





























Hadeeth Cards
Da'wa cards that highlight great meanings from the noble prophetic hadiths in a simple style and attractive display that helps the Muslim to have a deeper understanding of his religion in an easy way
All
Dari Abu Hurairah -raḍiyallāhu 'anhu-, ia berkata, Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- bersabda, “Di antara timur dan barat adalah kiblat."
Diriwayatkan oleh Ibnu Mājah - Diriwayatkan oleh Tirmiżi - Diriwayatkan oleh MalikMakna hadis: “Di antara timur dan barat adalah kiblat” , ini adalah penjelasan dari beliau -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- bahwa di antara arah timur dan barat adalah arah kiblat bagi orang-orang yang mengerjakan salat. Ini adalah perkataan yang ditujukan untuk penduduk Madinah dan siapa saja yang searah dengan mereka; karena mereka berada di sebelah utara Ka'bah. Arah kiblat bagi penduduk Madinah dan yang searah dengan mereka dari penduduk Syam serta penduduk wilayah utara adalah menghadap ke arah antara timur dan barat, yakni arah kiblat mereka adalah ke sebelah selatan di mana Ka'bah berada. Penduduk Yaman serta penduduk wilayah sekitarnya dari arah selatan, mereka menghadap ke arah utara di antara timur dan barat. Adapun penduduk wilayah timur dan barat, arah kiblat bagi mereka adalah arah antara utara dan selatan; karena asal dari penjuru arah itu empat, yaitu: utara, selatan, timur dan barat. Maka jika tempat salat itu terletak di sebelah timur atau barat Ka'bah, arah kiblatnya adalah di antara utara dan selatan. Dan jika terletak di sebelah utara atau selatan Ka'bah, maka kiblatnya adalah di antara timur dan barat. Ini adalah kemudahan yang Allah –Ta'ālā- berikan kepada hamba-hamba-Nya; karena jika Allah meminta mereka untuk menghadap tepat ke arah Ka'bah secara mutlak, maka tidak ada seorangpun yang sah salatnya. Dengan demikian, ketidak tepatan arah kiblat yang tidak terlalu jauh dari arah kiblat bagi orang yang tinggal jauh dan tidak melihat Ka'bah secara langsung tidaklah berpengaruh selama dia tidak membelakangi Ka'bah atau menjadikannya berada di sebelahnya sehingga dalam kondisi seperti ini salatnya tidak sah; karena dia tidak menghadap ke arah kiblat.
Dari Abu Sa'īd Al-Khudri -raḍiyallāhu 'anhu- ia berkata, ketika Rasulullah salat bersama para sahabat, mendadak beliau melepas kedua sandalnya dan meletakkannya di sebelah kirinya. Saat mereka melihat hal itu, maka mereka melepaskan sandal mereka. Ketika Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- telah selesai salat, beliau bersabda, "Mengapa kalian melepaskan sandal kalian?" Mereka menjawab, "Kami menyaksikan engkau melepaskan sandal, sehingga kami pun melepas sandal kami." Maka Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- bersabda, "Sesungguhnya Jibril datang kepadaku dan memberitahuku bahwa di sandalku ada najis atau kotoran." Dan beliau bersabda, "Jika salah seorang diantara kalian datang ke masjid, maka hendaklah ia perhatikan; jika ia melihat kotoran atau najis di kedua sandalnya, maka hendaklah mengusapnya dan kemudian salat memakai kedua sandalnya tersebut."
Diriwayatkan oleh Abu Daud - Diriwayatkan oleh Ahmad - Diriwayatkan oleh DārimiPada suatu hari Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- salat bersama para sahabat, mendadak beliau melepas kedua sandalnya dan meletakkannya di sebelah kirinya. Ketika para sahabat melihat itu, maka mereka melepaskan sandal mereka untuk mengikuti semua gerak-gerik Rasulullah dalam salat. Ketika Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- telah selesai salat, beliau menghadap kepada mereka maka beliau melihat kondisi mereka berbeda dengan awal melakukan salat dengan memakai sandal. Beliau pun bertanya alasan mereka melepas sandal. Mereka menjawab, "Kami menyaksikan engkau melepaskan sandal, maka kami pun melepas sandal kami." Mereka melakukan itu untuk mengikuti Rasulullah, karena mereka mengira adanya penghapusan hukum (nasakh) bolehnya salat memakai sandal. Maka beliau menjelaskan alasan melepas sandalnya, bahwa "Jibril datang kepadaku dan memberitahuku bahwa di kedua sandal saya ada najis atau kotoran." Artinya, Jibril datang kepada Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- ketika salat dan memberitahukan bahwa di sandalnya tidak boleh dipakai untuk salat karena ada najis atau kotoran -perawinya ragu-. Setelah itu beliau bersabda, "Jika seorang di antara kalian datang ke masjid, maka hendaklah ia memperhatikan; jika ia melihat kotoran atau najis di kedua sandalnya, maka hendaklah menghapusnya (menghilangkan najisnya) dan kemudian salat memakai kedua sandal tersebut." Jika seseorang akan masuk masjid dan salat dengan kedua sandalnya, maka ia wajib memperhatikan kedua sandal tersebut; jika dia melihat ada najis atau kotoran maka dia harus menghapusnya dengan tanah atau benda lainnya hingga najis itu hilang, kemudian dia salat dengan memakai kedua sandal tersebut. Hal ini tidak bisa diartikan bahwa salat harus dengan memakai sandal, karena dia bisa salat dengan memakainya dan bisa juga tidak memakainya. Hanya saja, jika ia hendak salat dengan memakai sandal, maka ia harus yakin dengan kesucian sandal yang dipakainya, kemudian salat dengan memakainya jika ia menghendaki. Barangsiapa salat dan tidak mengetahui ada najis, baik di sandal, sorban, kopiah, ataupun di bajunya, kemudian dia mengetahuinya ketika sedang salat, maka hendaknya bersegera melepasnya. Adapun jika najis itu ada di baju atau celananya, dan ia mampu melepasnya dan auratnya tetap tertutup, maka ia harus melepasnya, lalu melanjutkan salatnya dan tidak usah mengulanginya lagi. Jika tidak bisa melepasnya kecuali dengan membuka auratnya, maka dia harus membatalkan salatnya, lalu menutupi auratnya dan mengulangi salat dari awal.
Dari Abu Hurairah -raḍiyallāhu 'anhu-, ia berkata, Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- bersabda, “Apabila seseorang menginjak kotoran (najis) dengan kedua khuf (sepatu)nya, maka yang mensucikannya adalah tanah."
Diriwayatkan oleh Abu DaudApabila seseorang memakai khuf (sepatu), sandal atau lainnya yang menutupi kaki, lalu ia menginjak najis, kemudian dia terus berjalan dengan tetap memakai sandal atau khuf yang terkena najis tersebut di tempat yang suci, atau ia mengosok-gosoknya dengan tanah, maka khufnya tersebut telah menjadi suci dan dia boleh melaksanakan salat dengan kedua sepatunya itu.
Dari Abdullah bin asy-Syikhīr -raḍiyallāhu 'anhu- ia berkata, “Aku pernah melihat Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- salat dan dari dada beliau keluar suara layaknya suara penggilingan karena tangisan beliau -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam-."
Diriwayatkan oleh Nasā`i - Diriwayatkan oleh Abu Daud - Diriwayatkan oleh AhmadAbdullah bin Asy-Syikhīr -raḍiyallāhu 'anhu- mengabarkan bahwa dia melihat Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- sedang salat dan terdengar dari beliau suara menyerupai suara penggilingan, karena penggilingan saat digunakan untuk mengaduk tepung akan mengeluarkan suara gilingan. Lalu sahabat tersebut menyerupakan tangisan beliau -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- ketika salat dengan suara penggilingan. Inilah keadaan beliau -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- bersama Rabbnya, padahal Allah telah mengampuni dosanya yang telah lalu maupun yang akan datang. Akan tetapi, meskipun demikian, beliau adalah orang yang paling tinggi rasa takutnya dan paling bertakwa di antara manusia, serta paling takut kepada Allah karena kesempurnaan pengetahuan beliau terhadap Rabbnya.
Dari Abdullah bin Umar -raḍiyallāhu 'anhumā-, ia berkata, Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- pernah keluar menuju masjid Quba` untuk salat di sana. Ia melanjutkan: Kemudian datanglah kaum Ansar, lalu mengucapkan salam kepada beliau ketika beliau -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- sedang salat. Aku pun bertanya kepada Bilal, "Bagaimanakah engkau melihat Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- menjawab salam mereka ketika beliau sedang salat?” Dia menjawab, “Beliau melakukan begini," sembari (Bilal) membuka telapak tangannya, menjadikan bagian telapaknya di bawah dan bagian punggungnya ke atas.
Diriwayatkan oleh Tirmiżi - Diriwayatkan oleh Abu Daud - Diriwayatkan oleh AhmadHadis yang mulia ini menjelaskan tentang dibolehkannya menjawab salam ketika salat dengan bahasa isyarat berdasarkan perbuatan Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- terhadap kaum Ansar ketika mereka mengucapkan salam kepada beliau sedangkan beliau sedang salat di masjid Quba`, dan caranya adalah dengan membuka telapak tangan saja.
Dari Abu Qatādah al-Anṣārī -raḍiyallāhu 'anhu- ia berkata, “Aku melihat Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- sedang mengimami manusia sedangkan Umāmah binti Abil-‘Āṣ yang juga merupakan putri Zainab binti Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- di atas pundak beliau. Apabila beliau rukuk maka beliau meletakkannya, dan apabila beliau hendak berdiri dari sujud, maka beliau kembali (menggendongnya)."
Muttafaq 'alaihHadis mulia ini menjelaskan bahwa Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- pernah salat mengimami manusia dalam keadaan beliau menggendong Umāmah binti Abil-‘Āṣ yang juga merupakan anak putri beliau Zainab -raḍiyallāhu 'anhumā-. Pada saat rukuk dan sujud beliau meletakkannya (di tanah), lalu apabila bangkit beliau menggendongnya lagi dan demikian seterusnya. Hal ini menunjukkan bahwa tidak mengapa menggendong anak-anak dalam keadaan salat.
Dari Abu Hurairah -raḍiyallāhu 'anhu-, ia berkata, Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- bersabda, "Bunuhlah dua (binatang) yang berwarna hitam ketika salat; yaitu ular dan kalajengking."
Diriwayatkan oleh Ibnu Mājah - Diriwayatkan oleh Tirmiżi - Diriwayatkan oleh Nasā`i - Diriwayatkan oleh Abu Daud - Diriwayatkan oleh Ahmad - Diriwayatkan oleh DārimiHadis yang mulia ini menjelaskan anjuran membunuh ular dan kalajengking saat salat; karena ada perintah terkait masalah ini. Juga karena gerakan membunuh ini terbatas sehingga tidak membatalkan salat.
Dari Abu Bakrah Nufai' bin Al-Hāriṡ Aṡ-Ṡaqafi -raḍiyallāhu 'anhu-, dari Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- bahwa beliau memberi rukhsah kepada musafir selama tiga hari tiga malam dan kepada orang yang bermukim selama sehari semalam."
Diriwayatkan oleh Ibnu Mājah - Diriwayatkan oleh DaruquṭniDari Abu Bakrah -raḍiyallāhu 'anhu-, bahwasanya Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- "memberi rukhsah kepada musafir" untuk mengusap kedua khuf "selama tiga hari tiga malam dan kepada orang yang bermukim selama sehari semalam." Di sini terdapat suatu dalil adanya batasan waktu tiga hari tiga malam bagi musafir dan sehari semalam bagi orang yang mukim. Banyak sekali hadis-hadis tentang pembatasan waktu mengusap khuf yang diriwayatkan lebih dari sepuluh sahabat. Perpanjangan waktu mengusap bagi musafir ini karena ia lebih berhak mendapatkan keringanan itu daripada orang yang mukim dengan pertimbangan sulitnya perjalanan. Permulaan waktu mengusap adalah setelah hadas. Sabda beliau, "Jika ia telah bersuci, lalu memakai khuf." Artinya jika masing-masing dari musafir dan mukim telah sempurna melakukan wudu. Khuf adalah sepatu dari kulit yang menutupi sampai kedua mata kaki. Sedangkan kaos kaki adalah pembalut kaki yang menutup hingga di atas mata kaki, dari bahan apapun baik dari bulu, wol, kain kasar, kulit tebal ataupun tipis yang dipakai saat dingin. Makna ungkapan hadis ini adalah bahwa orang tersebut memakai kedua khufnya setelah berwudu dengan sempurna. Jadi pemakaian khuf disyaratkan dalam kondisi suci, meskipun ada pemisah antara wudu dan pemakaian khuf. Siapapun yang telah berwudu dengan sempurna, maka "dia boleh mengusap kedua khufnya," (saat berwudu). Mengusap di sini adalah menjalankan tangan yang basah pada anggota wudu di atas khuf, bukan di dalam atau di bawahnya sebagaimana diungkapkan dalam hadis.
Dari Ṭalḥah bin Ubaidillah -raḍiyallāhu 'anhu- ia mengatakan, "Kami dahulu salat sementara hewan-hewan lewat di hadapan kami. Lantas kami melaporkan hal itu pada Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam-, maka beliau bersabda, "Setinggi (tiang) ujung pelana unta diletakkan di hadapan salah seorang kalian, kemudian tidak masalah apa pun yang lewat di depannya."
Diriwayatkan oleh MuslimṬalḥah bin Ubaidillah -raḍiyallāhu 'anhu- mengabarkan bahwa mereka dahulu salat, lalu hewan-hewan lewat di depan mereka. Maka mereka melaporkan hal ini pada Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam-. Lantas beliau mengabari mereka bahwa apabila di antara orang yang salat dan orang yang lewat di depannya terdapat (sutrah) setinggi tiang ujung pelana unta, maka lewatnya orang itu tidak mempengaruhi kesempurnaan salatnya. Dan di antara manfaat sutrah adalah menjaga dan melindungi salat, menjauhkan apa yang dapat mengurangi kesempurnaan salat, menghalau dosa dari orang yang lewat dan menjadi sebab hilangnya sesuatu yang dapat menyusahkan dan menyulitkannya.