





























Hadeeth Cards
Da'wa cards that highlight great meanings from the noble prophetic hadiths in a simple style and attractive display that helps the Muslim to have a deeper understanding of his religion in an easy way
All
Dari Sabrah bin Ma'bad al-Juhanī -raḍiyallāhu 'anhu-, ia mengatakan, Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- bersabda, "Apabila salah seorang dari kalian salat, hendaknya ia meletakkan sutrah (pembatas) untuk salatnya meskipun dengan anak panah."
Diriwayatkan oleh AhmadHadis yang mulia ini menerangkan bahwa orang yang salat dianjurkan meletakkan sutrah (pembatas) di depannya, dan sutrah ini bisa berupa segala sesuatu yang diletakkan orang yang salat di hadapannya, meskipun pendek atau kecil seperti anak panah. Ini merupakan salah satu tanda kemudahan dan kelonggaran syariat Islam.
Dari Abu Żarr -raḍiyallāhu 'anhu-, ia mengatakan, Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- bersabda, "Apabila salah seorang dari kalian berdiri salat, bila di hadapannya ada benda setinggi tiang pelana unta, maka hal tersebut telah menjadi pembatas dirinya (dalam salat). Dan apabila di hadapannya tidak ada benda setinggi tiang pelana onta, maka salatnya bisa diputus oleh keledai, wanita, dan anjing hitam (bila lewat di hadapannya)." Aku (Abdullah bin Ṣāmit) berkata, "Wahai Abu Żarr! Apa perbedaan anjing hitam dari anjing merah dan dari anjing kuning?" Ia menjawab, "Wahai keponakanku, aku menanyakan kepada Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- seperti yang engkau tanyakan padaku. Beliau menjawab, "Anjing hitam itu setan." Dalam hadis riwayat Ibnu Abbas -raḍiyallāhu 'anhumā-, "Salat bisa dibatalkan oleh (lewatnya) wanita yang telah haid (dewasa) dan anjing."
Diriwayatkan oleh Abu Daud - Diriwayatkan oleh MuslimOrang yang salat, apabila berdiri untuk salat, ia harus meletakkan sutrah (pembatas) untuk salatnya di hadapannya, di mana ukurannya tingginya ialah seukuran tiang pelana onta, yakni 2/3 hasta. Bila ia tidak melakukannya maka salatnya dapat diputus oleh lewatnya salah satu dari tiga hal (di hadapannya), yaitu; wanita; dalam riwayat Abu Daud disebutkan batasan "yang telah haid", maksudnya dewasa, keledai dan anjing hitam. Jika ia meletakkan sutrah di depannya maka apapun yang lewat di belakang sutrah ini, tidak membahayakan dirinya, meskipun salah satu dari tiga hal di atas. Abdullah bin Ṣāmit, rawi hadis ini, mengatakan, "Aku berkata, 'Wahai Abu Żarr, apa perbedaan anjing hitam dari anjing merah dan anjing kuning?'" Maksudnya, kenapa jenis anjing ini saja yang dikhususkan bisa memutus salat, bukan semua jenis anjing? Ia menjawab, "Wahai keponakanku, aku pernah bertanya pada Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- seperti engkau tanyakan padaku. Beliau menjawab, 'Anjing hitam itu setan.'" Maksud kalimat "putusnya salat" adalah batalnya salat. Pendapat seperti inilah yang difatwakan oleh Lembaga Tetap Riset Ilmiah dan Fatwa Kerajaan Saudi Arabia. Sedangkan sebagian ulama berpendapat bahwa maksudnya adalah memutus kekhusyukan dan kesempurnaan salat, bukan berarti bahwa salat tersebut batal.
Dari Aisyah -raḍiyallāhu 'anhā- bahwa ia membenci orang yang salat dengan meletakkan tangan di pinggangnya dan ia mengatakan, "Sesungguhnya Yahudi melakukan hal itu."
Diriwayatkan oleh BukhariHadis yang mulia ini menjelaskan bahwa Aisyah -raḍiyallāhu 'anhā- membenci orang yang meletakkan tangan di pinggangnya dan ia sedang salat. Beliau menjelaskan 'illat (alasan) dan sebabnya yaitu bahwa hal itu termasuk perbuatan Yahudi.
Dari Anas bin Malik -raḍiyallāhu ‘anhu- bahwa Rasulullah -șallallāhu ‘alaihi wa sallam- bersabda, “Jika makan malam telah dihidangkan, maka dahulukan makan malam sebelum menunaikan salat Magrib dan jangan tergesa-gesa menyantap makan malam kalian!”
Muttafaq 'alaihYakni jika makanan telah dihidangkan sedangkan waktu salat telah tiba maka dahulukanlah makan sebelum kalian salat, meskipun salat tersebut waktunya pendek dan terbatas seperti salat Magrib, agar pikiran orang yang salat tidak disibukkan dengan makanan saat salat. Abu Dardā` berkata, “Termasuk tanda kefakihan seseorang ialah ia menunaikan hajatnya (keperluannya) sehingga ia dapat menunaikan salatnya sedangkan hatinya dalam keadaan kosong (dari memikirkan hal lain).” Diriwayatkan oleh Bukhari secara mu’allaq.
Dari Aisyah -raḍiyallāhu 'anhu- ia berkata, "Aku bertanya kepada Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- tentang hukum menoleh dalam salat?" Maka beliau menjawab, "Itu adalah pencurian yang dilakukan setan dalam salat seorang hamba."
Diriwayatkan oleh BukhariAisyah bertanya kepada Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- tentang hukum menoleh dalam salat, apakah itu membahayakan salat dan mempengaruhi keabsahannya? Maka beliau mengingatkan kepadanya bahwa menoleh itu merupakan pencurian yang dilakukan oleh setan dalam salat dengan sangat cepat dan samar agar salat seseorang cacat dan pahalanya berkurang.
Dari Aisyah -raḍiyallāhu 'anhā- bahwasanya Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- pernah salat dengan mamakai pakaian Khamīṣah bergambar. Beliau sekilas melihat gambarnya. Maka ketika telah selesai, beliau bersabda, "Bawalah Khamīṣahku (pakain dari wol bermotif) ini pada Abu Jahm dan bawakan untukku Anbijāniyah (pakaian tanpa motif) hadiah dari Abu Jahm, sesungguhnya kain itu tadi telah melalaikan aku dari salatku." Dalam riwayat lain, "Aku melihat gambarnya ketika aku sedang salat, sehingga aku khawatir gambar itu menggangguku."
Muttafaq 'alaihAbu Jahm menghadiahkan kepada Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- pakaian khamisah yang ada gambar dan hiasannya. Dan lantaran akhlak mulia beliau -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam-, beliau menerima hadiah ini untuk menjaga perasaan pemberi hadiah. Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- menerima hadiah itu dan memakainya untuk salat. Namun karena pakaian ini berwarna-warni dan terdapat hiasan yang menarik pandangan, pakaian itu melalaikan beliau -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- dari kekhusyukan secara total dalam salat. Maka beliau memerintah mereka untuk mengembalikan khamīṣah bergambar ini kepada pemberi, yakni Abu Jahm. Dan agar tak ada suatu perasaan tidak enak dalam hati Abu Jahm karena pengembalian hadiah, dan supaya hatinya tenang, beliau memerintah mereka membawakan pakaian Abu Jahm yang tidak berwarna-warni dan tidak ada hiasannya.
Dari Aisyah -raḍiyallāhu 'anhā- ia berkata, "Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- memerintahkan untuk membangun masjid di kampung-kampung dan supaya dibersihkan serta diberi wewangian."
Diriwayatkan oleh Abu DaudRasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- memerintahkan untuk membangun masjid di kampung-kampung. Artinya, setiap kampung harus ada masjid dan supaya dibersihkan dari kotoran, dijaga, dirawat dan diberi wewangian.
Dari Abu Hurairah bahwa suatu hari Umar berjalan melewati Ḥassān -raḍiyallāhu 'anhum- yang sedang melantunkan syair di masjid. Lalu Umar memandang kepadanya (dengan pandangan mengingkari perbuatannya), maka Ḥassān menjawab, "Aku telah melantunkan syair di masjid yang di dalamnya ada seorang yang lebih mulia darimu." Kemudian ia menoleh kepada Abu Hurairah, lalu ia berkata, "Aku memintamu atas nama Allah, bukankah engkau telah mendengarkan Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- bersabda, 'Jawablah untukku, ya Allah bantulah ia dengan Ruh al-Qudus.' Abu Hurairah lalu menjawab, “Ya Allah, benar (aku telah mendengarnya)."
Diriwayatkan oleh MuslimMakna hadis: Bahwa Ḥassān -raḍiyallāhu 'anhu- pernah melantunkan syair di masjid, sedangkan Umar pada saat itu berada di sana. Lalu Umar memandang ke arahnya dengan pandangan mengingkari. Maka tatkala Ḥassān melihat hal itu, ia pun berkata kepadanya, "Aku pernah melantunkan syair di masjid ini dan di dalamnya ada orang yang lebih baik darimu." Kemudian ia meminta Abu Hurairah untuk bersaksi yakni ia meminta Abu Hurairah untuk melakukan persaksian yang ia ketahui tentang pelantunan syairnya di masjid dengan kehadiran Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- dan penetapan Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- atas itu serta motivasi beliau kepadanya untuk melantunkan syair, lalu ia berkata, "Aku memintamu atas nama Allah" yakni aku memintamu atas nama Allah dan aku bersumpah atas nama-Nya "Apakah engkau telah mendengar Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- bersabda, "Wahai Ḥassān jawablah demi Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam-." Yakni jawablah para penyair kaum musyrikin dengan syairmu dan balaslah mereka dengannya demi membela Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- dan demi menolong agamanya. Lalu apakah engkau pernah mendengar beliau bersabda, "Ya Allah, kuatkanlah ia dengan Ruh al-Qudus"? Yakni kuatkan ia dengan Jibril dan tundukkan ia untuknya dengan mengilhamkannya syair yang dapat mengenai musuh-musuh Islam seperti panah. Abu Hurairah berkata, “Iya.” Yakni aku pernah mendengarmu (wahai Ḥassān) melantunkan syair di depan beliau di masjid (Nabawi) dan aku pernah mendengar beliau mengatakan itu.
Dari Abu Hurairah -raḍiyallāhu 'anhu-, ia berkata, Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- bersabda, "Siapa yang mendengar seseorang mencari (mengumumkan) barang hilang di masjid, hendaklah ia mendoakan, "Semoga Allah tidak mengembalikannya kepadamu, karena sesungguhnya masjid tidak dibangun untuk hal seperti ini."
Diriwayatkan oleh MuslimHadis Abu Hurairah ini menunjukkan bahwa siapa saja yang mencari binatang piaraannya yang hilang di masjid, maka hendaklah didoakan "Semoga Allah tidak mengembalikannya kepadamu" atau "Semoga kamu tidak menemukannya," sebagaimana dalam riwayat yang lain. Ini merupakan teguran baginya karena tidak mengagungkan masjid. Kemudian disebutkan alasan nabawiyah terkait teguran mencari hewan hilang di masjid, yaitu sabdanya, "karena sesungguhnya masjid tidak dibangun untuk hal seperti ini." Maksudnya masjid hanya dibangun untuk berzikir kepada Allah, salat, belajar agama, dan kebaikan lainnya. Tatkala seseorang mencari barang hilang tidak pada tempatnya (di masjid), maka tepat sekali untuk didoakan agar dia tidak menemukan barangnya sebagai bentuk hukuman atasnya dengan kebalikan maksudnya, agar jera dan tidak diulangi kembali. Intinya, hadis ini termasuk hadis tentang amar makruf dan nahi mungkar, yang ada syarat-syaratnya. Jika sudah didoakan dan orang itu berhenti dan tidak lagi mencari barangnya, maka itu sudah cukup. Namun jika ia tetap mencari, maka doa itu diulangi kembali.