





























Hadeeth Cards
Da'wa cards that highlight great meanings from the noble prophetic hadiths in a simple style and attractive display that helps the Muslim to have a deeper understanding of his religion in an easy way
All
Zubair bin al-Awwām -raḍiyallāhu 'anhu- meriwayatkan: Nabi ﷺ bersabda, "Sungguh, seandainya salah seorang dari kalian mengambil seutas tali kemudian kembali dengan memikul seikat kayu bakar di atas punggungnya lalu menjualnya sehingga dengan hal itu Allah menjaga wajahnya, hal itu lebih baik baginya daripada dia meminta-minta kepada sesama manusia, baik mereka memberinya atau menolaknya."
HR. BukhariNabi ﷺ menjelaskan bahwa seseorang yang bekerja apa saja, sekali pun hanya membawa tali lalu mengumpulkan kayu bakar dan dipikul di atas punggungnya lantas menjualnya untuk keperluan makan atau bersedekah, lantas dengan itu ia berhasil tidak bergantung pada manusia serta menjaga mukanya dari kehinaan meminta-minta, hal itu lebih baik baginya daripada meminta-minta kepada manusia lalu mereka memberinya atau menolaknya. Alasannya adalah karena meminta-minta kepada manusia adalah kehinaan, sementara orang beriman itu mulia, tidak hina.
Dari Ummu Kalṡūm binti ‘Uqbah bin Abi Mu‘aiṭ -raḍiyallāhu 'anhā-, ia berkata, Aku pernah mendengarkan Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- bersabda, "Bukanlah dinamakan pendusta orang yang mendamaikan antara manusia, lalu ia menyampaikan kebaikan atau mengatakan kebaikan." Dalam riwayat Muslim terdapat tambahan, Dia (Ummu Kalṡūm ) mengatakan, "Aku tidak pernah mendengar beliau memberikan keringanan terhadap apa yang diucapkan oleh manusia, kecuali dalam tiga hal: perang, mendamaikan antara manusia dan pembicaraan (rayuan) seorang pria terhadap istrinya atau pembicaraan (rayuan) seorang wanita terhadap suaminya.
Muttafaq 'alaihHukum asalnya berdusta adalah haram; berdasarkan sabda Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam-, “Jauhilah oleh kalian dusta, karena sesungguhnya dusta itu akan menuntun kepada kekejian, dan sungguh kekejian itu akan menjerumuskan ke neraka. Dan (jika) seseorang terus melakukan dusta dan ketagihan dusta, maka ia akan dicatat di sisi Allah sebagai orang pendusta.” HR. Muslim. Namun ada 3 kedustaan yang dikecualikan: 1. Berdusta untuk mendamaikan antar kerabat. 2. Berdusta dalam peperangan. 3. Pembicaraan (rayuan) seorang pria terhadap istrinya dan sebaliknya. Bolehnya berdusta dalam ketiga perkara ini telah disebutkan dalam As-Sunnah; karena kemaslahatan yang terdapat di dalamnya tanpa adanya mafsadat yang diakibatkannya. Pertama adalah berdusta demi mendamaikan antara dua orang atau dua suku yang berselisih; (juru damai) menyampaikan perkataan yang baik-baik, menyampaikan kepada pihak lain bahwa “lawan”nya menyanjung, memuji dan menyebutkan sifat-sifat kebaikannya; padahal (juru damai) tak pernah mendengarkan hal tersebut, namun ia bermaksud mendekatkan antara mereka berdua, serta menghilangkan permusuhan dan rasa ego diantara mereka. Maka hal seperti ini dibolehkan dan tidak masalah dilakukan, selama tujuannya untuk mendamaikan dan menghilangkan permusuhan, kemarahan dan kebencian dalam jiwa. Kedua: berdusta dalam peperangan. Yaitu dengan menampakkan kekuatan diri, berbicara dengan sesuatu yang membangkitkan semangat pasukannya dan menipu musuhnya. Atau dengan mengatakan bahwa jumlah kaum muslimin banyak dan akan datang bala bantuan yang banyak. Atau mengatakan, “Lihat ke belakangmu, si fulan telah datang dari belakangmu untuk menebasmu…”; ini juga dibolehkan, karena mengandung maslahat yang besar untuk Islam dan kaum muslimin. Ketiga: kedustaan seorang pria kepada istrinya, atau sebaliknya. Seperti mengatakan padanya, “Sungguh engkau adalah manusia yang paling kucintai, aku sangat berhasrat kepada orang sepertimu”, dan ungkapan lainnya yang dapat mendatangkan rasa cinta dan sayang di antara keduanya. Dan sang istri pun mengucapkan hal yang sama kepada sang suami. Maka yang seperti ini juga dibolehkan karena kemaslahatan yang terkandung di dalamnya. Tentu saja, berdusta di antara suami-istri dibatasi pada hal-hal yang dapat melanggengkan rasa sayang, cinta dan kemesraan di antara keduanya, bukan berarti dibolehkan dalam segala hal. An-Nawawi -raḥimahullāhu- mengatakan, “Adapun kedustaan suami kepada istrinya dan sebaliknya, maka maksudnya adalah upaya menampakkan rasa cinta dan menjanjikan apa yang tidak menjadi kewajibannya, serta yang semacamnya. Adapun jika tujuannya adalah menipu karena ingin menahan apa yang menjadi kewajiban suami atau istri, atau untuk mengambil apa yang bukan haknya, maka ini diharamkan berdasarkan ijmak kaum muslimin.” Al-Ḥāfiẓ (Ibnu Hajar) -raḥimahullāhu- mengatakan, “Dan (para ulama) sepakat bahwa yang dimaksud berdusta oleh istri dan suami hanyalah dalam hal-hal yang tidak sampai menggugurkan kewajiban suami ataupun istri, atau tidak untuk mengambil apa yang bukan hak suami ataupun istri.”
Dari Anas-raḍiyallāhu 'anhu-, sesungguhnya Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- bersabda, "Tidak ada seorang pun yang masuk surga ingin kembali ke dunia walau dia akan mendapatkan segala sesuatu di muka bumi kecuali seorang yang syahid. Dia ingin kembali ke dunia, lalu dia terbunuh sebanyak sepuluh kali, karena dia telah melihat kemuliaannya." Dalam satu riwayat, "Setelah dia melihat keutamaan mati syahid."
Muttafaq 'alaihTidak ada seorang pun yang berangan-angan atau ingin berpisah dari surga setelah memasukinya dan kembali ke dunia lagi, walaupun dia diberikan dunia dengan segala harta bendanya yang berharga seperti istana megah dan kebun-kebun indah. Kemudian Rasulullah mengecualikan orang yang mati syahid, karena dia ingin kembali ke dunia sepuluh kali agar dapat berjihad di jalan Allah setiap kembali sehingga dia meraih kemenangan dengan mati syahid sebanyak sepuluh kali ketimbang sekali. Hal tersebut disebabkan dia telah melihat kemuliaan yang didapatkan para syuhada.
Dari Abu Hurairah -raḍiyallāhu 'anhu-, ia berkata, "Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- ditanya, 'Wahai Rasulullah, apakah yang menyamai jihad di jalan Allah?' Beliau menjawab, 'Kalian tidak akan dapat menyamainya.' Mereka mengulangi pertanyaannya dua atau tiga kali. Beliau menjawab semua itu dengan mengatakan, 'Kalian tidak akan mampu menyamainya.' Selanjutnya beliau bersabda, "Perumpamaan orang yang berjihad di jalan Allah seperti orang yang sedang puasa, salat malam dan berdiri membaca ayat-ayat Allah, tidak terputus puasa dan salatnya, sampai orang yang berjihad di jalan Allah itu kembali." Dalam riwayat Bukhari disebutkan bahwa seorang lelaki berkata, "Wahai Rasulullah, tunjukkanlah padaku amalan yang menyamai jihad?" Beliau menjawab, "Tidak ada." Kemudian beliau lanjutkan, "Sanggupkah engkau, bila seorang mujahid berangkat, engkau masuk masjid lalu berdiri salat tanpa henti dan puasa tanpa berbuka?" Orang itu menjawab, "Siapakah yang sanggup berbuat demikian."
Diriwayatkan oleh Bukhari - Muttafaq 'alaihDalam hadis ini ada sahabat bertanya kepada Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- tentang amalan dan ketaatan yang dapat menyamai pahala dan balasan jihad di jalan Allah -Ta'ālā-. Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- bersabda, "kalian tidak akan dapat menyamainya." Yakni, amalan yang menyamai jihad tersebut tidak akan mampu kalian lakukan. Mereka mengulangi kembali pertanyaannya dua atau tiga kali. Setiap pertanyaan beliau jawab, "Kalian tidak akan dapat menyamainya." Selanjutnya beliau menjelaskan kepada mereka amalan yang tidak dapat mereka lakukan yaitu senantiasa berpuasa, qiyamullail dan membaca Al-Qur`ān tanpa bosan dan terputus. Tidak diragukan lagi bahwa ini diluar kemampuan manusia. Karena itu, Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- bersabda kepada mereka saat pertama kali, "Kalian tidak akan dapat menyamainya." Dalam riwayat Bukhari disebutkan bahwa seorang sahabat Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- meminta kepada beliau agar menunjukkan kepadanya amalan yang setara dengan jihad dalam kedudukan, nilai, besarnya pahala dan balasan. Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- bersabda, "Aku tidak menemukannya." Yakni, aku tidak menemukan amalan yang menyerupai atau menyamai jihad. Dalam dua kitab sahih disebutkan, "Pergi pagi-pagi di jalan Allah atau sore hari, lebih baik dari dunia dan isinya." Selanjutnya beliau bersabda, "Apakah engkau mampu, saat orang yang berjihad keluar, engkau masuk ke masjidmu, lalu melakukan salat tanpa henti dan berpuasa tanpa berbuka?" Artinya apakah engkau mampu ketika seorang mujahid di jalan Allah -Ta'ālā- keluar dari rumahnya, lalu engkau masuk ke masjidmu dan beri'tikaf di dalamnya untuk beribadah selama-lamanya, mendirikan salat tanpa terputus dan terus-menerus melaksanakan puasa tanpa berbuka. Apabila ini bisa dilakukan, hanya inilah amalan yang mampu menyamai jihad. Saat itulah, orang tadi berkata, "Siapakah yang sanggup melakukan itu?" Yakni, siapakah yang mampu melakukan salat tanpa terputus dan berpuasa tanpa berbuka. Tidak diragukan lagi bahwa itu adalah hal di luar kemampuan manusia.
Dari Abu Hurairah -raḍiyallāhu 'anhu-, ia berkata, Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- bersabda, "Siapa menyiapkan seekor kuda di jalan Allah karena iman kepada Allah dan membenarkan janji-Nya, maka makanan yang membuatnya kenyang, minum yang membuatnya puas, kotorannya dan kencingnya menjadi timbangan amal orang tersebut pada hari kiamat."
Diriwayatkan oleh BukhariOrang yang mewakafkan kuda untuk jihad di jalan Allah -Ta'ālā- dan mencari keridaan-Nya supaya para pejuang dapat berperang di atasnya demi mencari keridaan Allah -Ta'ālā- dan membenarkan janji yang telah diberikan-Nya, di mana Dia berfirman, "Apa saja yang kamu infakkan di jalan Allah niscaya akan dibalas dengan cukup kepadamu," maka sesungguhnya Allah memberinya pahala dari segala apa yang dimakan, diminum oleh kuda itu, dan apa yang dikeluarkannya berupa kencing atau tinja, hingga Allah meletakkan pahala itu baginya di piringan timbangan kebaikan-kebaikannya pada hari kiamat. Dalam hadis panjang dari Abu Hurairah -raḍiyallāhu 'anhu- disebutkan, "Kuda itu ada tiga macam: Kuda yang menjadi dosa bagi seseorang, menjadi penutup bagi seseorang dan menjadi ladang pahala bagi seseorang... Selanjutnya beliau bersabda, "Adapun kuda yang menjadi pahala, yaitu seseorang mengikatnya di jalan Allah untuk umat Islam, yang digembalakan di tempat penggembalaan atau kebun. Tidaklah kuda itu makan sedikit saja dari tempat penggembalaan atau kebun itu, melainkan dicatat untuk orang tersebut kebaikan sebanyak yang dimakan kudanya. Dicatat juga kebaikan untuknya sebanyak kotoran dan kencingnya. Tidak pula kuda itu menempuh dengan kakinya lalu berlari ke satu atau dua bukit, melainkan Allah catat untuk orang tersebut kebaikan sebanyak jejak dan kotorannya. Tidak juga pemiliknya melewati sebuah sungai dengan kudanya itu, lalu kuda tersebut minum dari sungai itu dan ia pun tidak ingin memberinya minum, melainkan Allah catat untuknya kebaikan sebanyak yang diminum kudanya." (Muttafaq 'alaih).
Dari Amru bin Abasah -raḍiyallāhu 'anhu-, ia berkata, Aku mendengar Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- bersabda, "Siapa yang memanah satu anak panah di jalan Allah, maka pahalanya sebanding dengan membebaskan hamba sahaya."
Diriwayatkan oleh Tirmiżi - Diriwayatkan oleh Nasā`i - Diriwayatkan oleh Abu Daud - Diriwayatkan oleh AhmadMakna hadis: Orang yang memanah dengan satu anak panah di hadapan musuh-musuh Allah -Ta'ālā-, maka baginya pahala seperti orang yang memerdekakan seorang hamba sahaya di jalan Allah -Ta'ālā-, baik tepat mengenai musuh atau meleset. Hal ini berdasarkan riwayat An-Nasā`i, "Siapa yang memanah dengan satu anak panah di jalan Allah -Ta'ālā-, sampai kepada musuh atau tidak sampai." Adapun jika anak panah itu mengenai musuh, maka baginya satu derajat di surga sebagaimana disebutkan dalam riwayat Abu Daud, "Siapa mengenai (musuh) dengan satu anak panah di jalan Allah -'Azza wa Jalla-, maka baginya satu derajat." Dalam riwayat Ahmad, "Dalam surga."
Dari Mu’āż -raḍiyallāhu 'anhu-, dari Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam-, ia bersabda, “Lelaki Muslim mana saja yang berperang di jalan Allah meskipun sejenak, maka wajib baginya mendapatkan surga, dan siapa yang terluka di jalan Allah atau dia mendapatkan suatu musibah, maka luka tersebut akan datang kepadanya pada hari kiamat dengan mengeluarkan darah yang banyak: warnanya seperti warna za’farān dan wanginya seperti wangi minyak kasturi."
Diriwayatkan oleh Ibnu Mājah - Diriwayatkan oleh Tirmiżi - Diriwayatkan oleh Nasā`i - Diriwayatkan oleh Abu Daud - Diriwayatkan oleh Ahmad - Diriwayatkan oleh DārimiTidaklah seorang Muslim berperang di jalan Allah meskipun waktunya sebentar seperti waktu atau tempo di antara dua perahan susu -yaitu; jeda waktu antara unta diperah susunya kemudian dibiarkan untuk menyusui anaknya, kemudian pemerah kembali memerahnya untuk yang kedua kalinya-, melainkan telah wajib baginya surga. Dan barangsiapa yang mendapat musibah di jalan Allah -Ta’ālā- seperti jika dia jatuh dari kudanya lalu ia terluka, terkena sabetan pedang atau selain itu meskipun sedikit, maka ia akan datang pada hari kiamat sedangkan lukanya mengalirkan darah dengan deras, namun warnanya seperti warna za’farān dan tercium darinya aroma yang sangat wangi yaitu wangi minyak kasturi.
Dari Sālim bin Abdillah bin Umar bin Al-Khaṭṭāb -raḍiyallāhu 'anhumā- dari bapaknya bahwa Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- bersabda, "Sebaik-baik orang adalah Abdullah, seandainya dia shalat di sebagian malam." Sālim berkata, "Sejak saat itu, Abdullah tidak tidur di malam hari kecuali sedikit."
Muttafaq 'alaihNabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- mengabarkan bahwa Abdullah bin Umar adalah seorang lelaki saleh dan beliau menganjurkannya untuk melaksanakan shalat malam. Sejak itu, Abdullah -raḍiyallāhu 'anhu- tidak tidur di malam hari kecuali sedikit.
Dari Jābir -raḍiyallāhu 'anhu- bahwa "Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- membeli seekor unta darinya, maka beliau menimbangkan untuknya lalu melebihkannya."
Muttafaq 'alaihHadis ini punya kisah dan di sini diringkas bahwa Nabi --ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- membeli unta darinya. Yakni, Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- membeli unta dari Jābir -raḍiyallāhu 'anhu-. "Maka beliau menimbangkan untuknya" yakni, Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- menimbang harga unta untuknya. Ini termasuk kalimat majaz, karena pada hakekatnya orang yang menimbang dalam hadis ini adalah Bilal -raḍiyallāhu 'anhu- berdasarkan perintah Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- sebagaimana dalam asal hadis itu, "Lantas beliau menyuruh Bilal guna menimbang untukku satu ūqiyah. Bilal pun menimbang untuknya lalu dia melebihkan timbangan." "lalu melebihkannya," yakni, menambah berat timbangan melebihi harga unta yang pantas diperoleh oleh Jābir -raḍiyallāhu 'anhu-. Orang-orang dahulu bertransaksi memakai uang dengan timbangan bukan bilangan, meskipun mereka juga bertransaksi memakai uang dengan bilangan. Hanya saja mayoritas memakai timbangan.