





























Hadeeth Cards
Da'wa cards that highlight great meanings from the noble prophetic hadiths in a simple style and attractive display that helps the Muslim to have a deeper understanding of his religion in an easy way
All
Dari Abu Sa'īd Al-Khudri bahwasanya seseorang bertanya kepada Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam-, "Bolehkan kita berwudu dari sumur Buḍā'ah, yaitu sumur tempat dilemparkannya darah haid, daging anjing dan sesuatu yang busuk?" Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- menjawab, " Air itu suci, tidak bisa menjadi najis oleh apa pun."
Diriwayatkan oleh Nasā`i - Diriwayatkan oleh Abu Daud - Diriwayatkan oleh AhmadRasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- menjelaskan bahwa air suci tidak menjadi najis hanya sekedar dilempari najis kepadanya, selama tidak berubah warnanya atau rasanya atau baunya.
Dari Ibnu Abbas -raḍiyallāhu 'anhumā- bahwa Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- biasa mandi menggunakan air sisa Maimunah -raḍiyallāhu 'anhā-.
Diriwayatkan oleh MuslimDahulu Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- biasa mandi dengan air sisa mandi istrinya, Maimunah -raḍiyallāhu 'anhā-.
Dari Ibnu Abbas -raḍiyallāhu 'anhumā-, ia berkata,"Seorang istri Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- mandi dalam bejana besar. Lantas Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- datang untuk berwudu atau mandi dari bejana itu. Istri beliau berkata, "Wahai Rasulullah, sesungguhnya aku junub?" Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- bersabda, "Sesungguhnya air itu tidak terkena jinabat."
Diriwayatkan oleh Ibnu Mājah - Diriwayatkan oleh Tirmiżi - Diriwayatkan oleh Abu DaudPernah salah seorang istri Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- mandi janabah. Lantas Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- datang untuk berwudu atau mandi. Beliau hendak menggunakan sisa air yang dipakai mandi oleh istri beliau -raḍiyallāhu 'anhā-. Istri beliau memberitahukan bahwa ia sedang mandi janabah. Lantas Nabi memberinya petunjuk bahwa air tersebut tidak terpengaruh oleh janabah. Air tersebut tetap suci dan mensucikan.
Dari Kabsyah binti Ka'ab bin Mālik - ia menjadi istri Ibnu Abi Qatādah - bahwa Abu Qatādah masuk, lalu Kabsyah menuangkan air wudu kepadanya. Tiba-tiba datanglah seekor kucing dan minum air wudu itu. Lantas Abu Qatādah memiringkan wadah itu hingga kucing tersebut minum." Kabsyah berkata, "Abu Qatādah melihatku sedang memandangnya, ia berkata, "Apakah engkau heran, wahai putri saudaraku?" Kabsyah menjawab, "Ya." Abu Qatādah berkata, "Sesungguhnya Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- bersabda, "Sesungguhnya kucing tidak najis, ia termasuk binatang jantan dan betina yang suka mengelilingi kalian."
Diriwayatkan oleh Tirmiżi - Diriwayatkan oleh Nasā`i - Diriwayatkan oleh Abu Daud - Diriwayatkan oleh Ahmad - Diriwayatkan oleh DārimiDalam hadis ini disebutkan bahwa Abu Qatādah memulai wudunya. Tiba-tiba masuklah kucing -yang memang biasa keluar masuk rumah-rumah dan bercampur-baur dengan manusia serta hilir-mudik ke sekitar mereka-. Lantas ia memiringkan wadah agar kucing itu bisa minum dari air wudu tersebut. Tentu saja hal ini membuat Kabsyah, keponakannya, heran dengan tindakannya. - Padahal air itu disediakan untuk wudu dan air tersebut harus suci dan mensucikan - Lantas Abu Qatādah memberitahukan hadis kepadanya bahwa kucing itu tidak najis dan tidak berpengaruh terhadap air karena ia termasuk hewan yang akrab dengan manusia.
Dari Abu Wāqid al-Laiṡī -raḍiyallāhu 'anhu-, ia berkata, "Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- datang ke Madinah dan saat itu mereka (penduduk Madinah) menggemari punuk unta dan memotong bagian belakang kambing. Lantas beliau bersabda, "Apa yang dipotong dari binatang dalam keadaan hidup, maka potongan tersebut adalah bangkai."
Diriwayatkan oleh Tirmiżi - Diriwayatkan oleh Abu Daud - Diriwayatkan oleh Ahmad - Diriwayatkan oleh DārimiHadis ini menunjukkan bahwa Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- datang ke Madinah sedangkan kebiasaan penduduknya suka memotong punuk unta dan bagian belakang kambing lalu memakannya dan memanfaatkannya. Lantas Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- melarang hal itu dan menjelaskan kepada mereka kaedah dalam bab ini, yaitu bahwa bagian yang dipotong dari binatang -baik oleh dirinya sendiri atau perbuatan pelaku orang lain- berupa punuk unta atau bagian belakang domba dan sebagainya pada saat hidupnya maka hukumnya seperti hukum bangkai dari binatang tersebut. Jika bangkainya suci maka (bagian terpotong itu) hukumnya suci dan jika bangkainya najis maka (bagian terpotong itu) hukumnya najis. Sebab itu, tangan manusia (yang terpotong) hukumnya suci dan bagian belakang kambing (yang terpotong) hukumnya najis. Dan apa yang keluar darinya kecuali seperti bulu hewan yang halal dimakan dagingnya, wolnya, bulu burung, misiknya, dan wadahnya adalah suci.
Dari Anas bin Malik -raḍiyallāhu 'anhu- berkata, “Rasulullah -ṣallallāhu 'alahi wa sallam- ditanya tentang khamar yang dijadikan cuka. Maka beliau menjawab, “Tidak boleh.”
Diriwayatkan oleh MuslimAnas bin Malik -raḍiyallāhu 'anhu- memberitahukan bahwa Rasulullah -ṣallallāhu 'alahi wa sallam- ditanya tentang hukum khamar yang diproses sehingga menjadi cuka, hal ini terjadi setelah turun ayat pengharaman khamar, maka Rasulullah -ṣallallāhu 'alahi wa sallam- melarangnya. Oleh karena itu, bila khamar dirubah menjadi cuka dengan cara apapun, baik dengan memasukkan sesuatu ke dalamnya, seperti memasukkan roti, bawang, ragi, batu dan lainnya; dengan cara dipindah dari tempat teduh ke sinar matahari, dan sebaliknya, atau mencampurnya dengan zat lain; maka khamar yang jadi cuka itu tetap haram, dan perubahan tersebut tidak membuatnya keluar dari hukum keharaman. Adapun jika khamar itu menjadi cuka secara alami dan tanpa adanya campur tangan seseorang maka ia berubah suci dan boleh dikonsumsi.
Dari Abu As-Samḥ, ia berkata, "Aku melayani Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam-, jika beliau hendak mandi, beliau bersabda, "Palingkan tengkukmu!" Lantas aku memalingkan tengkukku (membelakanginya) lalu menutupinya dengannya. Lantas Hasan atau Husain -raḍiyallāhu 'anhumā- dibawa kepada Nabi lalu kencing di bagian dada beliau. Selanjutnya aku datang untuk mencucinya. Beliau bersabda, "Air kencing bayi perempuan dicuci, sedangkan air kencing bayi laki-laki cukup dipercikkan air."
Diriwayatkan oleh Ibnu Mājah - Diriwayatkan oleh Nasā`i - Diriwayatkan oleh Abu DaudAbu As-Samḥ -raḍiyallāhu 'anhu- menuturkan bahwa dia menjadi pelayan Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam-. Kadang beliau hendak mandi, lantas beliau meminta Abu as-Samḥ untuk membelakanginya sehingga ia menutupi Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- dengan tubuhnya dengan cara menempatkan punggungnya tepat di arah Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- sehingga menutupi beliau dari manusia dan dirinya sendiri. Selanjutnya dia menyebutkan sebuah peristiwa yang terjadi antara dirinya dengan Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam-, yaitu saat itu beliau diberikan Al-Hasan atau Al-Husain lalu kencing di pakaian Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- tepat di bagian dadanya. Lantas Abu As-Samḥ hendak mencucinya, namun Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- menjelaskan kepadanya bahwa membersihkan air kencing bayi laki-laki yang belum makan -jika mengenai pakaian- adalah cukup dengan memercikkan air satu kali padanya sehingga mengenai tempat yang dikencingi dan tidak wajib dicuci, berbeda dengan air kencing anak perempuan, maka pakaian harus dicuci meskipun anak itu masih bayi. Di antara poin yang disebutkan oleh para ulama terkait perbedaan antara air kencing bayi laki-laki dan bayi perempuan adalah: - Bayi laki-laki lebih banyak digendong oleh kaum laki-laki atau perempuan, sehingga air kencingnya sudah menjadi hal yang lumrah (mengenai pakaian), dan sangat menyulitkan untuk selalu dicuci. - Air kencing bayi laki-laki tidak jatuh di satu tempat tapi jatuh berserakan di sana sini sehingga sukar untuk mencuci semua yang kena. Ini berbeda dengan air kencing perempuan. - Air kencing perempuan lebih bau dan busuk dari air kencing laki-laki disebabkan keringnya zakar dan basahnya vagina. Suhu panas dapat mengurangi bau air kencing dan mencairkan apa yang disebabkan oleh kelembaban. Inilah beberap hikmah yang disebutkan oleh ulama terkait perbedaan antara air kencing bayi laki-laki dan bayi perempuan. Jika benar, maka hikmah tersebut cukup logis, karena perbedaannya jelas. Namun jika tidak, maka hikmahnya adalah bahwa itu merupakan hukum Allah -Ta'ālā-. Kita mengetahui secara yakin bahwa syariat Allah itu adalah hikmah. Syariat tidak membedakan antara dua hal yang sama secara lahiriah melainkan ada hikmah dari pembedaannya, dan tidak mengumpulkan antara keduanya kecuali ada hikmah dibalik pengumpulan tersebut, karena hukum-hukum Allah tidak ada (dibuat) melainkan sejalan dengan kemaslahatan, hanya saja kadang kala kemaslahatan tersebut kelihatan dan kadang kala tidak kelihatan.
Dari Asmā` -raḍiyallāhu 'anhā-, ia berkata, Seorang wanita datang kepada Rasulullah -ṣallallāhu 'alahi wa sallam- dan berkata, "Bagaimana jika salah satu di antara kami yang darah haidnya mengenai pakaiannya; apa yang harus dia lakukan?" Beliau menjawab, “Ia hendaknya mengerik (darah dari pakaiannya), menyiramnya dengan air, lalu mencucinya, kemudian salat dengan mengenakan pakaian tersebut."
Muttafaq 'alaihAsmā` -raḍiyallāhu 'anhā- menuturkan bahwa Nabi -ṣallallāhu 'alahi wa sallam- ditanya tentang darah haid yang mengenai pakaian. Maka beliau menjelaskan cara menyucikannya, yaitu seorang wanita terlebih dahulu mengeriknya agar zat najisnya hilang, kemudian menggosok-gosok tempat darah tersebut dengan jari-jarinya, sehingga darahnya terangkat dari kain tersebut, lalu setelahnya ia mencucinya untuk menghilangkan sisa najisnya. Inilah urutan penyucian yang harus dilakukan, dan ini merupakan cara paling baik dalam menghilangkan najis yang telah mengering. Jika urutan ini dibalik maka dipastikan najisnya menyebar, sehingga mengenai bagian-bagian pakaian yang tidak terkena najis sebelumnya. Setelah mencucinya dengan cara ini, dia boleh menggunakan pakaian yang terkena darah haid tersebut untuk salat.
Dari Abu Hurairah -raḍiyallāhu 'anhu-, bahwasanya Khaulah binti Yasār -raḍiyallāhu 'anhā- menghadap Rasulullah -ṣallallāhu 'alahi wa sallam- dan berkata, “Wahai Rasulullah! Sesungguhnya saya tidak memiliki selain satu baju ini, sementara saya sedang menstruasi; apa yang harus saya lakukan?" Beliau menjawab, “Jika engkau telah suci maka cucilah baju itu, kemudian salatlah dengan memakainya!’ Khaulah bertanya, “Jika darahnya tidak keluar (hilang)?" Beliau menjawab, “Cukup kamu cuci darahnya saja, dan bekasnya tidak memberikan mudarat apapun terhadapmu.”
Diriwayatkan oleh Abu Daud - Diriwayatkan oleh AhmadAbu Hurairah -raḍiyallāhu 'anhu- menuturkan, bahwasanya Khaulah binti Yasār -raḍiyallāhu 'anhā- datang kepada Rasulullah -ṣallallāhu 'alahi wa sallam- untuk bertanya. Dia menceritakan bahwa ia hanya memiliki satu pakaian, yang terkadang terkena darah haid saat datang bulan; maka apa yang harus dia lakukan? Nabi -ṣallallāhu 'alahi wa sallam- memerintahkannya untuk mecucinya dengan air saat tiba masa sucinya, kemudian memakainya untuk salat. Lalu Khaulah menuturkan lagi bahwa warna darah terkadang tidak bisa hilang setelah dikerik ataupun dicuci -sebagaimana yang disebutkan dalam hadis lain-. Maka Rasulullah -ṣallallāhu 'alahi wa sallam- menjelaskan padanya bahwa air saja cukup untuk menyucikan pakaian, dan adapun warna darah yang tidak bisa hilang setelah berusaha dicuci, maka tidak menjadikannya najis.