





























Hadeeth Cards
Da'wa cards that highlight great meanings from the noble prophetic hadiths in a simple style and attractive display that helps the Muslim to have a deeper understanding of his religion in an easy way
All
Dari Jabir -raḍiyallāhu 'anhu-, ia berkata, “Orang-orang Yahudi berkata, “Jika seseorang mendatangi istrinya dari arah belakang maka anaknya akan terlahir dengan mata juling.” Maka turunlah ayat: “Istri-istrimu adalah (seperti) tanah tempat kamu bercocok tanam, maka datangilah tanah tempat bercocok tanammu itu bagaimana saja kamu kehendaki!” (Al-Baqarah: 223).
Muttafaq 'alaihOrang-orang Yahudi mempersempit gaya posisi berjimak tanpa disandarkan kepada ilmu. Dan kabilah Aus dan Khazraj biasa mengambil perkataan serta prilaku dari mereka karena mereka adalah Ahli Kitab. Di antara kebohongan mereka adalah perkataan mereka bahwa jika seseorang menggauli istrinya dari arah duburnya (belakang) namun tetap pada qubulnya, maka anak dari jimak tersebut akan terlahir dengan mata juling. Lalu Allah -Ta'ālā- menurunkan ayat: “Istri-istrimu adalah (seperti) tanah tempat kamu bercocok tanam, maka datangilah tanah tempat bercocok tanammu itu bagaimana saja kamu kehendaki.” Ayat ini menyatakan kebohongan mereka serta menjelaskan bahwa Allah membolehkan hal tersebut dengan syarat tetap pada tempat yang seharusnya yaitu qubul (vagina).
Dari Jużāmah binti Wahb, saudari 'Ukasyah, ia berkata, Saya pernah hadir saat Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- bersama banyak sahabat. Beliau bersabda, "Sungguh, tadinya aku ingin melarang dari gīlah (menggauli istri yang sedang hamil atau menyusui), lalu aku perhatikan orang-orang Persia dan Romawi melakukannya dan itu tidak membahayakan anak-anak mereka sedikit pun." Lantas mereka bertanya kepadanya tentang 'azl. Beliau menjawab, "Itu adalah membunuh anak dengan samar." Ubaidullah menambahkan dalam riwayatnya dari Al-Muqri`, itu adalah seperti firman Allah, "Ketika bayi-bayi perempuan yang dikubur hidup-hidup itu ditanya."
Diriwayatkan oleh MuslimHadis ini menunjukkan bahwa Rasulullah hendak melarang seorang suami dekat-dekat dengan istrinya dan menggaulinya di masa menyusui, karena adanya mitos yang berkembang di kalangan orang Arab bahwa itu bisa membahayakan anak yang disusui. Kemudian beliau membatalkan larangan itu, karena hal itu tidak berbahaya bagi anak sebagaimana yang terjadi di kalangan bangsa Persia dan Romawi. Kemudian beliau di tanya tentang 'azl, yaitu suami mengeluarkan spermanya di luar vagina istri. Beliau menyamakan perbuatan 'azl ini dengan perbuatan masyarakat jahiliah yang mengubur hidup-hidup bayi perempuan mereka. Perbedaan keduanya adalah bahwa 'azl adalah pembunuhan secara samar dan kelakukan jahiliah tersebut adalah pembunuhan terang-terangan.
Abu Sa'īd Al-Khudriy meriwayatkan bahwa seorang laki-laki berkata, "Wahai Rasulullah! Aku memiliki seorang budak perempuan dan aku melakukan 'azl padanya (yakni: mengeluarkan sperma di luar rahimnya), aku tidak ingin dia hamil, sementara aku juga menginginkan seperti yang diinginkan laki-laki. Namun orang-orang Yahudi menyampaikan bahwa 'azl adalah bentuk penguburan anak hidup-hidup." Rasulullah bersabda, "Orang-orang Yahudi itu salah. Sekiranya Allah hendak menciptakannya, maka engkau tidak akan mampu memalingkannya."
Diriwayatkan oleh Abu Daud - Diriwayatkan oleh AhmadHadis ini berisi bantahan terhadap keyakinan orang-orang Yahudi bahwa 'azl (mengeluarkan sperma di luar rahim) tidak memungkinkan kehamilan sama sekali serta mereka menyamakannya dengan pemutusan keturunan dengan menguburnya hidup-hidup. Maka Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- membantah mereka dan mengabarkan bahwa hal itu tidak akan menghalangi kehamilan bila Allah berkehendak menciptakannya, dan bila Allah tidak berkehendak menciptakannya maka perbuatan itu bukan penguburan hidup-hidup sesungguhnya. Oleh karena itu, Nabi mengizinkan sahabat ini untuk melakukan 'azl pada budak perempuannya dan beliau membantah keyakinan orang-orang Yahudi.
Dari Ṣafiyah binti Syaibah -raḍiyallāhu 'anhā- ia berkata, "Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- pernah mengadakan walimah terhadap sebagian istrinya dengan dua mud sya'īr (gandum)."
Diriwayatkan oleh BukhariHadis tersebut memberikan faedah bahwa Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- menikahi salah seorang ummahatul mukminin (ibu kaum mukminin) dan mengadakan walimah (resepsi) untuknya. Dahulu walimah yang beliau adakan untuknya dengan membuat masakan dari dua mud gandum, beliau tidak mempunyai yang lainnya. Hal itu menunjukkan sedikitnya harta Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam-. Meskipun demikian, beliau tidak meninggalkan sunah ini dan tidak melalaikannya walaupun keadaan dan kehidupan beliau susah. Ini menunjukkan bahwa walimah itu sah dengan sesuatu yang lebih sedikit dari kambing, dan sedikit makanan juga sah dijadikan untuk walimah karena walimah itu sesuai dengan kemampuan seseorang.
Dari Ummu Salamah -raḍiyallāhu 'anhā- bahwa ketika Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- menikahinya, beliau tinggal bersamanya selama tiga hari dan bersabda, "Sesungguhnya engkau tidaklah rendah di mata keluargamu (suamimu); jika engkau mau, aku tinggal bersamamu selama tujuh malam, dan jika aku tinggal selama tujuh malam bersamamu, aku pun (akan) tinggal tujuh malam bersama para istriku."
Diriwayatkan oleh MuslimUmmu Salamah -raḍiyallāhu 'anhā- mengisahkan bahwa Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- ketika menikahinya, beliau memberi pilihan kepadanya antara beliau menetap bersamanya tujuh malam lalu menetap bersama masing-masing istrinya seperti itu juga, atau jika dia mau, dia mencukupkan tiga hari saja, kemudian beliau berkeliling kepada setiap istrinya hanya pada hari gilirannya saja. Sebelum beliau memberi pilihan kepadanya, beliau bersabda kepadanya sebagai pengantar untuk meminta maaf terhadap tindakan mencukupkan diri dengan tiga hari saja dengannya, "Sesungguhnya engkau tidaklah rendah di mata keluargamu (suamimu)." Yakni, tidak ada kehinaan dan kekurangan padamu di sisiku. Justru engkau di sisiku adalah wanita mulia yang berharga. Jika aku membagi (giliran istri-istriku yang lain) setelah tiga hari (bersamamu), maka hal itu bukan karena ada kekurangan padamu, tetapi hal ini adalah kebenaran.
Dari Aisyah, ia berkata, "Aku belum pernah melihat perempuan seperti Saudah binti Zam'ah yang membuatku ingin seperti dia. Ia perempuan yang memiliki kekuatan jiwa." Aisyah berkata, "Ketika Saudah binti Zam'ah menua, ia menyerahkan gilirannya bersama Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- kepada Aisyah. Ia berkata, "Wahai Rasulullah! Aku berikan giliranku bersamamu kepada Aisyah." Maka Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- pun membagi giliran dua hari untuk Aisyah; satu hari haknya dan satu hari lagi hak Saudah."
Muttafaq 'alaihHadis yang diriwayatkan oleh Aisyah -raḍiyallāhu 'anhā- ini berisi satu informasi mengenai Ummul-Mukminin, Saudah binti Zam'ah -raḍiyallāhu 'anhā-. Aisyah menuturkan bahwa Saudah binti Zam'ah adalah wanita pilihan dan ia sendiri berangan-angan ingin seperti dirinya. Ia menyebutkan salah satu sifatnya yaitu dia adalah wanita yang memiliki jiwa yang kuat. Ia juga mengabarkan tentang Saudah bahwa ketika ia sudah menua dan khawatir akan ditinggalkan oleh Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam-, ia pun ingin agar dirinya tetap menjadi istri beliau dan beruntung memperoleh kemuliaan dan keutamaan tersebut, yaitu sebagai ibu bagi kaum mukminin, dan salah seorang istri pemimpin para rasul -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam-. Ia berkata, "Aku menyerahkan giliranku kepada Aisyah." Maka Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- pun menerimanya dan beliau bermalam di rumah Aisyah selama dua malam; malam milik Aisyah dan malam milik Saudah.
Dari Aisyah, ia berkata, “Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- menyukai manisan dan madu. Apabila beliau telah selesai menunaikan salat Asar, beliau berkeliling mengunjungi istri-istrinya dan bercumbu dengan mereka. Lalu beliau masuk ke rumah Hafṣah dan menetap di sana lebih lama, tidak seperti biasanya. Akupun bertanya tentang hal tersebut, lalu dikatakan kepadaku, “Seorang wanita dari kaumnya telah memberinya hadiah berupa sebotol kecil madu. Lalu Hafṣah menyuguhi Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- minuman dari madu tersebut." Akupun berkata, “Sungguh kita akan kelabui beliau.” Lalu aku pun menyampaikan rencana tersebut kepada Saudah, aku berkata, “Apabila beliau masuk ke rumahmu, beliau akan mendekatimu, maka katakanlah kepada beliau, “Ya Rasulullah! Apakah engkau telah memakan beberapa magāfīr (makanan berbau tidak sedap)?" Maka beliau akan menjawab, “Tidak”, lalu katakanlah, “Bau apa ini?” Sudah merupakan sifat Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- sangat tidak suka tercium bau tak sedap dari dirinya. Lalu beliau akan berkata kepadamu, “Hafṣah telah memberiku minuman madu.” Lalu katakan kepada beliau, “Lebahnya telah menghisap bunga 'Urfuṭ (sejenis tumbuhan berbau busuk).” Dan aku pun akan berkata seperti itu kepada beliau, dan kamu pun harus mengatakan seperti itu wahai Ṣafiyyah." Ketika beliau masuk ke rumah Saudah, Aisyah berkata, “Saudah berkata, Demi Allah yang tidak ada sesembahan yang hak selain Dia, sungguh aku hampir saja menyambutnya dengan mengatakan apa yang kamu sampaikan kepadaku, padahal beliau masih di pintu lantaran takut padamu (wahai Aisyah)." Tatkala Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- mendekat, dia bertanya, “Ya Rasulullah, apakah engkau telah memakan beberapa magāfīr?" Beliau menjawab, “Tidak.” Dia berkata, “Bau apa ini?” Beliau berkata, “Ḥafṣah telah memberiku minuman madu.” Lalu ia berkata kepada beliau, “Lebahnya telah menghisap bunga 'Urfuṭ.” Dan ketika beliau masuk ke rumahku, aku pun mengatakan hal yang sama. Lalu beliau masuk ke rumah Ṣafiyyah, dia pun mengatakan hal yang sama, dan tatkala masuk ke rumah Hafṣah, Hafṣah berkata, “Ya Rasulullah, maukah aku hidangkan minuman dari madu itu?”, Beliau menjawab, “Aku tidak menginginkannya.” Aisyah berkata, "Saudah berkata, Maha suci Allah, demi Allah kita telah mengharamkannya." Aisyah berkata, “Akupun berkata kepadanya, “Diam kamu!”
Muttafaq 'alaihDalam hadis ini Aisyah -raḍiyallāhu 'anhā- menyebutkan bahwa Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- menyukai makanan apa saja yang manis dan madu. Apabila beliau telah selesai menunaikan salat Asar, beliau berkeliling masuk ke rumah istri-istrinya serta mendekati salah seorang dari mereka untuk mencium dan mencumbunya tanpa menggaulinya. Pada suatu waktu beliau masuk ke rumah Hafṣah -raḍiyallāhu 'anhā- dan menetap di rumahnya lebih lama dari biasanya. Aisyah bertanya tentang hal itu dan mengetahui bahwa salah seorang kerabat Hafṣah telah memberinya hadiah sebotol kecil madu, dan Hafṣah menyuguhkan minuman dari madu tersebut. Lalu Aisyah -raḍiyallāhu 'anhā- merasa cemburu dan sepakat bersama dengan Saudah dan Ṣafiyyah bahwa apabila beliau masuk ke rumah salah seorang dari mereka ia akan bertanya kepada beliau, apakah beliau telah memakan beberapa magāfīr, yaitu sejenis makanan dari getah pohon lengket dan berbau tidak sedap. Beliau -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- tidak suka adanya bau tidak sedap pada diri beliau. Tatkala beliau masuk ke rumah Hafṣah, ia pun menyuguhkan minuman dari madu namun beliau menolaknya. Dalam riwayat lain disebutkan bahwa beliau sampai bersumpah untuk tidak meminumnya kembali. Terjadi perbedaan riwayat yang menyebutkan tentang siapakah istri yang memberikan minuman madu tersebut kepada Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam-. Dikatakan bahwa beliau -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- meminumnya di rumah Zainab, dalam riwayat lain di rumah Saudah. Sebagian ulama merajihkan bahwa pemilik madu tersebut adalah Zainab, dan yang bersepakat dengan Aisyah adalah Hafṣah. Dan sebagian lainnya menjadikannya sebagai kisah yang berbeda-beda, karena beragamnya suatu sebab tidak menghalangi munculnya satu perkara, sehingga itu menjadi kisah lain tersendiri.
Dari Aisyah -raḍiyallāhu 'anhā-, ia berkata, “Apabila Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- hendak melakukan perjalanan beliau mengundi antara para istrinya. Siapa saja yang keluar undiannya, maka Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- akan pergi bersamanya. Beliau pernah mengundi di antara kami pada suatu peperangan yang beliau ikuti, lalu keluarlah undianku, dan aku pun keluar bersama Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- setelah turun perintah berhijab.”
Muttafaq 'alaihDalam hadis ini Aisyah -raḍiyallāhu 'anhā- memberitahukan bahwa di antara bentuk kesempurnaan keadilan Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- dalam memperlakukan para istrinya adalah apabila beliau hendak pergi melakukan suatu perjalanan, beliau akan mengundi di antara mereka untuk menenangkan hati-hati mereka. Jika keluar nama salah satu dari mereka, maka beliau akan mengikutsertakannya. Beliau -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- pernah mengundi pada suatu pertempuran yang diikutinya, yaitu perang Bani Muṣṭaliq, lalu keluarlah undian Aisyah dan ia pun ikut menyertai beliau. Kemudian Aisyah menyebutkan bahwa peristiwa ini terjadi setelah Allah -Ta'ālā- menurunkan perintah untuk berhijab. Telah dimaklumi tentunya bahwa pada perjalanan beliau -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- berikutnya, beliau akan mengundi di antara para istrinya yang lain; karena istri yang bagiannya telah keluar pada pengundian sebelumnya itu telah mendapatkan haknya. Hingga apabila tidak tersisa lagi kecuali hanya bagian untuk seorang dari mereka, maka sudah jelas dia akan menyertai beliau -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- dalam perjalanan terakhir tanpa melalui pengundian.
Ibnu 'Abbās -raḍiyallāhu 'anhumā- meriwayatkan bahwa istri Ṡābit bin Qais meminta khuluk dari suaminya di masa Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam-, maka Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- memerintahkannya untuk beridah satu kali haid."
Diriwayatkan oleh Tirmiżi - Diriwayatkan oleh Abu DaudHadis ini melengkapi kisah khuluk yang terjadi antara Ṡābit bin Qais -raḍiyallāhu 'anhu- dengan istrinya. Riwayat ini menunjukkan bahwa setelah dia berpisah dari Ṡābit bin Qais, Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- memerintahkannya beridah satu kali haid, bukan tiga kali haid. Hikmahnya bahwa perempuan yang ditalak sengaja diberikan idah tiga kali haid agar lebih panjang, karena bisa jadi suaminya akan rujuk dan menyesal telah menceraikannya, sehingga dia memiliki kesempatan selama rentang waktu yang panjang itu untuk rujuk. Berbeda dengan khuluk, yang perpisahan antara keduanya terjadi dengan rida mereka berdua dan tidak ada rujuknya, sehingga satu kali haid cukup untuk mengetahui kekosongan rahimnya. Hadis ini adalah dalil bagi banyak ulama yang menyatakan bahwa khuluk adalah fasakh, bukan talak, karena idah talak adalah tiga kali haid.