaikh Ibnu Uṡaimīn -raḥimahullāh- berkata, "Salat witir boleh tiga rakaat, lima rakaat, tujuh rakaat, dan boleh juga sembilan rakaat. Jika mengerjakan salat witir tiga rakaat maka ada dua cara yang disyariatkan: Pertama: Melakukan tiga rakaat sekaligus dengan satu kali tasyahud. Kedua: Salam saat setelah dua rakaat, lalu salat satu rakaat. Yang lebih utama adalah salam setiap dua rakaat, kemudian menutup witirnya dengan satu rakaat, karena dengan cara ini ada tambahan amalan dan itu yang sering Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- amalkan. "Dan barangsiapa mau, ia boleh salat witir satu rakaat." Artinya, hanya mengerjakan satu rakaat tanpa didahului rakaat-rakaat genap.
Dari Jābir bin Abdillah -raḍiyallāhu 'anhumā-, ia berkata, “Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- salat dengan kami pada malam Ramadan delapan rakaat (tarawih) dan juga salat witir. Maka ketika malam berikutnya kami berkumpul di dalam masjid dan berharap beliau akan keluar menemui kami, dan kami terus (menunggu beliau) di masjid sampai datang pagi. Kemudian kami menemui Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- dan berkata kepada beliau, “Wahai Rasulullah, kami berharap engkau keluar menemui kami dan salat dengan kami," Maka beliau bersabda, “Aku khawatir salat witir itu diwajibkan atas kalian."
Diriwayatkan oleh Ibnu KhuzaimahMakna hadis: “Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- salat dengan kami pada malam Ramadan delapan rakaat (tarawih) dan juga salat witir." Maksudnya adalah bahwa Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- salat dengan para sahabatnya di masjid sebanyak delapan rakaat (tarawih) dan juga salat witir pada malam bulan Ramadan. "Maka ketika malam berikutnya" yakni pada malam yang setelahnya. "Kami berkumpul di dalam masjid" yakni para sahabat -raḍiyallāhu 'anhum- datang ke masjid dengan mengira bahwa Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- akan keluar dan salat dengan mereka seperti malam sebelumnya. Oleh karena itu mereka berkata, "dan kami berharap beliau akan keluar menemui kami" yakni untuk melaksanakan salat malam (tarawih) dengan mereka. "Dan kami terus (menunggu beliau) di masjid sampai pagi", maknanya adalah bahwa mereka menunggu beliau di masjid hingga tiba waktu Subuh. "Kemudian kami menemui Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam-", yakni mereka mendatangi Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- untuk menanyakan tentang sebab ketidak hadirannya untuk salat dengan mereka. "Kami berkata kepada beliau, “Wahai Rasulullah, kami berharap engkau keluar menemui kami dan salat dengan kami," yakni kami telah berharap engkau keluar untuk salat dengan kami seperti malam sebelumnya. "Maka beliau bersabda, “Aku khawatir salat witir itu diwajibkan atas kalian." Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- menyampaikan alasan tidak keluarnya menemui mereka yaitu bahwa dirinya tidak senang apabila salat witir tersebut diwajibkan atas mereka. Dalam sebuah riwayat disebutkan, “Aku khawatir salat witir diwajibkan atas kalian.” Dan dalam lafal lain disebutkan, “Aku khawatir salat malam diwajibkan atas kalian.” Ini adalah alasan yang membuat Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- tidak keluar menemui mereka, dan ini adalah sebagai salah satu bentuk dari kasih sayang beliau -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- terhadap umatnya. Allah -Ta'ālā- telah menyebutkan sifat terpuji beliau dalam firman-Nya, “Sungguh telah datang kepadamu seorang Rasul dari kaummu sendiri, berat terasa olehnya penderitaanmu, sangat menginginkan (keimanan dan keselamatan) bagimu, amat belas kasih lagi penyayang terhadap orang-orang Mukmin”. (At-Taubah: 128). Sumber hadis ini dalam Kitab Ṣaḥīḥain (Bukhari dan Muslim) dari riwayat Aisyah -raḍiyallāhu 'anhā-: "Bahwa pada suatu malam Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- keluar di tengah malam kemudian salat di masjid, orang-orang kemudian mengikuti beliau salat. Di pagi harinya orang-orang membicarakan kejadian tersebut hingga berkumpullah mayoritas sahabat lalu salat bersama beliau. Dan pada waktu paginya orang-orang kembali membicarakan hal itu, kemudian pada malam ketiga jumlah mereka yang hadir ke masjid semakin banyak. Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- kemudian keluar untuk salat dan mereka pun salat bersama beliau. Kemudian pada malam ke empat, masjid sudah penuh dengan jamaah hingga akhirnya beliau keluar hanya untuk salat subuh. Setelah selesai salat subuh, beliau menghadap kepada jamaah sambil membaca syahadat lalu bersabda, “Ammā ba'du, sesungguhnya aku bukannya tidak tahu keberadaan kalian (semalam). Akan tetapi aku khawatir salat tersebut akan diwajibkan atas kalian, sementara kalian tidak mampu mengerjakannya."