





























Hadeeth Cards
Da'wa cards that highlight great meanings from the noble prophetic hadiths in a simple style and attractive display that helps the Muslim to have a deeper understanding of his religion in an easy way
All
Dari Abu Hurairah -raḍiyallāhu 'anhu- ia berkata, "Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- menyiarkan kematian Najasyi di hari ia meninggal. Beliau keluar bersama para sahabat ke tempat salat (tanah lapang), mengatur saf mereka dan bertakbir empat kali."
Muttafaq 'alaihNajasyi adalah raja Ḥabasyah (Ethiopia). Ia memiliki jasa mulia kepada para sahabat yang hijrah ke negerinya, ketika orang-orang Quraisy menekan mereka dan sebelum penduduk Madinah memeluk Islam. Najasyi memuliakan mereka. Kemudian, ketulusan niatnya, kesungguhannya mengikuti kebenaran dan kesediaannya mencampakkan kesombongan membimbing dirinya masuk Islam. Ia meninggal di negerinya dan belum pernah melihat Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam-. Lantaran kebaikan Najasyi pada kaum Muslimin, kedudukannya yang tinggi dan keberadaannya di negeri di mana jenazahnya tidak disalatkan, Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- menyiarkan kematiannya di hari ia meninggal dan keluar bersama para sahabat menuju musalla (tanah lapang) untuk menghormati martabat Najasyi, mempublikasikan keislamannya, mengumumkan keutamaannya, dan membalas jasa baiknya terhadap kaum Muslimin yang berhijrah kepadanya, serta agar banyak orang turut berkumpul menyalatkannya. Beliau mengatur saf mereka, menyalatkannya dan bertakbir empat kali dalam salat tersebut, sebagai syafaat untuknya di sisi Allah -Ta'ālā-.
Dari Salamah bin Al-Akwa' -raḍiyallāhu 'anhu-, ia termasuk pelaku baiat di bawah pohon (Baiat ar-Riḍwān), ia berkata, "Kami dahulu salat Jumat bersama Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam-, kemudian kami bubar pada saat tembok-tembok tidak punya bayangan yang dapat kami jadikan tempat berteduh." Dalam redaksi lain, "Kami dahulu menunaikan salat Jumat bersama Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- apabila matahari telah tergelincir, kemudian kami pulang mencari-cari bayangan (untuk berteduh)."
Muttafaq 'alaihSalamah bin Al-Akwa' -raḍiyallāhu 'anhu- mengungkapkan bahwa para sahabat dahulu menghadiri salat Jumat bersama Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam-. Mereka salat di awal waktu, di mana mereka sudah selesai dari dua khotbah dan salat, kemudian pulang ke rumah masing-masing, sementara tembok-tembok belum memiliki bayangan yang cukup dijadikan berteduh. Riwayat kedua, "Mereka salat Jumat bersama Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- apabila matahari telah tergelincir, kemudian mereka pulang." Ulama sepakat bahwa akhir waktu salat Jumat sama dengan akhir waktu salat Zuhur. Namun yang paling afdal dan paling baik melaksanakan salat di setelah waktu zawal (matahari condong ke barat), karena ini yang biasa dipraktikkan Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam-, juga karena ini waktu yang disepakati di antara para ulama. Kecuali bila memang ada kendala seperti situasi terlalu panas dan mereka tidak memiliki atap untuk berteduh, atau mereka ingin berangkat jihad sebelum zawal, maka tidak mengapa melaksanakan salat Jumat sedikit lebih awal dari waktu zawal.
Dari Abdullah bin Umar bin Al-Khaṭṭāb -raḍiyallāhu 'anhumā- ia berkata, "Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- berkhotbah dua kali, beliau duduk di antara keduanya." Dalam riwayat lain dari Jabir -raḍiyallāhu 'anhu-, "Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- berkhotbah dua kali dengan berdiri, beliau memisahkan antara keduanya dengan duduk."
Diriwayatkan oleh Baihaqi - Muttafaq 'alaihHari Jumat adalah pertemuan besar yang meliputi seluruh penduduk negri. Karenanya, Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam-, dengan sifat bijaknya, beliau menyampaikan dua khotbah kepada orang-orang di hari Jumat, yang di dalamnya beliau mengarahkan mereka pada kebaikan dan melarang mereka dari keburukan. Beliau menyampaikan dua khotbah ini dengan berdiri di atas mimbar, agar lebih tepat dalam mengajari dan menasehati mereka. Posisi berdiri juga mampu menunjukkan kekuatan dan kebesaran Islam. Apabila telah selesai dari khotbah pertama, beliau duduk sebentar untuk istirahat, sekaligus memisahkan khotbah pertama dan kedua. Kemudian berdiri lalu menyampaikan khotbah kedua. Tujuannya, supaya khatib tidak kelelahan dan pendengar tidak bosan.
Dari Jundub bin Abdillah Al-Bajali -raḍiyallāhu 'anhu- menuturkan, "Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- salat pada hari Naḥr (Idul Adha) kemudian berkhotbah, kemudian menyembelih dan beliau bersabda, "Siapa yang menyembelih sebelum salat hendaknya ia menyembelih (kurban) lain untuk menggantikannya, dan siapa yang belum menyembelih hendaknya ia menyembelih dengan menyebut nama Allah."
Muttafaq 'alaihNabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- mengawali hari Nahr (Idul Adha) dengan salat, kemudian melanjutkannya dengan khotbah, kemudian meneruskan dengan menyembelih kurban. Beliau membawa keluar binatang kurban ke muṣalla (tanah lapang) untuk menampakkan syiar-syiar Islam, menyebarkan manfaat dan mengajari umat. Beliau bersabda, menjelaskan hukum dan salah satu syarat kurban, "Siapa yang menyembelih sebelum salat Īd maka sembelihannya itu tidak dianggap sebagai kurban, maka hendaknya ia menyembelih kurban lain untuk menggantikannya. Dan siapa yang belum menyembelih, hendaknya ia menyembelih dengan menyebut nama Allah agar penyembelihan tersebut sah dan binatang yang disembelih halal. Hal ini mengindikasikan disyariatkannya urutan ini di mana selainnya tidak sah. Hadis ini menunjukkan masuknya waktu penyembelihan ditandai dengan selesainya salat Īd, bukan dengan waktu salat dan tidak pula dengan penyembelihan imam, kecuali orang yang tidak wajib melaksanakan salat Īd seperti musafir.
Dari Umar bin Khaṭṭab -raḍiyallāhu 'anhu- secara marfū', "Siapa yang tertidur dari hizbnya (kebiasaan salatnya) di malam hari atau sebagiannya, lalu ia menggantinya di waktu antara salat Subuh dan salat Zuhur, akan ditulis untuknya seolah-olah ia mengerjakannya di malam hari."
Diriwayatkan oleh MuslimHizb artinya bagian dari sesuatu. Dari sini digunakan istilah hizb-hizb Al-Qur`ān. Bilamana seseorang memiliki kebiasaan salat yang ia lakukan di malam hari, akan tetapi ia tertidur dari melaksanakannya atau sebagiannya, lalu ia menggantinya di waktu antara salat Subuh dan salat Zuhur, maka seolah-olah ia mengerjakannya di malam hari. Akan tetapi bila ia biasa witir di malam hari (kemudian tertidur); maka apabila ia mengkadanya di siang hari ia tidak melaksanakannya dengan bilangan ganjil, tapi ia menggenapkan salat witir ini. Yakni, ia menambahnya satu rakaat. Bila kebiasaannya salat witir 3 rakaat, maka ia mengkadanya dengan 4 rakaat. Bila kebiasaannya salat witir 5 rakaat, maka ia mengkadanya dengan 6 rakaat. Bila kebiasaannya salat witir 7 rakaat, maka ia mengkadanya dengan 8 rakaat, dan demikian seterusnya. Dalilnya adalah hadis Aisyah -raḍiyallāhu 'anhā- bahwa Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- apabila ketiduran atau sakit di malam hari, beliau salat di siang hari sebanyak 12 rakaat. Penting diingat bahwa mengkada baru dapat dilaksanakan selepas matahari terbit dan naik setinggi tombak, agar seseorang tidak menunaikan salat di waktu terlarang.
Dari Jābir -raḍiyallāhu 'anhu- bahwa Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- pernah meminta lauk kepada istri-istrinya. Mereka berkata, “Kami tidak memiliki apa-apa kecuali cuka, lalu beliau memintanya untuk diambilkan dan kemudian makan dengan cuka tersebut seraya bersabda, “Sebaik-baik lauk adalah cuka, sebaik-baiknya lauk adalah cuka.”
Diriwayatkan oleh MuslimNabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- meminta lauk dari istri-istrinya untuk dimakan dengan roti, lalu mereka berkata, “Kami tidak memiliki apa-apa kecuali cuka”. Beliaupun kemudian meminta agar diambilkan untuknya, maka diambilkanlah cuka tersebut dan beliaupun makan dengannya seraya bersabda, “Sebaik-baik lauk adalah cuka, sebaik-baik lauk adalah cuka”. Ini adalah sanjungan terhadap cuka. Meskipun cuka itu adalah minuman yang biasa diminum, namun ia juga disebut sebagai makanan; Allah –Ta'ālā- berfirman:, “Siapa meminum airnya, bukanlah pengikutku. Dan siapa tidak memakannya (meminumnya) maka dia adalah pengikutku”. Disebut sebagai makanan karena memiliki rasa yang dapat dikonsumsi.
Abdullah bin Umar -raḍiyallāhu 'anhumā- meriwayatkan dari Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam-, beliau bersabda, "Orang Mukmin yang bergaul dengan manusia dan sabar atas gangguan mereka, lebih baik dari orang Mukmin yang tidak bergaul dengan manusia dan tidak sabar atas gangguan mereka."
Diriwayatkan oleh Ibnu Mājah - Diriwayatkan oleh Tirmiżi - Diriwayatkan oleh AhmadHadis ini merupakan dalil keutamaan bergaul dengan manusia dan berkumpul dengan mereka. Orang Mukmin yang bergaul dan berkumpul dengan manusia dan sabar dengan gangguan yang menimpa mereka disebabkan nasihat dan pengarahannya kepada mereka, lebih utama dari orang Mukmin yang tidak bergaul dengan manusia, bahkan tidak duduk di majelis mereka dan menjauh dari mereka atau hidup sendirian karena mereka tidak sabar terhadap gangguannya.
Dari Abu Musa al-Asy'ari -raḍiyallāhu 'anhu-, ia berkata, “Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- bersabda, “Sesungguhnya keluarga suku al-Asy’ary jika perbekalan makanan mereka habis tatkala berperang, atau jumlah makanan sanak keluarga mereka menipis di Madinah, mereka akan mengumpulkan apa yang mereka miliki dalam sepotong pakaian/kain, kemudian mereka membaginya di antara mereka dalam sebuah bejana secara sama rata. Maka mereka adalah (bagian) dariku dan aku adalah (bagian) dari mereka".
Muttafaq 'alaihSesungguhnya kalangan suku al-Asy’ary –mereka adalah suku dari sahabat Abu Musa -raḍiyallāhu 'anhu- jika jumlah makanan mereka sedikit atau mereka berada dalam pertempuran untuk berjihad fî sabîlillâh, mereka akan mengumpulkan makanan mereka lalu membaginya secara sama rata di antara mereka. Karena itu, mereka berhak untuk dinisbatkan kepada Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- dengan (sebuah) penisbahan kemuliaan dan cinta, dan beliau ‘Alaihissalām pun merupakan bagian dari mereka dalam melaksanakan akhlak yang agung ini, yaitu (sifat) mendahulukan orang lain dan berkomitmen dalam ketaatan.
Dari Imrān bin Ḥuṣain -raḍiyallāhu 'anhuma-, Bahwasanya ada seorang perempuan dari Juhainah datang menemui Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- dalam keadaan hamil karena zina. Lantas perempuan tersebut berkata, "Wahai Rasulullah, aku telah melakukan pelanggaran hukum had, maka tegakkanlah hukum tersebut kepadaku!" Lantas Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- memanggil walinya dan bersabda, "Berbuat baiklah kepadanya! Apabila ia telah melahirkan, bawalah ia kepadaku!" Walinya melakukan perintah tersebut. Setelah itu, Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- memerintahkan untuk membawa perempuan tersebut lalu ia diikat dengan pakaiannya. Selanjutnya beliau memerintahkan (untuk merajamnya). Perempuan itu pun dirajam lalu disalati."
Diriwayatkan oleh MuslimDalam hadis Imrān bin Ḥuṣain -raḍiyallāhu 'anhumā-, bahwasanya seorang perempuan dari Juhainah datang kepada Nabi Muhammad -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- dalam keadaan hamil karena zina. Lantas perempuan tersebut berkata, "Wahai Rasulullah, aku telah melakukan pelanggaran hukum had, maka tegakkanlah hukum tersebut kepadaku." Ia menginginkan Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- menegakkan hukum kepadanya berupa rajam karena ia perempuan yang sudah nikah. Lantas Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- memanggil walinya dan bersabda, "Berbuat baiklah kepadanya. Apabila ia telah melahirkan, bawalah ia kepadaku." Sabda beliau, "Berbuat baiklah kepadanya," beliau menyuruh hal itu karena mengkhawatirkan perempuan tersebut dari tindakan (pukulan) walinya karena ia telah menimpakan aib kepada mereka (keluarganya) dan cemburu terhadap kehormatan. Aib yang menimpa mereka akan mendorong mereka untuk menyakitinya, maka beliau berpesan (untuk menjaga) perempuan itu sebagai untuk mengantisipasi (tindakan tidak baik terhadapnya) dan agar lebih sayang kepadanya karena ia telah bertobat. Beliau juga mengajak untuk berbuat baik kepada perempuan itu karena dalam hati manusia ada perasaan tidak terima kepada perempuan semacam ini dan suka memperdengarkan kata-kata yang menyakitinya. Wali perempuan itu datang dengan membawanya kepada Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- setelah ia melahirkan. Selanjutnya beliau menyuruh agar menunggu hingga ia menyapih bayinya. Setelah selesai menyapih bayinya, perempuan itu datang kembali lalu beliau menegakkan hukum had kepadanya dan beliau memerintahkan agar pakaiannya diikat, yakni diikat agar tidak meronta-ronta ketika dirajam sehingga auratnya terlihat. Beliau pun memerintahkan agar perempuan itu dirajam. Akhirnya, ia dirajam lalu disalati.