





























Hadeeth Cards
Da'wa cards that highlight great meanings from the noble prophetic hadiths in a simple style and attractive display that helps the Muslim to have a deeper understanding of his religion in an easy way
All
Dari Aisyah -raḍiyallāhu ‘anhā- bahwa Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- dikafani dengan kain-kain berwarna putih buatan Yaman tanpa baju gamis dan serban.
Muttafaq 'alaihAisyah -raḍiyallāhu ‘anha- mengabarkan tentang kain kafan Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam-, warna dan jumlahnya. Kafan beliau berjumlah tiga lapis, berwarna putih produksi Yaman. Beliau tidak dikafani dengan baju gamis dan serban. Tambahan pakaian lainnya karena menutupi mayit lebih agung daripada menutupi orang hidup dan lebih utama untuk diperhatikan.
Dari Jubair bin Muṭ'im -raḍiyallāhu 'anhu- ia berkata, "Aku mendengar Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- membaca surah Aṭ-Ṭūr pada waktu salat Magrib."
Muttafaq 'alaihBiasanya Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- memanjangkan bacaan dalam salat Subuh, memendekkannya dalam salat Magrib dan mengambil tengah-tengah di dalam salat-salat lima waktu yang selain keduanya. Akan tetapi adakalanya beliau meninggalkan kebiasaan ini untuk menjelaskan kebolehan dan karena tujuan-tujuan lain. Sebagaimana dalam hadis ini di mana beliau membaca surah Aṭ-Ṭūr yang termasuk Ṭiwāl al-Mufaṣṣal (surah-surah al-Mufaṣṣal yang panjang) dalam salat Magrib.
Dari Abdullah bin Umar -raḍiyallāhu 'anhumā-, ia berkata, "Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam-, Abu Bakar, dan Umar melaksanakan salat Idul Fitri dan Idul Adha sebelum khutbah."
Muttafaq 'alaihKebiasaan Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- dan para khalifah adalah melaksanakan salat Idul Fitri dan Idul Adha, lalu berkhutbah. Mereka mendahulukan salat dan mengakhirkan khutbah. Kebiasaan ini terus berjalan sampai Marwān menjadi Khalifah; ia berkhutbah terlebih dahulu, kemudian salat Id. Orang-orang mengingkarinya karena menyalahi sunnah. Bani Umayyah terus melakukan hal tersebut sampai Bani Abbas mengembalikannya sesuai sunnah.
Dari Abdullah bin 'Abbās -raḍiyallāhu 'anhumā- ia berkata, “Dahulu Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- biasa menjamak antara salat Zuhur dan Asar jika sedang dalam perjalanan. Beliau juga menjamak antara Magrib dan Isya."
Diriwayatkan oleh BukhariSyariat Nabi kita Muhammad -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- mempunyai kelebihan di antara seluruh syariat samawiyah yang lain yaitu adanya kelapangan dan kemudahan padanya, serta segala kesempitan dan kesulitan dijauhkan dari mukalaf ataupun diringankan untuk mereka. Di antara keringanan tersebut adalah dibolehkannya menjamak antara dua salat yang bergandengan waktunya tatkala safar. Hukum asalnya adalah wajib menunaikan setiap salat pada waktunya, namun termasuk kebiasaan Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- apabila beliau safar dan mendapati kesulitan dalam perjalanan adalah menjamak antara salat Zuhur dan Asar, baik dengan cara jamak takdim ataupun jama takhir. Dan menjamak antara salat Magrib dan Isya, baik dengan cara jamak takdim ataupun jamak takhir, dengan tetap memperhatikan yang lebih mudah baginya dan bagi orang-orang yang safar bersamanya. Dengan demikian, safar tersebut menjadi sebab beliau menjama dua salat pada salah satu waktunya, karena waktu tersebut menjadi waktu bagi kedua salat itu dan karena safar biasanya penuh kesulitan, baik saat dalam perjalanan atau saat singgah, serta karena keringanan menjamak salat tidaklah disyariatkan melainkan dengan tujuan untuk memudahkan perjalanan.
Abu Żarr -raḍiyallāhu 'anhu- meriwayatkan, Rasulullah ﷺ bersabda, "Wahai Abu Żarr! Apabila kamu memasak lauk berkuah, maka perbanyaklah kuahnya, lalu berikanlah kepada tetanggamu."
HR. MuslimNabi ﷺ menganjurkan kepada Abu Żarr al-Gifāriy -raḍiyallāhu 'anhu- ketika memasak kuah agar memperbanyak kuahnya lalu membagikannya ke tetangga-tetangganya.
Dari Abdullah bin 'Amru bin 'Āṣ -raḍiyallāhu 'anhumā- secara marfū', "Makanlah, minumlah, berpakaianlah, dan bersedekahlah tanpa sombong dan tidak berlebih-lebihan!"
Diriwayatkan oleh Ibnu Mājah - Diriwayatkan oleh Bukhari secara mu'allaq dengan ṣigat jazm (bentuk kalimat yang tegas) - Diriwayatkan oleh AhmadHadis ini menunjukkan pengharaman berlebih-lebihan dalam makan, minum dan pakaian serta perintah untuk bersedekah tanpa riya dan ingin popularitas. Hakekat berlebih-lebihan adalah melampaui batas dalam setiap perbuatan atau ucapan, dan itu lebih terkenal dalam infak. Hadis ini diambil dari firman Allah -Ta'ālā-, "Makan dan minumlah, tetapi jangan berlebihan." Hadis ini juga mengandung pengharaman sombong dan takabur. Hadis tersebut mencakup keutamaan-keutamaan pengaturan manusia terhadap dirinya, dan mengandung kemaslahatan jiwa dan raga di dunia dan akhirat. Sesungguhnya berlebihan dalam segala sesuatu itu membahayakan tubuh dan membahayakan kehidupan, serta menyebabkan kerusakan. Dapat membahayakan jiwa apabila jiwa mengikuti tubuh dalam banyak keadaan. Kesombongan dapat membahayakan jiwa karena mendatangkan ketakaburan, dan membahayakan di akhirat karena mendatangkan dosa. Sedangkan di dunia mendatangkan kebencian manusia. Imam Bukhari memberikan komentar dari Ibnu Abbas, "Makanlah sesukamu dan minumlah sesukamu tapi jangan lakukan dua kesalahan, yaitu berlebihan dan sombong!"
Dari Anas bin Malik -raḍiyallāhu 'anhu- secara marfū', "Aku tidak pernah salat di belakang seorang imam pun yang lebih ringan salatnya dan lebih sempurna dibanding Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam-."
Muttafaq 'alaihNabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- memerintahkan agar memberi kemudahan dan menyerukannya dengan ucapan dan perbuatan. Di antara bentuk memberi kemudahan adalah memperingan salat dengan tetap memberikan hak kesempurnaan pada ibadah ini. Maka Anas bin Malik mengungkapkan tidak pernah salat di belakang seorang imam kecuali salatnya di belakang imam terbesar -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- lebih ringan, di mana beliau tidak memberatkan makmum sehingga mereka selesai salat dalam keadaan masih menyukainya. Juga tiada pula yang lebih sempurna dibanding salat beliau. Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- melaksanakannya dengan sempurna, tanpa cacat. Bahkan beliau menyempurnakannya dengan senantiasa menjaga kewajiban-kewajiban dan sunah-sunah salat. Ini adalah bagian dari jejak berkah Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam-.
Dari Abu Qilābah Abdullah bin Zaid Al-Jarmi Al-Baṣri ia berkata, "Malik bin Al-Ḥuwairiṡ datang kepada kami di masjid kami ini, lalu ia berkata, "Sesungguhnya aku akan salat bersama kalian, namun aku tidak menginginkan salat. Aku salat sebagaimana aku melihat Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- salat." Aku bertanya pada Abu Qilābah, "Bagaimana dia salat?" Ia menjawab, "Seperti salat syaikh kita ini." Ia duduk apabila telah mengangkat kepala dari sujud sebelum bangkit." Yang dimaksud dengan syaikh mereka ialah Abu Buraid Amru bin Salamah al-Jarmi.
Diriwayatkan oleh BukhariAbu Qilābah menuturkan, "Malik bin Al-Ḥuwairiṡ, salah seorang sahabat, datang ke masjid kami ini. Lalu ia berkata, "Aku datang pada kalian untuk mengerjakan salat bersama kalian yang aku niatkan untuk mengajarkan kepada kalian salat Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- dengan metode praktik. Agar pengajaran dengan metode praktik ini lebih bisa dipahami dan lebih kuat tersimpan di ingatan kalian. Rawi dari Abu Qilābah bertanya, "Bagaimana Malik bin Al-Ḥuwairiṡ yang mengajari kalian salat Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- salat?" Ia menjawab, "Seperti salat syaikh kita, Abu Yazid Amru bin Salamah al-Jarmi." Ia duduk sebentar apabila telah mengangkat kepala dari sujud untuk berdiri, sebelum bangkit berdiri.
Dari Jābir bin Abdillah -raḍiyallāhu 'anhumā-, “Sesungguhnya Mu'āż bin Jabal dahulu salat Isya bersama Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam-, kemudian dia kembali kepada kaumnya dan menjadi imam salat Isya bersama mereka malam itu. Dalam riwayat lain disebutkan bahwa Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- bersabda kepada Mu'āż, “Andaikan engkau membaca dalam salat “Sabbiḥismarabbikal a’lā, Wasy syamsyi waḍuḥāhā, Wallaili iżā yagsyā?”, karena di antara orang yang salat bersamamu ada orang tua, orang lemah dan orang yang memiliki keperluan."
Muttafaq 'alaihPerkampungan Bani Salimah yang berada di tepi kota Madinah adalah kabilah Mu'āż Bin Jabal Al-Anṣāri. Mu'āż -raḍiyallāhu 'anhu- adalah sahabat yang memiliki keinginan yang sangat kuat dalam melakukan amal kebaikan. Dia selalu berupaya untuk dapat menunaikan salat berjamaah bersama Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- karena kecintaannya terhadap beliau dan keinginannya yang sangat kuat dalam menuntut ilmu. Kemudian setelah menunaikan salat bersama Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam-, dia kembali kepada kaumnya dan menjadi imam bagi mereka untuk salat yang sama, sehingga baginya salat tersebut adalah salat nafilah (sunah) dan bagi kaumnya adalah salat fariḍah (wajib). Hal ini dilakukan sepengetahuan Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- dan beliaupun membenarkannya. Akan tetapi pada suatu ketika dia memanjangkan bacaannya, sedangkan syariat Islam adalah syariat yang memiliki karakteristik keluwesan, mudah dan tidak mempersulit, karena akibat dari pemaksaan dan mempersulit adalah penolakan dan keengganan. Ketika sampai kepada Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- berita bahwa Mu'āż memanjangkan bacaan, beliaupun memberinya arahan agar meringankan (bacaan) ketika sedang menjadi imam. Beliau juga memberikan contoh dengan membaca surah-surah yang pertengahan seperti “Sabbiḥismarabbikal a’lā, Wasy syamsyi waḍuḥāhā, Wallaili iżā yagsyā, karena hal itu dapat diikuti oleh para lansia, orang-orang lemah dan mereka yang memiliki keperluan dari kalangan orang yang kesulitan dan keberatan apabila dibacakan surah yang panjang. Sehingga sebagai bentuk kemurahan hati dan perhatian terhadap mereka adalah dengan meringankan bacaan. Adapun jika seorang Muslim mengerjakan salat sendirian, maka dia boleh memperpanjang bacaan sesuai dengan yang dikehendakinya.