





























Hadeeth Cards
Da'wa cards that highlight great meanings from the noble prophetic hadiths in a simple style and attractive display that helps the Muslim to have a deeper understanding of his religion in an easy way
All
Dari Abdu Khair, ia berkata, "Ali -raḍiyallāhu 'anhu- mendatangi kami setelah dia salat, lalu dia meminta diberikan air wudu. Maka kami pun berkata, "Apa yang akan dilakukannya dengan air wudu padahal dia sudah salat?. Tidaklah dia menginginkan sesuatu melainkan untuk mengajari kami." Lalu diambilkanlah untuknya seember air dan wadah. Kemudian ia menuangkan air itu di tangan kanannya, lalu membasuh kedua tangannya sebanyak tiga kali. Lantas dia berkumur-kumur, memasukkan air ke hidung dan mengeluarkannya sebanyak tiga kali. Dia berkumur-kumur dan mengeluarkan air dari hidung dengan tangan yang ia gunakan menciduk air. Kemudian dia membasuh wajahnya tiga kali. Lalu membasuh tangan kanannya tiga kali dan membasuh tangan kirinya tiga kali. Lantas mencelupkan tangannya ke dalam wadah air dan mengusapkan keduanya di kepalanya hanya sekali saja. Kemudian membasuh kaki kanannya tiga kali dan kaki kirinya tiga kali. Setelah itu, ia berkata, “Siapa ingin mengetahui tata cara wudu Rasulullah -ṣallallāhu 'alahi wa sallam- maka inilah tata cara wudu beliau.”
Diriwayatkan oleh Ibnu Mājah - Diriwayatkan oleh Nasā`i - Diriwayatkan oleh Abu Daud - Diriwayatkan oleh AhmadHadis panjang ini menjelaskan tata cara wudu Rasulullah -ṣallallāhu 'alahi wa sallam-, di dalamnya Abdu Khair menyatakan; bahwa Ali bin Abi Ṭālib -raḍiyallāhu 'anhu- mendatangi mereka setelah beliau salat dan langsung meminta air wudu. Maka mereka pun merasa janggal mengingat Ali bin Abi Ṭālib -raḍiyallāhu 'anhu- sudah salat sebelumnya. Kemudian mereka akhirnya mengerti bahwa Ali bin Abi Ṭālib -raḍiyallāhu 'anhu- hendak mengajarkan tata cara wudu Rasulullah -ṣallallāhu 'alahi wa sallam- sehingga mereka mengambilkan seember air. Lantas Ali bin Abi Ṭālib -raḍiyallāhu 'anhu- menuangkan air ke tangan kanannya dan membasuh kedua tangannya tiga kali. Lantas berkumur, memasukkan air ke hidung dan mengeluarkannya sebanyak tiga kali. Dia berkumur-kumur dan mengeluarkan air dari hidung dengan tangan yang ia gunakan menciduk air. Kemudian membasuh wajahnya tiga kali. Batasan wajah adalah dari tempat berawal tumbuhnya rambut (atas dahi) hingga dagu dan bagian luar jenggot, serta dari telinga (kanan) hingga telinga (kiri). Kemudian membasuh tangan kanannya sampai sikunya tiga kali dan tangan kiri sampai siku juga tiga kali. Kedua siku termasuk yang wajib dibasuh. Kemudian mengusap kepala sekali. Lalu membasuh kaki kanan tiga kali dan kaki kiri juga tiga kali. Setelah selesai wudu, Ali bin Abi Ṭālib -raḍiyallāhu 'anhu- menyatakan bahwa itulah tata cara wudu Rasulullah -ṣallallāhu 'alahi wa sallam-.
Laqīṭ bin Ṣabirah -raḍiyallāhu 'anhu- meriwayatkan: Aku pernah menjadi utusan Bani al-Muntafiq -atau bersama utusan Bani al-Muntafiq- menemui Rasulullah ﷺ. Saat datang untuk menemui Rasulullah ﷺ, kami tidak berjumpa dengan beliau di rumahnya. Tetapi kami hanya bertemu dengan Ummul Mukminin Aisyah. Lantas Aisyah meminta agar dibuatkan bubur untuk kami, dan bubur itu pun dibuat. Selanjutnya kami disuguhi al-qinā' -yaitu nampan yang berisi kurma-. Kemudian Rasulullah ﷺ datang dan bertanya, "Apakah kalian sudah menyantap sesuatu? -atau, apakah sudah diminta agar kalian dibuatkan sesuatu?- Kami menjawab, "Sudah, wahai Rasulullah." Saat kami sedang duduk bersama Rasulullah ﷺ, tiba-tiba penggembala menggiring kambing beliau ke kandang sambil membawa seekor anak kambing yang mengembik. Beliau bertanya, "Hai polan, apa yang kamu dapatkan?" Dia menjawab, "Anak kambing betina." Beliau bersabda, "Sembelihkan untuk kami satu ekor sebagai gantinya." Selanjutnya beliau bersabda, "Jangan kira (baca: lā taḥsibann) -beliau tidak mengatakan: lā taḥsabann (dengan memfathahkan sīn)- bahwa kami menyembelih kambing ini karena kamu. Kami memiliki seratus ekor kambing dan kami tidak ingin (jumlahnya) lebih. Sebab itu, ketika penggembala mendapat anak kambing betina, maka kami akan menyembelih satu ekor sebagai gantinya." Aku bertanya, "Wahai Rasulullah, aku memiliki seorang istri yang buruk tutur katanya." Beliau bersabda, "Ceraikan dia!" Aku katakan, "Wahai Rasulullah, dia sudah lama hidup bersamaku serta aku telah memperoleh anak darinya." Beliau bersabda, "Perintahkanlah ia -maksudnya: nasihati-. Jika dalam dirinya ada kebaikan, niscaya ia akan melaksanakannya. Janganlah engkau memukul istrimu seperti memukul budak perempuanmu!" Aku katakan, "Wahai Rasulullah, ajari aku cara berwudu!" Beliau bersabda, "Sempurnakanlah wudu dan sela-selalah antara jari-jemari, serta tariklah air dengan kuat saat istinsyaq (menghirup air ke dalam hidung) kecuali jika engkau sedang puasa!"
HR. Abu Daud, Tirmizi, Nasai, dan Ibnu MajahLaqīṭ bin Ṣabirah -raḍiyallāhu 'anhu- menuturkan bahwa ia pernah diutus untuk menemui Rasulullah ﷺ bersama yang lain dari kaumnya, Bani al-Muntafiq. Ia berkata, "Namun kami tidak menemukan beliau di rumahnya. Kami hanya mendapatkan Ummul Mukminin Aisyah -raḍiyallāhu 'anhā-. Lalu Aisyah meminta agar kami dimasakkan bubur yang terbuat dari tepung dan lemak, serta kami disuguhi nampan berisi kurma." Kemudian Rasulullah ﷺ datang dan bertanya, "Apakah kalian sudah disuguhi suatu makanan?" Kami menjawab, "Ya." Laqīṭ berkata, "Ketika kami sedang duduk bersama beliau ﷺ, tiba-tiba penggembala kambing milik Nabi ﷺ datang menggiring kambing gembalaannya ke kandang dengan membawa anak kambing yang mengembik." Lantas beliau bertanya, "Kambing apa yang kamu dapatkan?" Ia menjawab, "Betina." Beliau bersabda, "Sembelihkan kambing yang besar untuk kami sebagai penggantinya." Kemudian beliau ﷺ bersabda, "Jangan salah kira bahwa kami menyembelihnya lantaran kalian. Sebenarnya, kami memiliki kambing sebanyak 100 ekor, dan kami tidak mau ia lebih dari jumlah itu. Oleh sebab itu, jika ada kambing yang baru lahir, kami akan menyembelih penggantinya." Laqīṭ berkata, Aku bertanya, "Wahai Rasulullah, istriku, mulutnya menyakiti dan keji. Apa yang harus aku lakukan kepadanya?" Beliau menjawab, "Ceraikan dia kalau seperti itu." Aku menjawab, "Wahai Rasulullah, dia telah hidup lama bersamaku serta aku memiliki keturunan darinya." Beliau bersabda, "Nasihati dia. Jika ia baik, ia akan menerima nasihatmu. Tetapi jika ia tidak menurut, pukullah ia dengan pukulan yang tidak menyakiti. Jangan kamu pukul dia seperti memukul budakmu." Laqīṭ kemudian berkata, "Wahai Rasulullah, ajari aku cara berwudu." Beliau bersabda, "Ratakan air saat berwudu ke semua bagiannya. Sempurnakan hak setiap anggota wudu. Jangan tinggalkan satu pun rukun dan sunah-sunahnya. Sela antara jari-jemari tangan dan kakimu saat dibasuh. Tarik air ke dalam hidungmu dengan kuat saat berwudu dan mengeluarkannya, kecuali jika kamu telah berniat puasa agar air tidak masuk ke perutmu."
Dari Hassān bin Bilāl, ia menuturkan, "Aku melihat 'Ammār bin Yāsir berwudu, ia menyela-nyela jenggotnya. Ditanyakan padanya -atau ia berkata, maka aku bertanya padanya-, "Kenapa engkau menyela-nyela jenggotmu?" Ia menjawab, "Apa yang mencegahku? Sungguh aku telah melihat Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- menyela-nyela jenggot beliau."
Diriwayatkan oleh Ibnu Mājah - Diriwayatkan oleh TirmiżiHassān bin Bilāl mengabarkan bahwa ia melihat 'Ammār bin Yāsir menyela-nyela jenggotnya saat berwudu. Ia pun bertanya kepadanya tentang menyela-nyela jenggot ketika berwudu. Sepertinya ia heran dengan cara yang belum ia ketahui ini, kecuali saat ia melihat 'Ammār bin Yāsir melakukannya. "Apa yang mencegahku? Sungguh aku telah melihat Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- menyela-nyela jenggot beliau." 'Ammār -raḍiyallāhu 'anhu- menjawab bahwa tak ada alasan yang mencegahnya menyela-nyela jenggot, sebab aku telah melihat Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- melakukannya. Menyela-nyela jenggot ada dua cara: 1. Mengambil air sepenuh telapak tangan dan meletakkannya di bawah jenggot sembari menggosok-gosokkannya ke jenggot hingga air masuk di sela-selanya. 2. Mengambil air sepenuh telapak tangan dan menyela-nyela jenggot dengan jari seperti sisir.
Dari Abdullah bin Zaid -raḍiyallāhu 'anhu- secara marfū', "Bahwasanya Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- pernah diberi dua pertiga mudd (air) lalu beliau menggosok lengannya."
Diriwayatkan oleh Ibnu Khuzaimah - Diriwayatkan oleh AhmadDalam hadis ini Abdullah bin Zaid -raḍiyallāhu 'anhu- mengabarkan tentang ukuran air yang digunakan untuk wudu Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam-. Bahwasannya beliau berwudu dengan dua pertiga mudd, karena sudah mencukupi tanpa berlebihan. Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- menggosok lengannya agar air bisa mengalir ke seluruh bagian tubuh yang dibasuh.
Dari Ṡaubān -raḍiyallāhu ‘anhu- ia berkata: “Rasulullah -șallallāhu ‘alaihi wa sallam- mengirim pasukan, lalu mereka tertimpa hawa dingin. Saat mereka tiba di hadapan Rasulullah -șallallāhu ‘alaihi wa sallam- (mereka mengeluhkan hawa dingin yang menimpa mereka tersebut), maka beliau memerintahkan mereka untuk mengusap serban dan sepatu.”
Diriwayatkan oleh Abu Daud - Diriwayatkan oleh AhmadṠaubān -raḍiyallāhu ‘anhu- mengabarkan bahwa Rasulullah -șallallāhu ‘alaihi wa sallam- mengutus sekelompok sahabat untuk menghadapi orang-orang kafir. Di tengah perjalanan, mereka kesulitan untuk melepas serban-serban dan sepatu mereka disebabkan dinginnya cuaca. Tatkala mereka tiba di Madinah, mereka mengabarkan hal itu kepada Nabi -șallallāhu ‘alaihi wa sallam-, lalu beliau memperbolehkan mereka untuk mengusap di atas sorban dan sepatu, baik sepatu itu terbuat dari kulit, wol, ataupun potongan kain demi memudahkan para mukallaf (dalam menunaikan ibadah). Hal ini pun menjadi sunah yang tetap pada waktu bermukim maupun saat safar, baik karena ada uzur maupun tidak ada uzur.
Dari Anas bin Mālik -raḍiyallāhu 'anhu-, ia berkata, "Para sahabat Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- pada masa beliau sudah biasa menunggu waktu salat Isya hingga kepala mereka mengangguk-angguk (karena mengantuk), lalu mereka mendirikan salat tanpa berwudu lagi."
Diriwayatkan oleh Abu Daud - Diriwayatkan oleh MuslimPara sahabat di masa hidupnya Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- menunggu salat Isya terakhir. Mereka tidur ringan lalu salat tanpa berwudu lagi. Barangsiapa melakukan suatu perbuatan pada masa Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- dan beliau tidak mengingkarinya, maka hal tersebut dianggap penetapan. Penetapan dianggap sebagai salah satu aspek sunnah nabawiyah yang berupa ucapan atau perbuatan atau penetapan. Apa yang dilakukan seseorang di masa Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- dan beliau tidak mengingkarinya, maka perbuatan tersebut dikategorikan sunnah taqririyah. Sebab, seandainya salat mereka batal atau perbuatan mereka tidak boleh, pasti beliau akan mengingatkan mereka, baik atas dasar ilmu beliau ataupun melalui wahyu kepadanya. Ini berbeda dengan perbuatan seseorang yang dilakukan setelah wafat Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam-. "Kepala-kepala mereka mengangguk-angguk," yakni, terjuntai karena diserang kantuk. Dalam satu riwayat, "Hingga aku mendengar suara dengkur salah seorang dari mereka," Selanjutnya mereka berdiri lalu melaksanakan salat tanpa berwudu lagi. Dalam riwayat lain, "Mereka berbaring," "Selanjutnya mendirikan salat tanpa berwudu lagi." Yakni, mereka mendirikan salat tanpa memperbaharui wudu, karena tidur mereka tidak pulas. Selain itu, seandainya tidur tersebut membatalkan, niscaya beliau tidak akan membiarkan perbuatan mereka. kami katakan demikian dengan menggabungkan antara berbagai dalil. Telah ditetapkan bahwa tidur membatalkan wudu, seperti halnya buang air besar dan kencing. Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam-, "tetapi dari buang air besar dan kencing serta tidur." Demikian juga sabda Nabi Muhammad -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- sebagaimana dalam hadis Ali -raḍiyallāhu 'anhu-, "Mata adalah tali dubur. Barangsiapa tidur, hendaknya ia berwudu." Dalam hadis Mu'awiyah -raḍiyallāhu 'anhu-, "Mata adalah tali dubur. Barangsiapa kedua matanya tidur, maka terlepaslah tali." Dalam berbagai dalil itu terdapat penetapan bahwa tidur adalah membatalkan wudu. Dalam hadis pada bab ini dan berbagai riwayat lainnya mengandung dalil bahwa tidur tidak membatalkan wudu. Berdasarkan hal itu, hadis dalam bab ini ditakwilkan. Demikian juga riwayat, "Dengkuran dan berbaring," menunjukkan bahwa tidur tidak pulas. Memang terdengar dengkuran dari salah seorang mereka, tapi ini di awal tidurnya sebelum ia tertidur lelap. Sedangkan berbaring, tidak harus menunjukkan tidur pulas sebagaimana tampak jelas. Dengan ini, semua dalil itu terkumpul dan difungsikan seluruhnya. Jika memungkinkan adanya penggabungan antara berbagai dalil, maka ini lebih utama dari menyia-nyiakan sebagiannya. Konklusinya, jika seseorang tidur dengan lelap hingga kesadarannya hilang secara total, maka ini mengharuskan wudu. Jika tidurnya tidak lelap, maka tidak mengharuskan wudu. Hanya saja, lebih utama dan lebih preventif sebaiknya ia berwudu demi berhati-hati dalam ibadah. Jika ia ragu-ragu, apakah tidurnya lelap atau tidak? maka wudunya tidak batal karena asalnya tetap ada taharah dan keyakinan itu tidak bisa hilang oleh keraguan. Syaikh Islam Ibnu Taimiyyah -raḥimahullāh- berkata, "Adapun tidur yang menimbulkan keraguan di dalamnya, apakah keluar kentut atau tidak? maka wudunya tidak batal karena kesuciannya tetap dengan adanya keyakinan. Taharah itu tidak hilang dengan adanya keraguan."
Dari Urwah, ia berkata, "Aku menemui Marwan bin Al-Ḥakam, lalu kami bertukar pikiran mengenai hal yang mengharuskan wudu. Marwan berkata, "Karena menyentuh kemaluan?" Urwah menjawab, "Aku tidak mengetahui hal itu." Marwan berkata, "Busrah binti Ṣafwān mengabarkan kepadaku bahwasanya ia pernah mendengar Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- bersabda, "Siapa menyentuh kemaluannya, hendaknya ia berwudu!"
Diriwayatkan oleh Ibnu Mājah - Diriwayatkan oleh Nasā`i - Diriwayatkan oleh Abu DaudMakna hadis: 'Urwah -raḥimahullāhu- mengabarkan bahwa ia menemui Marwan bin Al-Ḥakam yang menjadi amir (gubernur) di Madinah saat itu. "Lalu kami bertukar pikiran mengenai hal yang mengharuskan wudu." Yakni, kami bertukar pikiran dan mengkaji hal-hal yang membatalkan wudu dan segala sesuatu yang menjadikan wudu batal. Marwan berkata, "Karena menyentuh kemaluan?" Artinya diantara yang membatalkan wudu adalah menyentuh kemaluan. Urwah menjawab, "Aku tidak mengetahui hal itu." Yakni, aku tidak mengetahui dalilnya dan aku tidak memiliki ilmu tentang itu dari Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam-. Marwan berkata, "Busrah binti Ṣafwān -raḍiyallāhu 'anhā- mengabarkan kepadaku bahwasanya Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- bersabda, "Siapa menyentuh kemaluannya, hendaknya ia berwudu!" Dalam riwayat Tirmiżi, "Hendaknya ia tidak salat sampai ia berwudu!" Riwayat ini merupakan ketetapan bahwa menyentuh kemaluan merupakan pembatal wudu, baik karena syahwat atau bukan karena syahwat, baik sengaja menyentuhnya atau tidak disengaja. Hanya saja dengan syarat terjadi kontak secara langsung, yakni tanpa ada penghalang antara keduanya. Sedangkan jika dari balik penghalang maka menyentuhnya tidak ada pengaruh karena tidak adanya hakekat sentuhan. Sebab, menyentuh adalah kontak langsung anggota tubuh dengan anggota tubuh lainnya. Hal ini berdasarkan dalil yang diriwayatkan oleh An-Nasā`i dan lainnya, "Jika seseorang di antara kalian menyentuhkan tangannya ke kemaluannya tanpa ada tabir dan penghalang antara keduanya, hendaknya ia berwudu!"
Dari Jābir bin Samurah -raḍiyallāhu 'anhu- bahwa seorang lelaki bertanya kepada Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam-, "Apakah saya harus berwudu setelah makan daging kambing?”. Beliau bersabda, “Jika kamu mau maka wudulah, dan jika tidak mau maka tidak perlu berwudu”. Dia bertanya kembali, “Apakah saya harus berwudu setelah makan daging unta?” Beliau bersabda, “Ya, berwudulah setelah makan daging unta!”. Dia bertanya lagi, “Apakah saya boleh mendirikan salat di kandang-kandang kambing?” Beliau bersabda, “Ya”. Dia bertanya lagi, “Apakah saya boleh salat di kandang-kandang unta?” Beliau bersabda, “Tidak (Jangan)!”
Diriwayatkan oleh MuslimMakna hadis: "Apakah saya harus berwudu setelah makan daging kambing?" Ini adalah pertanyaan dari seorang sahabat berkaitan dengan daging kambing, apakah wajib untuk berwudu setelah memakannya ketika hendak mendirikan salat atau melakukan apa saja yang disyaratkan untuk bersuci? “Jika kamu mau maka wudulah, dan jika tidak mau maka tidak perlu berwudu.” Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- memberinya pilihan antara berwudu dan tidak berwudu, keduanya dibolehkan. Dia bertanya kembali, “Apakah saya harus berwudu setelah makan daging unta?” Yakni apakah wajib untuk berwudu setelah makan daging unta ketika hendak mendirikan salat atau melakukan apa saja yang disyaratkan agar bersuci? “Ya, berwudulah setelah makan daging unta!” Yakni, kamu wajib berwudu setelah makan daging unta meskipun daging unta yang dimakan itu sedikit. Adapun meminum air susu dan kuahnya tidak harus berwudu setelahnya; karena Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- tidak memerintahkan para 'uraniyyīn agar berwudu setelah meminum air susu unta dan beliau telah memerintahkan mereka untuk meminumnya. Sedangkan menunda penjelasan di waktu yang diperlukan adalah tidak boleh. Dia bertanya lagi, “Apakah saya boleh mendirikan salat di kandang-kandang kambing?” Yakni, apakah boleh mendirikan salat di kandang-kandang atau tempat-tempat berlindungnya kambing? Beliau bersabda, “Ya”. Yakni boleh bagimu mendirikan salat di tempat-tempat tersebut karena tidak adanya kekhawatiran darinya. Dia bertanya lagi, “Apakah saya boleh salat di kandang-kandang unta?” Yakni apakah boleh mendirikan salat di kandang-kandang atau tempat-tempat berlindung dan berderumnya unta? Beliau bersabda, “Tidak (Jangan)! Yakni janganlah kamu salat di tempat-tempat tersebut; karena dia tidak terjamin keamanannya dari lari (terlepas)nya unta sehingga orang yang salat disitu dapat terkena bahaya ditabrak unta dan bahaya lainnya. Sedangkan hal ini tidak terjadi pada kambing yang sifatnya tenang, sedikit larinya dan tidak menyakiti.
Dari Abu Hurairah -raḍiyallāhu 'anhu-, bahwa Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- bersabda, "Siapa yang memandikan mayat, hendaknya ia mandi, dan siapa yang mengusungnya, hendaknya ia berwudu."
Diriwayatkan oleh Ibnu Mājah - Diriwayatkan oleh Tirmiżi - Diriwayatkan oleh Abu Daud - Diriwayatkan oleh AhmadParagraf pertama hadis ini menjelaskan bahwa orang yang memandikan mayat, baik mayat anak kecil atau dewasa, laki-laki atau perempuan secara langsung memandikannya dengan tangannya atau ada penghalang antara keduanya seperti sehelai kain di tangannya atau kaos tangan, maka disunahkan baginya untuk mandi seperti biasa yang menyerupai mandi janabat. Pada paragraf kedua, hadis ini menjelaskan perintah berwudu bagi orang yang mengusung mayat. Kata wudu di sini ditafsirkan dengan mencuci kedua tangan saja, atau perintah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- ini ditujukan kepada orang yang hendak mengusung mayat sehingga dia dalam keadaan siap untuk menyalatkannya. Di sini hadis tersebut tidak ditafsirkan kepada makna lahirnya karena tidak ada seorang pun ulama yang berpendapat adanya kewajiban wudu bagi orang yang mengusung mayat.