





























Hadeeth Cards
Da'wa cards that highlight great meanings from the noble prophetic hadiths in a simple style and attractive display that helps the Muslim to have a deeper understanding of his religion in an easy way
All
Ali -raḍiyallāhu 'anhu- meriwayatkan dari Nabi ﷺ, bahwa beliau bersabda, "Siapa yang melanggar suatu had lalu hukumannya disegerakan di dunia, maka Allah lebih adil daripada mengulang kembali hukuman itu pada hamba-Nya di akhirat. Siapa yang melanggar suatu had lalu Allah menutupinya dan memaafkannya, maka Allah lebih mulia dari membatalkan sesuatu yang telah dimaafkan-Nya."
HR. Tirmizi dan Ibnu MajahNabi ﷺ menerangkan bahwa orang yang melakukan salah satu maksiat yang memiliki hukuman had seperti zina dan mencuri lalu dia telah mendapatkan hukumannya dan hukuman had telah dilaksanakan padanya di dunia, maka hukuman tersebut menghapuskan kemaksiatan tersebut dan menggugurkan hukumannya di akhirat karena Allah lebih dermawan dan lebih penyayang dari menggabungkan dua hukuman pada hamba-Nya. Sebaliknya, orang yang ditutupi oleh Allah di dunia dan Allah tidak menghukumnya atas kemaksiatan tersebut, tetapi Allah memaafkan dan mengampuninya, maka Allah lebih mulia dan lebih baik daripada memberikan hukuman atas dosa yang telah diampuni dan dimaafkan-Nya.
Umar bin Al-Khaṭṭāb -raḍiyallāhu 'anhu- meriwayatkan: Ada seorang laki-laki di masa Nabi ﷺ bernama Abdullah, dan ia diberi julukan ḥimār (keledai) dan biasa membuat Rasulullah ﷺ tertawa. Nabi ﷺ pernah mencambuknya karena ia minum khamar. Suatu hari ia dibawa ke hadapan beliau, lalu beliau memerintahkannya untuk dicambuk. Lantas seseorang di antara yang hadir berkata, "Ya Allah, laknatlah ia. Betapa sering iadihadirkan." Maka Nabi ﷺ bersabda, "Jangan kalian melaknatnya. Demi Allah, yang aku ketahu adalah ia mencintai Allah dan Rasul-Nya."
HR. BukhariPada masa Nabi ﷺ ada seorang lelaki bernama Abdullah. Dia diberi julukan "ḥimār" (keledai). Dia biasa membuat Nabi ﷺ tertawa melalui perkataannya, dan beliau ﷺ pernah mencambuknya karena ia minum khamar. Suatu hari ia didatangkan ke hadapan beliau karena minum khamar, lantas beliau menyuruhnya untuk dicambuk. Salah satu di antara orang yang hadir mencacinya dengan berkata, "Semoga Allah melaknatnya. Betapa sering ia dihadirkan karena kesalahan minum khamar!" Lantas beliau ﷺ bersabda, "Jangan kalian mendoakannya dijauhkan dari rahmat Allah. Demi Allah, aku tidak mengetahui kecuali ia seseorang yang cinta Allah dan Rasul-Nya."
Abu Ad-Dardā` -raḍiyallāhu 'anhu- meriwayatkan, Rasulullah ﷺ bersabda, "Maukah kalian bila aku beritahukan tentang amalan yang lebih utama daripada derajat salat, puasa, dan sedekah?" Para sahabat menjawab, "Tentu." Beliau bersabda, "Mendamaikan orang-orang yang berseteru, karena rusaknya hubungan itu merupakan perusak (agama)."
HR. Abu Daud dan TirmiziNabi ﷺ bertanya kepada sahabat-sahabatnya, "Apakah kalian mau aku beritahukan suatu amalan yang lebih afdal daripada pahala memperbanyak puasa sunnah, salat sunah, dan sedekah?" Mereka menjawab, "Ya." Beliau bersabda, "Yaitu mendamaikan hubungan antara pihak-pihak yang berseteru," karena perseteruan bisa menimbulkan perpecahan, kerenggangan, kebencian, dan saling membelakangi. Kebencian yang merupakan dampak rusaknya hubungan antarsesama merupakan perilaku yang dapat merusak dan melenyapkan agama dan dunia, sebagaimana pisau cukur menghabisi rambut.
Dari As-Saib bin Zaid -raḍiyallāhu 'anhumā, ia berkata, "Aku diajak menunaikan haji bersama Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- ketika haji wada' saat aku berusia tujuh tahun".
Diriwayatkan oleh BukhariAs-Sā`ib bin Yazīd -raḍiyallāhu 'anhumā- adalah sahabat junior. Keluarganya mengajaknya menunaikan haji pada masa Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- dan mendapati haji wada'. Nabi -'alaihiṣṣalātu was sallām- menyetujui perbuatan mereka yang menghajikan anak kecil dan haji tersebut terhitung sebagai haji sunnah baginya. Jika sudah baligh maka dia tetap harus menunaikan haji sekali lagi sebagai haji Islam (haji wajib). Anak kecil yang menunaikan ibadah haji harus melakukan apa yang dilakukan orang dewasa berupa (niat) ihram, menanggalkan pakaian berjahit, bertalbiyah dan seterusnya. Jika dia tidak mampu melakukannya, maka walinya yang mewakilinya, seperti bapak atau ibunya.
Dari Anas bin Malik -raḍiyallāhu 'anhu-, bahwasanya Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- menunaikan haji dengan menunggang unta yang sekaligus menjadi pengangkut barang-barangnya.
Diriwayatkan oleh BukhariNabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- menunaikan haji dengan menunggang unta tanpa tempat barang, yaitu tempat meletakkan sesuatu di atas unta. Beliau tidak memiliki unta lain untuk membawa makanan dan barang-barangnya. Karenanya, beliau meletakkan semua barang itu di unta yang ditungganginya. Hal ini menunjukkan sifat beliau yang zuhud dan bersahaja dalam urusan dunia. hadis ini tidak menunjukkan diharamkannya mengendarai kendaraan yang nyaman dan mewah dalam ibadah haji, meskipun menghindari sikap mewah dan bersenang-senang dalam ibadah haji lebih utama untuk meneladani Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam-.
Dari Abdullah bin Abbās -raḍiyallāhu 'anhumā-, ia berkata, "Dahulunya Ukāẓ, Majinnah, dan Żul Majāz adalah pasar-pasar di masa jahiliyah. Mereka merasa dosa berjualan pada musim (haji), maka turunlah ayat, "Tidak ada dosa bagimu untuk mencari karunia (rezeki hasil perniagaan) dari Tuhanmu" (Al-Baqarah: 198) di musim-musim haji.
Diriwayatkan oleh BukhariDulunya tempat-tempat itu merupakan pasar milik orang musyrikin sebelum Islam. Mereka berdagang di pasar-pasar itu pada musim haji. Lantas para sahabat merasa khawatir akan berdosa jika mereka berjualan di pasar-pasar itu pada musim haji, maka Allah pun menurunkan ayat tersebut untuk menjelaskan kepada mereka bahwa berjualan di musim haji tidak akan merusak ibadah haji bila melaksanakan ibadah haji sesuai syariat. Meskipun jual-beli pada musim haji itu boleh, namun lebih utama dan lebih baik adalah memfokuskan diri untuk melaksanakan ibadah haji, inilah yang paling utama.
Dari Abdullah bin Umar -raḍiyallāhu 'anhumā-, ia berkata, "Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- memacu kuda yang sudah dirampingkan dari Al-Hafya ke Ṡaniyyatil Wadā', dan memacu kuda yang tidak dikuruskan dari Ṡaniyyatil Wadā' ke masjid Bani Zuraiq. Ibnu Umar berkata, "Aku termasuk orang yang memacu (kuda)." Sufyān berkata, "Dari Al-Ḥafya ke Ṡaniyyatil Wadā' berjarak lima atau enam mil, dan dari Ṡaniyyatil Wadā' ke masjid Bani Zuraiq berjarak satu mil'."
Muttafaq 'alaihNabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- senantiasa siap siaga untuk jihad dan melaksanakan berbagai perangkatnya sebagai implementasi firman Allah -Ta'āla-, "Dan persiapkanlah untuk menghadapi mereka kekuatan apa saja yang kamu sanggupi dan dari kuda-kuda yang ditambat untuk berperang (yang dengan persiapan itu) kamu menggentarkan musuh Allah dan musuhmu." Beliau merampingkan kuda dan melatih para sahabat untuk lomba pacuan kuda supaya mereka belajar menungganginya, maju dan mundur di atas kuda. Beliau sendiri menentukan batas yang harus dicapai oleh kuda yang sudah dikuruskan dan kuda yang tidak dikuruskan agar kuda-kuda itu terlatih dan terbina, dan supaya para sahabat selalu siaga untuk jihad. Untuk itu, beliau memacu kuda al-Muḍammarah -kuda yang diberi makan lalu dibiarkan lapar secara seimbang sampai kuda itu kuat- sekitar enam mil. Sedangkan kuda yang tidak dikuruskan dipacu satu mil. Abdullah bin Umar - raḍiyallāhu 'anhu- termasuk salah seorang sahabat muda yang berpartisipasi dalam kegiatan ini.
Dari Umar bin Al-Khaṭṭāb -raḍiyallāhu 'anhu-, bahwasanya dia bermusyawarah dengan para sahabat tentang orang yang menggugurkan janin wanita hamil. Al-Mugīrah bin Syu'bah berkata, "Aku pernah menyaksikan Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- menetapkan hukum dalam perkara tersebut dengan memerdekakan budak -laki-laki atau perempuan-. Lantas Umar berkata, "Bawalah untukku orang yang bersaksi bersamamu." Selanjutnya Muhammad bin Maslamah menjadi saksi bersamanya.
Muttafaq 'alaihSeorang wanita melahirkan anaknya dalam keadaan mati sebelum waktu kelahiran disebabkan tindakan jahat terhadapnya. Khalifah yang adil, Umar bin Al-Khaṭṭāb -raḍiyallāhu 'anhu- sudah terbiasa bermusyawarah dengan para sahabatnya dan para ulama sahabat dalam berbagai perkara dan problematikanya. Ketika wanita tersebut menggugugurkan janin yang belum sempurna dalam keadaan mati, hal ini membuat khalifah menemukan kesulitan dalam menetapkan diyat janin. Beliau pun bermusyawarah dengan para sahabat -radhiyallahu 'anhum- mengenai hal ini. Al-Mugīrah bin Syu'bah memberitahunya bahwa dirinya pernah menyaksikan Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- menetapkan diat janin adalah dengan memerdekakan budak -laki-laki atau perempuan-. Maka Umar ingin memastikan keputusan ini yang nantinya akan menjadi landasan hukum yang umum sampai hari kiamat. Lantas beliau menegaskan kepada Al-Mugīrah agar mendatangkan orang yang bersaksi atas kebenaran ucapannya dan keabsahan nukilannya. Maka Muhammad bin Maslamah Al-Anṣāri -raḍiyallāhu 'anhu- bersaksi atas kebenaran ucapannya.
Dari Abu Hurairah -raḍiyallāhu 'anhu- ia berkata, “Ada dua orang wanita dari kabilah Hużail bertengkar. Salah seorang dari mereka melempar yang lain dengan batu, hingga ia dan janin dalam kandungannya mati. Lalu mereka (kabilah Hużail) mengajukan masalah itu kepada Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam-, maka Rasulullah memutuskan bahwa diat janin dalam kandungannya adalah (memerdekakan) budak laki-laki atau perempuan. Dan beliau memutuskan bahwa diat perempuan tersebut harus dibayar oleh kerabat perempuan pembunuh (dari pihak bapaknya), lalu beliau memutuskan pewarisan diat itu kepada anak-anak dan ahli waris perempuan yang terbunuh tersebut. Maka berdirilah Ḥamal bin Nābigah al-Hużali seraya berkata, “Wahai Rasulullah, bagaimana bisa saya harus membayarkan diat janin yang tidak makan dan tidak minum, tidak bicara dan tidak menangis, padahal hal seperti ini mestinya tidak ada diatnya!?” Maka Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- bersabda, "Orang ini adalah saudaranya tukang tenung." Beliau menjulukinya demikian lantaran omongan bersajak yang ia ucapkan.
Muttafaq 'alaihDua orang perempuan yang dimadu dari kabilah Hużail bertengkar, lalu salah seorang di antara keduanya melempar yang lainnya dengan batu kecil yang pada umumnya tidak akan dapat membunuh, namun batu tersebut membunuh perempuan itu beserta janin yang berada di dalam kandungannya. Maka Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- memutuskan bahwa diat janin tersebut adalah membebaskan budak laki-laki atau perempuan, baik janin tersebut laki-laki ataupun perempuan, dan diat itu harus dibayar oleh si perempuan pembunuh. Dan beliau memutuskan juga adanya diat untuk perempuan yang terbunuh tersebut karena pembunuhannya dalam bentuk "syibhul-'amd" (tidak sengaja membunuh). Diat ini wajib dibayar oleh kerabat wanita pembunuh itu dari pihak ayahnya, karena pondasi diat ini dibangun di atas saling tolong-menolong dan keadilan/penyamarataan serta karena pembunuhan tersebut tidak disengaja. Karena diat itu adalah harta warisan perempuan yang terbunuh (setelah ia wafat), maka diat itu diambil oleh anaknya dan ahli warisnya, adapun kerabat dari pihak ayah (perempuan yang terbunuh), maka tidak mendapatkan apa pun. Lalu Ḥamal bin Nābigah -yang merupakan ayah perempuan yang membunuh tersebut- berkata, “Wahai Rasulullah! Bagaimana bisa kami membayar diat janin yang mati keguguran, ia belum makan, belum minum, dan belum berbicara hingga diakui dengan itu kehidupannya?" Ia mengucapkan hal itu dengan retorika yang bersajak. Namun Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- membenci ucapannya karena di dalamnya terdapat bantahan terhadap hukum-hukum syariat dengan sajak-sajak berlebihan yang menyerupai mantra-mantra tukang tenung, yang mana mereka memakan harta manusia lewat mantra-mantra itu dengan cara yang batil.