





























Hadeeth Cards
Da'wa cards that highlight great meanings from the noble prophetic hadiths in a simple style and attractive display that helps the Muslim to have a deeper understanding of his religion in an easy way
All
Mu'āż -raḍiyallāhu 'anhu- meriwayatkan: Tatkala Nabi ﷺ mengirimnya ke Yaman, beliau memerintahkannya agar mengambil zakat sapi berupa seekor tabī' (umur satu tahun) jantan atau betina dari tiap tiga puluh ekor, dan seekor musinnah (umur dua tahun) dari tiap empat puluh ekor, serta menarik jizyah dari setiap yang sudah balig -yang sudah mimpi basah- senilai satu dinar atau yang setara dari ma'āfir, yaitu jenis pakaian di Yaman.
HR. Abu Daud, Tirmizi, Nasai, Ibnu Majah, dan AhmadNabi ﷺ mengutus Mu'āż bin Jabal -raḍiyallāhu 'anhu- ke negeri Yaman untuk mengajarkan manusia dan mendakwahi mereka. Di antara yang beliau perintahkan kepadanya adalah mengambil dari kaum muslimin zakat sapi mereka; yaitu dari tiap tiga puluh ekor, diambil satu ekor sapi jantan tabī' atau sapi betina tabī'ah, yaitu yang berumur genap satu tahun, dan dari tiap empat puluh ekor sapi, diambil satu ekor sapi betina musinnah, yaitu yang berumur genap dua tahun. Selain itu, dia juga diperintah untuk mengambil jizyah dari kalangan Ahli Kitab Yahudi dan Nasrani, dari tiap laki-laki yang sudah balig sebanyak satu dinar atau yang setara satu dinar dari barang berupa pakaian Yaman yang disebut ma'āfirī.
Ibnu 'Abbās -raḍiyallāhu 'anhumā- meriwayatkan, "Rasulullah ﷺ melarang (memakan) setiap hewan buas yang memiliki taring dan setiap burung yang memiliki cakar."
HR. MuslimNabi ﷺ melarang memakan setiap hewan buas yang memangsa dengan taringnya serta memakan setiap burung yang menyerang dan memegang dengan cakarnya.
Ibnu Abi 'Ammār berkata, Aku bertanya kepada Jābir, "Apakah hiena termasuk hewan buruan?" Jābir menjawab, "Ya." Aku bertanya lagi, "Apakah aku boleh memakannya?" Dia menjawab, "Ya." Aku bertanya, "Apakah Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- yang mengucapkannya?" Dia menjawab, "Ya."
Diriwayatkan oleh Ibnu Mājah - Diriwayatkan oleh Tirmiżi - Diriwayatkan oleh Nasā`i - Diriwayatkan oleh Abu Daud - Diriwayatkan oleh Ahmad - Diriwayatkan oleh DārimiSeorang tabiin, yaitu Ibnu Abi 'Ammār -raḥimahullāh- bertanya kepada Jābir bin Abdullah -raḍiyallāhu 'anhumā- tentang hukum hiena, apakah boleh diburu dan dimakan? Jābir menjawab bahwa hal itu diperbolehkan. Kemudian Ibnu Abi 'Ammār bertanya kepada Jābir tentang fatwa ini, apakah dia mengucapkannya berdasarkan pendapat pribadinya atau dia mendengarnya dari Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam-? Maka Jābir menyampaikan bahwa dia mendengar hal itu dari Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam-.
Ibnu Umar -raḍiyallāhu 'anhumā-, berkata, "Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- telah melarang dari unta jallālah (pemakan kotoran); baik dari mengendarainya ataupun meminum susunya."
Diriwayatkan oleh Ibnu Mājah - Diriwayatkan oleh Tirmiżi - Diriwayatkan oleh Abu DaudHadis ini memberikan pelajaran berupa larangan mengendarai unta jallālah (pemakan najis dan kotoran) serta larangan meminum susunya. Larangan ini mencakup larangan memakan dagingnya, sebagaimana disebutkan dalam hadis-hadis yang lain. Larangan dalam hadis ini tidak khusus pada unta saja, melainkan berlaku umum di semua hewan dan burung yang halal dimakan namun makanannya berasal dari najis dan kotoran bila sebagian besar makanannya dari yang seperti itu. Karena dagingnya, susunya, dan keringatnya lahir dari najis, sehingga dia pun juga najis, kecuali bila setelah itu ia diberi pakan yang suci selama tiga hari atau lebih, maka ketika itu larangan tersebut terangkat.
Ibnu 'Abbās -raḍiyallāhu 'anhumā- berkata, "Ummu Ḥufaid -bibi Ibnu 'Abbās- menghadiahkan keju, minyak samin, dan ḍabb (biawak gurun) kepada Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam-, lalu Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- menyantap keju dan minyak samin tersebut serta meninggalkan ḍabb karena tidak suka." Ibnu 'Abbās berkata, "Maka ḍabb itu dimakan di atas hidangan Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam-. Seandainya ia haram, tentu tidak akan dibiarkan dimakan di atas hidangan Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam-."
Muttafaq 'alaihDi dalam hadis ini Ibnu 'Abbās -raḍiyallāhu 'anhumā- menyebutkan bahwa bibinya, Ummu Ḥufaid pernah menghadiahkan kepada Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- sejumlah makanan; keju, minyak samin, dan ḍabb (biawak gurun). Maka Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- memakan keju dan minyak samin tersebut dan tidak memakan ḍabb karena merupakan makanan yang tidak disukai oleh jiwa beliau -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam-. Yaitu beliau membencinya karena tabiat bawaan, bukan karena agama. Beliau telah menjelaskan sebab beliau meninggalkannya, yaitu karena ia tidak ada di negeri kaumnya, sebagaimana disebutkan dalam riwayat-riwayat lain hadis ini. Sehingga hal itu menunjukkan bahwa beliau tidak meninggalkannya karena alasan agama, melainkan karena ketidakcocokan tabiat beliau padanya. Kemudian Ibnu 'Abbās berargumen atas halalnya memakan ḍabb bahwa ia dimakan di hidangan Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam-; sekiranya hukumnya haram tentu beliau tidak akan mendiamkan orang lain memakannya di hidangan beliau.
Abu Ṡa'labah -raḍiyallāhu 'anhu- meriwayatkan dari Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- bahwa beliau bersabda, "Bila engkau melepaskan anak panahmu lalu binatang yang engkau buru itu menghilang, kemudian engkau mendapatkannya, maka makanlah selagi ia belum busuk."
Diriwayatkan oleh MuslimHadis ini memberikan pelajaran bahwa seorang pemburu bila menembak binatang buruan dengan anak panah dan lainnya yang satu hukum dengan panah dan mengenai binatang buruan tersebut lalu ia hilang dari penglihatan si pemburu, kemudian dia menemukannya setelah itu dan dia tidak menemukan jejak senjata membunuh lainnya kecuali anak panahnya, maka ia halal dimakan selama belum sampai membusuk karena ketika itu ia termasuk menjijikkan serta berbahaya pada kesehatan manusia bila dia memakannya.
Aisyah -raḍiyallāhu 'anhā- meriwayatkan, bahwa suatu kaum pernah bertanya, "Wahai Rasulullah! Sebagian orang datang membawakan untuk kami daging sementara kami tidak mengetahui apakah mereka membacakannya bismillāh atau tidak." Maka Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- bersabda, "Bacalah padanya bismillāh lalu makanlah."
Diriwayatkan oleh BukhariDi dalam hadis ini Aisyah -raḍiyallāhu 'anhā- mengabarkan bahwa sejumlah orang datang menemui Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- lalu bertanya tentang daging yang diberikan oleh sebagian muslim, hanya saja mereka masih dekat dari kekafiran, sehingga mereka lebih dominan masih jahil, dan tidak diketahui apakah mereka membaca bismillāh ketika menyembelihnya ataukah tidak? Maka Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- memerintahkan orang-orang yang bertanya tersebut untuk membaca bismillāh ketika memakannya dan agar mereka memakan daging tersebut. Tampak pada ucapan beliau -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- di sebagian redaksi hadis ini: "Hendaklah kalian yang membaca bismillāh dan makanlah", bahwa dalam ucapan ini terkandung semacam celaan terhadap mereka; seakan-akan beliau mengatakan, "Kalian tidak punya urusan dengan apa yang dilakukan oleh orang lain bila secara lahir ia halal. Namun, urusan kalian adalah pada yang kalian lakukan sendiri. Maka bacalah bismillāh dan makanlah." Termasuk seperti ini bila Anda disuguhi oleh seorang Yahudi atau Nasrani sembelihan hasil sembelihannya, Anda tidak perlu bertanya: apakah engkau menyembelihnya dengan cara sesuai Islam ataukah tidak? Karena pertanyaan ini tidak dibenarkan, karena termasuk hal yang berlebihan. Namun hal ini tidak berarti menghalalkan sembelihan yang diketahui dan diyakini tidak dibacakan padanya nama Allah -Ta'ālā-.
Ka'ab bin Mālik meriwayatkan bahwa seorang perempuan menyembelih kambing menggunakan batu, lalu Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- ditanya tentang hal itu, maka beliau memerintahkan untuk memakannya.
Diriwayatkan oleh BukhariDi dalam hadis ini Ka'ab bin Mālik -raḍiyallāhu 'anhu- mengabarkan bahwa ada seorang perempuan yang menyembelih seekor kambing dengan menggunakan batu. Alasannya ialah bahwa tatkala dia sedang menggembalakan kambing di Uhud, tiba-tiba serigala menyerang salah satunya, maka dia pun mengusir serigala tersebut lalu mengambil batu yang tajam dan menyembelih kambing tersebut. Lantas para sahabat bertanya kepada Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- tentang perbuatannya itu, maka beliau memerintahkan untuk memakan kambing tersebut.
Abu Hurairah meriwayatkan bahwa Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- bersabda, "Siapa yang memiliki kelapangan rezeki lalu tidak berkurban, maka janganlah dia mendekati lapangan tempat salat kami."
Diriwayatkan oleh Ibnu Mājah - Diriwayatkan oleh AhmadDi dalam hadis ini Abu Hurairah -raḍiyallāhu 'anhu- mengabarkan bahwa Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- bersabda, "Setiap muslim yang memiliki kemampuan untuk berkurban namun dia tidak melakukannya, maka janganlah dia mendekat ke lapangan tempat salat Id dan jangan menunaikan salat bersama orang banyak." Karena tidak patut bagi seorang muslim untuk meninggalkan ibadah kurban padahal dia memiliki kemampuan untuk itu. Berkurban adalah ibadah besar dan merupakan syiar di hari raya Idul Adha. Mayoritas ulama berpendapat hukumnya sunah muakadah, sementara sebagian ulama lainnya berpendapat hukumnya wajib bagi orang yang mampu.