





























Hadeeth Cards
Da'wa cards that highlight great meanings from the noble prophetic hadiths in a simple style and attractive display that helps the Muslim to have a deeper understanding of his religion in an easy way
All
Ikrimah meriwayatkan, Ali -raḍiyallāhu 'anhu- membakar suatu kaum, lalu sampailah kabar itu kepada Ibnu Abbas, lantas ia berkata, "Jika aku menjadi dirinya, aku tidak akan membakar mereka, karena Nabi ﷺ pernah bersabda, 'Janganlah kalian menghukum dengan hukuman Allah.' Akan tetapi, aku akan membunuh mereka, sebagaimana yang disabdakan oleh Nabi ﷺ, 'Siapa yang mengganti agamanya (murtad), maka bunuhlah dia.'"
HR. BukhariAli bin Abi Ṭālib -raḍiyallāhu 'anhu- berijtihad, maka ia membakar sejumlah orang dari kalangan zindik lagi murtad dari Islam dengan menggunakan api. Lantas berita tersebut terdengar oleh Abdullah bin Abbas -raḍiyallāhu 'anhumā-, maka ia mendukung untuk membunuh mereka, tetapi mengingkari tindakannya yang membakar mereka dengan api. Ibnu Abbas berkata, "Jika aku berada di posisinya, aku tidak akan membakar mereka dengan api karena Nabi ﷺ pernah menjelaskan bahwa tidak boleh ada yang menghukum dengan api kecuali Tuhan pemilik api. Akan tetapi, cukup membunuh mereka saja karena beliau ﷺ pernah bersabda, 'Siapa yang murtad dari Islam dan mengganti agamanya dengan agama lain, bunuhlah dia.'"
Ibnu Umar meriwayatkan bahwa Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- menerapkan hukuman dera dan pengasingan. Abu Bakar pun menerapkan hukuman dera dan pengasingan. Serta Umar pun menerapkan hukuman dera dan pengasingan.
Diriwayatkan oleh TirmiżiDi dalam hadis ini Ibnu Umar -raḍiyallāhu 'anhumā- mengabarkan bahwa Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- menegakkan hukuman hudud bagi pezina yang belum menikah dengan didera seratus kali cambukan serta diasingkan dari negerinya selama satu tahun penuh. Begitu juga Abu Bakar dan Umar -raḍiyallāhu 'anhumā- telah menegakkan hal itu. Maka itu menunjukkan bahwa hukuman pengasingan masuk dalam hukuman hudud dan termasuk penyempurna hudud, dan bahwa hal itu tidak dinasakh karena tetap diterapkan setelah kematian Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam-.
Dari Abu Hurairah -raḍiyallāhu 'anhu-, ia berkata, "Aku mendengar Abul-Qasim -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- bersabda, "Siapa yang menuduh budaknya melakukan zina, padahal ia tidak melakukannya, maka orang itu dicambuk pada hari kiamat, kecuali budak itu memang melakukan apa yang dituduhkan padanya."
Muttafaq 'alaihApabila seorang tuan menuduh budaknya melakukan zina, maka hukuman had (karena menuduh berzina) tidak ditegakkan kepadanya di dunia. Sebab, hukuman itu merupakan kafarat (penghapus dosa) bagi orang yang dikenai hukuman. Berhubung dia akan mendapatkan azab di akhirat dan dijatuhi hukuman untuk itu, maka dia tidak dijatuhi hukuman di dunia. Tidak adanya penegakan hukuman kepadanya di dunia berdasarkan kesepakatan para ulama. Tuan itu tidak dijatuhi hukuman karena dia melakukan tuduhan tersebut biasanya atas dasar keyakinan dan dugaan kuat, karena dengan menuduh budaknya maka nilai jual budak tersebut akan turun, dan tentunya hal ini hanya merugikan dirinya sendiri. Hadis ini mengandung pengkhususan untuk firman Allah -Ta'ālā-, "Dan orang-orang yang menuduh perempuan-perempuan yang baik (berzina) tanpa mendatangkan empat orang saksi, maka deralah mereka delapan puluh kali."
Abu Hurairah meriwayatkan dari Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- bahwa beliau bersabda, "Allah melaknat seorang pencuri; ia mencuri sebutir telur lalu tangannya dipotong, dan ia mencuri seutas tali lalu tangannya dipotong."
Muttafaq 'alaihHadis ini memberikan pelajaran bahwa laknat itu -yaitu pengusiran dari rahmat Allah- ditimpakan terhadap orang yang mencuri, karena dia mencuri sesuatu yang sepele semisal telur dan tali. Hanya saja pelaku pencurian terhadap barang-barang yang kecil ini, manakala dia terbiasa mengambilnya maka hal itu akan menyeretnya untuk mencuri sesuatu yang lebih besar, sehingga hal itu menjadi sebab tangannya dipotong serta pantas didoakan atasnya laknat atau diberitahukan tentang adanya laknat atas mereka.
Ṣafwān bin Umayyah berkata, "Aku pernah tidur di masjid dengan memakai pakaian (selimut) milikku seharga tiga puluh dirham, lalu datang seorang laki-laki dan mengambilnya dengan cepat dariku. Lantas laki-laki itu ditangkap dan dibawa kepada Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam-. Maka beliau memerintahkan agar tangannya dipotong." Ṣafwān melanjutkan, "Maka aku pun menemui beliau lalu berkata, 'Apakah engkau akan memotong tangannya hanya karena pakaian senilai tiga puluh dirham? Aku jual saja pakaian itu kepadanya, dan harganya dia bayar belakangan.' Beliau bersabda, 'Kenapa hal ini tidak dilakukan sebelum engkau membawanya kepadaku?!'"
Diriwayatkan oleh Ibnu Mājah - Diriwayatkan oleh Nasā`i - Diriwayatkan oleh Abu Daud - Diriwayatkan oleh AhmadṢafwān bin Umayyah -raḍiyallāhu 'anhu- tidur di masjid dengan memakai selimut segi empat. Tiba-tiba datang seorang pencuri lalu mengambilnya dengan cepat kemudian lari. Pencuri itu pun ditangkap lalu dibawa kepada Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- untuk ditegakkan padanya hukum hudud pencurian. Sepertinya Ṣafwān merasa iba, lalu dia berkata kepada Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam-, 'Apakah engkau akan memotong tangannya hanya karena selimutku yang senilai tiga puluh dirham?! Aku menjualnya saja kepadanya dan harganya aku biarkan belakangan sampai keadaannya dimudahkan." Maka beliau -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- bersabda, "Mengapa engkau tidak memaafkannya sebelum dia sampai kepadaku?!" Ini karena bila hukuman hudud itu telah sampai kepada hakim maka tidak lagi berlaku padanya pemaafan.
Anas -raḍiyallāhu 'anhu- meriwayatkan bahwa Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- dibawakan seorang laki-laki yang telah meminum khamar, maka beliau menderanya menggunakan dua pelepah kurma sekitar empat puluh kali dera. Anas berkata, "Hal itu juga dilakukan oleh Abu Bakar. Ketika masa Umar, dia memusyawarahkan hal itu dengan orang-orang, lalu Abdurrahman berkata, 'Hukuman hudud yang paling ringan adalah delapan puluh dera', maka Umar pun memerintahkan hal itu."
Muttafaq 'alaih, dan ini redaksi MuslimHadis ini memberikan pelajaran bahwa Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- menerapkan hukuman dera terhadap peminum khamar menggunakan pelepah kurma sekitar 40 kali dera. Hal yang sama juga dilakukan oleh Khalifah Abu Bakar -raḍiyallāhu 'anhu-. Ketika perbuatan minum khamar semakin banyak dilakukan orang setelah penaklukan Syam dan lainnya lantaran anggur dan hasil perkebunan semakin banyak, Umar -raḍiyallāhu 'anhu- meminta saran para sahabat tentang hukuman hududnya, maka Abdurrahman bin 'Auf -raḍiyallāhu 'anhu- memberikannya saran supaya hudud bagi peminum khamar ialah hukuman hudud yang paling ringan di selain hudud minum khamar, yaitu 80 kali dera. Lalu hal itu diterima oleh sebagian besar sahabat dan dipegang oleh mayoritas fukaha. Hukum hudud pada minum khamar telah tetap di dalam landasan agama, dan bukan ranah ijtihad. Sedangkan ijtihad para sahabat -raḍiyallāhu 'anhum- adalah pada penambahan kadarnya ketika perbuatan minum khamar semakin banyak dan merajalela serta manusia tidak lagi takut dengan kadar bilangan dera yang ada.
Abdullah bin Abu Aufā pernah ditanya perawi, "Apakah kalian dahulu membagi lima -maksudnya makanan- di masa Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam-?" Abdullah bin Abu Aufā menjawab, "Kami mendapatkan makanan pada perang Khaibar, lalu setiap orang datang dan mengambil darinya secukupnya kemudian pergi."
Diriwayatkan oleh Abu Daud - Diriwayatkan oleh AhmadHadis ini menunjukkan bahwa bila seorang mujahid membutuhkan makan dari makanan ganimah yang dikumpulkan maka hal itu diperbolehkan untuknya tanpa dia simpan, melainkan dia makan sesuai kebutuhannya dan tidak lebih, setelah itu dia pergi. Adapun menyimpannya maka perbuatan tersebut bagian dari gulūl (pencurian harta umum). Sedangkan memakannya sesuai kebutuhan, maka tidak termasuk gulūl. Larangan mengambil ganimah ialah ketika dia mengambilnya sendiri tanpa menyertakan saudara-saudaranya, para mujahid yang lain. Adapun yang dia disertai oleh orang lain berupa makanan dan buahan, maka tidak ada dosa di dalamnya.
Amr bin Syu'aib meriwayatkan dari ayahnya, dari kakeknya, dia berkata, Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- bersabda, "Umat Islam itu bersatu menghadapi lawan mereka. Darah dan harta mereka setara. Orang paling rendah di antara mereka bisa memberi jaminan (pada orang kafir) yang berlaku atas kaum muslimin, dan orang terjauh mereka mendapat hak atas jasanya membela kaum muslimin."
Diriwayatkan oleh Ibnu Mājah - Diriwayatkan oleh Abu Daud - Diriwayatkan oleh AhmadHadis ini menunjukkan bahwa kalimat umat Islam harus satu serta sikap mereka terhadap musuh-musuh mereka harus satu; mereka tidak berpecah belah dan tidak saling memboikot, mereka memiliki satu kekuatan dan sikap terhadap musuh-musuh mereka. Allah -Ta'ālā- berfirman, "Dan berpegangteguhlah kamu semuanya pada tali (agama) Allah, dan janganlah kamu bercerai-berai." (QS. Āli 'Imrān: 103). Allah -Ta'ālā- juga berfirman, "Janganlah kamu berselisih, yang menyebabkan kamu menjadi gentar dan kekuatanmu hilang." (QS. Al-Anfāl: 46). Sebagaimana darah orang-orang mukmin dan muslim setara dalam diat dan kisas; tidak ada seorang pun yang lebih afdal dari yang lain, baik karena nasab, keturunan, maupun mazhab, maka mereka juga setara di hadapan hak dan kewajiban ini. Hadis ini juga menunjukkan bila seorang muslim memberikan jaminan kepada seorang kafir, maka jaminannya berlaku atas semua kaum muslimin; jaminan keamanan yang diberikannya wajib dihormati serta perjanjian dan kesepakatannya tidak boleh dirusak. Di dalam hadis ini juga terkandung pelajaran bila sebuah sariyah (pasukan ekspedisi) berhasil membawa ganimah dengan dukungan kekuatan pasukan besar, maka ganimah tersebut diperuntukkan bagi mereka dan bagi pasukan yang jauh karena sebenarnya mereka berhasil membawa ganimah tersebut dengan dukungan kekuatan mereka, dan bahwa harta fai yang dibawa ke Baitulmal adalah untuk yang jauh dan yang dekat, walaupun yang menjadi sebab mendapatkannya adalah yang dekat di antara mereka.
Anas bin Malik dan Usman bin Abu Sulaiman -raḍiyallāhu 'anhumā- meriwayatkan, "Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- mengutus Khālid bin Al-Walīd ke Ukaidir, Raja Dūmah. Raja itu ditangkap dan mereka membawanya kepada beliau, maka beliau pun menjamin darahnya dan berdamai dengannya dengan syarat jizyah."
Diriwayatkan oleh Abu DaudNabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- mengutus Khālid bin Al-Walīd dari Tabuk bersama sariyah (pasukan eksepedisi) ketika dia berada di sana pada hari-hari peperangan menuju Ukaidir. Khalid berhasil menawannya dan menaklukkan bentengnya lalu membawanya ke Madinah. Maka Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- mengembalikannya ke negerinya dan mewajibkan padanya agar membayar jizyah sekalipun dia berasal dari bangsa Arab dan beliau tidak memaksanya memeluk Islam.