





























Hadeeth Cards
Da'wa cards that highlight great meanings from the noble prophetic hadiths in a simple style and attractive display that helps the Muslim to have a deeper understanding of his religion in an easy way
All
Dari Jubair bin Muṭ'im -raḍiyallāhu 'anhu- secara marfū', "Janganlah kalian melarang seseorang melakukan tawaf dan salat di baitullah ini kapanpun yang dikehendakinya, baik malam ataupun siang!"
Diriwayatkan oleh Ibnu Mājah - Diriwayatkan oleh Tirmiżi - Diriwayatkan oleh Nasā`i - Diriwayatkan oleh Abu Daud - Diriwayatkan oleh Ahmad - Diriwayatkan oleh DārimiPerintah dalam hadis ini ditujukan kepada pihak yang berwenang mengelola Masjidilharam. Pada masa Rasulullah dahulu, pihak pengelola adalah Bani Abdi Manaf. Beliau bersabda, "Kalian tidak berhak melarang seseorang melakukan tawaf ataupun salat di Masjidilharam kapanpun yang dikehendakinya, baik malam maupun siang hari!" Yang dimaksud dengan salat di sini adalah salat sunah dua rakaat setelah tawaf. Perintah ini umum yang meliputi semua waktu, termasuk waktu-waktu larangan untuk melakukan salat.
Dari Jābir bin Abdullah -raḍiyallāhu 'anhumā-, ia berkata, Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- bersabda, "Fajar ada dua. Adapun fajar yang seperti ekor serigala, maka tidak dibolehkan salat Subuh (belum masuk waktunya) dan tidak diharamkan makan (sahur). Adapun fajar yang memanjang di cakrawala, maka itu tanda masuk waktu salat Subuh dan diharamkan makan (sahur)."
Diriwayatkan oleh HakimRasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- membagi hukum fajar menjadi dua: Fajar pertama adalah fajar kizib, yaitu fajar yang cahayanya naik vertikal ke arah langit laksana tiang. Fajar ini seperti ekor serigala, karena ekornya memanjang dan terangkat ke atas. Jadi fajar ini menyerupai ekor serigala karena bentuknya vertikal di cakrawala. Lalu cahaya itu hilang dengan diiringi kegelapan. Fajar ini tidak menghalalkan salat Subuh, masih boleh makan dan minum bagi yang esoknya berpuasa, karena ini memang bukan fajar sesungguhnya yang menandakan masuknya waktu Subuh dan batas akhir makan minum bagi yang ingin berpuasa. Fajar kedua adalah fajar sidik yang cahayanya melebar menjangkau cakrawala utara dan selatan, tidak ada lagi kegelapan setelahnya, bahkan cahayanya bertambah sedikit demi sedikit sehingga memenuhi cakrawala. Fajar inilah yang menandai masuknya waktu salat Subuh dan diharamkan makan dan minum bagi seseorang yang berpuasa. Perbedaan antara kedua fajar di atas ditinjau dari sisi masanya sangat labil, terkadang lama, dan bahkan terkadang pendek, dan terkadang fajar kizib tidak nampak sama sekali. Inti perbedaan keduanya adalah: 1. Fajar sidik melebar dari utara ke selatan, sementara cahaya fajar kizib sebaliknya. 2. Fajar sidik tidak diiringi kegelapan setelahnya, sementara fajar kizib diiringi kegelapan. 3. Cahaya fajar sidik bersambung dengan cakrawala, sementara cahaya fajar kizib terpisah. Ketiga perbedaan ini ditilik dari fenomena alamiah. Adapun dilihat dari sisi syariatnya, maka perbedaannya adalah bahwa fajar kizib tidak menjadi tanda masuk waktu salat Subuh dan orang yang akan berpuasa masih boleh makan dan minum. Sedangkan fajar sidik sebaliknya, menghalalkan salat Subuh dan mengharamkan makan dan minum bagi yang akan berpuasa.
Dari Yasār, mantan budak Abdullah bin Umar, ia berkata, "Abdullah bin Umar melihatku salat setelah terbit fajar sidik. Lantas dia berkata, 'Wahai Yasār, sesungguhnya Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- pernah menghampiri kami saat kami salat seperti ini seraya bersabda, 'Hendaklah yang hadir dari kalian memberitahukan kepada yang absen. Janganlah kalian salat setelah terbit fajar kecuali dua sujud!"
Diriwayatkan oleh Tirmiżi - Diriwayatkan oleh Abu Daud - Diriwayatkan oleh AhmadAbdullah bin Umar -raḍiyallāhu 'anhu- melihat Yasār, mantan budaknya sedang salat sunah setelah fajar sidik sebelum melaksanakan salat Subuh. Kemungkinan besar Yasār salat sunah itu lebih dari dua rakaat. Maka Abdullah bin Umar berkata, "Wahai Yasār, sesungguhnya Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- menghampiri kami saat kami salat seperti ini." Yakni, beliau melihat mereka salat sunah qabliyyah Subuh lebih dari dua rakaat sebelum melaksanakan salat Subuh. Maka beliau bersabda, "Hendaknya yang hadir dari kalian memberitahu kepada yang absen." Maksudnya: hendaklah orang yang hadir di majlis ini menyampaikan sabda ini kepada orang yang absen. "Janganlah salat setelah terbit fajar sidik," Hal ini diperkuat riwayat Imam Ahmad, "Tiada salat sunah setelah fajar kecuali dua rakaat fajar." Artinya: tidak ada salat sunah setelah terbit fajar kecuali salah sunat rawatib, yaitu dua rakaat. Dan sabda beliau, "kecuali dua kali sujud" maksudnya dua rakaat lengkap. Ini termasuk gaya bahasa memakaikan sebagian unsur dan maksudnya adalah semua unsurnya, sebagaimana dijelaskan oleh riwayat sebelumnya. Inilah yang sesuai dengan amalan Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam-, bahwa beliau tidak salat sunah setelah terbit fajar kecuali hanya dua rakaat yang ringan (singkat). Atas dasar itu, jika fajar sidik telah terbit maka seorang Muslim tidak boleh salat sunah selain salat qabliyyah Subuh dua rakaat, sesuai petunjuk beliau dan sebaik-baik petunjuk adalah petunjuk Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam-. Jika tidak boleh melaksanakan salat sunah setelah fajar sidik kecuali sunah rawatib saja, berarti ini masuk pada waktu-waktu yang dilarang salat sunah di dalamnya.
Dari Abdullah bin Zaid -raḍiyallāhu 'anhu- ia berkata, Ketika Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- memerintahkan agar memukul lonceng besar guna mengumpulkan manusia untuk salat, suatu malam dalam tidurku aku bermimpi melihat ada orang sedang berkeliling menenteng sebuah lonceng. Aku bertanya kepadanya, “Hai hamba Allah, apakah kamu hendak menjual lonceng itu?” Orang tersebut malah bertanya, "Untuk apa?” Aku menjawabnya, "Kami akan memanggil (orang) untuk salat dengannya." Orang itu berkata lagi, "Maukah engkau kuajari cara yang lebih baik darinya?". Aku menjawab, "Tentu!" Lalu dia berkata, "Engkau ucapkan; Allāhu Akbar Allāhu Akbar, Allāhu Akbar Allāhu Akbar, Asyhadu allā ilāha illallāh, Asyhadu allā ilāha illallāh, Asyhadu anna Muḥammadar-Rasūlullāh, Asyhadu anna Muḥammadar-Rasūlullāh, Ḥayya 'alaṣ-ṣalāh, Ḥayya 'alaṣ-ṣalāh, Ḥayya 'alal-falāḥ, Ḥayya 'alal-falāḥ, Allāhu Akbar Allāhu Akbar, Lā ilāha illallāh.” Abdullah berkata, kemudian laki-laki itu mundur sedikit, kemudian dia berkata, "Dan ketika mengumandangkan ikamah, ucapkanlah, "Allāhu Akbar Allāhu Akbar, Asyhadu allā ilāha illallāh, Asyhadu anna Muḥammadar-Rasūlullāh, Ḥayya 'alaṣ-ṣalāh, Ḥayya 'alal-falāḥ, Qad Qāmatiṣ-ṣalāh, Qad Qāmatiṣ-ṣalāh." Ketika esoknya, aku menemui Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- lalu menceritakan tentang mimpi itu kepadanya, kemudian beliau bersabda, "Itu mimpi yang hak insya Allah. Berdirilah di samping Bilal dan ajarilah dia cara mengucapkan kalimat itu agar ia mengumandangkan azan seperti itu karena dia memiliki suara yang bagus darimu.” Lalu aku pun berdiri bersama Bilal, lalu mengajarkan kalimat-kalimat tersebut dan dia mengumandangkan azan dengannya. Umar bin Khaṭṭāb -raḍiyallāhu 'anhu- yang sedang berada di rumahnya mendengar azan itu, maka Umar pun keluar tergesa-gesa dengan menyeret pakaiannya, kemudian berkata, “Demi Zat yang mengutus engkau dengan kebenaran wahai Rasulullah, sesungguhnya aku telah bermimpi sebagaimana yang telah dia alami." Maka Rasulullah bersabda, “Hanya bagi Allah-lah segala pujian.”
Diriwayatkan oleh Abu Daud - Diriwayatkan oleh Ahmad - Diriwayatkan oleh DārimiHadis yang mulia ini menjelaskan tentang kisah permulaan azan. Yaitu ketika Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- hendak menggunakan lonceng seperti perbuatan kaum Nasrani agar semua orang berkumpul untuk melakukan salat melalui bunyi lonceng itu, namun beliau tidak melakukannya karena itu termasuk dari kekhususan mereka (kaum Nasrani). Kemudian salah seorang sahabat -riḍwānullāhi 'alaihim- yaitu Abdullah bin Zaid bermimpi dalam tidurnya melihat seorang dari mereka sedang menjual sebuah lonceng, lalu dia hendak membeli lonceng tersebut untuk dijadikan alat mengumpulkan orang-orang melaksanakan salat. Maka lelaki itu berkata, "Maukah engkau kuajari cara yang lebih baik darinya?". Kemudian dia pun mengajarinya kalimat-kalimat azan. Lalu pada pagi harinya, sahabat tersebut pergi menghadap Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- dan menceritakan tentang mimpinya. Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- memberitahukannya bahwa itu adalah mimpi yang benar dan memerintahkannya agar mengajarkannya kepada Bilal sehingga ia bisa mengumandangkan azan dengan kalimat-kalimat tersebut; karena dia memiliki suara yang lebih indah darinya. Ketika Umar bin Khaṭṭāb -raḍiyallāhu 'anhu- mendengar azan tersebut, dia datang dan memberitahukan kepada Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- bahwa dirinya juga bermimpi dengan mimpi tersebut.
Anas -raḍiyallāhu 'anhu- berkata, "Termasuk Sunnah membaca: 'Aṣ-Ṣalātu khairun minan-naum' setelah muazin pada azan subuh membaca 'Ḥayya 'alal-falāḥ'."
HR. Ibnu Khuzaimah, Daraqutni, dan BaihaqiAnas bin Malik -raḍiyallāhu 'anhu- mengabarkan bahwa di antara hal yang ditetapkan oleh Nabi ﷺ dalam sunnahnya adalah agar muazin ketika azan subuh khususnya, setelah membaca "Ḥayya 'alal-falāḥ" lanjut membaca: Aṣ-Ṣalātu khairun minan-naum.
Dari Ibnu Umar -raḍiyallāhu 'anhumā-, ia berkata, “Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- menjamak (menggabungkan) antara salat Magrib dan salat Isya di Jam'un (Muzdalifah); dengan cara melaksanakan salat Magrib tiga rakaat dan salat Isya dua rakaat dengan satu kali ikamah."
Diriwayatkan oleh MuslimHadis ini menjelaskan perbuatan Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- pada malam hari di Jam'un, saat beliau berada di Muzdalifah setelah kedatangan dari Arafah, beliau menjamak antara salat Magrib dan Isya, dan beliau mengqasar salat Isya menjadi dua rakaat dengan satu kali azan untuk kedua salat tersebut dan satu ikamah untuk setiap salat.
Dari 'Uṡmān bin Abu Al-'Āṣ -raḍiyallāhu 'anhu-, ia berkata, "Wahai Rasulullah, jadikanlah aku sebagai imam salat kaumku". Beliau bersabda, "Kamulah yang menjadi imam mereka. Perhatikanlah (saat salat) kondisi orang-orang yang paling lemah diantara mereka, dan angkatlah seorang muazin yang tidak mengambil upah atas azannya."
Diriwayatkan oleh Nasā`i - Diriwayatkan oleh Abu Daud - Diriwayatkan oleh AhmadHadis ini menjelaskan kepada kita bahwa dibolehkan bagi orang yang memiliki keahlian dalam mengimami salat untuk memintanya kepada waliyyul amri (pihak yang berwenang menentukan imam salat). Hal ini tidak termasuk dalam meminta jabatan, karena meminta jabatan itu dilarang agama. Namun demikian, sang imam harus memperhatikan kondisi makmum di belakangnya yang lemah, sehingga tidak memberatkan mereka. Seorang muazin lebih diutamakan orang yang suka rela, tidak mengharapkan upah, dan hanya berorientasi pahala atas azannya agar pekerjaannya lebih dekat kepada keikhlasan. Jika tidak ditemukan muazin ideal di atas, maka boleh bagi pihak berwenang memberikan upah kepadanya yang diambilkan dari baitul mal.
Dari Jābir bin Samurah -raḍiyallāhu 'anhu-, ia berkata, "Muazin Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- menangguhkan salat dan tidak mengumandangkan ikamah sampai dia melihat Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- keluar. Dia baru mengumandangkan ikamah saat melihat beliau."
Diriwayatkan oleh MuslimHadis ini menjelaskan bahwa yang memiliki hak untuk menetapkan waktu ikamah adalah imam. Sebab, seorang muazin tidak mengumandangkan ikamah kecuali jika Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- sudah keluar.
Dari 'Āmir bin Rabī'ah -raḍiyallāhu 'anhu-, ia berkata, "Kami pernah safar bersama Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- pada malam yang gelap, sehingga kami tidak mengetahui arah kiblat, maka setiap orang salat ke arah yang diyakininya. Ketika pagi hari, kami menceritakannya kepada Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- lalu turunlah ayat, "Ke manapun kalian menghadap maka di situlah wajah Allah." (Al- Baqarah: 115)
Diriwayatkan oleh Ibnu Mājah - Diriwayatkan oleh TirmiżiSuatu saat Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- bersama para sahabat bepergian pada malam yang gelap, sehingga mereka tidak yakin menentukan arah kiblat, maka merekapun salat berdasarkan ijtihad masing-masing. Ketika pagi hari mereka sadar bahwa mereka salat tidak menghadap arah kiblat. Mereka menceritakannya kepada Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam-, lalu turunlah ayat, "Dan Allah pemilik arah timur dan barat. Maka ke manapun kalian menghadap di situlah wajah Allah." (Al-Baqarah: 115)