Hadeeth Cards
Da'wa cards that highlight great meanings from the noble prophetic hadiths in a simple style and attractive display that helps the Muslim to have a deeper understanding of his religion in an easy way






























Da'wa cards that highlight great meanings from the noble prophetic hadiths in a simple style and attractive display that helps the Muslim to have a deeper understanding of his religion in an easy way
Jarir bin Abdullah -raḍiyallāhu 'anhu- kencing, kemudian ia berwudu dan mencukupkan diri dengan mengusap dua khufnya, tanpa membasuh kedua kaki. Lalu seseorang yang ada di sekitarnya bertanya, "Kamu melakukan ini?" Jarir menjawab, "Iya. Aku pernah melihat Nabi ﷺ kencing, kemudian berwudu dan mengusap kedua khufnya." Jarir masuk Islam belakangan setelah turunnya surah Al-Mā`idah, di mana di dalamnya terdapat ayat tentang wudu. Hal ini menunjukkan bahwa syariat mengusap khuf tidak dinasakh oleh ayat tersebut.
Di antara Sunnah Nabi ﷺ, jika beliau telah selesai salat Subuh, beliau tetap duduk di tempat salatnya sampai matahari terbit tinggi. Beliau tidak bangkit dari tempat salatnya yang digunakan untuk salat Subuh, sampai matahari terbit. Apabila matahari sudah terbit, barulah beliau berdiri. Para sahabat pun berbincang lalu menyinggung beberapa kenangan sebelum mereka masuk Islam, sementara beliau hanya diam. Sehingga para sahabat tertawa, dan kadang-kadang beliau ikut tersenyum bersama mereka.
Nabi ﷺ melarang wali atau penanggung jawab perempuan untuk tidak mengizinkan mereka pergi ke masjid. Namun, beliau juga memerintahkan para wanita agar ketika keluar menuju masjid tidak memakai wewangian serta berhias berlebihan supaya tidak menjadi sebab timbulnya fitnah bagi kaum laki-laki.
Nabi ﷺ mengajarkan seorang muslim ketika hendak masuk ke dalam masjid agar mengucapkan salam kepada Nabi ﷺ dengan mengucapkan, "Allāhumma ṣalli wa sallim 'alā muhammad", kemudian mengucapkan, "Allāhumma-ftaḥ-lī abwāba raḥmatik." Demikian juga ketika keluar, hendaknya dia mengucapkan salam kepada Nabi lalu mengucapkan, "allāhumma'ṣimnī minasy-syaiṭānirrajīm." Sedangkan dalam riwayat Hakim, disebutkan: Hendaknya ia mengucapkan, "Allāhumma ajirnī minasy-syaiṭānirrajīm."
Sa'ad bin Abi Waqqāṣ -raḍiyallāhu 'anhu- mengabarkan bahwa ia melihat putihnya pipi Nabi ﷺ lantaran beliau benar-benar menoleh saat mengucapkan salam ke kanan untuk salam pertama, serta ke kiri untuk salam kedua.
Ammār bin Yāsir -raḍiyallāhu 'anhumā- masuk ke dalam masjid, lalu ia mengerjakan salat sunnah dan salatnya ringan. Ketika ia keluar dari masjid, Abdullah bin 'Anamah mengikutiya seraya berkata, "Wahai Abu Yaqẓān, sungguh, aku melihat Anda mengerjakan salat secara ringkas!" Ammār menjawab, "Apakah kamu melihatku mengurangi sebagian rukun, wajib atau syarat-syaratnya?" Ia menjawab, "Tidak ada." Ammār berkata, "Sesungguhnya aku mengerjakan secara ringkas sebelum setan menggangguku." Aku pernah mendengar Nabi ﷺ bersabda, "Sesungguhnya seorang hamba benar-benar mengerjakan salat, tetapi yang tertulis baginya hanya pahala sepersepuluhnya, sepersembilannya, seperdelapannya, sepertujuhnya, seperenamnya, seperlimanya, seperempatnya, sepertiganya, atau setengahnya."
Nabi ﷺ menerangkan bahwa di antara setiap azan dan ikamat terdapat salat sunah. Beliau mengulangnya sebanyak tiga kali, dan pada kali ketiga beliau mengabarkan bahwa itu disunahkan bagi orang berkenan salat.
Nabi ﷺ menganjurkan agar kita mengulang-ulang kalimat tauhid lā ilāha illallāh (artinya: tidak tuhan yang berhak disembah kecuali Allah) saat berada di sisi orang yang mengalami sekarat sampai benar-benar ia mengucapkannya serta menjadi kata-kata terakhirnya.
Dua orang laki-laki datang menemui Nabi ﷺ ketika haji Wadak. Saat itu beliau sedang membagi-bagikan zakat. Kedua orang laki-laki itu meminta sebagian harta zakat kepada beliau. Lantas beliau ﷺ melihat berulang kali ke arah mereka untuk memastikan kondisi mereka, apakah mereka berhak untuk mendapat zakat atau tidak? Namun beliau mendapati keduanya sosok yang masih kuat. Sehingga beliau bersabda, "Jika kalian mau, aku akan memberi kalian sebagian zakat ini. Akan tetapi, sebenarnya zakat itu tidak berhak diberikan kepada orang yang mempunyai harta yang cukup, dan tidak pula orang yang masih mampu bekerja dan mencari penghasilan, meskipun ia tidak memiliki harta yang banyak hingga dianggap kaya."