





























Hadeeth Cards
Da'wa cards that highlight great meanings from the noble prophetic hadiths in a simple style and attractive display that helps the Muslim to have a deeper understanding of his religion in an easy way
All
Dari Abdullah bin Umar -raḍiyallāhu 'anhumā-, "Bahwasannya Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam-membagikan harta rampasan perang untuk tentara berkuda dua bagian dan untuk tentara pejalan kaki satu bagian."
Muttafaq 'alaihAbdullah bin Umar -raḍiyallāhu 'anhumā- mengabarkan bahwa Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- membagikan harta rampasan perang untuk tentara berkuda dua bagian dan untuk tentara pejalan kaki satu bagian. Maksudnya, seorang mujahid yang ikut berperang dengan kudanya mendapatkan tiga kali lipat bagian mujahid yang tidak berkuda. Hal itu karena kegunaan dan kekuatan tentara berkuda dalam pertempuran lebih banyak dari kegunaan dan kekuatan seorang tentara tanpa kuda. Hal itu sebagaimana diisyaratkan oleh Alquran al-Karim di mana Allah -`Azza wa Jalla- berfirman, "Dan kuda yang menyerang (dengan tiba-tiba) pada waktu pagi, sehingga menerbangkan debu, lalu menyerbu ke tengah-tengah kumpulan musuh. (Al-'Ādiyāt: 3-5). Ini mengandung pujian terhadap kuda dan isyarat kegunaannya dalam pertempuran. Nabi - ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- bersabda, "Kuda (yang digunakan jihad fi sabilillah) di ubun-ubunnya termaktub mendatangkan kebaikan sampai hari kiamat." Diriwayatkan oleh Bukhari dengan lafalnya (2849), dan Muslim (1871).
Dari Ka'ab bin Mālik -raḍiyallāhu 'anhu-, ia berkata, Aku berkata, "Wahai Rasulullah, sesungguhnya sebagai bentuk taubatku, aku akan mengeluarkan seluruh hartaku sebagai sedekah kepada Allah dan Rasul-Nya." Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- bersabda, "Simpanlah sebagian hartamu karena itu lebih baik bagimu."
Muttafaq 'alaihKa'ab bin Mālik al-Anṣāri -raḍiyallāhu 'anhu-, satu dari tiga orang yang tidak ikut perang Tabuk tanpa ada kemunafikan dan alasan. Tatkala Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- kembali dari perang tersebut, beliau pun mengucilkan mereka dan menyuruh para sahabat untuk isolasi mereka. Mereka terus-menerus tidak diajak bicara sampai turun penerimaan taubat mereka sehingga Rasul dan para sahabat pun rida. Karena sangat gembira dengan keridaan Allah dan penerimaan taubat, Ka'ab pun hendak menyedekahkan seluruh hartanya karena Allah -Ta'āla-. Lantas Nabi - ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- menunjukannya kepada hal lain agar dia menyimpan sebagian hartanya. Sebab, ketika Allah -Ta'āla- mengetahui niatnya yang benar dan taubatnya yang baik, Dia pun mengampuni dosanya dan memaafkannya meskipun dia tidak bersedekah. Allah tidak akan membebani seseorang kecuali sesuai kesanggupannya. Akhirnya ia menginfakkan sebagian hartanya karena senang dengan keridaan Allah -Ta'āla- dan supaya mendapatkan pahala sedekahnya di sisi-Nya, dan dia menyisakan sebagian harta tersebut untuk digunakan bagi kepentingannya, dan nafkahnya yang wajib berupa biaya dirinya sendiri dan biaya orang yang menjadi tanggungannya. Allah Maha Belas kasihan kepada hamba-hamba-Nya.
Dari Abdullah bin Umar -raḍiyallāhu 'anhu-, "Bahwa Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- memberikan tambahan (harta rampasan) kepada sebagian orang yang beliau utus dalam peperangan untuk diri mereka secara khusus selain bagian yang didapat semua pasukan."
Muttafaq 'alaihAbdullah bin Umar -raḍiyallāhu 'anhumā- mengabarkan bahwa Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- memberi tambahan bagian kepada sebagian pasukan yang beliau utus dalam peperangan untuk diri mereka secara khusus. Maksudnya, beliau memberi mereka secara khusus persentase harta yang berhasil mereka rampas, yang tidak diberikan kepada anggota pasukan lainnya. Ini untuk memotivasi dan memompa semangat jihad mereka.
Dari Umar bin Al-Khaṭṭāb -raḍiyallāhu 'anhu-, ia berkata, "Harta benda Bani Naḍīr adalah fa`i (pemberian Allah) kepada Rasul-Nya -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- saat kaum Muslimin tidak memacu kuda dan kendaraan perang. Harta fa`i itu murni milik Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam-. Maka beliau menyisihkan untuk nafkah keluarganya selama setahun, dan sisanya untuk tungganggan dan peralatan perang di jalan Allah."
Muttafaq 'alaihKetika Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- hijrah ke Madinah, maka beliau menemukan beberapa komunitas Yahudi. Beliau berdamai dengan mereka, yaitu dengan membiarkan mereka tetap di atas ajaran agama mereka, mereka tidak boleh memeranginya, dan tidak menolong musuh-musuhnya untuk mengalahkannya. Seorang sahabat yang bernama 'Amru bin Umayyah Aḍ-Ḍamri -raḍiyallāhu 'anhu- membunuh dua orang dari Bani 'Āmir yang keduanya dikira sebagai musuh kaum Muslimin. Maka Rasulullah lah yang menanggung diat kedua orang tersebut dan beliau keluar menuju perkampungan Bani Naḍīr untuk meminta bantuan mereka guna membayar diat dua orang yang terbunuh. Ketika Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- duduk-duduk di pasar mereka sambil menanti bantuan mereka, tiba-tiba mereka merusak perjanjian dan hendak membunuh beliau. Seketika itu datanglah wahyu dari Allah memberitahukan pengkhianatan mereka. Maka, beliau segera keluar meninggalkan perkampungan mereka dengan memperlihatkan kepada mereka dan para sahabat seolah-olah beliau ingin membuang hajat, dan langsung menuju Madinah. Ketika sudah lama beliau belum juga kembali, maka para sahabat menyusul beliau, maka beliau pun memberitahukan kepada mereka bahwa orang-orang Yahudi itu telah berkhianat dan bersekongkol -semoga Allah menjelekkan mereka- hendak membunuh beliau. Setelah itu beliau mengepung perkampungan Yahudi Bani Naḍīr selama enam hari sampai ada kesepakatan mereka harus pergi ke Syām, Ḥirah, dan Khaibar. Dan harta benda mereka menjadi fa`i (rampasan) tanpa perang dan susah payah kaum Muslimin, karena mereka tidak memacu kuda dan kendaraan perang. Harta benda orang Yahudi itu menjadi milik Allah dan Rasul-Nya. Lalu Rasulullah menyediakan nafkah setahun untuk keluarganya. Dan sisanya untuk kepentingan umum kaum Muslimin, terutama sekali pada waktu itu adalah peralatan perang, seperti kuda dan senjata. Dan setiap masa pasti ada hal yang paling sesuai dalam rangka memenuhi kepentingan umum ini.
Dari Abdurrahman bin Abi Bakrah, ia berkata, "Ayahku menulis -atau aku menuliskan- surat untuk putranya, Ubaidullah bin Abi Bakrah, yang menjadi hakim di Sijistān: bahwa jangan engkau mengadili di antara dua orang ketika engkau sedang marah. Sesungguhnya aku mendengar Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- bersabda, "Janganlah seseorang di antara kalian mengadili di antara dua orang (yang berselisih) ketika ia sedang marah!" Dalam riwayat lain, "Janganlah seorang hakim memutuskan perkara di antara dua orang ketika ia sedang marah!"
Muttafaq 'alaihAllah sebagai Pembuat syariat Yang Maha Bijaksana melarang hakim mengadili di antara manusia saat ia sedang marah. Yang demikian itu karena marah bisa mempengaruhi kestabilan sikap seseorang. Oleh sebab itu, ia beresiko bisa menzalimi atau tidak tepat dalam memutuskan perkara di saat ia sedang marah. Sehingga ini bisa menjadi tindak kezaliman pada orang yang dikalahkan, serta penyesalan dan dosa bagi hakim itu.
Dari Abdullah bin Umar -raḍiyallāhu 'anhumā- dari Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam-, beliau bersabda, "Siapa yang memerdekakan bagiannya dari satu budak, sedangkan jumlah hartanya yang ia miliki (untuk memerdekakan budak itu) mencapai harga budak tersebut, maka budak itu dinilai dengan harga yang adil, lalu ia memberi sekutu-sekutunya sesuai bagian masing-masing, dan budak tersebut merdeka dengan cara ini. Adapun jika ia tidak memiliki harta senilai budak tersebut, maka ia telah memerdekakan bagiannya saja dari budak tersebut."
Muttafaq 'alaihSiapa yang memiliki bagian persekutuan, meskipun sedikit, dalam satu budak laki-laki atau perempuan, kemudian ia memerdekakan bagiannya maka bagiannya tersebut merdeka dengan pembebasan itu. Jika orang yang memerdekakan ini berharta -di mana ia mampu membayar harga bagian sekutunya- maka budak tersebut merdeka secara keseluruhan baik dari segi bagian orang yang memerdekakan ataupun bagian sekutunya. Lalu ia melihat harga bagian sekutunya (pada budak itu) yang setara di pasaran dan memberi sekutunya harga tersebut. Namun jika ia tidak berharta -yakni ia tidak memiliki harta senilai bagian sekutunya- maka pembebasannya tersebut sama sekali tidak merugikan sekutunya karena ia memerdekakan bagiannya saja, sedang bagian sekutunya (pada budak itu) tetap sebagai budak seperti sedia kala.
Dari Abu Hurairah -raḍiyallāhu 'anhu- dari Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- bersabda, "Barangsiapa yang memerdekakan satu bagian dari budak (yang dimiliki bersama), maka ia harus membebaskannya secara keseluruhan dengan hartanya. Namun jika ia tidak memiliki harta, budak itu dihargai dengan adil, kemudian budak tersebut dipekerjakan (untuk menebus dirinya) tanpa memberatkannya."
Muttafaq 'alaihOrang yang memerdekakan bagiannya dari budak (yang dimiliki bersama), maka orang yang memerdekakan ini harus membebaskan budak tersebut secara keseluruhan, apabila ia memiliki harta. Artinya, orang yang membebaskan tersebut memiliki harta yang cukup untuk memerdekakan, yaitu dengan membayar harga bagian partnernya dalam budak itu supaya menjadi merdeka. Adapun bila ia tidak memiliki harta, atau mempunyai harta namun tidak mencukupi atau berpotensi menimbulkan bahaya pada dirinya, maka dalam kondisi ini budak diberi dua pilihan. Pertama, ia membiarkan dirinya dalam perbudakan sesuai bagian yang belum dimerdekakan sehingga ia menjadi budak muba'aḍ, yakni sebagian dirinya budak dan sebagian lain merdeka. Dalam kondisi seperti ini ia boleh menjadi budak muba'aḍ. Kedua, ia bekerja untuk membayar kepada partner yang belum memerdekakan bagiannya setelah budak ini dihargai secara adil, dan ini disebut al-istis'ā`.
Dari Abdullah bin Abi Aufa -raḍiyallāhu 'anhumā-, ia berkata, “Kami berperang bersama Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- sebanyak tujuh kali, kami selalu makan belalang."
Muttafaq 'alaihAllah –Subḥānahu wa Ta'ālā- memberi rezeki kepada sahabat Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- berupa belalang pada tujuh kali peperangan karena mereka tidak memiliki persediaan logistik, sebagaimana Allah telah memberi mereka makanan sejenis ikan paus yang keluar dari lautan, maka merekapun memakannya pada peperangan yang lainnya.
Dari Abdullah bin Umar -raḍiyallāhu 'anhumā-, "Bahwa Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- memasuki Makkah dari Kadā', melalui jalan bukit atas yang berada di Baṭhā' dan keluar dari jalan bukit bawah."
Muttafaq 'alaihNabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- melaksanakan Haji Wadak. Di malam kedatangan, beliau bermalam di Żi Ṭuwa tanggal 4 Zulhijah. Pada pagi harinya, beliau memasuki Makkah melalui jalur bukit atas karena lebih mudah untuk masuk mengingat beliau datang dari Madinah. Manakala telah selesai menjalankan manasik haji, beliau keluar dari Makkah menuju Madinah melalui wilayah bawah Makkah. Yakni, jalan yang menuju ke distrik Jarwal. Barangkali tujuan menempuh dua jalan berbeda ini guna memperbanyak tempat-tempat ibadah, sebagaimana dilakukan Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- ketika berangkat dan balik dari Arafah, salat 'Īd, dan salat sunah yang dilaksanakan di selain tempat salat wajib. Agar bumi memberi kesaksian pada amal beliau di atasnya ketika bumi menceritakan berita-beritanya. Atau karena jalan masuk dan jalan keluar beliau tersebut cocok untuk orang yang datang dari dan pergi ke Madinah. Wallāhu a'lam.