





























Hadeeth Cards
Da'wa cards that highlight great meanings from the noble prophetic hadiths in a simple style and attractive display that helps the Muslim to have a deeper understanding of his religion in an easy way
All
Dari 'Āṣim ia berkata, Aku bertanya kepada Anas -raḍiyallāhu 'anhu- tentang qunut. Beliau berkata, "Sebelum rukuk." Maka aku berkata, Sesungguhnya fulan mengklaim bahwa engkau berkata setelah rukuk. Maka beliau berkata, "Dia telah berbohong." Kemudian dia bercerita kepada kami, dari Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- bahwa beliau qunut selama sebulan setelah rukuk, beliau mendoakan kebinasaan untuk kabilah-kabilah Bani Sulaim. Ia berkata, Beliau (Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam-) mengutus empat puluh -atau tujuh puluh -beliau (Anas) ragu- dari para penghafal Al-Qur`ān kepada orang-orang musyrikin, kemudian mereka menghadang dan membunuh para penghafal Al-Qur`ān tersebut, padahal antara mereka dan Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- terdapat perjanjian. Anas berkata, "Aku tidak pernah melihat beliau sedih karena seseorang melebihi kesedihan beliau atas mereka."
Muttafaq 'alaihHadis yang mulia ini menjelaskan tentang disyariatkannya qunut nazilah. Qunut ini dilakukan setelah bangkit dari rukuk berdasarkan perbuatan Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- tatkala Bani Sulaim mengkhianati perjanjian antara mereka dan kaum Muslimin dengan membunuh tujuh puluh atau empat puluh Qari (penghafal Al-Qur`ān) yang Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- utus kepada mereka. Lalu beliau qunut setelah rukuk selama satu bulan untuk mendoakan kebinasaan mereka.
Dari Anas bin Malik -raḍiyallāhu 'anhu-, "Bahwasanya Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- tidak pernah melakukan qunut kecuali mendoakan selamat untuk suatu kaum atau mendoakan celaka atas suatu kaum."
Diriwayatkan oleh Ibnu KhuzaimahHadis ini menjelaskan beberapa kondisi di mana Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- melakukan qunut; yaitu adakalanya mendoakan keselamatan suatu kaum atau mendoakan kecelakaan atas suatu kaum. Berdasarkan hadis inilah disunahkan qunut nazilah. Tidak ada satu hadis pun yang menjelaskan qunut di salat fardu selain qunut ini. Jadi, qunut ini hanya dikhususukan saat ada kejadian besar dan bencana, karena Nabi Muhammad -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- tidak melakukan qunut kecuali ketika mendoakan keselamatan kaum Muslimin atau mendoakan celaka atas orang-orang kafir. Qunut ini tidak dikhususkan pada salat tertentu, tetapi selayaknya dilakukan di semua salat fardu.
Dari Abu Malik Al-Asyja`i Sa'ad bin Ṭāriq -raḍiyallāhu 'anhu- ia menuturkan, aku berkata kepada ayahku, "Wahai ayahku! Engkau telah salat di belakang Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam-, Abu Bakar, Umar, Uṡmān dan Ali di sini, di Kufah, selama 5 tahun. Apakah mereka melakukan qunut di salat Fajar (Subuh)?" Ia menjawab, "Wahai putraku, (itu amalan) yang diada-adakan."
Diriwayatkan oleh Ibnu Mājah - Diriwayatkan oleh Tirmiżi - Diriwayatkan oleh AhmadHadis yang mulia ini menjelaskan bahwa qunut dalam salat Fajar, jika bukan karena tragedi tertentu, maka qunut tersebut adalah bidah yang diada-adakan. Syaikhul Islam mengatakan, "Tidak dilakukan qunut selain di salat witir, kecuali jika terjadi suatu tragedi yang menimpa kaum Muslimin, maka setiap orang yang salat melakukan qunut di semua salat, meskipun lebih ditekankan di salat Subuh dan Magrib, dengan doa yang sesuai tragedi tersebut. Barangsiapa mengamati sunah, ia tahu dengan pasti bahwa Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- tidak melakukan qunut secara terus menerus dalam salat tertentu."
Dari Abdullah bin Az-Zubair -raḍiyallāhu 'anhumā-, ia berkata, "Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- biasanya saat duduk membaca doa, beliau meletakkan tangan kanannya di atas paha kanan dan tangan kiri di atas paha kiri. Beliau berisyarat dengan jari telunjuknya, meletakkan jempol di jari tengahnya, dan menelungkupkan telapak tangan kirinya di lutut kaki kirinya."
Diriwayatkan oleh MuslimMakna hadis: "Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- biasanya saat duduk membaca doa." Artinya, saat beliau duduk tasyahud. Ini dikuatkan oleh hadis riwayat Ibnu Umar -raḍiyallāhu 'anhu-, "Jika Rasulullah duduk tasyahud maka beliau meletakkan tangan kirinya di atas paha kirinya." (HR. Muslim). Tasyahud adalah bacaan: "Attaḥiyyātu lillāhi waṣ ṣalawātu wa ṭayyibāt, assalāmu 'alaika ayyuha an-Nabiyyu wa raḥmatullāhi wabarakātuh, assalāmu 'alainā wa 'alā 'ibādillahi aṣ-ṣālihīn...(segala kehormatan, keberkahan, dan kebaikan bagi Allah, semoga keselamatan atas engkau wahai Nabi (Muhammad), begitu pula rahmat Allah dan berkah-Nya. Dan semoga keselamatan untuk kami dan seluruh hamba-hamba Allah yang saleh...)." Tasyahud disebut doa karena memuat doa. Sebab, ucapan, 'Assalāmu 'alaika' dan 'assalāmu 'alainā' adalah doa. Ucapannya, "Maka beliau meletakkan tangan kanannya di atas paha kanan dan tangan kiri di atas paha kiri." Artinya, jika beliau duduk tasyahud, maka beliau membuka tangan kanannya di atas paha kanan dan tangan kirinya di atas paha kiri. Hikmah diletakkannya tangan di atas lutut atau paha agar tidak melakukan gerakan-gerakan yang tidak berguna. Meletakkan tangan di atas paha tidak menafikan meletakkannya di atas lutut, karena meletakkan tangan di paha pasti jari-jari berada di atas lutut. Di dalam riwayat Wā`il bin Hujr -raḍiyallāhu 'anhu-, "Bahwasanya Nabi Muhammad -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- meletakkan telapak tangan kirinya di atas paha dan lutut kirinya dan menjadikan siku tangannya yang kanan di atas paha kanannya." (HR. Nasā`i dan lainnya). Perkataan perawi, "dan menjadikan siku tangannya yang kanan di atas paha kanannya", jika orang yang salat meletakkan siku tangan kanannya di atas pahanya, maka tidak diragukan jari-jarinya akan sampai ke lutut. Imam an-Nawawi -raḥimahullāh- berkata, "Ulama sepakat akan kesunahan meletakkan tangan di atas lutut atau paha. Sebagian ulama menyatakan dengan menggenggamkan jari-jari di lutut. Inilah makna ucapan perawi, "Dan beliau menggenggam lututnya dengan telapak tangan kirinya." "Beliau berisyarat dengan jari telunjuknya.” Sabbābah (jari telunjuk) adalah jari yang berada di samping jempol, dinamakan sabbābah karena jari telunjuk digunakan untuk nunjuk-nunjuk saat marah. Jari ini juga disebut sebagai musabbiḥah, karena digunakan untuk mengisyaratkan tauhid dan kemahasucian Allah, yaitu tasbiḥ. Mengangkat jari telunjuk saat tasyahud hukumnya sunah dan ditetapkan dalam banyak hadis sahih. Juga disunahkan mengangkat jari telunjuk sejak dari duduk untuk tasyahud sampai selesai, berdasarkan zahir hadis ini, "Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- saat duduk membaca doa tasyahud, beliau meletakkan tangan kanannya di atas paha kanan dan tangan kiri di atas paha kiri. Beliau berisyarat dengan jari telunjuknya." Dan dalam hadis yang diriwayatkan oleh Imam Muslim dari Abdullah bin Umar -raḍiyallāhu 'anhumā-, "Rasulullah jika duduk tasyahud, maka beliau meletakkan tangan kirinya di atas lutut kaki kiri, dan meletakkan tangan kanannya di atas lutut kanan, menggenggam jari-jarinya membentuk angka lima puluh tiga dan berisyarat dengan telunjuknya." Juga hadis hadis Wā`il bin Hujr -raḍiyallāhu 'anhu- yang diriwayatkan Abu Daud, di situ disebutkan, "Kemudian beliau duduk iftirasy di atas kaki kirinya, meletakkan tangan kirinya di atas paha kiri, siku tangan kanannya di atas paha kanan, menggenggam dua jarinya dan membentuk bulatan. Dan aku melihatnya seperti ini. Bisyr membentuk bulatan dengan jempol dan jari tengah, dan berisyarat dengan telunjuknya." Ibnu Hajar -raḥimahullah- berkata, "(Berisyarat dengan telunjuk) dimulai sejak duduk tasyahud sebagaimana ditunjukkan riwayat-riwayat yang lain." Dan inilah yang difatwakan oleh Syaikh Ibnu Baz -raḥimahullah- dan Komisi Fatwa Saudi (Al-Lajnah Ad-Dā`imah). Ucapannya, "dan meletakkan jempolnya di jari tengah", yakni jempol dan jari tengah membentuk lingkaran, dan memberi isyarat dengan telunjuk. Ucapannya, "Dan berisyarat dengan jarinya" artinya, berisyarat dengan telunjuknya, yaitu dengan cara mengangkatnya dimulai sejak duduk sampai selesai tasyahud. Hikmah di balik disyariatkannya berisyarat dengan telunjuk adalah bahwa Allah itu Esa, dan untuk menyatukan tauhid ucapan, tindakan, dan keyakinan hati. Di dalam hadis Ibnu Umar yang diriwayatkan dalam Musnad Imam Ahmad secara marfū' dinyatakan, "Sesungguhnya isyarat dengan jari telunjuk lebih berat bagi setan daripada besi". Ucapannya, "Dan berisyarat dengan jari telunjuknya." Lahir teks hadis ini beliau tidak menggerak-gerakkannya, karena isyarat bukanlah menggerak-gerakkan. Ucapannya, "Telapak tangan kiri memegang lututnya." Artinya, memasukkan lutut kiri ke dalam telapak tangan kiri dan menggenggamnya, sehingga lutut seolah-olah sesuap nasi di tangannya. Model yang kedua adalah membuka telapak tangan kiri di atas lutut kiri tanpa menggenggamnya, sebagaimana tertera dalam hadis Ibnu Umar yang diriwayatkan oleh Imam Muslim, "Bahwasanya Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- saat duduk dalam salat, beliau meletakkan kedua tangannya di atas kedua lututnya... dan tangan kirinya di atas lututnya dengan membukanya." Dengan demikian, sunah meletakkan kedua tangan saat tasyahud ada dua cara. Melakukan salah satunya berarti telah melaksanakan sunah. Namun yang lebih utama adalah melakukan keduanya secara bergantian demi mengamalkan keseluruhan sunah Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam-.
Dari Ibnu Abbas -raḍiyallāhu 'anhumā-, dia berkata: Dahulu Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- mengajarkan kami bacaan tasyahud sebagaimana mengajarkan kami surah Al-Qur'ān, beliau membacakan (doanya), "At-taḥiyyātul-mubārakātu, aṣ-ṣalawātuṭ-ṭayyibātu lillāh, assalāmu'alaika ayyuhannabiyyu wa raḥmatullāhi wa barakātuhu, assalāmu 'alainā wa 'alā 'ibādillāhi aṣ-ṣāliḥīn, asyhadu an lā ilāha illallāh, wa asyhadu anna muḥammadan rasūlullāh," (Segala ucapan selamat, keberkahan, selawat, dan kebaikan adalah bagi Allah. Mudah-mudahan kesejahteraan dilimpahkan kepadamu wahai Nabi beserta rahmat Allah dan berkah-Nya. Mudah-mudahan kesejahteraan dilimpahkan pula kepada kami dan kepada seluruh hamba Allah yang saleh. Aku bersaksi bahwa tidak ada sesembahan yang berhak disembah melainkan Allah, dan aku bersaksi bahwa Muhammad itu adalah hamba dan utusan-Nya). Dan dalam riwayat Ibnu Rumḥ disebutkan, “sebagaimana beliau mengajarkan kami Al-Qur'ān."
Diriwayatkan oleh MuslimHadis yang mulia ini menjelaskan redaksi bacaan tasyahud dan bahwa Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- mengajarkannya kepada para sahabat sebagaimana mengajarkan kepada mereka Al-Qur'ān, adapun doanya adalah: “At-taḥiyyātul-mubārakātu, aṣ-ṣalawātuṭ-ṭayyibātu lillāh, assalāmu'alaika ayyuhannabiyyu wa raḥmatullāhi wa barakātuhu, assalāmu 'alainā wa 'alā 'ibādillāhi aṣ-ṣāliḥīn, asyhadu an lā ilāha illallāh, wa asyhadu anna muḥammadan rasūlullāh," (Segala ucapan selamat, keberkahan, selawat, dan kebaikan adalah bagi Allah. Mudah-mudahan kesejahteraan dilimpahkan kepadamu wahai Nabi beserta rahmat Allah dan berkah-Nya. Mudah-mudahan kesejahteraan dilimpahkan pula kepada kami dan kepada seluruh hamba Allah yang saleh. Aku bersaksi bahwa tidak ada sesembahan yang berhak disembah melainkan Allah, dan aku bersaksi bahwa Muhammad itu adalah hamba dan utusan-Nya). Bacaan tasyahud ini persis seperti bacaan tasyahud populer yang diriwayatkan dari Ibnu Mas'ud -raḍiyallāhu 'anhu-, adapun perbedaannya hanya terletak pada tambahan kata “al-mubārakātu” dan terhapusnya huruf “wau” pada dua kalimat setelahnya. Dan disyariatkan untuk membaca doa-doa tasyahud yang telah diriwayatkan tersebut secara bergantian ketika duduk tasyahud.
Dari Jābir bin Abdillah -raḍiyallāhu 'anhumā-, bahwa Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- menjenguk orang sakit, beliau melihatnya sedang mengerjakan salat di atas bantal, beliau pun mengambilnya lalu membuangnya. Kemudian ia mengambil kayu untuk dijadikan alas salatnya, Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- pun mengambilnya lalu membuangnya dan bersabda, “Salatlah di atas tanah (lantai) apabila engkau mampu dan bila tidak, maka beirlah isyarat dengan cara menundukkan kepala, dan jadikan sujudmu lebih rendah dari rukukmu!”
Diriwayatkan oleh Bazzār - Diriwayatkan oleh BaihaqiHadis yang mulia ini menjelaskan tentang tata cara salat orang sakit yang tidak mampu meletakkan keningnya di atas tanah (lantai), bahwa yang wajib baginya adalah melakukan salat sesuai dengan kemampuannya, yaitu cukup menunduk ketika rukuk dan sujud, serta menjadikan sujudnya lebih rendah dari rukuknya.
Aisyah -raḍiyallāhu 'anhā- berkata, "Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- pernah melakukan qiamulail dengan satu ayat Al-Qur`ān sepanjang malam."
Diriwayatkan oleh TirmiżiHadis ini memberikan pelajaran bahwa Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- di suatu malam pernah melakukan qiamulail dengan satu ayat Al-Qur`ān yang beliau ulang-ulang sepanjang qiamulailnya tanpa membaca yang lainnya. Pendapat yang kuat bahwa ayat itu adalah: "Jika Engkau menyiksa mereka, maka sesungguhnya mereka adalah hamba-hamba-Mu, dan jika Engkau mengampuni mereka, sesungguhnya Engkaulah Yang Mahaperkasa, Mahabijaksana.” (QS. Al-Mā`idah: 118). Sebagaimana hal itu disebutkan di sebagian riwayat hadis ini.
Anas bin Malik -raḍiyallāhu 'anhu- berkata, "Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- berhaji di atas kendaraan dengan pelana yang usang dan tikar senilai empat dirham atau kurang, kemudian beliau berkata, 'Ya Allah! Aku menunaikan haji ini tanpa ria di dalamnya maupun sumah.'"
Diriwayatkan oleh Ibnu MājahHadis ini memberikan pelajaran bahwa Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- berhaji di atas unta dengan pelana yang usang dan tikar yang senilai empat dirham atau kurang dari itu, kemudian beliau berkata, "Ya Allah! Hajiku ini tidak aku kerjakan karena ria ataupun sumah pada manusia. Namun aku mengerjakannya murni untuk-Mu; agar Engkau rida kepadaku."
Abu Hurairah -raḍiyallāhu 'anhu- meriwayatkan bahwa Rasulullah ṣallallāhu 'alaihi wa sallam bersabda, "Ahli warisku tidak boleh membagi dinar maupun dirham warisanku. Harta yang aku tinggalkan selain nafkah untuk istri-istriku dan bekal bagi khalifah setelahku, semuanya sebagai sedekah."
Muttafaq 'alaihHadis ini memberi pelajaran bahwa para ahli waris Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- tidak akan berbagi warisan -setelah kematian beliau- sekalipun satu dinar atau satu dirham dari harta yang beliau tinggalkan. Karena beliau -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- bagian dari para nabi, sedangkan para nabi tidak memiliki warisan sekalipun satu dinar atau satu dirham, sebab mereka tidak bekerja untuk mengumpulkan harta kekayaan dunia, melainkan tugas mereka ialah membimbing manusia. Lalu jika didapatkan beliau memiliki harta setelah beliau meninggal, maka sebagai nafkah bagi istri-istri beliau serta diserahkan kepada khalifah setelah beliau atau kepada siapa saja yang mengurus urusan kaum muslimin setelah beliau. Adapun harta yang lebih dari itu maka sebagai sedekah.