





























Hadeeth Cards
Da'wa cards that highlight great meanings from the noble prophetic hadiths in a simple style and attractive display that helps the Muslim to have a deeper understanding of his religion in an easy way
All
Dari Jābir bin Abdullah, ia berkata, Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- bersabda, "Apabila seseorang dari kalian ingin meminang seorang wanita, seandainya ia bisa melihat apa-apa yang membuatnya tertarik menikahinya maka lakukanlah!" Maka akupun meminang seorang wanita, lalu diam-diam mengintainya sehingga aku melihat sesuatu darinya yang menarik hatiku untuk menikahinya. Dan kemudian akupun benar- benar menikahinya.
Diriwayatkan oleh Abu Daud - Diriwayatkan oleh AhmadHadis ini menunjukkan disunahkannya melihat sesuatu dari wanita yang hendak dinikahi. Melihat wanita yang dibolehkan hanya bagian wajah dan kedua telapak tangan, karena wajah memperlihatkan kecantikan atau sebaliknya, dan kedua telapak tangan menunjukkan kesuburan tubuh atau sebaliknya. Ini adalah pendapat mayoritas ulama. Demi kepentingan ini, tidak disyaratkan adanya kerelaan dari pihak wanita, bahkan laki-laki boleh memandanginya tanpa sepengetahuan dan izinnya, sebagaimana yang dilakukan oleh sahabat mulia, Jābir bin Abdullah -raḍiyallāhu 'anhu-. Jika sang laki-laki tidak memungkinkan untuk melihatnya, maka ia disunahkan mengutus seorang wanita yang dipercaya untuk melihat wanita yang hendak dinikahinya dan menceritakan semua kepadanya. Proses ini dilegalkan karena itu lebih menentramkan dan membuat kedua pasangan nyaman, karena pernikahan yang berlandaskan saling mengenal, maka tidak ada sesal di kemudian hari.
Dari Al-Mugīrah bin Syu'bah, ia berkata, Aku pernah mengunjungi Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- dan menceritakan tentang wanita yang hendak aku pinang. Lantas beliau bersabda, "Pergilah dan lihatlah wanita itu, karena dengan melihatnya itu lebih melanggengkan cinta kalian berdua." Maka akupun mendatangi wanita dari kalangan Anṣār, lalu meminangnya dari kedua orang tuanya dan aku menceritakan apa yang dipesankan oleh Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- kepadanya. Namun, keduanya seolah risih dengan proses itu. Ternyata sang putri mendengar percakapan itu dari dalam bilik kamarnya dan berkata, "Jika memang Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- memerintahkanmu untuk melihatku maka lihatlah; namun jika tidak maka aku doakan kebaikan untukmu." Sang putri sangat menghormati perintah Rasulullah itu. Maka akupun melihatnya, kemudian aku menikahinya dan ia menerimanya.
Diriwayatkan oleh Ibnu Mājah - Diriwayatkan oleh Tirmiżi - Diriwayatkan oleh Nasā`i - Diriwayatkan oleh AhmadHadis ini menunjukkan disunahkannya melihat seorang wanita yang hendak dinikahi. Proses tersebut sangat positif untuk menambah kecocokan dan kerukunan kedua pasangan, karena melihat calon istri lebih bisa menyatukan dan merukunkan keduanya, sehingga pernikahan itu berlandaskan saling mengenal dan tidak ada sesal di kemudian hari. Untuk itu, Al-Mugīrah -raḍiyallāhu 'anhu- sowan kepada Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- dan meminta pertimbangan terkait maksud hatinya menikahi seorang wanita. Maka beliau memerintahkannya untuk melihatnya terlebih dahulu demi meyakinkan adanya kecocokan keduanya. Hadis ini juga menunjukkan kewajiban menerima apapun yang datang dari Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- tanpa merasa risih, karena Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- tidak menyuruh sesuatu kecuali ada kebaikan di dalamnya.
Dari Muhammad bin Maslamah -raḍiyallāhu 'anhu-, ia berkata, "Aku melamar seorang wanita. Lantas aku diam-diam menguntitnya sehingga aku benar-benar melihatnya di kebun kurma miliknya. Akupun ditanya seseorang, 'Apakah engkau melakukan ini padahal engkau adalah sahabat Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam-?' Maka ia menjawab, 'Aku mendengar Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- bersabda, 'Jika Allah telah menggerakkan hati seorang laki-laki untuk melamar seorang wanita, maka tidak apa-apa ia melihatnya'."
Diriwayatkan oleh Ibnu Mājah - Diriwayatkan oleh AhmadHadis ini menunjukkan bahwa Muhammad bin Maslamah -raḍiyallāhu 'anhu- hendak melamar seorang wanita dan diam-diam ia menguntitnya guna melihatnya. Namun perbuatannya ini dilihat oleh seorang Tabiin dan ia merasa aneh. Maka Muhammad bin Maslamah memberitahukan kepadanya bahwa yang dilakukan itu berdasarkan perintah Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- bahwa jika seseorang hendak menikahi seorang wanita dan Allah menjadikan hatinya condong untuk menikahinya, maka hendaklah ia melihat wanita tersebut. Ini menunjukkan disunahkannya melihat calon istri, meskipun tanpa sepengetahuannya. Bahkan seandainya sangat terpaksa boleh melihatnya secara diam-diam dan bersembunyi. Ini semua dibolehkan karena adanya faktor kebutuhan dan keharusan (darurat).
Dari Ibnu 'Abbās -raḍiyallāhu 'anhumā-, bahwasanya Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- bersabda, "Wanita janda lebih berhak atas dirinya daripada walinya. Sementara wanita perawan harus dimintai persetujuan dan persetujuannya adalah diamnya."
Diriwayatkan oleh MuslimHadis ini menunjukkan bahwa seorang wanita janda lebih berhak terhadap dirinya daripada walinya dalam menyatakan persetujuan. Artinya, sang wali tidak boleh menikahkannya sampai wanita itu memberi izin secara verbal, karena dia lebih berhak atas dirinya dalam hal akad; jika dia tidak mengizini maka sang wali tidak memiliki kuasa atasnya. Sementara wanita perawan yang telah balig dimintai persetujuan oleh walinya untuk dinikahkan. Persetujuannya ada dalam diamnya, karena diamnya menunjukkan persetujuannya. Dan sekali-kali tidak boleh memaksanya.
Ibnu 'Abbās meriwayatkan bahwa seorang gadis datang menemui Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- lalu bercerita bahwa ayahnya telah menikahkannya dalam keadaan dipaksa, maka Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- memberinya hak memilih."
Diriwayatkan oleh Ibnu Mājah - Diriwayatkan oleh Abu Daud - Diriwayatkan oleh AhmadHadis ini memberikan pelajaran bahwa seorang gadis yang belum hilang keperawanannya dengan sebab pernikahan sebelumnya datang menemui Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam-, lalu bercerita bahwa ayahnya menikahkannya dengan seorang laki-laki tanpa seizin dan ridanya. Maka Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- memberinya hak memilih; antara tetap di bawah kekuasaan suaminya ini dalam rangka menaati keinginan ayahnya atau membatalkan pernikahan tersebut. Yang demikian itu karena persetujuannya diakui dalam agama, sehingga seorang wali tidak boleh menikahkannya kecuali dengan seizin dan ridanya, sekalipun dia masih gadis selama dia berakal dan balig, sehingga dia berhak memilih atau menolak. Pendapat yang menyatakan diakuinya kemauan gadis yang telah balig serta tidak boleh memaksanya menjadi pilihan Komite Tetap Untuk Riset Ilmiah dan Fatwa Kerajaan Saudi Arabia.
Dari Yazīd bin Al-'Aṣam, ia berkata, Maimūnah binti Al- Ḥāriṡ -raḍiyallāhu 'anhā- menceritakan kepadaku, "Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- menikahinya dalam kondisi halal (tidak sedang ihram)." Yazīd berkata, "Maimūnah adalah bibiku dari ibu dan juga bibi Ibnu 'Abbās."
Diriwayatkan oleh MuslimYazīd bin Al-'Aṣam menuturkan bahwa Ummul Mukminin, Maimūnah binti Al-Ḥāriṡ -raḍiyallāhu 'anhā- memberitahukan kepadanya bahwa Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- menikahinya setelah melepaskan dirinya dari ihram, sehingga beliau tidak dalam kondisi ihram, baik ihram haji ataupun Umrah. Kemudian Yazīd menyebutkan hubungan kekerabatannya dengan Maimūnah, bahwa Maimūnah -raḍiyallāhu 'anhā- adalah bibinya dari jalur ibu, sebagaimana juga bibi dari Ibnu 'Abbās -raḍiyallāhu 'anhumā- dari jalur ibunya. Hal ini sebagai bukti kedekatannya dengan sumber aslinya dan sekaligus pelakunya, bahwa Rasulullah saat itu sudah tidak berihram, sebagaimana dinyatakan oleh Ibnu 'Abbās.
Dari Ali -raḍiyallāhu 'anhu-, bahwasanya Nabii -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- bersabda, "Allah melaknat muḥallil (suami bayaran) dan muḥallal lahu (mantan suami yang membayar muhallil)."
Diriwayatkan oleh Ibnu Mājah - Diriwayatkan oleh Tirmiżi - Diriwayatkan oleh Abu Daud - Diriwayatkan oleh AhmadKetika wanita yang telah ditalak tiga tidak boleh dinikahi lagi oleh suaminya sampai mantan istrinya itu dinikahi laki-laki lain dan menggaulinya sebagaimana layaknya suami istri dan menceraikannya; maka ada suami yang berani merekayasa hukum syariat ini; dia mengadakan kesepakatan dengan seorang laki-laki agar menikahi wanita itu kemudian menceraikannya, bukan bertujuan untuk melakukan nikah syar'i, tetapi tujuannya agar mantan suami bisa kembali lagi menikahi mantan istrinya tersebut. Karena ini perbuatan merekayasa hukum syariat, menunjukkan rendahnya harga diri, tidak punya rasa malu dan murah,maka Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- mengharamkan pernikahan rekayasa ini dan mendoakan kedua pelakunya mendapatkan laknat dari Allah.
Dari Abu Hurairah -raḍiyallāhu 'anhu-, ia berkata, Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- bersabda, "Seorang pezina yang dihukum cambuk tidak boleh menikah kecuali dengan sepadannya."
Diriwayatkan oleh Abu Daud - Diriwayatkan oleh AhmadDalam hadis ini terdapat penjelasan model pernikahan yang tidak sah, yaitu pernikahan seorang pezina yang tidak tobat dari perbuatannya dan zinanya telah diputuskan di pengadilan, maka ia tidak boleh menikahi wanita baik-baik, karena biasanya tidak ada wanita yang mau menikah dengannya kecuali wanita pezina sepertinya, sehingga kondisi keduanya menjadi sepadan. Hukum ini berlaku jika si pezina tidak bertobat dari dosa besar ini. Demikian juga halnya dengan wanita pezina yang belum bertobat; seorang Muslim baik-baik tidak boleh menikahinya selama wanita tersebut belum bertobat. Pemberian sifat pezina dengan sifat "sudah dicambuk" merupakan sifat biasanya, karena biasanya orang yang terbukti berzina akan dicambuk. Kalau bukan karena itu maka hukum ini juga berlaku berlaku bagi pezina tidak dicambuk. Apabila terjadi akad seperti dua kasus di atas maka akad nikahnya batal. Allah -Ta'ālā- berfirman, "Pezina laki-laki tidak boleh menikah kecuali dengan wanita pezina atau wanita musyrik. Dan wanita pezina tidak boleh dinikahi kecuali oleh laki-laki pezina atau laki- laki musyrik."
Dari Aisyah -raḍiyallāhu 'anhā-, ia berkata, "Ada seorang lelaki menceraikan istrinya tiga kali, lalu (mantan) istrinya dinikahi lelaki lain. Lantas lelaki tersebut menceraikannya sebelum menggaulinya. Kemudian mantan suaminya yang pertama ingin menikahinya lagi. Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- lalu ditanya mengenai hal itu, maka beliau bersabda, "Tidak boleh, sampai ada lelaki lain yang menikmati madunya (menggaulinya) sebagaimana yang dirasakan oleh suami pertama."
Muttafaq 'alaihIstri Rifā'ah Al-Quraẓi datang mengadukan kondisinya kepada Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam-. Dia memberitahu beliau bahwa dulu dirinya merupakan istri Rifā'ah, lantas Rifā'ah menjatuhkan talak kepadanya dengan talak terakhir, yaitu talak ke tiga. Setelah itu ia menikah lagi dengan Abdurrahman bin Az-Zabīr -dengan zāi yang berharakat fatah- namun dia tidak bisa berhubungan badan dengannya sehingga menceraikannya. Lalu ternyata suaminya yang pertama ingin menikahinya lagi. Dia pun bertanya kepada Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- tentang hal itu, namun Nabi melarangnya dan mengharamkannya, serta memberitahu wanita tersebut bahwa untuk menghalalkan rujuknya kepada Rifā'ah, ia harus benar-benar digauli terlebih dahulu oleh suaminya yang terakhir.