





























Hadeeth Cards
Da'wa cards that highlight great meanings from the noble prophetic hadiths in a simple style and attractive display that helps the Muslim to have a deeper understanding of his religion in an easy way
All
Dari Abu Hurairah bahwa Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- bersabda, "Tiga perkara, seriusnya adalah serius, dan candanya adalah serius, yaitu; nikah, perceraian, dan rujuk (membatalkan perceraian)."
Diriwayatkan oleh Ibnu Mājah - Diriwayatkan oleh Tirmiżi - Diriwayatkan oleh Abu DaudHadis ini menunjukkan bahwa barangsiapa yang mengucapkan lafal akad nikah, talak, atau rujuk dengan bercanda maka hal itu jatuh karena sikap sengaja, serius dan bercanda memiliki hukum yang satu pada perkara-perkara ini. Barangsiapa yang melangsungkan akad atas wanita yang di bawah perwaliannya, menceraikan istrinya, atau merujuknya, maka hal itu akan terlaksana tatkala ia melafalkan akadnya, baik itu secara serius, bercanda, atau main-main, karena akad-akad ini tidak memiliki khiyār al-majlis (hak pilihan antara melanjutkan dan membatalkan di lokasi transaksi), dan tidak pula khiyār asy-syarṭ (hak pilih dalam persyaratan). Ketiga hukum ini kedudukannya sangat agung dalam syariat. Oleh karena itu, tidak boleh bermain-main dan bercanda dengannya. Barangsiapa mengucapkan salah satu dari hukum-hukum ini maka ia terkena konsekuensinya.
Dari 'Amr bin Syu'aib, dari bapaknya, dari kakeknya, ia berkata, "Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- bersabda, "Tidak ada nazar bagi anak Adam terhadap sesuatu yang tidak dimilikinya, tidak ada (istilah) memerdekakan pada sesuatu yang tidak dimilikinya, dan tidak ada talak pada sesuatu yang tidak dimilikinya."
Diriwayatkan oleh Ibnu Mājah - Diriwayatkan oleh Tirmiżi - Diriwayatkan oleh Abu Daud - Diriwayatkan oleh AhmadDi dalam hadis ini Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- menjelaskan bahwa menindak sesuatu itu tidak sah dan tidak dapat terlaksana kecuali pada sesuatu yang dimiliki oleh dirinya sendiri. Adapun sesuatu yang bukan berada di bawah tanggungannya maka tidak boleh dan tidak sah tindakannya padanya. Di antara hal itu adalah nazar, maka nazar tidak sah dan tidak akan terlaksana pada sesuatu yang tidak dimiliki oleh orang yang bernazar ketika ia menazarkannya. Bahkan jika ia memilikinya setelah itu maka ia tidak wajib menepatinya dan tidak ada kafarat atasnya. Demikian pula (dalam hal) pembebasan budak; tidak sah membebaskan budak yang tidak ia miliki karena tindakannya tersebut bukan pada tempatnya. Demikian juga talak; tidak sah talak dari seorang laki-laki terhadap wanita asing yang bukan istrinya karena “sesungguhnya talak itu hanya bagi orang yang telah mengambil betis (telah menggauli).” Dan Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- bersabda, “Tidak sah talak terhadap wanita yang bukan miliknya (istrinya)."
Aisyah -raḍiyallāhu 'anhā- berkata, "Barīrah diperintahkan untuk menjalani masa idah selama tiga kali haid."
Diriwayatkan oleh Ibnu MājahBarīrah adalah mantan budak milik Aisyah -raḍiyallāhu 'anhā-, dia dimerdekakan dari perbudakan sementara dia di bawah ikatan pernikahan dengan suaminya yang juga seorang budak, Mugīṡ. Sehingga dia diberikan hak memilih antara tetap bersama suaminya atau membatalkan pernikahannya, dan ia pun memilih untuk membatalkannya. Di dalam hadis ini dikabarkan bahwa dia menjalani masa idah dari suaminya selama masa tiga kali haid, padahal itu adalah fasakh, bukan talak, juga bahwa perpisahan tersebut adalah perpisahan pada masa hidup, bukan karena kematian. Juga dijelaskan bahwa suaminya tersebut tetap berstatus sebagai budak.
Dari Aisyah -raḍiyallāhu 'anhā- ia berkata, Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- bersabda, "Satu atau dua kali isapan tidak mengharamkan (karena susuan)."
Diriwayatkan oleh MuslimAisyah -raḍiyallāhu 'anhā- mengabarkan dari Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- bahwa isapan seorang bayi dari air susu seorang wanita yang bukan ibunya satu kali atau dua kali isapan tidak menjadikannya sebagai anak persusuan bagi wanita ini dan hubungan mahram tidak terjalin antara dia (bayi) dengan wanita tersebut. Hal itu karena tidak terpenuhinya syarat-syarat hubungan mahram. Sebab, persusuan yang menyebabkan hubungan mahram membuat bayi yang menyusu itu tidak halal untuk menikah dengan ibu susuannya, dengan para mahramnya, atau para mahram suaminya yang memiliki susu; dan boleh baginya berkhalwat (berduaan) dengan mereka dan menjadi mahram mereka ketika safar (perjalanan jauh). Maka dari itu, sesungguhnya jumlah yang sedikit ini tidak mengakibatkan terjadinya hubungan mahram dalam bab persusuan dan harus dengan lima kali isapan, sebagaimana disebutkan dalam hadis Aisyah lainnya di dalam sahih Muslim, "lalu hal itu dinasakh (dihapus) dengan lima kali susuan."
Dari Ummu Salamah ia berkata, Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- bersabda, "Persusuan tidak bisa menjadikan mahram kecuali (susuan) yang mengenyangkan di payudara dan terjadi sebelum disapih."
Diriwayatkan oleh TirmiżiHadis tersebut menunjukkan bahwa persusuan tidak menjadikan mahram kecuali susuan yang sampai ke usus dan mengenyangkannya. Adapun susuan yang sedikit yang tidak mengenyangkan dan memuaskannya, maka tidak menjadikan mahram. Persusuan yang berpengaruh (menjadikan mahram) pada waktu kecil sebelum disapih.
Dari Ṭāriq Al-Muhāribī, ia berkata, "Kami tiba di Madinah dan mendapati Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- sedang berkhotbah di atas mimbar di hadapan manusia, beliau bersabda, 'Tangan yang memberi itu lebih utama dan mulailah dari orang yang menjadi tanggunganmu: ibumu, ayahmu, saudara perempuanmu, saudara laki-lakimu, kemudian yang terdekat darimu dan yang terdekat'."
Diriwayatkan oleh Nasā`iHadis ini menunjukkan bahwa seseorang itu seharusnya menjadikan tangannya di atas, yaitu dengan menjadi seorang yang suka berinfak dan berbuat baik sesuai dengan kondisi dan kemampuannya, serta tidak menjadi seorang peminta-minta; karena dengan memberi dan berinfak menjadikan tangannya di atas (lebih utama). Demikian pula dia harus memulai infaknya tersebut dari kerabat dekat dan mahramnya, serta membuat mereka lapang sesuai dengan kemampuannya. Hendaklah dia memulai dari yang paling penting ke yang penting. Maka hendaklah dia mulai dari ibunya karena ibu itu lebih dikedepankan daripada ayah, dan saudara perempuan atas saudara laki-laki. Demikianlah dia harus memperhatikan yang paling dekat kemudian yang paling dekat dari sanak kerabatnya jika mereka tidak berkecukupan.
Khaiṡamah berkata, Kami sedang duduk bersama Abdullah bin 'Amr, tiba-tiba bendaharanya datang lalu masuk menemuinya, maka Abdullah bin 'Amr berkata, "Apakah engkau sudah memberikan budak-budak makanan mereka?" Dia menjawab, "Tidak." Abdullah bin 'Amr berkata, "Pergilah dan berikan mereka." Dia lalu meriwayatkan, Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- bersabda, "Cukuplah seseorang itu dikatakan berdosa ketika dia menahan nafkah dari orang yang menjadi tanggungannya."
Diriwayatkan oleh MuslimDi dalam hadis ini, Abdullah bin 'Amr -raḍiyallāhu 'anhumā- menerangkan besarnya tanggung jawab seseorang pada orang-orang yang wajib dia nafkahi, yaitu ketika dia mengetahui bahwa bendaharanya belum memberikan budak-budak nafkah mereka, lalu dia membawakan hadis Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- yang berisikan penjelasan bahwa kelalaian seseorang dan penelantarannya terhadap orang yang berada di bawah tanggungannya dengan tidak memberikannya nafkahnya termasuk sebab terbesar adanya dosa.
Dari Abu Hurairah -raḍiyallāhu 'anhu- bahwa Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- bersabda, "Sebaik-baik sedekah adalah sedekah yang diberikan oleh orang yang mempunyai kelebihan kekayaan. Tangan yang di atas (pemberi) lebih baik dari tangan yang di bawah (peminta). Hendaknya seorang dari kalian mendahulukan orang yang menjadi tanggungannya. Istrinya berkata, "Berilah aku nafkah!" Budak wanitanya berkata, "Kepada siapa engkau menyerahkanku?" Budak laki-lakinya berkata, "Berilah aku makan dan pekerjakanlah aku!"
Diriwayatkan oleh Ibnu Hibbān - Diriwayatkan oleh BukhariHadis ini menjelaskan bahwa sedekah paling utama adalah (sedekah) berupa harta yang tidak dibutuhkan oleh orang yang bersedekah untuk nafkah anak dan istrinya, dan ia tidak membutuhkan harta tersebut untuk membayar hutang dirinya. Diwajibkan kepada orang yang bersedekah agar memulai infak (sedekah) kepada orang yang jadi tanggungannya seperti istri dan anak-anak serta budak yang dimilikinya. Dia tidak selayaknya menahan nafkah mereka lalu menyedekahkannya kepada keluarga jauh dan meninggalkan kerabat yang dekat yang harus ditanggung dan diberi nafkah. Hadis tersebut juga menerangkan bahwa jika ada kelebihan hartanya dari nafkah yang diberikan kepada orang yang menjadi tanggungannya, maka hendaknya dia bersedekah kepada orang-orang yang jauh dari kalangan orang-orang fakir dan membutuhkan. Selanjutnya hadis ini menjelaskan keutamaan infak bahwa tangan orang yang memberi dan berinfak lebih tinggi dari tangan orang yang mengambil secara indrawi dan maknawi. Hal itu disebabkan hartanya yang telah dinafkahkan dan kebaikan yang telah dicurahkannya.
Dari 'Amr bin Syu'aib, dari bapaknya, dari kakeknya, bahwa Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- bersabda, "Siapa yang membunuh orang Mukmin dengan sengaja maka ia diserahkan kepada wali korban pembunuhan; jika mereka berkehendak, mereka bisa membunuhnya (kisas), dan jika mereka berkehendak, mereka bisa mengambil diat (tebusan) berupa tiga puluh ekor ḥiqqah (unta yang masuk usia empat tahun), tiga puluh ekor jaża'ah (unta yang masuk usia lima tahun), dan empat puluh ekor khalifah (unta bunting). Apa yang telah mereka sepakati untuk berdamai dengannya maka hal itu milik mereka, sebab hal itu untuk menguatkan diat."
Diriwayatkan oleh Ibnu Mājah - Diriwayatkan oleh Tirmiżi - Diriwayatkan oleh Abu Daud - Diriwayatkan oleh AhmadHadis ini menjelaskan hukum-hukum yang disebabkan pembunuhan seorang Mukmin dengan sengaja. Hadis tersebut menjelaskan bahwa para wali korban dari kalangan ahli warisnya mempunyai pilihan antara menuntut kisas lalu hakim membunuhnya sebagai balasan yang sesuai dengan jenis perbuatan jahatnya, dan antara rida dengan bayaran diat (tebusan) yang disebutkan dalam hadis, yaitu tiga puluh ḥiqqah (unta yang masuk usia empat tahun), tiga puluh jaża'ah (unta yang masuk usia lima tahun), dan tiga puluh khalifah (unta bunting), sebagaimana dikemukakan dalam hadis bahwa para wali korban pembunuhan berhak mengambil lebih dari itu sesuai dengan perdamaian yang dilakukan bersamanya. Selanjutnya dijelaskan bahwa diat ini -yaitu diat pembunuhan dengan sengaja- adalah diat yang berat dan keras karena dalam aksi bunuh ini mengandung unsur kesengajaan dan niat membunuh.