Hadeeth Cards
Da'wa cards that highlight great meanings from the noble prophetic hadiths in a simple style and attractive display that helps the Muslim to have a deeper understanding of his religion in an easy way






























Da'wa cards that highlight great meanings from the noble prophetic hadiths in a simple style and attractive display that helps the Muslim to have a deeper understanding of his religion in an easy way
Di dalam hadis ini Jābir bin Abdullah -raḍiyallāhu 'anhumā- mengabarkan bahwa ketika peristiwa Hudaibiyah, mereka bersama Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- menyembelih hewan hadyu yang mereka bawa. Maka Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- memerintahkan mereka agar tujuh orang berkumpul dalam satu ekor unta atau satu ekor sapi. Maka mereka pun bergabung sehingga tujuh orang laki-laki bergabung dalam satu ekor unta dan tujuh orang bergabung dalam satu ekor sapi.
Allah -Ta'ālā- berfirman, "Allah tidak menghukum kamu karena sumpahmu yang tidak kamu sengaja" (QS. Al-Mā`idah: 89). Aisyah -raḍiyallāhu 'anhā- menjelaskan, bahwa sumpah yang tidak disengaja (lagwu) dalam ayat ini ialah yang sering terlontar di lisan manusia di sela-sela perbincangan mereka, yaitu ucapan mereka: "Tidak, demi Allah!"; "Tentu, demi Allah!"; yang biasa mengalir di lisan dan tidak diniatkan oleh hati sebagai sumpah. Juga di antara sumpah lagwu yang disebutkan dalam ayat ini ialah sumpah seseorang pada perkara yang telah terjadi yang ia sangka perkaranya seperti yang dia ucapkan, namun ternyata berbeda dari yang dia sangka. Demikian juga sumpah yang diucapkan karena meyakini kebenaran dirinya namun ternyata yang benar kebalikannya, maka ia dihukumi sumpah lagwu dan sumpahnya tidak terlaksana serta tidak ada kafarat di dalamnya; berdasarkan firman Allah -Ta'ālā-: "Allah tidak menghukum kamu karena sumpahmu yang tidak kamu sengajai." Maksudnya, Allah tidak menghukum kalian serta tidak mewajibkan kafarat pada kalian dengan sebab sumpah yang terlontar dari kalian yang tidak diniatkan oleh pelakunya. Demikian juga kalau dia mengucapkannya karena meyakini kebenarannya lalu nyatanya tidak ada, seperti orang yang bersumpah pada orang lain dengan sangkaan bahwa orang itu akan menaatinya namun nyatanya orang itu tidak melakukannya. Tentunya yang paling patut untuk masuk dalam ayat ini ialah penafsiran Aisyah -raḍiyallāhu 'anhā-, karena dia menyaksikan Al-Qur`ān turun dan dia paham dengan Bahasa Arab.
Nabi ﷺ menjelaskan bahwa kafarat nazar yang mutlak, yaitu jika apa yang diinginkan oleh orang yang bernazar tidak ditentukan serta dia tidak menyebutkannya, sama seperti kafarat sumpah.
Hadis ini menerangkan bila seorang hakim telah mengerahkan usaha dalam suatu urusan dan melakukan ijtihad di dalamnya hingga dengan ijtihadnya itu dia sampai kepada kesimpulan yang diyakininya benar dalam urusan tersebut lalu dia memutuskan hukum; bila keputusannya itu benar dan sejalan dengan kebenaran, yaitu sebagaimana yang Allah -Ta'ala- inginkan dalam hukum-hukumnya, maka baginya dua pahala: pahala ijtihad dan pahala benar. Dan bila dia berijtihad, tetapi dia tidak sampai pada yang benar, maka baginya satu pahala, yaitu pahala ijtihad; karena ijtihad yang dilakukannya tersebut dalam rangka mencari kebenaran adalah ibadah. Sementara pahala benar tidak dia dapatkan, namun dia tidak berdosa lantaran tidak benar setelah dia mengerahkan ijtihad dan usaha kerasnya, dengan syarat dia adalah orang yang berilmu dan kompeten untuk melakukan ijtihad.
Hadis ini memberikan pelajaran tentang keutamaan orang yang memberikan kesaksian sebelum kesaksiannya itu diminta. Ini adalah dalil yang menunjukkan kebaikannya dan sikap tanggapnya untuk memberikan kesaksian demi menjaga hak-hak manusia. Makna hadis ini dibawa kepada keadaan ketika pemilik hak tidak mengetahui kesaksian tersebut atau tidak mengingatnya, maka ketika itu disyariatkan bagi orang yang memiliki kesaksian untuk segera memberikan kesaksian sekalipun dia belum diminta. Inilah solusi paling bagus di dalam menggabungkan antara hadis ini dan hadis-hadis lain yang mencela orang yang memberi kesaksian sebelum diminta bersaksi.
Di dalam hadis ini, Jābir -raḍiyallāhu 'anhu- mengabarkan bahwa Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- menjelaskan besarnya dosa orang yang bersumpah di sisi mimbar beliau -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- yang ada di masjid beliau dengan sumpah yang dusta, sekalipun isi sumpahnya tentang sesuatu yang sepele. Alasannya, karena tempat ini adalah lokasi yang agung bagi beliau -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- dan tempat mengingat-ingat apa yang pernah beliau sampaikan di atas mimbar ini, namun orang ini melakukan kebalikan semua hal ini di tempat tersebut; maka dia pun pantas mendapatkan ancaman ini. Sumpah bohong akan mendatangkan murka bila itu terjadi, namun perbuatan ini bila dilakukan di lokasi yang mulia maka dosanya akan lebih besar.
Di dalam hadis ini Abu Hurairah -raḍiyallāhu 'anhu- mengabarkan bahwa Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- menjelaskan keutamaan memerdekakan budak serta membebaskannya dari perbudakan; bahwa hal ini termasuk ketaatan paling mulia dan ibadah paling agung serta termasuk sebab pembebasan dari api neraka bila dia memerdekakan budak tersebut karena Allah -Ta'ālā-. Balasannya ialah Allah akan membebaskannya dari api neraka karena balasan itu akan setimpal dengan perbuatan, yaitu orang yang memerdekakan budak diberikan balasan berupa dibebaskan dari api neraka. Hal ini -wallāhu a'lam- karena budak sama hukumnya dengan orang yang tidak ada karena dia tidak memiliki hak untuk bertindak pada dirinya sendiri, melainkan dia diperlakukan sebagaimana halnya hewan, sehingga pemerdekaannya sama seperti mengeluarkannya dari tidak ada menjadi ada. Juga karena memerdekakannya berarti membebaskannya dari dampak buruk perbudakan, memberikannya hak kepemilikan pada manfaat yang dihasilkannya, menyempurnakan hukum-hukumnya, dan memberikannya hak untuk bertindak pada dirinya sendiri dan pada urusan kehidupannya sesuai dengan keinginan dan pilihannya selama masih dalam batasan agama.
Hadis ini memberikan pelajaran bahwa tidak ada waris-mewarisi antara tiap kaum yang berbeda agamanya. Maka seorang muslim tidak mewarisi seorang Yahudi atau Nasrani dan sebaliknya. Alasan dari hal itu karena ia kehilangan salah satu syarat saling mewarisi, yaitu kesamaan agama. Sehingga bila terjadi perbedaan agama maka tidak ada saling waris antara keduanya. Ini adalah pendapat jumhur fukaha.
Nabi ﷺ mandi junub cukup dengan satu ṣā' air dan berwudu dengan satu mud. Satu ṣā' setara dengan empat mud, dan satu mud setara dengan dua telapak tangan orang dewasa berpostur tubuh sedang.