





























Hadeeth Cards
Da'wa cards that highlight great meanings from the noble prophetic hadiths in a simple style and attractive display that helps the Muslim to have a deeper understanding of his religion in an easy way
All
Dari Anas bin Malik -raḍiyallāhu 'anhu-, ia berkata, "Sesungguhnya seorang budak perempuan ditemukan dalam keadaan kepalanya cedera di antara dua batu. Lantas ia ditanya siapa yang telah melakukan ini kepadamu; fulan dan fulan? Hingga disebutkan kepadanya seorang Yahudi. Budak itu menganggukkan kepalanya. Selanjutnya orang Yahudi tersebut ditangkap lalu dia pun mengaku. Lantas Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- memerintahkan agar kepala orang Yahudi itu juga dicederai di antara dua batu." Dalam riwayat Muslim dan An-Nasā`i disebutkan, "Sesungguhnya seorang Yahudi membunuh seorang budak perempuan demi mengambil perhiasan peraknya. Lantas Rasulullah melakukan kisas kepadanya."
Muttafaq 'alaihPada masa Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- ada seorang budak perempuan yang kepalanya diremukkan di antara dua batu namun masih ada sisa kehidupan dalam dirinya. Lantas orang-orang menanyakan pembunuhnya dengan menyebutkan nama-nama yang diduga membunuhnya hingga mereka menyebutkan satu nama Yahudi. Budak perempuan itu pun menganggukkan kepalanya mengiyakan bahwa dialah yang telah meremukkan kepalanya. Dengan demikian orang Yahudi tersebut dituduh membunuhnya. Lantas mereka menangkapnya dan meminta keterangannya hingga dia pun mengakui telah membunuhnya demi memperoleh perhiasan perak yang dikenakannya. Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- pun memerintahkan agar orang itu mendapatkan balasan setimpal. Akhirnya kepala orang itu diremukkan di antara dua batu.
Dari Abdullah bin Umar -raḍiyallāhu 'anhumā-, ia berkata, Sesungguhnya orang-orang Yahudi datang kepada Rasulullah lalu menuturkan kepada beliau bahwa seorang wanita dan lelaki dari mereka telah berzina. Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- bertanya kepada mereka, "Apakah kalian menemukan dalam Taurat tentang rajam?" Mereka menjawab, "Kami mengumumkan dan mencabuknya." Abdullah bin Salam berkata, "Kalian berdusta. Di dalam Taurat ada ayat rajam." Lantas mereka membawa Taurat lalu membukanya. Kemudian salah seorang dari mereka meletakkan tangannya di ayat rajam lalu membaca ayat sebelumnya dan setelahnya. Abdullah bin Salam berkata kepada orang itu, "Angkat tanganmu!" Orang itu pun mengangkat tangannya. Ternyata di tempat yang ditutup itu ada ayat rajam. Ia berkata, "Wahai Muhammad, ia benar." Selanjutnya Nabi - ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- memerintahkan agar keduanya dirajam. Abdullah bin Umar berkata, "Aku lihat laki-laki itu mendekati si wanita untuk melindunginya dari batu."
Muttafaq 'alaihKetika terjadi perzinaan di kalangan Yahudi antara seorang lelaki dan perempuan pada masa Nabi, mereka pun mendatangi Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam-, mereka ingin agar beliau menetapkan hukum di antara mereka dengan harapan mereka menemukan hukum yang lebih ringan daripada dalam Taurat, yaitu rajam. Lantas Nabi - ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- bertanya kepada mereka tentang hukum Allah dalam Taurat untuk membuka aib mereka, bukan untuk menerapkannya. Ternyata mereka mendustakannya dan mengatakan, "Hukumannya menurut mereka berupa mencemarkan kehormatan kedua pelaku zina." Abdullah bin Salam -raḍiyallāhu 'anhu- membantah mereka. Saat mereka membuka Taurat, ternyata mereka menemukan hukumannya dalam Taurat berupa rajam terhadap pelaku zina muhṣan. Beliau pun memerintahkan untuk merajam keduanya. Syariat agama kita menjadi hakim untuk syariat-syariat lainnya dan sekaligus menasakhnya, tetapi Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- dalam hadis ini bertanya kepada mereka tentang hukum rajam dalam Taurat, gunanya untuk menegakkah hujjah kepada mereka dari kitab mereka sendiri yang mereka ingkari bahwa di dalamnya terdapat hukum rajam terhadap pezina, dan juga untuk menjelaskan kepada mereka bahwa kitab-kitab Allah sepakat terhadap hukum yang kekal ini, yang mana hukum tersebut akan membuat jera orang-orang yang berbuat kerusakan.
Dari 'Imrān bin Ḥuṣain -raḍiyallāhu 'anhumā- bahwasanya seseorang pernah menggigit tangan orang lain. Lantas orang itu menarik tangannya dari mulut orang yang menggigit itu hingga gigi serinya copot. Kemudian kedua orang ini mengadukan perkara tersebut kepada Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam-. Lantas beliau bersabda, "Seseorang dari kalian menggigit saudaranya sebagaimana kuda jantan menggigit, maka tidak ada diat untukmu."
Muttafaq 'alaihSeorang lelaki menyerang orang lain lalu menggigit tangannya. Lantas orang yang digigit menarik tangannya dari mulut orang yang menggigit hingga dua gigi serinya copot. Kemudian kedua orang itu mengadukan perkara tersebut kepada Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam-. Orang yang menggigit menuntut diat dua giginya yang copot, dan orang yang digigit membela diri bahwa dia hendak menyelamatkan tangannya dari gigi-giginya. Nabi pun menolak pendakwa yang menggigit. Bagaimana bisa dia melakukan tindakan seperti yang dilakukan binatang buas. Beliau bersabda, "Seseorang dari kalian menggigit saudaranya setelah itu dia menuntut diat untuk giginya yang jahat? Engkau tidak mendapatkan diat, karena yang memulai itulah yang berbuat kesalahan.
Dari Aisyah -raḍiyallāhu 'anhā-, bahwa orang-orang Quraisy dibuat risau oleh urusan seorang wanita dari kabilah Bani Makhzūm yang mencuri. Mereka berkata, “Siapa yang mau membicarakan urusan ini dengan Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam-?”. Sebagian mereka berkata, “Siapa lagi yang berani melakukannya selain Usāmah bin Zaid, kesayangan Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam-.” Maka Usamah berbicara dengan beliau, lalu beliau bersabda, “Apakah kamu akan memberikan syafaat (rekomendasi keringanan hukuman) terhadap orang yang melanggar salah satu hukum Allah?” Kemudian beliau berdiri dan berkhotbah seraya bersabda, “Sesungguhnya faktor yang membinasakan orang-orang sebelum kalian adalah karena jika ada orang terpandang di antara mereka mencuri, mereka membiarkannya, dan sekiranya yang mencuri itu orang lemah di antara mereka, maka mereka menegakkan hukuman atas dirinya. Demi Allah, sekiranya Fatimah binti Muhammad mencuri, niscaya kupotong tangannya.” Dalam redaksi lain disebutkan, “Dahulu ada seorang wanita meminjam barang, kemudian dia mengingkarinya. Lalu Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- memerintahkan supaya dipotong tangannya."
Muttafaq 'alaihAda seorang wanita dari kabilah Bani Makhzūm yang biasa meminjam barang dari orang lain sebagai bentuk penipuan, lalu dia mengingkarinya. Suatu ketika wanita itu meminjam perhiasan, lalu ia mengingkarinya. Namun ternyata perhiasan tersebut didapatkan ada pada dirinya. Perkara ini sampai kepada Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- dan beliau bertekad menegakkan hukum Allah -Ta'ālā- yaitu dengan memotong tangannya. Wanita tersebut adalah orang terhormat dan berasal dari keturunan bangsawan Quraisy. Maka kaum Quraisy pun disibukkan oleh perkara wanita tersebut beserta hukuman yang akan diberikan padanya. Mereka lalu bermusyawarah untuk membahas tentang siapa yang akan mereka jadikan sebagai perantara agar berbicara kepada Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- untuk meminta pembebasannya. Mereka tidak mendapati orang yang paling tepat untuk urusan tersebut selain Usāmah bin Zaid, sebab dia adalah orang yang dekat dan dicintai oleh Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam-. Lalu Usāmah berbicara kepada Nabi, namun beliau -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- malah sangat marah seraya bersabda untuk mengingkari perbuatannya, “Apakah kamu akan meminta grasi untuk orang yang melanggar salah satu hukum Allah?” Kemudian beliau berkhotbah di hadapan orang-orang untuk menjelaskan tentang bahaya memberikan syafaat seperti ini yang dapat menjadikan hukum-hukum Allah tidak ditegakkan dan juga karena persoalan ini menyita perhatian orang banyak, maka beliau memberitahukan kepada mereka bahwa salah satu faktor kebinasaan orang-orang sebelum kita dalam urusan agama dan dunia mereka adalah karena mereka menegakkan hukum terhadap orang-orang lemah dan fakir, namun tidak menegakkan hukum terhadap orang-orang kuat dan kaya. Hal itu membuat kekacauan di antara mereka serta membuat kejahatan dan kerusakan menyebar secara luas, sehingga akhirnya mereka ditimpa kemurkaan dan siksa Allah -Ta'ālā-. Kemudian Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- bersumpah -dan beliau adalah orang yang jujur dan terpercaya- bahwa jika perbuatan mencuri ini dilakukan oleh putrinya Fatimah yang merupakan penghulu wanita dunia -yang Allah telah lindungi dari perbuatan tersebut- maka sungguh beliau akan menegakkan hukum Allah -Ta'ālā- terhadap putrinya tersebut.
Dari Anas -raḍiyallāhu 'anhu- ia berkata, "Kami pernah dikagetkan oleh seekor kelinci (dari lubangnya) di Marr aẓ-Ẓahrān (nama lembah di sebelah utara Makkah, red.) lalu orang-orang mengejarnya hingga kelelahan. Aku mendapatkan kelinci itu dan berhasil menangkapnya lalu aku membawanya kepada Abu Ṭalḥah. Lantas dia menyembelihnya dan mengirimkan bagian pinggul dan pahanya kepada Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam-. Beliau pun menerimanya."
Muttafaq 'alaihNabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- dan para sahabatnya sedang dalam perjalanan. Barangkali beliau singgah di satu tempat yang berada di Marr aẓ-Ẓahrān (nama lembah di sebelah utara Makkah, red). Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- singgah di lokasi ini pada tahun pembebasan kota Makkah. Lantas mereka dikejutkan oleh seekor kelinci. Lantas orang-orang mengejarnya untuk menangkapnya hingga mereka kelelahan. Aku dapat menangkap kelinci tersebut. Saat itu Anas bin Malik masih muda belia-, lalu dia berhasil menangkap kelinci itu dan membawanya kepada suami ibunya (bapak tirinya), yaitu Abu Ṭalḥah -raḍiyallāhu 'anhu-. Abu Ṭalḥah pun menyembelih kelinci itu dan menghadiahkan bagian dua pahanya dan pinggulnya kepada Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam-. Beliau menerima hadiah itu, dan mungkin saja beliau telah memakan sebagiannya.
Dari Jabir bin Abdillah -raḍiyallāhu 'anhumā- ia berkata, "Seorang laki-laki dari kalangan Ansar hendak memerdekakan budaknya sepeninggal dirinya." -dalam lafal lain disebutkan, "Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- mendapatkan berita bahwa seorang sahabatnya akan memerdekakan hamba sahayanya sepeninggal dirinya- padahal dia tidak memiliki harta selain budak itu. Lantas Rasulullah menjualnya dengan harga delapan ratus dirham lalu mengirimkan hasil penjualannya kepada sahabat tersebut.
Muttafaq 'alaihSeorang laki-laki dari kalangan Ansar mengaitkan kemerdekaan budaknya dengan kematiannya. Padahal dia tidak memiliki harta benda selainnya. (Berita) mengenai hal itu sampai kepada Nabi - ṣallallāhu 'alaihi wa sallam-, maka beliau pun menganggap pembebasan ini sebagai tindakan melampaui batas dan beliau tidak membenarkan perbuatan tersebut. Lantas beliau menolak orang itu dan menjual budaknya seharga delapan ratus dirham. Beliau mengirimkan hasil penjualan budak itu kepadanya. Sebab, mengurus dirinya dan keluarganya lebih prioritas dan utama dari pembebasan budak agar dia tidak menjadi beban bagi manusia. Hadis-hadis seperti ini mengandung hukum-hukum yang diketahui manusia meskipun tidak diamalkannya, tetapi tidak selayaknya untuk tidak mempelajari dan memahaminya dengan alasan sekarang ini tidak ada perbudakan. Sesungguhnya perbudakan itu masih tetap ada di berbagai tempat di Afrika dan bisa jadi akan terjadi lagi. Perbudakan ada sejak lama sekali sampai datang Islam dan setelahnya. Hanya saja Islam mengharapkan kemerdekaan dan pembebasan jika terjadi perbudakan.
Dari Abu Hurairah -raḍiyallāhu 'anhu- dan Zaid bin Khālid al-Juhani -raḍiyallāhu 'anhumā- bahwasannya Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- ditanya mengenai budak wanita bila berzina sedangkan dia belum menikah?" Beliau menjawab, "Jika dia berzina maka cambuklah! Lalu jika dia berzina lagi maka cambuklah! Kemudian apabila berzina lagi maka cambuklah! Setelah itu juallah meskipun dengan (harga) seutas tali!" Ibnu Syihāb berkata, "Aku tidak tahu, apakah setelah tiga atau empat kali."
Muttafaq 'alaihNabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- ditanya mengenai hukuman bagi seorang budak wanita jika berzina dan tidak menjaga kehormatan dirinya, yakni belum menikah. Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- memberitahukan bahwa dia harus dicambuk. Cambukannya setengah jumlah hukuman seorang perempuan merdeka yaitu lima puluh kali cambukan, berdasarkan firman Allah -Ta'ālā-, "Apabila mereka telah berumah tangga (bersuami), tetapi melakukan perbuatan keji (zina), maka (hukuman) bagi mereka setengah dari apa (hukuman) perempuan-perempuan merdeka (yang bersuami)." Lalu jika dia berzina lagi untuk kedua kalinya maka ia dicambuk lagi sebanyak lima puluh kali dengan harapan dia menjadi jera dari perbuatan keji ini. Jika dia berzina untuk ketiga kalinya dan tidak jera dengan hukuman dan tidak bertaubat kepada Allah -Ta'ālā- serta tidak takut cela, maka pada saat itu cambuklah ia sebagai hukuman dan juallah dia, meskipun hanya dengan harga sangat murah, yaitu (seharga) tali yang murah. Sebab, tidak ada kebaikan untuk menahan budak wanita itu, dan tidak ada harapan yang dekat untuk berubah menjadi baik, serta jauhnya budak wanita itu lebih utama dari dekatnya, agar tidak menjadi sebab keburukan di rumah yang ditempatinya.
Dari Ibnu Abbas -raḍiyallāhu 'anhumā-, ia mengatakan, "Aku dan Khalid bin Walid bersama Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- masuk ke rumah Maimunah. Lalu dihidangkanlah daging ḍabb (biawak gurun) bakar. Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- mengulurkan tangan beliau ke daging ini. Maka beberapa wanita yang ada di rumah Maimunah mengatakan, "Beritahukan pada Rasulullah apa yang hendak beliau makan." Lantas Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- mengangkat kembali tangan beliau. Aku berkata, "Apakah itu haram wahai Rasulullah?" Beliau menjawab, "Tidak, akan tetapi binatang ini tidak ada di wilayah kaumku sehingga aku merasa tidak menyukainya." Khalid berkata, "Lalu aku menarik daging itu dan memakannya, sementara Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- melihatku."
Muttafaq 'alaihUmmu Ḥafīd binti al-Ḥāriṡ, namanya Huzailah binti al-Ḥāriṡ, datang mengunjungi saudarinya, Maimunah (istri Nabi). Ia membawa suatu hadiah, yang di antaranya adalah daging ḍabb (biawak gurun). Hidangan makan siang tersebut dihadiri oleh anak-anak saudari-saudari Maimunah, yaitu Khalid bin Walid yang merupakan putra saudari Maimunah, artinya Maimunah adalah bibi Khalid. Juga Abdullah bin Abbas dan Faḍl bin Abbas yang mana Maimunah merupakan bibi mereka berdua. Manakala makan siang telah dihidangkan dan Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- mengulurkan tangannya ke daging untuk memakan sebagiannya, wanita-wanita yang ada di rumah tersebut berkata, "Beritahukan pada Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- jenis hidangan yang ingin beliau makan tersebut!" Maka disampaikan pada beliau bahwa itu daging ḍabb. Beliau pun menarik kembali tangan beliau dan tidak memakannya. Khalid bertanya, "Apakah daging ini haram wahai Rasulullah?" Beliau menjawab, "Tidak. Hanya saja binatang ini tidak ada di wilayah kaumku sehingga aku merasa tidak menyukainya." Yakni, beliau merasa jijik memakannya. Khalid mengatakan, "Lantas aku menarik daging itu dan memakannya, sementara Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- melihatku."
Dari Abu Hurairah -raḍiyallāhu 'anhu-, dari Nabi - ṣallallāhu 'alaihi wa sallam-, beliau bersabda, "Sulaiman bin Daud -'alaihima as-salām- berkata, 'Sungguh malam ini aku akan menggilir tujuh puluh istriku; setiap istri akan melahirkan seorang anak lelaki yang akan berperang di jalan Allah.' Seseorang berkata, 'Ucapkanlah, 'InsyāAllah.' Namun, Sulaiman tidak mengucapkannya. Lantas dia menggilir mereka. Ternyata tidak ada seorang istri pun yang melahirkan kecuali seorang istri yang melahirkan anak setengah manusia'." Abu Hurairah berkata, "Lantas Rasulullah - ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- bersabda, "Seandainya dia mengucapkan, 'Insyā Allah' tentu dia tidak akan melanggar sumpahnya dan ia akan memperoleh keinginannya."
Muttafaq 'alaihNabiyullāh Sulaimān -'alaihi as-salām- berkata kepada teman duduknya bahwa dalam satu malam dia akan menggilir tujuh puluh istrinya dan menyetubuhi mereka. Saat itu, memiliki banyak istri dengan jumlah tersebut dibolehkan dalam syariatnya atau termasuk kekhususannya. Niat dia agar setiap istri melahirkan seorang anak yang akan berperang di jalan Allah - Ta'āla-. Teman duduknya berkata, "Ucapkanlah Insya Allah." Ternyata Sulaiman lupa dan tidak mengucapkannya. Ia menggilir istri-istrinya sebagaimana diucapkannya dan tidak ada seorang pun dari istrinya yang melahirkan kecuali seorang istri yang melahirkan anak setengah manusia. Yakni, gugur dalam keadaan fisiknya tidak sempurna. Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- mengabarkan bahwa jika Sulaiman -'alaihi as-salām- mengucapkan "InsyāAllah" niscaya dia tidak akan melanggar sumpahnya, dan ucapan ini pasti menjadi sebab kebutuhannya terpenuhi dan hasratnya terwujud.